Bersuarakyat.online
ASAHAN – Seorang purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel berinisial NR resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Papam (Perwira Pengamanan) PT BSP. Keputusan itu diambil setelah insiden penyerangan puluhan pria bertopeng yang membawa alat untuk merobohkan pondok warga di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, NR membenarkan pengunduran dirinya dan menegaskan tidak lagi memiliki urusan dengan PT BSP. Ia bahkan secara terbuka mengakui adanya perintah dari manajemen PT BSP untuk melakukan pembongkaran pondok warga, meskipun pembongkaran itu tidak sempat terjadi karena situasi berhasil dicegah oleh warga.
Sebelum peristiwa tersebut, warga juga melaporkan keberadaan sebuah drone yang diduga milik PT BSP, terbang berputar-putar di atas area sengketa. Pemantauan serupa kembali terjadi pada Jumat pagi, 3 Oktober 2025, ketika drone terlihat di sekitar pondok warga.
Ketua Adat sekaligus Tokoh Masyarakat Padang Sari, Abdul Azri, mengecam keras insiden itu dan mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan serta Kapolres Asahan segera turun tangan. Ia menegaskan agar sengketa lahan 300 hektar dikembalikan kepada masyarakat, sesuai rekomendasi DPRD Asahan dalam RDP Juli lalu.
“Kami tidak ingin adanya kekerasan dan pertumpahan darah, kami ingin keadilan dan hukum yang berjalan,” tegas Azri.
Seorang aktivis hukum menilai perintah pembongkaran yang diakui purnawirawan TNI tersebut tetap merupakan pelanggaran serius.
“Walaupun pembongkaran tidak sempat terjadi, fakta adanya perintah sudah memenuhi unsur tindak pidana dan ini jelas pelanggaran terhadap hak warga atas tempat tinggal dan rasa aman sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pemberi perintah tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun eksekusi pembongkaran tidak terjadi.
Di sisi lain, masyarakat memberikan penghargaan moral kepada NR yang memilih mundur.
“Itulah TNI sejati, karena tidak ada dalam sejarah TNI bentrok dengan masyarakat,” ungkap salah satu anggota kelompok adat Padang Sari.
Atas rangkaian peristiwa ini, dapat disimpulkan bahwa tindakan PT BSP yang memerintahkan perobohan pondok warga bukan sekadar persoalan sengketa lahan, melainkan diduga sebagai tindak pidana perusakan dan pelanggaran HAM. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak agar kasus ini tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat.