BRI Rantauprapat Jalin Silaturahmi ke Pesantren Nurul Iman, Dorong Sinergi Berkelanjutan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Memperkuat hubungan dengan masyarakat menjadi bagian dari komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Rantauprapat dalam menjalankan peran sosial dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Komitmen itu diwujudkan melalui kunjungan jajaran BRI Rantauprapat ke Pesantren Nurul Iman, Kabupaten Labuhanbatu. Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi BRI Rantauprapat untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dengan pengurus dan keluarga besar Pesantren Nurul Iman. Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Teuku Zulham, mengatakan silaturahmi tersebut merupakan bagian dari upaya BRI untuk terus hadir dan membangun hubungan yang baik dengan berbagai elemen masyarakat. “Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk mempererat hubungan dengan keluarga besar Pesantren Nurul Iman sekaligus membangun komunikasi yang baik,” ujar Teuku Zulham kepada media, Kamis (27/8/2026). Ia menilai pesantren memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter generasi muda. Menurutnya, keberadaan pesantren tidak hanya memberikan manfaat bagi para santri, tetapi juga memiliki peran sosial yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. Atas dasar itu, BRI Rantauprapat berupaya membangun komunikasi dan hubungan yang lebih dekat dengan lingkungan pesantren. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menciptakan berbagai bentuk sinergi yang positif. “Kami berharap hubungan yang sudah terjalin ini dapat terus dijaga dan dikembangkan. Semoga ke depan ada berbagai bentuk sinergi yang dapat memberikan manfaat bagi pesantren maupun masyarakat,” katanya. Teuku Zulham menegaskan, BRI Rantauprapat akan terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan dan keberadaan BRI kepada masyarakat. #Red

Read More

Tak Gentar Tempuh Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dampingi UMKM hingga Pelosok

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Bagi M A Hasibuan, menjadi Kepala Unit BRI bukan hanya tentang bekerja di balik meja dan melayani nasabah di kantor. Hampir setiap hari, ia harus turun langsung menemui masyarakat untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan akses permodalan dan pendampingan. Bertugas sebagai Kepala Unit BRI Sigambal, BO Rantau Prapat, Sumatera Utara, selama hampir dua tahun, Hasibuan telah merasakan beragam tantangan dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari kondisi jalan yang belum sepenuhnya beraspal, medan berlumpur ketika hujan, hingga sulitnya mendapatkan jaringan komunikasi. Berbagai kondisi tersebut menjadi bagian dari perjalanan Hasibuan dalam mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Meski demikian, keterbatasan akses tidak membuatnya mengurangi intensitas kunjungan kepada masyarakat. Justru, kondisi tersebut menjadi alasan baginya untuk semakin dekat dengan para pelaku usaha. Menurut Hasibuan, tugas sebagai Kepala Unit BRI memiliki makna lebih dari sekadar pekerjaan perbankan. Ia melihat perannya sebagai kesempatan untuk membantu masyarakat memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup melalui pengembangan usaha. “Menjadi Kepala Unit BRI bukan sekadar profesi, melainkan sebuah kesempatan untuk menjadi bagian dari perubahan kehidupan masyarakat,” ujar Hasibuan kepada media, Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan, modal yang diberikan kepada pelaku UMKM mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikelola dengan baik dan dibarengi pendampingan, modal tersebut dapat menjadi titik awal perubahan bagi sebuah keluarga. “Saya ingin menjadi jembatan perubahan bagi masyarakat. Saya ingin mereka melihat bahwa modal usaha yang mungkin terlihat kecil dapat mengubah kehidupan sebuah keluarga. Ketika usaha mereka berkembang, itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi saya,” ungkapnya. Hasibuan juga menilai hubungan antara perbankan dan nasabah tidak cukup dibangun melalui transaksi. Menurutnya, pemasar mikro harus memahami kondisi usaha secara langsung agar dapat memberikan solusi yang sesuai. Karena itu, ia berupaya mendengarkan keluhan nasabah, memahami kebutuhan usaha, serta memberikan pendampingan ketika pelaku UMKM menghadapi kendala dalam mengembangkan bisnisnya. Pendekatan tersebut perlahan memberikan hasil. Sejumlah nasabah yang sebelumnya memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) mampu meningkatkan skala usahanya hingga mendapatkan pembiayaan komersial. Perkembangan tersebut menjadi salah satu kepuasan tersendiri bagi Hasibuan. Ia melihat keberhasilan nasabah dalam mengembangkan usaha sebagai bagian dari keberhasilan tugasnya mendampingi masyarakat. Selain akses permodalan, Hasibuan turut mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat. Edukasi dilakukan dengan memperkenalkan berbagai layanan digital BRI, seperti BRImo, QRIS dan BRILink Agen. Melalui pemanfaatan layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan keuangan formal sekaligus mampu menjalankan aktivitas usaha secara lebih aman dan efisien. Branch Office Head BRI BO Rantau Prapat, Teuku Zulham, mengatakan Kepala Unit BRI memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Kehadiran Kepala Unit BRI di tengah masyarakat menjadi bagian penting dari strategi dalam membangun inklusi keuangan sekaligus memperkuat kapasitas pelaku UMKM secara berkelanjutan,” kata Teuku Zulham. Ia menambahkan, kedekatan dengan masyarakat memungkinkan BRI memahami kebutuhan pelaku UMKM secara lebih baik, sehingga pembiayaan dan layanan yang diberikan dapat semakin tepat sasaran. #Red

Read More

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Labuhanbatu Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Upaya mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya melalui penguatan kerja sama lintas instansi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kamis (27/8/2026). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut. Kerja sama melibatkan Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Daerah, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah yang telah diperuntukkan sebagai aset wakaf. Pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang jelas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan atau sengketa pertanahan terhadap aset wakaf di masa mendatang. Khalid Afdillah Handoyo mengatakan, kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pendaftaran tanah wakaf yang lebih cepat dan tertib. “Melalui kerja sama ini, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khalid. Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf. “Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu,” katanya. Dengan adanya sinergi tersebut, aset wakaf diharapkan tidak hanya memiliki kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Bersama wujudkan tanah wakaf yang terdaftar, terlindungi, aman, dan berkepastian hukum,” pungkasnya. #Red

Read More

Aksi Unjukrasa dikantor DPRD Labuhanbatu, HMI Desak Buka Data Studi Banding

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengepung Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (27/8/2026). Mereka menagih keterbukaan data penggunaan anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, dan studi banding anggota DPRD tahun anggaran 2025–2026. Aksi ini lahir dari kekecewaan, Sebelumnya HMI sudah melayangkan permohonan informasi resmi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Isinya jelas, minta rincian alokasi, realisasi, sampai pertanggungjawaban anggaran kegiatan DPRD. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, DPRD memilih bungkam. “Permohonan resmi kami di abaikan. Ini bukan kelalaian, ini pembangkangan terhadap undang-undang,” tegas mahasiswa dalam orasinya. HMI mempertanyakan urgensi studi banding yang selalu keluar daerah. Padahal banyak agenda yang bisa diselesaikan di kantor atau lewat daring dengan biaya jauh lebih murah. “Jangan sampai studi banding hanya jadi kedok untuk jalan-jalan pakai uang rakyat. Kalau tidak ada hasilnya untuk Labuhanbatu, maka itu pemborosan. Kalau tidak ada outputnya, itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar peserta aksi. Dewan Bungkam, Sekwan Alasan Dinas Luar Kekecewaan memuncak saat tidak ada satu pun anggota DPRD yang menemui massa. Yang hadir hanya Sekretaris DPRD, Sopar Sitorus, S.K.M.,M.Kes. Sopar beralasan seluruh anggota dewan sedang perjalanan dinas. Alasan itu langsung ditolak Ketua HMI Labuhanbatu, Baginda Sagala. “Omongan tanpa bukti sama saja omong kosong. Mana surat tugasnya? Mana daftar perjalanannya? Jangan jadikan dinas luar sebagai tameng untuk menghindar dari rakyat,” kata Baginda. Di tengah aksi, mahasiswa memaksa melakukan video call ke Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, melalui handphone Sekwan. Di bawah tekanan massa, akhirnya Ketua DPRD membuat surat komitmen untuk bertemu HMI pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Gedung DPRD. Baru setelah itu massa membubarkan diri dengan tertib. HMI Labuhanbatu menyampaikan 4 tuntutan konkret: 1. Dampak kebijakan: Perda atau Perbup apa yang lahir atau direvisi dari hasil studi banding? 2. Dampak anggaran: Program APBD 2025-2026 apa yang diadopsi dari daerah tujuan studi banding dan sudah jalan di Labuhanbatu? 3. Dampak pelayanan: Inovasi pelayanan publik apa di OPD setelah studi banding? Tunjukkan data sebelum dan sesudahnya. 4. Dampak infrastruktur: Kalau studi banding soal infrastruktur, tunjukkan jalan, gedung, atau fasilitas mana di Labuhanbatu yang dibangun atau diperbaiki karena itu. “Rakyat berhak tahu. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai studi banding hanya melahirkan foto-foto, bukan kebijakan,” tegas HMI. HMI menegaskan ini bukan aksi terakhir. Jika pada 31 Agustus nanti DPRD tidak memberikan data terbuka dan penjelasan yang masuk akal, maka gelombang aksi lanjutan akan digelar. Pada aksi yang berlangsung, dijaga oleh aparat dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Hingga akhir kegiatan tidak ada terjadi kericuhan. (Red)

Read More

TANAH WARISAN DI PANAI HILIR DIJUAL SEPIHAK, KELUARGA HETTY BR SITORUS SOMASI BSS

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE,   Sengketa kepemilikan atas lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektar (20.000 M²) yang berada  di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kian memanas. Pihak ahli waris sah dari almarhumah Esteria Br Siahaan, yang diwakili oleh Hetty Br Sitorus, secara resmi melayangkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada saudara seorang inisial BSS pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga menemukan adanya transaksi jual beli sepihak atas lahan tersebut yang dinilai cacat hukum dan ilegal. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik yang sah. Berdasarkan berkas somasi nomor 1412/S1-VIII/BP/2026, riwayat tanah tersebut bermula pada 19 Mei 1989 saat almarhumah Esteria Br Siahaan membeli lahan pertanian tersebut secara sah dari J. Sitohang. Sejak saat itu, lahan dikelola secara produktif secara terus-menerus. Pada tahun 2013, atas persetujuan para ahli waris, pengelolaan fisik lahan diserahkan kepada sang cucu, Andi Fernando Sibarani. Penguasaan fisik tersebut berjalan damai, terbuka, dan beriktikad baik hingga tahun 2026 tanpa adanya klaim dari pihak manapun. Persoalan muncul ketika Andi Fernando Sibarani tiba-tiba menerima Surat Somasi Pertama dan Kedua (tertanggal 13 dan 21 Agustus 2026). Dalam somasi tersebut, BSS mengeklaim telah membeli tanah itu pada tahun 2026 dari saudara YS. Kuasa Hukum Hetty Br Sitorus, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa YS (anak dari keponakan klien) menjual tanah warisan tersebut secara sepihak tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah. Selain itu, YS dilaporkan telah melakukan pengrusakan tanaman jagung siap panen seluas 2 rante, mengambil hasil bumi (pisang dan kelapa), serta merusak rumah peninggalan almarhumah Esteria Br Siahaan. Dalam somasi pertamanya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada BSS yang diberi tenggat waktu 7 hari kalender sejak surat diterima. Poin pertama adalah menghentikan intimidasi hukum maupun upaya penguasaan fisik secara sepihak atas objek tanah yang saat ini dikuasai sah oleh Andi Fernando Sibarani. Poin kedua adalah menuntut kehadiran BSS bersama kuasa hukumnya untuk melakukan penyelesaian masalah secara iktikad baik melalui musyawarah. “Saudara BSS tidak dapat dikategorikan sebagai ‘Pembeli Beriktikad Baik’ karena membeli tanah dari pihak yang tidak berhak dan tanpa memeriksa riwayat penguasaan fisik lapangan. Berdasarkan asas hukum Nemo plus iuris, transaksi jual beli tersebut batal demi hukum (null and void),” tegas Beriman Panjaitan dalam keterangan tertulisnya. Jika dalam tempo 7 hari somasi ini diabaikan, pihak ahli waris menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas, baik jalur pidana (Pasal 385, 372, dan 378 KUHPidana) ke Polda Sumut atau Polres Labuhanbatu, maupun jalur perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pemerintahan setempat dan aparat penegak hukum, mulai dari Kepala Dusun VII Tangkahan Saroha, Kepala Desa Sei Penggantungan, Camat Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Pengadilan Negeri Rantauprapat, hingga BPN Labuhanbatu demi terciptanya kepastian hukum. (RED)

Read More

Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Serahkan SK, Minta Bendera Organisasi Dikibarkan hingga Desa di Labuhanbatu

Bersuarakyat.online MEDAN- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada jajaran organisasi GRIB Jaya di wilayah Labuhanbatu. Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Kantor DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Jalan J. City, Medan Johor, Medan. SK diserahkan langsung oleh Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan. Informasi tersebut disampaikan Ketua GRIB Jaya Rantau Utara, Lubis Pukem. Dalam keterangannya, ia menyebut penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi GRIB Jaya di wilayah Labuhanbatu. Samsul Tarigan juga menyampaikan pesan kepada jajaran organisasi agar keberadaan GRIB Jaya diperkuat hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa di wilayah Labuhanbatu. “Ketua DPD berpesan agar bendera GRIB dikibarkan di seluruh kota dan desa di Labuhanbatu,” kata Lubis Pukem. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara Samsul Tarigan menyerahkan SK kepada Ketua DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis. Penyerahan SK itu sekaligus menjadi penanda pengukuhan kepengurusan di tingkat daerah sebagaimana disampaikan pihak GRIB Jaya. Dengan adanya SK tersebut, jajaran organisasi diharapkan dapat menjalankan kegiatan dan konsolidasi organisasi sesuai ketentuan internal yang berlaku. Lubis Pukem menegaskan bahwa jajaran GRIB Jaya di Labuhanbatu akan menindaklanjuti arahan pimpinan DPD dengan melakukan penguatan organisasi di berbagai wilayah. #Red

Read More

Nakes Dipolisikan Usai Protes Dana JKN dan BOK, Praktisi Hukum: Kritik untuk Evaluasi Jangan Dibalas dengan Laporan Pidana

Bersuarakyat.online – LABUHANBATU, Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan, setelah salah seorang Nakes dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara. Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan pihaknya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologi dan latar belakang peristiwa yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. “Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (26/8/2026). Menurut Beriman, persoalan tersebut bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban mengenai transparansi dan pembayaran dana yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Para Nakes mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum dijelaskan secara transparan. Praktisi Hukum: Kritik Seharusnya Menjadi Bahan Evaluasi Beriman Panjaitan menilai, kritik dan protes dari bawahan terhadap kebijakan pimpinan pada prinsipnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum. “Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” kata Beriman. Menurutnya, dalam institusi pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas justru penting untuk menjaga kepercayaan pegawai sekaligus masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan. “Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, proses hukum juga harus mampu membedakan antara kritik, pengaduan, penyampaian pendapat dengan tuduhan yang memenuhi unsur pidana. “Ini yang akan kami jelaskan kepada penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi dan klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan pidana,” ujarnya. Nakes: Kami Siap Jelaskan Duduk Perkara Sementara itu, Jenni Silalah, salah seorang tenaga kesehatan, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni. Ia mengatakan persoalan utama yang menjadi perhatian para Nakes bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut hak tenaga kesehatan serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan program kesehatan. Para Nakes berharap adanya penjelasan yang terbuka mengenai pembayaran dan penggunaan dana JKN dan BOK sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan Puskesmas. Kritik untuk Perbaikan, Bukan untuk Memperkeruh Keadaan Beriman kembali menegaskan bahwa kritik dalam sebuah organisasi, terlebih pada institusi pelayanan publik, seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme Evaluasi dan Perbaikan. “Kalau kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Kalau kritik itu tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik. Apalagi jika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan hak para tenaga kesehatan,” pungkasnya. Pihak Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan menyatakan akan mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi. (Red)

Read More

Breaking: Jalan ke DPR Ditutup! 4 Kelompok Demo Bawa 10 Tuntutan`

Bersuarakyat.online JAKARTA-  Kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) dipadati ribuan massa dari 4 kelompok masyarakat. Aksi ini menyebabkan Jalan Gatot Subroto ditutup dan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Pantauan sejak pukul 05.40 WIB, massa mulai berdatangan. Didominasi warga Pati dan pengemudi ojol. Sebagian langsung menuju depan gerbang DPR, sebagian lagi menunggu di area GBK. *Siapa Saja yang Demo?* Ada 4 kelompok yang dijadwalkan. Pertama, *AMPB – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu* menggelar aksi utama pukul 10.00 WIB. Tuntutan utama mereka adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, *GERAM – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat* akan turun pukul 14.00 WIB. Sekitar 1.000 mahasiswa dan masyarakat sipil ikut. Mereka bawa 10 tuntutan dengan tagar #MerebutKembaliIndonesia. Ketiga, *AMDB – Aliansi Masyarakat Depok Bersatu* dan keempat *RMP4 – Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo* juga ikut menyampaikan aspirasi. *Dampak ke Warga* Polisi menutup Jl. Gatot Subroto dari Senayan Park sampai DPR. Penyekatan juga dilakukan dari arah GBK dan Semanggi. Akibatnya, arus lalin macet parah. TransJakarta juga terdampak. Koridor 2 dan 3 mengalami pengalihan dan tidak melayani halte di area Monas-Senayan. Polisi imbau warga hindari kawasan DPR dan gunakan rute alternatif via Tol Jakarta-Tangerang atau jalur Gunung Sahari – Grogol. Aksi ini diprediksi berlangsung hingga sore. Warga diminta pantau info real-time agar tidak terjebak macet.   Ilhams87@Bersuarakyat.online

