Gaji Tenaga Honorer Rohil Akan Dibayar: Cakupan, Proses Verifikasi, dan Perubahan Regulasi 2025.        

 

 

 

 

Rohil, Bersuarakyat. Online

– Kabar baik datang untuk tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil memastikan bahwa gaji yang sempat tertunda pada Desember 2024 akan segera dibayarkan, beserta tambahan satu bulan gaji untuk Januari 2025, bagi tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan paling lambat 31 Oktober 2023 dan masih aktif bekerja hingga tahun 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Fauzi Efrizal, yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiks), Indra Gunawan, SE, MH, pada Rabu malam (26/03/2025). Indra Gunawan menyampaikan bahwa langkah ini sebagai bukti komitmen Pemkab Rohil dalam menghargai kinerja dan kontribusi tenaga honorer.

 

Namun, terdapat pengecualian bagi sekitar 2.840 tenaga honorer yang memiliki SK tahun 2024, yang datanya tercampur dengan tenaga honorer 2023 yang masa kontraknya diperpanjang pada Januari 2024. Oleh karena itu, jumlah tenaga honorer yang sebenarnya tidak mencapai angka tersebut. Inspektorat Provinsi Riau akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data yang akurat, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS, serta bagi mereka yang mendapatkan SK sebelum pemberlakuan UU ASN 2023. Proses ini bertujuan untuk memisahkan data tenaga honorer yang masih memenuhi syarat dan yang tidak lagi berhak atas penganggaran gaji pada tahun ini.

 

Selain itu, Pemkab Rohil juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang akan menerima pembayaran gaji untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Sebelumnya, Pemkab Rohil telah menyelesaikan pembayaran gaji yang tertunda untuk Desember 2024 bagi semua tenaga honorer yang masih aktif hingga akhir tahun tersebut. Namun, dengan diterapkannya regulasi baru dalam Undang-Undang ASN 2023, mulai tahun 2025, penganggaran gaji untuk tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan, kecuali untuk kegiatan tertentu yang sangat prioritas dan melalui sistem outsourcing untuk tenaga ahli atau alih daya pada bidang keamanan dan kebersihan kantor.

 

Keputusan ini menjadi topik utama dalam rapat yang digelar di lantai 4 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, yang berlangsung selama empat jam pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang melakukan diskusi intensif tentang berbagai solusi untuk menghadapi perubahan yang dibawa oleh UU ASN 2023. Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rohil masih belum dapat diproses, karena menunggu perubahan besaran dan verifikasi dari Kementerian Keuangan. Selain itu, seluruh program kegiatan di Pemkab Rohil juga belum bisa dilaksanakan, karena masih dalam proses refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

 

Sekda Rohil, Fauzi Efrizal, yang memimpin rapat ini didampingi oleh Kepala BPKAD Darwan SE, Kepala BKPSDM Acil Rustianto, dan Inspektur Roy Azlan, menginstruksikan kepada semua kepala OPD untuk menyampaikan situasi ini kepada para tenaga honorer di masing-masing unit kerja mereka. Pemkab Rohil berupaya keras untuk mempertahankan tenaga honorer melalui koordinasi yang intens dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kepala BKN, dan auditor. Tujuan dari semua upaya ini adalah agar pengambilan keputusan tidak melanggar aturan yang ada. Namun, pemerintah daerah juga dihadapkan pada dilema, karena aturan yang telah ditetapkan harus diikuti, yang menjadi tantangan dalam mempertahankan tenaga honorer yang diangkat setelah 1 November 2023, ketika UU 20 Tahun 2023 diberlakukan.

 

Pembayaran dua bulan gaji ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer di Rokan Hilir, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meskipun tantangan besar masih ada dengan diterapkannya UU ASN 2023, diharapkan ke depan sistem pengelolaan tenaga non-ASN akan semakin jelas, memberikan kepastian bagi tenaga honorer terkait status dan kesejahteraan mereka.

 

 

Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *