Jadwal Petugas Upacara Kelas 8 Senin 31 Agustus 2026, Latihan Dilaksanakan Sabtu Pagi

Bersuarakyat.online JAKARTA- Upacara bendera hari Senin, 31 Agustus 2026 mendatang akan dipimpin oleh siswa-siswi kelas 8. Seluruh petugas yang ditunjuk diwajibkan mengikuti latihan upacara pada hari Sabtu pagi. Berdasarkan pengumuman, latihan upacara akan dilaksanakan pada *Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB* di lingkungan sekolah. Kehadiran seluruh petugas sangat diharapkan demi kelancaran pelaksanaan upacara. Berikut susunan petugas upacara Kelas 8 untuk Senin, 31 Agustus 2026: *SUSUNAN PETUGAS UPACARA* 1. *Pemimpin Upacara* : Diki 2. *Pengibar Bendera* : Avika, Nabila, Diana 3. *Pembaca Pancasila* : Tasya 4. *Pembaca UUD 1945* : Samudra 5. *MC / Protokol* : Anjani 6. *Pembaca Doa* : Wibi 7. *Pemimpin Barisan Kanan* : Hilal 8. *Pembaca Ikrar* : Azka Pihak sekolah mengingatkan agar seluruh petugas mempersiapkan diri dengan baik dan datang lebih awal saat hari pelaksanaan. “Untuk yang bertugas upacara hari Senin tanggal 31 Agustus, besok hari Sabtu datang ke sekolah untuk Latihan Upacara jam 8 pagi,” demikian isi pemberitahuan yang disampaikan. Upacara bendera rutin setiap hari Senin merupakan kegiatan wajib untuk menanamkan nilai nasionalisme dan kedisiplinan kepada peserta didik.   # Penulis: Ilham

Read More

Walimatul Khitan Muhammad Fairus Al Adhimi Berlangsung Khidmat, Puluhan Anak Yatim Dapat Santunan

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR — Keluarga besar Mauzir dan Elvi Zahara menggelar acara Walimatul Khitan putra mereka, Muhammad Fairus Al Adhimi, yang dirangkaikan dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Idi Cut, Lorong SMA Darul Aman. Acara berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan nuansa keagamaan. Selain sebagai bentuk rasa syukur atas terlaksananya khitanan Muhammad Fairus Al Adhimi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus mempererat silaturahmi dengan keluarga, masyarakat, dan para tamu undangan. Dalam kesempatan tersebut, keluarga besar Mauzir dan Elvi Zahara juga menunjukkan kepedulian sosial dengan memberikan santunan kepada puluhan anak yatim. Pemberian santunan tersebut menjadi salah satu bentuk rasa syukur sekaligus kepedulian terhadap anak-anak yatim. Kegiatan sosial itu diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan manfaat bagi para penerima santunan. Keluarga besar Mauzir dan Elvi Zahara menyampaikan terima kasih kepada seluruh keluarga, kerabat, masyarakat serta para tamu undangan yang telah hadir dan memberikan doa restu untuk Muhammad Fairus Al Adhimi. Semoga rangkaian kegiatan Walimatul Khitan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan santunan anak yatim tersebut mendapat keberkahan serta menjadi amal kebaikan bagi keluarga dan seluruh pihak yang terlibat. “Semoga Muhammad Fairus Al Adhimi tumbuh menjadi anak yang sehat, saleh, berbakti kepada kedua orang tua, serta berguna bagi agama, bangsa dan masyarakat. Aamiin.” #Hsb

Read More

Nazwa Raina Bawa Pulang Juara 2 Lomba Mewarnai Spesial Kemerdekaan Happy Land Rantauprapat

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu – Lomba mewarnai dalam rangkaian acara Spesial Kemerdekaan oleh Happy Land Rantauprapat digelar di Suzuya Mall Rantauprapat (Sabtu,29/08/2026)   Lomba ini menjadi wadah bagi anak-anak untuk menyalurkan kreativitas sekaligus mengasah bakat mereka sejak dini Kompetisi yang diikuti anak anak dengan kategori kelas 2 sampai kelas 4 Sekolah Dasar, dan melalui proses penilaian, panitia menetapkan para pemenang dari masing-masing kategori. Orang tua Nazwa Raina, Royani Rawi menyambut positif penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, lomba mewarnai menjadi sarana yang baik untuk membantu anak mengembangkan bakat dan kreativitas sejak dini. Red

Read More

JUMA’T BERKAH KETUA DPC GRIB LABUHANBATU ADAKAN SANTUNAN SEMBKO TERHADAP PANTI ASUHAN TUNAS HARAPAN

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Anak panti asuhan tunas harapan menerima Santunan Sembako dari Grib Jaya Labuhanbatu yang di laksanakan ketua Grib jaya DPC Labuhanbatu , Ahmad Putra Lubis pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2026 tepat pukul 13.15wib di ruangan Aula serbaguna Panti asuhan Tunas harapan Lingkungan Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara. Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi terhadap Ketua DPC Grib Jaya Labuhanbatu Ahmad Putra Lubis tentang kegiatan Pemberian Santunan dan Jum’at berkah iya mengatankan ,Semua ini adalah Niat hati saya untuk memberi Makan terhadap Anak Panti asuhan Tunas harapan sambil memberikan Santunan Sembako , karena ini adalah amal kebaikan saya untuk dunia akhirat , oleh karena itu ,Setiap kita mempunyai Rezki itu adalah milik mereka sekian persen yang kita miliki. Ungkapnya. Di tempat yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Online juga melakukan konfirmasi terhadap salah satu anak panti asuhan tunas harapan yang tidak mau di publikasikan Namanya dengan mengatankan saya mewakili teman-teman panti asuhan tunas harapan Labuhanbatu , mengucap trimakasih kepada Ketua Grib Jaya Labuhanbatu Ahmad Putra Lubis ,semoga atas pemberian Santunan Sembako dan Jum’at berkah ini ,membuat amal kebaikan Dunia akhirat dan di berikan Rezki yang berlipat ganda juga Semua keluarga Selalu Sehat di jahui dari Segala malapetaka Amin. Di tambahkan nya lagi Saya dan teman-teman Panti asuhan ini mendoakan DPC Grib Jaya Labuhanbatu yang Bapak pimpin Semangkin Sukses dan selalu di Gemari Masyarakat Labuhanbatu Pungkasnya.   Penulis : *** DR.Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Menguji Niat Baik Saudara Kandung: 4 Saudari Pilih Jalan Non-Litigasi Selesaikan Kemelut Warisan di Silangkitang

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE, Empat bersaudara kandung kompak melayangkan surat somasi pertama (teguran hukum) kepada saudara mereka yang berinisial “RH” atas dugaan penguasaan sepihak harta warisan (boedel waris) di Dusun Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum ini diambil oleh Mulyati, Nuraini, Yuliani, dan Ira Ramayani melalui kuasa hukum mereka, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners. Namun, situasi berubah total setelah sang ibu menyusul wafat pada 3 Juni 2026. Secara legalitas, nama keempat pemohon juga termasuk ahliwaris yang sama kedudukan hukumnya dengan RH. Berdasarkan hukum, seluruh harta peninggalan otomatis beralih menjadi hak milik bersama yang harus dibagi secara adil, bukan dikuasai secara mutlak oleh sepihak. Fakta mengejutkan di lapangan menunjukkan bahwa RH diduga telah menguasai dan menikmati hasil panen. Tak main-main, daftar aset yang dikuasai sepihak oleh RH antara lain: Kebun Kelapa Sawit Lahan seluas kurang lebih 30 hektar yang terus berproduksi sejak 2021 tanpa transparansi hasil panen, Rumah & Pekarangan sebanyak 1 unit properti utama, Armada Kendaraan Mewah & Operasional sebanyak 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit Dump Truck operasional, 1 unit Mobil Toyota Kijang Kapsul, 3 unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra 125). Indikasi Pelanggaran Hukum Lebih Luas Kuasa Hukum Ahli Waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan RH tidak hanya melanggar hak keperdataan saudara-saudaranya, tetapi juga memicu dugaan pelanggaran hukum lainnya. Selain penguasaan aset fisik bergerak dan tidak bergerak milik orangtua mereka. Somasi pertama ini menjadi peringatan keras bagi RH untuk segera memberikan pertanggungjawaban hukum dan membagi boedel waris secara transparan. (Red)

Read More

Kapolres Paluta Dhery Fajariandono Pimpin Pengamanan Kegiatan KPTAM, Imbau Kedua Pihak Hindari Konflik 

Bersuarakyat.online Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta) AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H, memimpin langsung pengamanan kegiatan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat : 28/08/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang berada dalam kawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kegiatan masyarakat berlangsung aman sekaligus mencegah terjadinya gesekan antara anggota KPTAM dengan pihak PT SRL. Sebelum menuju lokasi, Kapolres Padang Lawas Utara memimpin apel pemberangkatan personel pada pukul 05.30 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolres bersama personel tiba di lokasi kegiatan. Dalam kegiatan tersebut, anggota KPTAM melaksanakan pembuatan jembatan sebagai akses menuju lokasi yang mereka klaim sebagai lahan koperasi. Selain itu, masyarakat juga melakukan penanaman pohon kelapa sebagai bentuk tanda atas lahan yang diklaim. Kapolres Padang Lawas Utara *AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H.*, kemudian memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat yang tergabung dalam KPTAM agar tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Kapolres menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat agar sebatas pemberian tanda dan tidak dilanjutkan dengan aktivitas penggarapan lahan sebelum terdapat keputusan atau kepastian hukum dari pemerintah maupun Kementerian Kehutanan mengenai status dan legalitas lahan tersebut. Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keributan maupun konflik dengan pihak lain. Terkait status lahan, mari kita tunggu proses dan kepastian hukum dari pihak yang berwenang,” ujar Kapolres. Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan penggarapan lahan sebelum adanya legalitas yang sah. Apabila nantinya ditemukan aktivitas penggarapan sebelum adanya kepastian hukum, maka kegiatan tersebut akan dihentikan guna mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar. Di sisi lain, Kapolres turut memberikan arahan kepada pihak karyawan PT SRL agar tidak melakukan tindakan yang bersifat perlawanan terhadap kegiatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan mengingat masyarakat telah diberikan pemahaman untuk tidak melakukan penggarapan lahan sampai adanya kejelasan mengenai status dan legalitas lahan. Jangan sampai perbedaan kepentingan ini berkembang menjadi konflik. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kecamatan dan desa juga didorong untuk segera melakukan pengecekan serta klarifikasi terhadap status dan legalitas lahan. Polres Padang Lawas Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satgas PKH serta pihak terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, guna mendapatkan kejelasan mengenai status kawasan tersebut. Polres Padang Lawas Utara juga akan terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan kedua belah pihak sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun konflik sampai terdapat keputusan mengenai legalitas dan status lahan. Kegiatan pengamanan selesai sekitar pukul 13.30 WIB. Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Gerak Cepat Polsek Bilah Hilir, Pria 31 Tahun Diciduk Bawa Sabu 2,39 Gram

Bersuarakyat.Online Labuhanbatu— Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IR alias IP, 31 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa sabu di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyita dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melalui Call Center Polri Presisi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan IR diduga kerap menjual sabu kepada masyarakat di kawasan Titi Panjang Hulu. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui IR berada di sekitar rumahnya. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan. Saat kedatangan petugas, IR disebut berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, ia diduga membuang sebuah bungkusan yang kemudian ditemukan polisi dan diduga berisi sabu. Petugas mengejar hingga berhasil mengamankan IR. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang dibuang tersebut. Dalam pemeriksaan, IR disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama ERY, warga Negeri Lama. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari ERY. Namun, orang yang disebut sebagai pemasok tersebut belum ditemukan. Selain dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil, serta satu kotak rokok merek Surya warna cokelat. IR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan perkara untuk mencari ERY. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)  

Read More

Bupati Labusel Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah dan Peluang Investasi

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menghadiri gelaran Apkasi Otonomi Expo: Trade, Tourism, Investment & Procurement 2026 yang berlangsung di Hall 3 dan 3A Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tersebut menjadi salah satu forum strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkenalkan berbagai potensi unggulan daerah sekaligus membuka ruang kerja sama di bidang perdagangan, pariwisata, investasi dan pengadaan barang dan jasa. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Fery Sahputra didampingi Sekretaris Daerah Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Iqbal Nasution, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Safi’i, Kepala BappedaLitbang Kamaludin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Akhiruddin Abdi, Plt. Kepala Dinas Pertanian Sabrina, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. Apkasi Otonomi Expo menjadi momentum bagi pemerintah kabupaten se-Indonesia untuk saling bertukar informasi, membangun konektivitas serta mempertemukan pemerintah daerah dengan dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan. #AJN

Read More

200 Hektare Sawah di Rambong Lop Gagal Panen Diserang Hama Tikus, Petani Minta Bantuan Pemerintah

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR — Sekitar 200 hektare lahan persawahan masyarakat Desa Rambong Lop, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan mengalami gagal panen total akibat serangan hama tikus. Serangan tersebut menjadi pukulan berat bagi petani. Selain kehilangan hasil panen, masyarakat kini dihadapkan pada persoalan baru, yakni keterbatasan modal untuk kembali menggarap sawah pada musim tanam berikutnya. Kepala Desa Rambong Lop, Muzakkir, mengatakan serangan hama tikus telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat yang mayoritas menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian. “Luas lahan sekitar 200 hektare yang diserang hama jenis tikus. Akibat serangan tersebut, warga mengalami gagal panen total,” kata Muzakkir kepada media, Jumat (28/8/2026). Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah dinilai perlu segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi petani sekaligus mencari solusi terhadap serangan hama yang telah merusak tanaman masyarakat. Muzakkir berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Aceh memberikan perhatian serius kepada para petani terdampak, termasuk melalui bantuan modal. “Kami berharap kepada pemerintah kabupaten dan provinsi agar memberikan perhatian penuh kepada masyarakat yang sudah mengalami gagal panen,” ujarnya. Ia mengatakan, bantuan modal sangat dibutuhkan agar petani dapat kembali mengolah lahan mereka. Setelah mengalami gagal panen, petani harus kembali menanggung biaya pengolahan sawah, pembelian benih, pupuk, obat-obatan serta kebutuhan pertanian lainnya. “Semua masyarakat yang gagal panen diharapkan bisa dibantu, semacam modal untuk kembali bertani seperti semula. Mereka membutuhkan modal dengan kondisi seperti ini,” katanya. Selain bantuan modal, Muzakkir juga meminta instansi terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengendalikan populasi hama tikus di kawasan persawahan Desa Rambong Lop. Menurutnya, penanganan hama secara serius sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan semakin memperparah kondisi ekonomi petani pada musim tanam mendatang. “Kami berharap pemerintah daerah dapat segera turun melihat kondisi persawahan dan masyarakat. Yang paling kami harapkan sekarang adalah perhatian pemerintah. Masyarakat membutuhkan solusi agar bisa kembali bertani,” pungkas Muzakkir.hsb

Read More

Aturan Perceraian ASN Dipertanyakan, Hendrika Saputra: Jika Tak Berlaku di Mahkamah Syar’iyah, Lebih Baik Dievaluasi dan Dihapus

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR — Tokoh masyarakat Aceh, Hendrika Saputra, mempertanyakan penerapan aturan kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Idi. Hendrika menilai perlu ada kejelasan mengenai penerapan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam ketentuan tersebut, PNS yang akan melakukan perceraian diwajibkan mengikuti prosedur dan memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau aturan tersebut memang masih berlaku bagi ASN, maka harus jelas bagaimana penerapannya ketika perkara perceraian diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Jangan sampai aturan yang wajib dipatuhi ASN hanya menjadi aturan di atas kertas,” ujar Hendrika Saputra. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif karena kewajiban kedinasan ASN berbeda dengan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa perkara perceraian. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara bagi orang Islam di Aceh, termasuk bidang ahwal al-syakhsiyah atau hukum keluarga. “Status seseorang sebagai ASN tidak serta-merta menghilangkan kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Tetapi pada saat yang sama, kewajiban ASN untuk menaati aturan kedinasan juga harus dihormati. Karena itu, harus ada kejelasan bagaimana kedua aturan tersebut diterapkan,” katanya. Hendrika juga menyoroti perbedaan ketentuan antara PNS dengan anggota TNI/Polri. Dalam praktik peradilan, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memuat rumusan mengenai perkara perceraian anggota TNI/Polri yang berkaitan dengan surat izin atau pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. Karena itu, Hendrika meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan atau melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam proses peradilan. “Kalau aturan dibuat untuk memberikan kepastian dan ketertiban, maka penerapannya harus jelas dan tidak boleh bergantung pada siapa yang berperkara,” tegasnya. Hendrika juga menyampaikan kritik keras terhadap dugaan adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum. “Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat yang tidak mempunyai uang, sementara orang yang mempunyai uang atau kekuasaan mendapatkan perlakuan berbeda. Kalau benar ada praktik seperti itu, ini harus dibuktikan dan diperbaiki, bukan dibiarkan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa istilah “aturan abal-abal” yang disampaikannya merupakan bentuk kritik terhadap apabila suatu aturan dinilai tidak memiliki kepastian dalam penerapannya, bukan tuduhan bahwa peraturan tersebut secara hukum memang palsu. “Kalau memang aturan itu masih berlaku, jalankan secara konsisten. Kalau sudah tidak relevan atau menimbulkan pertentangan dalam penerapannya, silakan dievaluasi melalui mekanisme hukum yang sah. Jangan masyarakat yang menjadi korban,” kata Hendrika. Menurutnya, Mahkamah Agung, Mahkamah Syar’iyah, pemerintah daerah, serta instansi kepegawaian perlu duduk bersama untuk memperjelas hubungan antara kewajiban kedinasan ASN dengan proses perceraian di Mahkamah Syar’iyah. Ia berharap seluruh pihak memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kedudukan. “Yang kita minta sederhana: kepastian hukum, keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Kalau aturan berlaku, berlaku untuk semua. Kalau ada prosedur, jangan hanya diberlakukan kepada orang tertentu. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum tidak berpihak kepada mereka,” pungkas Hendrika Saputra. Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., saat dikonfirmasi melalui Humas Mahkamah Syar’iyah Idi, Ilias. Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada media, Humas Mahkamah Syar’iyah Idi belum ada memberikan respons dan jika ada sangahan media ini akan menayangkan kembali.+62 813-6073-xxxx.(Hsb)

Read More