LSM GARI Undang-Undang Tegaskan Perusahaan Tak Lagi Berhak Ambil Hasil Tanaman di Lahan Eks-HGU.

Bersuarakyat.online

Asahan – Polemik mengenai lahan eks-HGU PT BSP dengan kelompok masyrakat adat di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, terus menuai perhatian publik,Meski masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir, masih ada upaya PT BSP untuk menjadikan tanaman dan hasil perkebunan sebagai alasan menguasai kembali lahan,bahkan untuk menekan masyarakat yang mendudukinya selalu diancam dan diteror,

Padahal secara hukum, hal tersebut tidak dibenarkan. Dasar hukum agraria nasional sudah sangat jelas:

1. Pasal 34 UUPA No. 5 Tahun 1960: “Hak Guna Usaha hapus karena jangka waktunya berakhir …”

2. Pasal 35 UUPA: “Jika Hak Guna Usaha hapus, maka tanah yang bersangkutan kembali dikuasai langsung oleh Negara.”

3. Pasal 18 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996: “Apabila Hak Guna Usaha hapus, tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.”

Dari ketentuan ini, begitu HGU berakhir, hak perusahaan atas tanah maupun tanaman tumbuh di atasnya ikut berakhir ataupun dihapus.Artinya, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memanen hasil perkebunan di lahan eks-HGU. Tanaman yang ada di atas tanah tersebut ikut kembali menjadi bagian dari penguasaan Negara, bukan milik perusahaan.

Menurut asas accessie dalam hukum agraria, segala sesuatu yang menyatu dengan tanah (tanaman, bangunan, fasilitas) mengikuti status tanah. Dengan demikian, setelah tanah kembali dikuasai Negara, hasil tanaman bukan lagi milik perusahaan.

Meskipun demikian, dalam praktiknya, perusahaan PT BSP Masih tetap ingin memanen hasil perkebunan dan bahkan masyarakat ditakut-takuti akan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pencurian,Tindakan ini sangat menyesatkan, karena unsur pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) mensyaratkan bahwa barang yang diambil adalah “milik orang lain”. Setelah HGU habis, perusahaan bukan lagi pemilik tanaman, sehingga tuduhan pencurian tidak berdasar.masyrakat jangan takut diancam,apa lagi kelompok masyrakat adat juga tidak mengambil hasil tanaman tersebut,

Sebaliknya, justru perusahaan yang masih memanen hasil tanaman di lahan eks-HGU dapat dianggap melakukan:

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, dan

Penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Atas dasar hukum tersebut,Kelompok masyarakat adat Desa Padang Sari menyatakan sikap tegas melarang karyawan PT BSP untuk memanen tanaman di lahan eks-HGU di desa padang sari unit kuala piasa estate tersebut, Larangan ini bukan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk pembelaan hak rakyat atas tanah yang sudah tidak lagi menjadi hak perusahaan.

“Tindakan masyarakat yang melarang panen oleh perusahaan adalah sah, karena perusahaan sudah tidak punya hak lagi. Justru kalau masyarakat diam saja, perusahaan bisa terus mengambil hasil panen yang seharusnya bukan miliknya,” tegas Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI).

Selain itu, masyarakat Desa Padang Sari memiliki klaim historis bahwa lahan tersebut adalah warisan leluhur sejak tahun 1934, jauh sebelum diberikan HGU kepada perusahaan. Hal ini memperkuat posisi Kelompok masyarakat adat desa padang sari sebagai pihak yang sah memperjuangkan dan menjaga tanah tersebut.

LSM GARI menegaskan bahwa seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait harus berpedoman pada undang-undang dan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan perusahaan. Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari kriminalisasi serta memastikan tanah eks-HGU dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,

“Semua pihak harus taat hukum. Lahan eks-HGU bukan lagi milik perusahaan, apalagi masyarakat punya klaim historis sejak 1934. Jangan coba-coba kriminalisasi rakyat. Negara dan aparat wajib menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, bukan melanggarnya,” pungkas Akhmat.

Sengketa lahan eks-HGU PT BSP juga sering diwarnai dengan pernyataan pihak perusahaan yang sering mengatakan bahwa jika kelompok adat masyrakat desa padang sari merasa lahan tersebut milik mereka, maka silakan menggugat ke pengadilan.

Pernyataan ini jelas keliru. Hapusnya HGU Pt Bsp adalah otomatis (by law). Tidak perlu gugatan untuk membatalkan, karena masa HGU berakhir dengan sendirinya.

“Pertanyaannya sederhana “siapa yang mau digugat masyarakat?sedangkan PT BSP kan sudah jelas berakhir HGU-nya, sudah tidak punya hak lagi. Status tanahnya kembali ke Negara. Jadi, logikanya terbalik kok masyarakat disuruh menggugat,” tegas Akhmat Saipul Sirait.

Jika PT BSP masih merasa punya hak, seharusnya merekalah yang menggugat Kelompok masyarakat adat desa padang sari ke pengadilan. Namun secara hukum, gugatan itu tidak punya dasar karena:

HGU mereka sudah berakhir, sehingga PT BSP tidak punya legal standing.

Mereka tidak bisa membuktikan hak di depan hakim.

Justru perusahaan PT BSP bisa dinilai melakukan penguasaan tanpa hak jika tetap memanen di lahan eks-HGU.

“Kelompok Masyarakat adat desa padang sari tidak sedang melawan PT BSP. Masyarakat hanya mengambil kembali haknya setelah HGU habis. Jadi kalau PT BSP merasa masih punya hak, silakan buktikan di pengadilan.Tapi dasar hukumnya sudah tidak ada, karena HGU berakhir otomatis,” tambah Akhmat.

 

Tim/Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *