Labuhanbatu-Bersuarakyat.online
3 September 2025,
Polemik lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Suzuya lebih kurang 5.258 m² di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, terus menjadi sorotan publik. Lahan yang sudah hampir 10 tahun terbengkalai itu kini ditumbuhi semak belukar, menjadi sarang nyamuk, ular, dan binatang berbisa, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Masyarakat Lingkungan Aek Tapa A bersama LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI) sebelumnya telah menyampaikan protes keras dan mendesak agar pemerintah segera mencabut HGB tersebut. Mereka menilai keberadaan lahan telantar itu tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan.
“Sudah terlalu lama dibiarkan. Kalau memang tidak digunakan, negara harus segera mencabut haknya dan mengembalikan untuk kepentingan masyarakat Labuhanbatu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Dewan Pembina LSM-GARI, Akhmat Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa regulasi jelas mengatur soal kewajiban pemegang HGB. Sesuai UUPA 1960 Pasal 27, 34, 40, serta PP No. 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021, tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Hak atas tanah tersebut bisa dicabut tanpa ganti rugi dan dikembalikan kepada negara.
Namun hingga kini, konfirmasi yang diajukan jurnalis kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu terkait status HGB PT Suzuya tidak mendapat jawaban. Salah satu Kepala Seksi (Kasi) ATR/BPN yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak manajemen PT Suzuya juga belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat respons.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat bersama LSM mendesak agar Kementerian ATR/BPN maupun Gakkum KLHK turun tangan menindaklanjuti dugaan penelantaran lahan HGB ini. Mereka berharap negara bertindak tegas agar tanah tersebut bisa segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, bukan menjadi sumber masalah baru di tengah pemukiman warga.
(Tim/red)