AHMAD PUTRA LUBIS KETUA DPC GRIB LABUHANBATU ADAKAN JUMA’T BERKAH DI MESJID AL-IKHLAS AEK SIRANDA

Bersuarakyat.online Ketua DPC Grib AHMAD PUTRA LUBIS mengadakan acara Jumad berkah di mesjid Al ikhlas jalan aek siranda Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo – Ringo Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online melihat Kegiatan ketua dpc Grib Labuhanbatu ahmad putra Lubis pada hari Jumat pukul 1.15wib sedang membagi – bagi nasi bungkus terhadap warga Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo – Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara bersama Anggota pasukan Grib Labuhanbatu. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi dari salah satu anggota DPC GRIB Labuhanbatu yang tidak mau di sebutkan namanya , iya mengatakan Bahwa kegitan ini adalah Niat hati kecil Ketua Dpc Grib Labuhanbatu Ahmad Putra Lubis untuk masyarakat yang ada di lingkungan aek siranda serta Masyarakat Aek Siranda merasa terkesan dengan hal ini. Oleh karena OKP GRIB yang di komandoi di Pimpin BAPAK AHMAD PUTRA LUBIS , benar – benar berbaur dengan masyarakat dan,tanggap serta penduli terhadap masyarakat kecil pungkasnya. Di tempat yang sama Reporter juga Melakukan konfirmasi terhadap kepala lingkungan Aek Siranda Bapak Sukiman tentang kegiatan Juma’t berkah yang di lakukan ketua dpc Grib Labuhanbatu Ahmad Putra Lubis angkat bicara ,saya sangat berterima kasih terhadap Bapak Ahmad Putra Lubis yang telah mengadakan Jumat berkah terhadap warga Lingkungan Aek Siranda di Mesjid Al, iklas ,semoga kegiatan ini di berkati Allah SWT,serta masyarakat Aek Siranda dan Bapak Ahmad Putra Lubis di berikan berkah amal kebaikannya dunia dan akhirat serta di panjangkan umur mudah Rezki , Cetusnya mengakhiri perkataan terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online.   Penulis: *** DR.Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Deklarasi Jihad Melawan Narkoba Dan Maksiat, Palres Paluta Razia THM Melakukan Tes Urine 43 Orang Di LK I & Paranginan 3 Positif Narkoba

Bersuarakyat.online PALUTA- Komitmen Polres Padang Lawas Utara dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Melalui *”Deklarasi Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat”*, Satuan Reserse Narkoba Polres Paluta dan BNNK Tapanuli Selatan, menggelar razia besar-besaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam/THM dan lokasi yang diduga lokalisasi remang-remang. Razia dilaksanakan Mulai jam”23″00 wib pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, di wilayah LK I Partimbakoan dan Paranginan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan *sebanyak 43 orang* dari tempat hiburan malam karaoke dan lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi. Kapolres Paluta *AKBP Dhery Fajariandoni, S.IK., M.H.* melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat yang telah dicanangkan Polres Paluta bersama stakeholder dan tokoh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba dan praktik maksiat di Bumi Sosa. 43 orang yang diamankan ini akan kami lakukan pendataan, pemeriksaan urine, dan pembinaan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Beliau juga menghimbau kepada seluruh pemilik usaha THM agar tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum, norma agama, dan adat istiadat. Jika masih membandel, Polres Paluta tidak segan menutup tempat usaha tersebut dan memproses secara hukum. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang selama ini resah dengan keberadaan tempat-tempat yang berpotensi merusak moral generasi muda. Polres Paluta berkomitmen akan terus melakukan razia serupa secara rutin dan berkelanjutan demi mewujudkan Paluta yang bersih dari narkoba dan maksiat. *#JihadLawanNarkoba #PolresPaluta #PalutaBersih #BerantasMaksiat #DheryFajariandoni* 🔥 JIHAD MELAWAN NARKOBA & MAKSIAT. BUKTI NYATA! Polres Paluta di bawah pimpinan AKBP Dhery Fajariandoni, S.IK., M.H bergerak cepat. Razia THM Karaoke & Lokalisasi. 43 ORANG DIAMANKAN!, Ini peringatan keras! Paluta tidak ada tempat untuk Narkoba dan Maksiat. Dukung terus kami! Komentar “SETUJU” kalau Paluta harus bersih.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Paluta Bersama BNNK Tapsel Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Bersuarakyat.online PALUTA- Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif serta mencegah penyalahgunaan narkotika, personel bersama melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam dan pakter tuak di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara, Pada Jumat : 21/8/2026) malam. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua dan Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sebelum pelaksanaan razia, Kabag Ops Polres Padang Lawas Utara memimpin apel dan memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan kegiatan secara profesional, humanis, mengutamakan keselamatan serta tetap mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, termasuk Karaoke Caliber serta beberapa pakter tuak. Petugas juga melaksanakan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung maupun pemandu lagu. Dari total 43 orang yang dilakukan pemeriksaan, sebanyak 40 orang dinyatakan negatif, sedangkan 3 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ketiga orang yang dinyatakan positif tersebut selanjutnya diserahkan kepada BNN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas Utara bersama instansi terkait dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres. Kegiatan berakhir sekitar pukul 02.00 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Polres Padang Lawas Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

PINJAM UANG MODAL USAHA, JAMINAN SURAT TANAH 1 HA DIDUGA PALSU

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu tengah mengusut kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 1 hektar yang diduga palsu. Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban berinisial F.S., melayangkan laporan resmi ke Polres Labuhanbatu yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT pada tanggal 10 Agustus 2026. Perkara ini kini masuk dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, pelapor F.S. melaporkan dua orang terlapor berinisial N.D. dan R.D.S. Kejadian ini bermula saat kedua terlapor meminjam sejumlah uang kepada F.S. untuk keperluan modal usaha. Sebagai bentuk iktikad baik dan jaminan, para terlapor menyerahkan surat tanah seluas 1 hektar. Transaksi tersebut diperkuat dengan pembuatan perjanjian di hadapan notaris, yang turut menyertakan dokumen surat kuasa jual apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi. Dalam kesepakatan awal, kedua terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam jangka waktu enam bulan. Namun, hingga satu tahun berlalu, uang modal usaha tersebut belum juga dikembalikan. Keberadaan para terlapor pun mendadak sulit dihubungi oleh korban. Dugaan penipuan ini mulai terendus saat F.S. berniat memproses balik nama sertifikat tanah tersebut dengan memanfaatkan surat kuasa jual yang dipegangnya. Namun, pihak kelurahan setempat menolak proses administratif tersebut. Penolakan dilakukan setelah petugas mendapati bahwa dokumen jaminan yang diserahkan terlapor ternyata tidak sesuai dengan dokumen tanah yang sebenarnya. Merasa ditipu dan dibohongi karena telah menyerahkan uang atas dasar kepercayaan terhadap jaminan yang ternyata bermasalah, F.S. akhirnya memilih menempuh jalur pidana. Kuasa hukum pelapor meminta agar penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu mengusut tuntas asal-usul surat tanah yang dijadikan jaminan tersebut. Mereka mendesak polisi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penyerahan uang hingga hilangnya komunikasi dari pihak terlapor. “Kami menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik. Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif. Persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar, tetapi terdapat dugaan kuat penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan,” ujar kuasa hukum F.S. kepada media. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh kepolisian. Seluruh dugaan penipuan maupun dugaan pemalsuan dokumen dokumen tanah tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RED)

Read More

Polsek Panai Tengah Gerebek Sarang Narkoba di Sei Rakyat, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diciduk

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Tengah jajaran Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) petang tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Bayu (24) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Sei Rakyat. Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H., M.H., membenarkan penindakan hukum tersebut. Operasi GSN dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama tim opsnal Aiptu Togi Sinurat dan Bripda Aldo Siregar. “Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sebuah rumah di Dusun XII Lorong Serdang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba,” ujar AKP Amlan dalam keterangannya. Kronologi Penggerebekan Mendapat informasi akurat, Tim Reskrim Polsek Panai Tengah langsung bergerak menuju lokasi sekira pukul 18.30 WIB. Setibanya di lokasi target, petugas yang didampingi istri pelaku dan disaksikan tetangga setempat melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Di ruang tamu, petugas menemukan tersangka Bayu sedang berbaring, lengkap dengan alat isap sabu (bong) dari botol Lasegar di dekatnya. Petugas kemudian memperluas penggeledahan hingga ke area dapur. Di dapur rumah tersebut, tim menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang mencurigakan. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi: Narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram bruto. 1 unit timbangan digital (scale) warna putih. Plastik klip kosong dalam berbagai ukuran (besar, sedang, kecil). Alat penunjang seperti kaca pirex, sekop sedotan, mancis, dan kapas. Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan. 1 unit handphone merek Vivo Y03. Mengaku Dapat Pasokan dari Bandar Lain Saat diinterogasi di tempat, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tidak dapat berkutik. Bayu mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Andre untuk diedarkan kembali. Tersangka juga membeberkan bahwa ia mendapat keuntungan bersih sebesar Rp100.000 untuk setiap 10 paket klip kecil sabu yang berhasil ia jual kepada para pelanggannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Read More

ungkap Kasus Narkotika jenis sabu oleh Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek Panai Tengah IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT, S.H

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu, Pada hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2026, Sekira pukul 14.30 Wib di Sebuah Rumah yang terletak di gang Mados Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Berinisial SAP, Lk, 25 Thn, Islam,  Kewargaan Indonesia, Pelajar, Alamat: Gang Modos Desa SEI Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. BARANG BUKTI: 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,4 (dua koma empat) gram bruto, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pecahan rakitan bong dari botol kaca, 1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet dan 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi. KRONOLOGI Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira Pukul 12.30 Wib, personel Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki dengan panggilan ANGGI yang sering melakukan Transaksional Narkotika Jenis Sabu di Gang Mados Desa SEI Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN S.H, M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT, S.H. beserta Tim mendatangi lokasi tersebut, Sesampainya di lokasi langsung melakukan Penggerebekan dimana saat akan menggerebek tim melihat seorang laki-laki yang sama ciri-cirinya dengan ANGGI keluar dari dalam sebuah kamar sedang memegang sebuah botol (berupa bong rakitan) dengan tangan kirinya. Dikarenakan laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan ANGGI melihat tim, saat itu ANGGI mencoba kabur sambil melemparkan bong rakitan tersebut kelantai namun berhasil diamankan oleh TIM, saat diamankan Tim menginterogasinya dan mengaku bernama SAP alias ANGGI. Selanjutnya Didampingi oleh Pihak Keluarga dari SAP alias ANGGI, Tim melakukan Pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati oleh SAP alias ANGGI dan didapati barang-barang berupa: 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong,  1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api,  1 (satu) buah mancis,  1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet dan 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi. Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap kamar yang di tempati oleh SAP Alias ANGGI, tim menginterogasi SAP Alias ANGGI dan SAP Alias ANGGI mengatakan bahwa 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pecahan rakitan bong dari botol kaca, 1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet, 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi yang ditemukan di kamar yang ditempatinya adalah miliknya dan Narkotika yang diduga Jenis sabu tersebut dibeli oleh SAP Alias ANGGI dari seorang yang berinisial IA. SAP Alias ANGGI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah selanjutnya diserahkan ke sat narkoba polres labuhanbatu untuk proses Hukum lebih Lanjut. (RED)

Read More

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Bersuarakyat.online Medan – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai. Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran. “Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui rilis yang diterima media pada Kamis (20/8/2026). Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip _first in, first out_ (FIFO), permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan. “Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron. Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal. Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik. “Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya #Red

Read More

Pemetaan Sosial Jadi Langkah Awal Penguatan Reforma Agraria di Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat pemaparan hasil pemetaan sosial sekaligus penyusunan rekomendasi model akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, melalui rilis yang diterima media, Jumat (21/8/2026), mengatakan pemetaan sosial dilakukan untuk mengetahui kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam menyusun rekomendasi model akses Reforma Agraria yang dinilai paling sesuai dengan potensi wilayah, kebutuhan, serta kondisi masyarakat. “Melalui rapat ini diharapkan dapat terwujud strategi pemberdayaan masyarakat yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan tanah,” kata Khalid. Ia menambahkan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hak atas tanah. Masyarakat juga perlu mendapatkan akses untuk mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki atau dikuasainya. Karena itu, penyusunan model akses Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. #Red

Read More

KADES PADANG SARI BANTAH TEKEN PEMBAHARUAN HGU PT BSP: “SAMPAI KE KEMENTERIAN ATR/BPN SAYA TETAP MENOLAK, KALAU HGU SUDAH TERBIT BUKA KE PUBLIK”

Bersuarakyat.online ASAHAN — Kepala Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Budi Manurung, membantah keras informasi yang menyebut dirinya turut menandatangani dokumen terkait permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) Asahan dalam proses Panitia B. Persoalan tersebut mencuat setelah pertemuan antara pihak PT BSP dengan Kelompok Tani Pulo Bandring. Menurut keterangan salah seorang anggota kelompok tani, Zulkifli Matondang, dalam pertemuan tersebut Wahyudi yang disebut sebagai bagian Legal PT BSP Asahan menyampaikan bahwa Kepala Desa Padang Sari turut menandatangani dalam proses Panitia B. Menurut Zulkifli, Wahyudi bahkan menyampaikan bahwa apabila Budi Manurung mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani atau “meneken”, maka pernyataan tersebut tidak benar. “Bohong dia kalau katanya tidak menandatangani/maneken,” demikian ucapan Wahyudi sebagaimana dituturkan Zulkifli Matondang. BUDI: “SAAT PANITIA B SAYA JUSTRU KOMPLAIN” Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Budi Manurung dengan tegas membantah pernah memberikan tanda tangan persetujuan terhadap permohonan pembaharuan HGU PT BSP. Menurut Budi, pada saat proses Panitia B dirinya justru menyampaikan keberatan terhadap PT BSP karena masih terdapat persoalan perusahaan dengan masyarakat Desa Padang Sari yang menurutnya belum diselesaikan. «“Pada saat Panitia B saya justru komplain kepada PT BSP. Saya tidak pernah meneken persetujuan permohonan pembaharuan HGU tersebut. Kapan pula saya menandatanganinya? Kalau memang ada, tunjukkan dokumennya,” tegas Budi.» Budi bahkan mengatakan sikapnya terhadap persoalan tersebut selama ini konsisten. «“Sedangkan AMDAL mereka saja saya tidak mau teken. Jadi kalau sekarang dikatakan saya ikut meneken dalam Panitia B terkait pembaharuan HGU, saya pertanyakan: tanda tangan yang mana? Dokumen apa? Kapan saya menandatanganinya? Buka dan tunjukkan kepada masyarakat,” ujarnya.» “SAMPAI KE KEMENTERIAN ATR/BPN SAYA TETAP MENYATAKAN PENOLAKAN” Budi mengatakan sikap penolakannya tidak hanya disampaikan di tingkat daerah. Menurutnya, dirinya bahkan pernah mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan secara langsung menyampaikan keberatan terhadap pembaharuan HGU PT BSP Asahan sepanjang persoalan perusahaan dengan masyarakat belum diselesaikan. «“Sampai hari ini sikap saya tetap sama. Bahkan saya datang ke Jakarta, ke Kementerian ATR/BPN, dan di sana secara langsung saya nyatakan penolakan terhadap pembaharuan HGU PT BSP Asahan sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan.”» Karena itu, Budi mengaku heran ketika belakangan memperoleh informasi bahwa pembaharuan HGU PT BSP disebut telah terbit, sementara pada saat bersamaan muncul pula informasi bahwa dirinya disebut ikut menandatangani dalam proses Panitia B. «“Sekarang katanya pembaharuan HGU mereka sudah keluar. Bahkan saya malah dikatakan ikut meneken di Panitia B. Ini yang saya pertanyakan, ada apa sebenarnya? Kalau PT BSP mengatakan seluruh kepala desa dalam Panitia B ikut meneken, termasuk saya sebagai Kepala Desa Padang Sari, maka tunjukkan dokumennya. Jangan hanya menyampaikan pernyataan,” tegas Budi.» “JANGAN LAGA-LAGAKAN SAYA DENGAN MASYARAKAT” Budi meminta pihak PT BSP berhati-hati menyampaikan informasi yang membawa nama kepala desa, terlebih apabila informasi tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa dirinya telah menyetujui pembaharuan HGU perusahaan. «“Kalau memang ada pihak PT BSP yang mengatakan saya ikut meneken, pertanggungjawabkan pernyataan itu. Jangan melaga-lagakan saya dengan masyarakat saya sendiri. Sikap saya jelas dan sudah saya sampaikan sejak awal,” katanya.» Budi menilai, apabila pernyataan mengenai dirinya ikut menandatangani ternyata tidak dapat dibuktikan dengan dokumen, maka hal tersebut merupakan informasi yang sangat serius. «“Kalau hal seperti ini saja ternyata tidak sesuai dengan fakta, tentu masyarakat akan mempertanyakan informasi-informasi lainnya. Saya berharap PT BSP jangan banyak menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan. Sudahlah, terbuka saja dengan masyarakat,” tegasnya.» JIKA HGU SUDAH TERBIT, BUDI MINTA DIBUKA SECARA TRANSPARAN Budi juga meminta keterbukaan apabila benar keputusan pembaharuan HGU PT BSP Asahan telah diterbitkan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan bukan semata-mata mengenai nomor dan luas HGU, tetapi juga mengenai ketentuan, kewajiban, persyaratan maupun perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian/pembaharuan HGU tersebut, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat. «“Kalau memang HGU mereka sudah keluar, tunjukkan kepada publik. Jangan ditutup-tutupi. Masyarakat juga perlu mengetahui apa saja kewajiban dan perintah dalam SK tersebut yang harus dipenuhi PT BSP. Jangan hanya mengatakan HGU sudah keluar, tetapi kewajiban yang menyertainya tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Budi.» Budi juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan/ATR-BPN Asahan memastikan bahwa setiap kewajiban atau ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut benar-benar dipenuhi sebelum mengambil langkah administratif atau kebijakan lanjutan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tersebut. «“Kalau benar HGU sudah terbit, ATR/BPN Asahan juga harus memastikan apa saja perintah dalam SK itu dan apakah sudah dipenuhi. Jangan membuat kebijakan lanjutan apabila masih ada kewajiban dalam keputusan tersebut yang belum dilaksanakan.”» Menurut Budi, persoalan tersebut sangat penting karena menyangkut masyarakat yang selama ini menyampaikan keberatan dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan di lapangan. «“Kalau masih ada perintah atau kewajiban dalam SK yang harus diselesaikan kepada masyarakat, selesaikan dulu. Jangan hak perusahaan yang didahulukan sementara kewajibannya kepada masyarakat diabaikan. Kalau pemerintah mengetahui ada kewajiban yang belum dipenuhi tetapi tetap mengambil kebijakan seolah-olah semuanya sudah selesai, bagi saya itu sama saja mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegas Budi.» SIKAP DISEBUT SUDAH DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN Budi menambahkan, sikapnya mengenai persoalan PT BSP juga telah disampaikannya ketika memberikan keterangan dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara masyarakat dengan PT BSP Asahan. Menurut Budi, dirinya telah menerangkan di hadapan persidangan bahwa ia menolak memberikan tanda tangan terkait permohonan pembaharuan HGU sebelum persoalan perusahaan dengan masyarakat diselesaikan. «“Di persidangan PMH juga sudah saya sampaikan. Saya menolak menandatangani sebelum persoalan PT BSP dengan masyarakat saya diselesaikan terlebih dahulu. Jadi jangan sekarang dibangun seolah-olah saya pernah memberikan persetujuan. Kalau ada buktinya, silakan tunjukkan,” katanya.» Budi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU PT BSP tidak semestinya dilakukan dengan informasi yang berbeda-beda kepada masyarakat. Ia meminta perusahaan dan instansi pertanahan mengedepankan keterbukaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik baru. «“Masyarakat tidak meminta yang aneh-aneh. Terbuka saja. Kalau HGU sudah keluar, buka. Kalau saya disebut menandatangani, tunjukkan tanda tangan saya. Kalau ada kewajiban perusahaan dalam SK, sampaikan dan laksanakan. Dengan keterbukaan, masyarakat juga bisa menilai semuanya secara terang,” pungkas Budi Manurung.» WAHYUDI BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI Hingga berita ini diterbitkan, Wahyudi yang disebut sebagai bagian Legal PT BSP Asahan belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait keterangan Zulkifli Matondang serta bantahan yang disampaikan Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Wahyudi maupun pihak PT BSP Asahan untuk memberikan…

Read More

Masyarakat Desa Tobing Tinggi UB, Kec Ujung Batu Kab Paluta Keluhkan Pembangunan Dana Desa Diduga Memperkaya Pribadi Sejak Tahun 2020 – 2026

Bersuarakyat.Online PALUTA- Masyarakat desa Tobing Tinggi UB, kecamatan ujung batu, kabupaten padang lawas utara mengeluhkan pembangunan kepala desa sejak tahun 2020 – 2026 . Yang mana dana desa tersebut mencapi Rp.4.248.908.000 ( Empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah ) atau 4,25 miliar. Masyarakat mengeluhkan tentang pembangunan yang takpernah kunjung ada didesanya, padahal Dana Desa setiap tahun pasti ada, Masyarakat mempertanyakan tentang alokasi dana desa mananti itu dekemanakan keplaa desanya selama ini. Masyarakat hanya melihat kelurahan kepala desa mangkin kaya/jaya, mobil bertambah dan anak nya di pasilitasi dengan mewah, padahal dana desa untuk mensejahtrakan masyarakat desa, bukan kelurga kepala desa. Sekitar Rp.971.952.950 hampir 1 meliar anggaran Dana desa dan Dana desa (ADD/DD) untuk rehabilitas dan pembangunan jalan, jalan usaga tani, yang diduga tidak pernah di jalan kan oleh pemeritahan desa Tobing Tinggi UB sejak tahun 2020 – 2026 . Masyarakat juga mengesalkan peristiwa itu karna camat ujung batu tidak pernah menegur kepala desa Tobing Tinggi UB, apa lagi camat ujung batu setiap harinya melalui jalan Tobing Tinggi UB yang sangat rusak parah, begitu juga dengan sekcam ujung batu yang tinggal di desa Tobing Tinggi UB tidak pernah merasa risih dengan pembangunan yang sudah di anggarkan, Masyarakat berharap agar camat ujung batu dan kepala desa Tobing Tinggi UB agar segera di panggil dan di periksa insfektorat daerah padang lawas utara utuk di limpahkan ke kejaksaan negeri padang lawas utara utuk di proses hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More