Read More

Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-X di Idi Tunong

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H. membuka Open Turnamen Piala Pemuda Cup ke-X di Lapangan Roma Irama, Gampong Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Rabu, 26 Agustus 2026. Tendangan bola pertama oleh Wakil Bupati menandai dimulainya turnamen yang diikuti 26 klub tersebut. Ia hadir bersama Camat Idi Tunong Adnan, S.Ag., Kapolsek Idi Tunong Saiful Bahri, dan Danramil Idi Tunong. Wabup T. Zainal Abidin, mengatakan turnamen sepak bola tidak semata soal kemenangan. Menurut dia, kompetisi semacam ini penting untuk menemukan pemain muda berbakat sekaligus memperkuat hubungan antarwarga. “Junjung sportivitas. Jadikan olahraga sebagai wadah mempererat persatuan, bukan mencari permusuhan,” Kata T. Zainal. Ia berharap turnamen tingkat kecamatan itu melahirkan pemain yang mampu menembus kompetisi antar kecamatan, kabupaten hingga nasional. Para peserta juga diminta menjaga disiplin dan fair play. Sebanyak 26 klub ambil bagian, antara lain Pesisir FC, PSGS Kasih Sayang, Persikaja GP Jalan, Legacy FC, PSKP Keumuneng Putra, Tirta Persada, Putra Kumbang FC, Sinar Muda FC, PSJR Jambo Reuhat, Kutaradja FC, Karang Taruna FC, Taruna FC, Muda Baroena FC, Tibro Jaya, Padang Kasah FC, Merpati FC, Jagoar FC, Singa Meurante FC, Young Warriors FC, Remaja Gabungan FC, PSPB Pulo Blang, Rajawali, Andespang FC, Putra Tanoh Anou Idi FC, dan Elang Putra FC. Piala Pemuda Cup ke-X diharapkan menjadi panggung bagi talenta muda sekaligus ruang mempererat persaudaraan masyarakat Idi Tunong. (Hsb

Read More

Pelaku Penganiayaan Berat Secara Bersama – Sama Bebas Berkeliaran

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Penyidik Polres Labuhanbatu hanya menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan berat dengan bersama – sama yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok Tani Grup Drs Robert Aritonang di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama terjadi pada siang hari pada Sabtu 23 Mei 2026 sekiri pukul 15.30 WIB yang menyebabkan Nawawi mengalami luka berat dan harus dirawat inap dirumah sakit. Beberapa pelaku penganiayaan diketahui oleh korban dan para saksi tetapi sampai saat ini sudah 3 (tiga) bulan belum ada satupun pelaku yang ditahan oleh penyidik Polres Labuhanbatu. Korban Nawawi telah membuat Laporan polisi di Polres Labuhanbatu Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT dengan pelapor Nawawi pada tanggal 23 Mei 2026. Kepada media ini pada Rabu (26/8/2026) menyampaikan agar Polres Labuhanbatu dapat segera menahan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. “Tolonglah pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat perbuatan pelaku, kami hanya bekerja sebagai buruh, akibat penganiayaan yang saya alami, satu bulan saya tidak bisa bekerja, sedangkan para pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran’ jelas Nawawi. Dari keterangan saksi yang merupakan teman kerja korban Nawawi, pada Sabtu 6 Juni 2026 pelaku ini juga mengulangi perbuatannya terhadap pekerja yang lain yang bernama Muhammad Ilham. Korban Muhammad Ilham dianiaya secara bersama dan di bacok yang mengakibatkan luka yang sangat serius dan harus dirawat inap. Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Nawawi juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham. Menurut saksi yang melihat bukan hanya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham para pelaku juga turut membakar barak karyawan dan kantor. Muhammad Ilham telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT yang dilaporkan oleh Muhammad Ilham pada Tanggal 6 Juni 2026. Muhammad Ilham dan saksi mengaku kepada media ini mengetahui 4 para pelaku dan yang lainnya mereka tidak kenal. Menurut keterangan penyidik Polres Labuhanbatu bahwa kedua laporan Polisi ini telah naik menjadi tahap penyidikan, tetapi belum ada pelaku yang ditahan. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp tidak ada jawaban. Sebelum kejadian pembacokan dan penganiayaan yang terakhir ini, pelaku Herianto Gurning juga pernah menganiaya karyawan bermarga Zega, pada waktu itu Herianto Gurning dihukum 5 bulan penjara. Setelah itu Torama Sihotang alias Hercules menombak saya dengan tojok saya mengelak dan tidak kena, dan saya melapor atas tindakan pengancaman tersebut, Toraman Sihotang alias Hercules dihukum penjara 5 bulan, jelas Suharjo. Pembakaran barak karyawan dan kantor juga telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Para korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (RED)

Read More