KELAPA SAWIT PETANI DIJARAH DIPALAS, LAPOR POLISI TAK GUNA. 

PALAS,BersuaRakyat.Online Menyedihkan, usai operasi jantung Februari 2025 yang lalu, seorang petani bernama Darwin Simatupang malah mendapat musibah baru, Perkebunan kelapa sawit miliknya yang terletak di Jl. Desa Papaso, Kec. Sosa Timur, Kab. Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dijarah terus-menerus sejak 4 Maret 2025 hingga hari ini (27 Maret 2025) meski ia sudah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/III/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA Polres Padang Lawas masih terkesan melakukan pembiaran. Muhammad Yani Rambe pengacara dari Darwin Simatupang saat dikonfirmasi terkait pekara kliennya, ia membenarkan hal tersebut. Ditanyakan apa motif dari para terlapor yang secara terus menerus menjarah buah kelapa sawit milik kliennya, ia menegaskan benar ia memperoleh informasi baik dari penyidik maupun kuasa hukum para terlapor kliennya pernah dilaporkan ke Polres Tapsel Pada Tahun 2016 dalam perkara melakukan kegiatan Perkebunan tanpa izin di dalam Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dimana saat itu Palas masih dalam wilayah hukum Polres Tapsel, namun perlu saya jelaskan perkara itu sudah dihentikan pada tanggal 07 Maret 2018, dan photocopy Surat Perintah. Penghentian Penyidikan (SP3) sudah saya serahkan kepada penyidik di Polres Tapsel sembari menunjukkan surat (SP3) aslinya kepada Kasatreskrim. Muhammad Yani Rambe memaparkan kliennya Darwin Simatupang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S. TAP/17/III/2018/Polres tertanggal 07 Maret 2018 di Polres Tapsel, adalah pembeli yang beriktikad baik yang memperoleh lahan dengan mengganti rugi/ membeli lahan dari Masyarakat, dan kliennya sudah berkebun diatas wilayah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu, dan terkait perizinan sudah dilakukan pengurusan, jadi saya pikir hal itu sudah sangat jelas dan tidak ada lagi alasan penyidik untuk tidak menindak tegas para telapor. Memang ada informasi yang saya peroleh bahwa apabila laporan klien saya ditindaklanjuti oleh penyidik maka klien saya akan dilaporkan Kembali dengan perkara yang sama sebagaimana di 2016, saya tegaskan kembali selain dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seyogyanya kita harus benar-benar memahami amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 terkait UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tepatnya pasal 110 (a) dan (b) apalagi pelaku yang kami laporkan ada beberapa orang pengacara, tak baiklah kita main hakim sendiri ‘tegasnya. Sebagai catatan, klien saya sudah menyerahkan seluruh berkas permohonan agar lahannya dikeluarkan dari Kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan pada tanggal 19 Oktober 2023 dan hal itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja yakni batas akhir tanggal 02 November 2023, harapan saya kita jangan mengabaikan peraturana perundang-undangan yang berlaku, dan saya bermohon agar penyidik pada Polres Palas menindak tegas para terlapor, klien saya sudah rugi ratusan juta rupiah. Saat dikonfirmasi Advokat Hendro Surya Dermawan yang juga adalah pengacara dari Darwin Simatupang terkait kondisi kliennya saat ini, “klien saya saat ini sedang sakit parah usai operasi bulan Februari 2025 yang lalu, peristiwa pencurian yang berlangsung terus menerus dikebun milik kliennya sejak tanggal 4 Maret 2025 yang lalu sampai dengan saat ini (27 Maret 2025) membuat klien saya drop, klien saya merasa ada pembiaran terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh para terlapor” ucpanya. Hendro juga menegaskan bahwa ia bersama team sudah meninjau lahan Perkebunan milik kliennya yang sampai saat ini terus dijarah para terlapor, disana ia bertemu orang-orang yang mengaku pengacara dan memakai papan nama yang bertuliskan organisasi advokat tertentu, namun mereka tidak dapat menunjukkan surat kuasa sehingga mereka masuk dalam laporan kami sebagai pelaku dugaan pencurian, ini sangat mencoreng nama baik organisasi Advokat, jangan biasakan main hakim sendiri dalam negara hukum ‘pungkasnya. #Red              

Read More

Wakil Bupati Karo Hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Kabupaten Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPK IKAPTK)  Periode 2025-2030

    Karo. Bersuarakyat.online Wakil Bupati Karo hadir dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Kabupaten Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPK IKAPTK) Kabupaten Karo Periode 2025-2030 yang dilaksanakan di aula hotel Sinabung Berastagi. Kamis, (26/03/2025)   Alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan adalah kader pilihan yang sudah dibekali dan sudah dipercaya untuk mampu mengemban tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk itu bekal dan kepercayan tersebutlah kemudian diamanatkan kepada alumni sehingga sekiranya bisa tetap dijaga dan selalu dijadikan sebagai prioritas dalam menjalankan tugas kedinasan di mana pun berada. Kegiatan pada hari ini sebelumnya sudah diawali dengan penyerahan Bhakti Sosial sumbangan Gubernur Sumatera Utara dan DPP IKAPTK Sumut kepada anak yatim dan kaum duafa di Masjid Istihrar Berastagi, dilanjutkan dengan Kongres DPK IKAPTK kemudian pelantikan DPK IKAPTK Karo oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi IKAPTK Sumatera Utara dengan prosesi penyerahan bendera PATAKA sebagai simbol untuk meneruskan tongkat estafet kepengurusan dari Provinsi ke Kabupaten.   Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Karo juga mengukuhkan anggota DPK IKAPTK dan menyampaikan sambutan dan bimbingan Bupati Karo “Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan selamat atas pelantikan seluruh dewan pengurus kabupaten IKAPTK Karo periode 2025-2030. Pelaksanaan pelantikan ini kiranya bisa dijadikan sebagai pilar dasar eksistensi alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan dalam menjalankan perannya sebagai agen pembaruan pembangunan khususnya di Kabupaten Karo demi mencapai Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul dan Sejahtera.“ ucapnya.   Adapun Kepengurusan terpilih secara umum di Pimpin oleh Abel Tarwai Tarigan,S.Sos,MT,MA sebagai Ketua, Daut Sembiring, S.STP,M.SP sebagai Sekretaris dan Rutina Br Sembiring, S.Sos, MIP sebagai Bendahara.   Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Dewan Pengurus IKPTK Provinsi Sumatera Utara Dr.H.Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si beserta jajaran pengurus, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd serta seluruh anggota IKAPTK dan penasihat IKAPTK Kabupaten Karo. Db

Read More

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

    Medan. Bersuarakyat.online Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M.Kes, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo Tahun 2024 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk diaudit. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol No. 22 Medan, Rabu (26/3). Selain Kabupaten Karo, pemerintah daerah lainnya yang turut menyampaikan laporan keuangan yakni Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan.   Dalam sambutannya, Bupati Karo menyatakan bahwa penyerahan laporan keuangan daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintahan Kabupaten Karo siap mendukung seluruh tahapan pemeriksaan dan terbuka atas saran yang membangun dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.   “Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, dan saran dari Bapak Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dalam penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,” ungkapnya.   Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.   Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, penentuan daerah yang masuk dalam kategori Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak ditentukan oleh kinerja pemerintahan daerah itu sendiri. Untuk mencapai opini tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), arus kas yang wajar, dan bebas dari kesalahan data yang dapat mengakibatkan kerugian material.

Read More

Operasi Ketupat Seulawah 2025, Polres Aceh Timur Dirikan 1 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan

Bersuarakyat.online – Aceh Timur   Mulai hari ini, Rabu, (26/03/2025), personel Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama dengan stakeholder terkait resmi menempati Pos Pengamanan dan Pos Pelayan dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2025.   Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kabagops Kompol Surya Purba, S.H.,M.H. mengatakan, dalam pelaksanaan operasi terpusat ini, Polres Aceh Timur mendirikan 1 (satu) pengamanan yang terletak di SPBU Keumuneng, Kecamatan Peureulak dan 1 (satu) Pos Pelayanan di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Timur, Idi Rayeuk. “Pada Operasi Ketupat Seulawah 2025 Polres Aceh Timur melibatkan 60 personel gabungan dengan mendirikan satu Pos Pengamanan di Peureulak dan satu Pos Pelayanan di Idi Rayeuk,” kata Kabagops, Senin, (24/03/2025).   Disebutkan, bahwa keberadaan pos-pos ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik serta merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.   “Kami telah menyiapkan personel di setiap pos untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” lanjut Kabagops.   Dikatakan, pada masing masing pos diawaki oleh personel gabungan yang terdiri dari TNI (Kodim 0104/Atim), Polri (Polres Aceh Timur), BPBD, Tenaga Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Aceh Timur,” ujar Eko.   Tugas utama dari Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan ini adalah memastikan situasi Kamtibmas yang kondusif, melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas, mengantisipasi lonjakan arus dan mencegah kemacetan lalu lintas.   Disamping itu, petugas juga memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama para pemudik yang membutuhkan informasi dan penanganan gangguan Kamtibmas.   Selain itu, pos-pos ini juga dilengkapi sejumlah fasilitas seperti; Mushola, Rest Area, Cek Kesehatan, Ambulan, Mobil Pemadam Kebakaran, Toilet, dan layanan informasi bagi para pemudik. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan pos pelayanan jika membutuhkan bantuan selama perjalanan.   “Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kepolisian dan berbagai instansi terkait, diharapkan pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2025 di wilayah hukum Polres Aceh Timur dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman.” Terang Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Surya Purba, S.H.,M.H. Hsb

Read More

PEMUDA ADAT POCO LEOK MENGALAMI KRIMINALISASI BERULANG, KOALISI ADVOKASI POCO LEOK MENGADU KE KOMNAS HAM.

Manggarai,BersuaRakyat.Online 03 Maret 2025, Pemuda Adat dari Komunistas Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat melakukan aksi di depan DPRD Kabupaten Manggarai dan depan kantor Bupati Manggarai. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok. SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit pada tanggal 01 Desember 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh Masyarakat Adat Poco Leok. Aksi tersebut berujung pada kriminalisasi, yang saat ini sedang berproses di Polres Manggarai, bahkan proses hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok mengatakan aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat di Depan Kantor Bupati Manggarai mendapat reaksi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan membuat laporan polisi di Polres Manggarai pada tanggal 03 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 03 Maret 2025 sehubungan dengan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Laporan ini dilakukan karena pagar kantor Bupati Manggarai mengalami kerusakan. Tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai melaporkan Pemuda Adat Poco Leok tersebut keliru dan menyesatkan dengan alasan, pertama: Aksi yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok, Kecamatan Satarmese merupakan hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Ham No. 39 Tahun 1999, dan instrumen hukum lainnya. Dengan demikian aksi tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana, sehingga ini bukan ranah pihak kepolisian untuk menyelesaikan. kedua, Aksi tersebut merupakan Upaya mempertahankan wilayah adatnya yang dijamin dalam instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat utamanya Konstitusi,  ketiga, Tidak ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Fakta yang sebenarnya adalah terjadi saling dorong mendorong gerbang kantor Bupati Manggarai antara anggota Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akibatnya gerbang Kantor Bupati tersebut jatuh ke arah massa aksi dan bahkan hampir mengenai massa aksi, ujar Anto, demikian Judianto Simanjuntak sering dipanggil. Karena itulah kami Koalisi Advokasi Poco Leok sebagai Kuasa Hukum Pemdua adat Pooc Leok mengadukan kriminalisasi ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) karena langkah-langkah yang dilakukan Polres Manggarai melakukan pemanggilan kepada Pemuda Adat Poco Leok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi sangat tidak beralasan dan berdasar, dengan alasan: Pertama, Istilah Undangan Klarifikasi tidak dikenal dalam mekanisme Hukum Acara Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kedua, Undangan klarifikasi yang diterima Pemuda Adat Poco Leok bertentangan dengan prosedur pemanggilan berdasarkan KUHAP, yaitu minimal tiga 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan berdasarkan Pasal 227 KUHAP. Faktanya Undangan klarifikasi ini diterima oleh Pemuda Adat Poco Leok kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan, Ketiga, upaya Polres Manggarai memberikan undangan klarifikasi dan panggilan sebagai saksi kepada Pemuda Adat Poco Leok merupakan upaya pembungkakan Masyarakat Adat Poco Leok yang saat ini sedang berjuang menolak pembangunan geothermal di wilayah adatnya, ini dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya, ungkap Yulianto Behar Nggali Mara Kuasa Hukum Pumuda Poco Leok yang lain. Lebih lanjut Yulianto Behar Nggali Mara yang juga staf Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) menyatakan pemanggilan Polres Manggarai kepada Pemuda Poco Leok ini merupakan kriminalisasi. Sebenarnya kriminalisasi kepada masyarakat adat Poco Leok bukan hal yang pertama terjadi, artinya ini kriminalisasi berulang. Faktanya kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok pernah terjadi pada tahun 2023 karena masyarakat adat Poco Leok melakukan penolakan atas pembangunan geothermal di Poco Leok. Kriminalisasi berulang kepada Masyarakat Adat Poco Leok menunjukkan Polres Manggarai tidak memahami posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga negara sebagaimana mandat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 Ermelina Singereta, Kuasa Hukum lainnya sangat menyangkan dan menyesalkan upaya pihak Polres Manggarai menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang sebenarnya bukan ranah pidana. Ini menunjukkan ketidakpekaan Polres Manggarai atas perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok khususnya kaum perempuan dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya selain merupakan sumber mata pencaharian juga merupakan identitas dan budayanya. Ermelina Singereta yang juga yang pembela ham perempuan menyatakan urgensinya kami mengadukan hal ini ke Komnas Ham supaya Komnas Ham menjalankan mandatnya memberikan perlindungan Ham kepada Pemuda Adat Poco Leok yang saat ini mengalami kriminalsasi. Dalam pengaduan ini kami memohon kepada Komnas Ham agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Meminta keterangan Polres Manggarai terkait dengan Kriminalisasi kepada Pemuda Adat Poco Leok. 2. Menerbitkan surat perlindungan hukum kepada kepada Pemuda Adat Poco Leok sebagai pejuang Ham yang layak mendapatkan perlindungan hukum. 3. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada Pemuda Adat Poco Leok, dengan menghentikan proses hukum atas laporan laporan polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/RES Manggarai/Polda NTT, tanggal 03 Maret 2025 4. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Poco Leok dalam upayanya menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya. Judianto Simanjuntak menyatakan Pengaduan ini diterima oleh bagian Pengaduan Komnas Ham. Dalam hal ini bagian pengaduan Komnas Ham menyatakan jika dilihat dari dokumen laporan di Komas Ham, sebelumnya Koalisi Advokasi Poco Leok sudah pernah mengadukan terkait dengan pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Poco Loek. Karena itu tentu pengaduan ini akan disampaikan kepada Komisoner Komnas Ham untut diproses lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan. Hal yang sama juga kami sampaikan kepada komisioner Komnas Ham Ham via aplikasi WhatsApp memberikan informasi bahwa kami Koalisi Advokasi Poco Leok telah mengaduan kriminalisasi yang dialami Pemuda Adat Poco Leok ke bagian pengaduan Komnas Ham, mohon perhatian dan upaya Komnas Ham terkait pengaduan ini. Kemudian Komisioner Komnas Ham merespon dengan baik dan menyatakan terima kasih atas informasinya, kami pelajari terlebih dahulu. Jakarta, 26 Maret 2025 KOALISI…

Read More

Bupati Al- Farlaky ‘Kembali Kerumah Besar’ Serambi Indonesia.

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Banda Aceh, 26 Maret 2025 – Dalam sebuah momen istimewa yang sarat makna, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Rabu (26/3). Kunjungan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan pertemuan penuh keakraban antara seorang pemimpin daerah dan media yang pernah menjadi bagian dari perjalanannya. Bupati Al- Farlaky sendiri pernah meniti karirnya di harian serambi Indonesia. Disanalah Ia ditugaskan untuk mengisi ruang pembaca halaman Timur Aceh lewat karya – karya jurnalistiknya. Bupati Al-Farlaky, yang memiliki latar belakang sebagai jurnalis di Harian Serambi Indonesia, menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk kembali menginjakkan kaki di kantor media yang pernah membesarkan namanya. Disambut hangat oleh Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia beserta jajarannya, kunjungan tersebut diawali dengan suasana penuh keakraban. Diskusi santai membahas perkembangan dan situasi kabupaten Aceh serta isu krusial media dalam pembangunan daerah. Bupati Al-Farlaky berkesempatan meninjau ruang redaksi, berinteraksi langsung dengan para jurnalis, dan menyaksikan proses kerja jurnalistik, dari pengumpulan berita hingga proses penerbitan. Bupati Al-Farlaky, dengan pengalamannya sebagai jurnalis, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran Harian Serambi Indonesia sebagai media yang aktif mengawal kebijakan pemerintah dan menyajikan informasi objektif kepada publik. “Hari ini saya bukan sekedar mengunjungi serambi. Akan tetapi saya kembali kerumah besar dimana dirumah ini saya di tempa segudang ilmu dan pengalaman dan banyak sekali petuah- petuah yang saya ambil semasa kerja,” kata Al- Farlaky. Selain merajut tali silaturrahmi, Al- Farlaky mengakui bertandang dirinya ke serambi juga dalam rangka menuntaskan hajatnya setalah ia terpilih sebagai Bupati. “Ini sesuai janji saya dengan sahabat – sahabat di serambi dimana jika terpilih sebagai Bupati, pekan pertama saya akan langsung bertandang kerumah yang telah membawa karir saya dengan baik,” imbuh Al- Farlaky. Ia juga banyak bercerita perjalanan politiknya menjadi kontestan dalam pilkada tahun 2024. Dalam perjalanannya juga merasa mulusnya jalan politik akibat dikenalnya selama menjadi jurnalis serambi. “Ini sangat luar biasa yang dapatkan bagaimana pengalaman meliput membantu masyarakat ternyata memudahkan saya dalam berpolitik,” cetus Al- Farlaky Dalam Kunjungan ini menandai komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun komunikasi yang lebih erat dengan media.Ia pun berharap dukungan serambi Indonesia untuk menopang pemerintahan kabupaten Aceh Timur selama ia pimpin kedepan. “Sinergi yang kuat antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan serambi akan menjadi kunci dalam membangun Aceh Timur yang lebih maju dan sejahtera. Mohon dukungannya baik mulai dari relasi dan kontribusi positif untuk saya nantinya,” demikian tutup Al- Farlaky. Menanggapi kunjungan tersebut, Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M. Nur menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan keterbukaan yang ditunjukkan oleh Bupati. Ia menyampaikan komitmen serambi mendukung langkah – langkah Bupati Al- Farlaky dalam memimpin Aceh Timur. “Kita yakin sinergi yang kuat antara pemerintah dan pers akan menjadi kunci dalam membangun Aceh Timur yang lebih maju dibawah sentuhan tangan Al- Farlaky,” pungkas Zainal. Hadir dalam kunjungan ini, Plt. Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Timur Adlinsyah, S.Sos, M.AP, para Asisten Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Timur, Nauli, S.STP, M.AP.

Read More

Beriman Panjaitan Dampingi Jurtini Siregar Sidang agenda Alat bukti dari penggugat dan tergugat

    Rantauprapat – Bersuarakyat.online   Sidang lanjutan gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda Alat Bukti pihak Penggugat dan Tergugat digelar Rabu (26/03/2025) oleh Pengadilan negeri Rantauprapat   Beriman Panjaitan Selaku kuasa hukum Jurtini mengatakan Ya, hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum para tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para tergugat tersebut, dan kita akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya,”   hadir dalam sidang  kuasa hukum dari tergugat 1. 2.3 Dan kuasa hukum tergugat berastagi, serta kuasa hukum tergugat daihatsu,…. Tergugat yg lain tidak  hadiri sidang ini. Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar Berharap dengan melalui bukti-bukti yang dimiliki serta kebenaran akan benar-benar terbuka. gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya,ucapnya.   Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan kesiapannya mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang menguatkan klien saya tentang kepemilikan tanah tersebut.   Red

Read More

PN Rantauprapat Sidang Lanjutan Gugatan jumadi Agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

      Labuhanbatu – bersuarakyat.online     Sidang jumadi dengan agenda kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat (Rabu, 26/03/2025) dalam perkara no. 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. yang terletak di dusun VII timbang desa Sidorukun.   Agenda sidang kesimpulan dalam gugatan perdata adalah tahapan di mana penggugat dan tergugat menyampaikan pendapat akhir atau kesimpulan dari hasil pemeriksaan selama sidang, baik secara lisan maupun tertulis.     Jumadi selaku Ahli Waris Alm.Ishkak dengan Pemerintah Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kab.Labuhanbatu dengan TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1.     Beriman selaku kuasa hukum Penggugat Jumadi menegaskan Dari semua bukti dan fakta dipersidangan, pihak penggugat mengatakan semestinya hakim mengabulkan gugatan yang mereka ajukan. “Kontruksi gugatan kita sudah jelas, dan hal itu didukung dengan bukti serta para saksi fakta di persidangan. Sudah semestinya hakim mengabulkan gugatan kami,bebernya.     Kesimpulan hukum mengacu pada keputusan yang dibuat oleh hakim mengenai suatu pertanyaan hukum . Kesimpulan hukum menentukan hukum apa dan bagaimana hukum tersebut berlaku untuk kasus tertentu.     Ditambahkan Jumadi bahwa Pihak Pemerintah desa yang menyatakan bahwa tanah milik orang tua kami alm.ishkak sudah pernah diganti rugikan, akan tetapi suratnya ganti rugi tersebut palsu, karna surat aslinya masih ada sama kami selaku Ahli waris,dan ayah saya berpesan dahulu sebelum meninggal menyampaikan surat aslinya bahwa tidak pernah dijual justru kami disuruh meminta tanah itu kembali, dan beberapa kali kami dan ibu saya yg masih hidup bolak balik meminta ke desa tapi belum diserahkan, oleh desa, beberapa kali mediasi, camat, pemerintah Desa tidak pernah menunjukan surat seperti itu, kok tiba-tiba muncul buktinya dari punya surat ganti rugi, Ungkap jumadi     #camat #kepaladesa #apdesilabuhanbatu #pangkatan #labuhanbatu #pengadilannegeri     Red

Read More

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan kendaraan bermotor bodong.

Jakarta,BersuaRakyat.Online Hasil kejahatan di kawasan Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa malam (25/3/2025).Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan 13 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi yang diduga merupakan hasil pencurian. Hingga saat ini, polisi masih memburu para pelaku yang menjadi pemasok kendaraan curian ke lokasi tersebut. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra didampingi Kanit Resmob Akp Ruben George dan Kasubnit Resmob Iptu Fery Oktarizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kembangan, Jakarta Barat.Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. “Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian. Saat kami lakukan penggerebekan, petugas menemukan 13 unit kendaraan tanpa surat-surat, namun para pelaku sudah melarikan diri sebelum kami tiba di lokasi,” ujar AKP Dimitri Mahendra. Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi. Sementara itu, rumah yang dijadikan gudang penampungan kendaraan bodong telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Read More

Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi.

Karo,BersuaRakyat.Online Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melakukan kunjungan kerja ke Pabrik AQUA Berastagi (PT Tirta Sibayakindo) pada Selasa (25/03/2025). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan penegasan komitmen pemerintah daerah terhadap pengembangan sektor pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan pariwisata. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan harapan kepada PT Tirta Sibayakindo untuk dapat berkolaborasi melalui berbagai program dan kontribusi strategis bagi Kabupaten Karo. “Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan PT Tirta Sibayakindo, kita berharap pembangunan di Kabupaten Karo dapat berjalan lebih optimal, memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta memperkokoh pertumbuhan ekonomi” ucap bupati. Bupati berharap melalui kerja sama ini dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui kontribusi sektor swasta yang berpadu dengan program pembangunan strategis di Kabupaten Karo.

Read More