Mar’Up Dapodik dan SPJ, Kepsek SLB nurcaya diduga Kuat Sengaja Melakukan demi Kepentingan Pribadi dan untung. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Papan informasi bos dana dan belanja modal tak tau dmn ketika awak media pertanyakan ruang kelas guru dan Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di SLB sekolah luar biasa nurcaya senebuk pidie kecamatan perlak Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan masyarakat terkait Dugaan praktik manipulasi data peserta didik dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan laporan pertanggung jawaban (SPJ) tahun 2025 Sampai 2022 diduga banyak yang fiktif. Hal tersebut menjadi alasan utama kekhawatir publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN tersebut kerap dijadikan praktek penyelewengan dalam pengelolaan Biaya Operasi Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh oknum kepsek SLB nurcaya Nuraini yang tidak bertanggung jawab. Laporan warga berinisial A yang identitasnya dirahasiakan kepada media ini menyebutkan,oknum kepsek dan operator di SLB nurcaya kecamatan perlak diduga telah melakukan mark up jumlah peserta didik dan SPJ Fiktif, Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan anggaran BOP lebih besar dari pusat melalui kemendikbud. Ujar ,A ,sabtu 4 ktober 2025. Sehingga masyarakat mencurigai bahwa ada pengajuan anggaran fiktif yang diduga berasal dari data peserta didik yang tidak aktif mengikuti kegiatan pembelajaran, bahkan pihak sekolah memiliki sebagian dokumen pribadi milik siswa walau tanpa kehadiran fisik di satuan pendidikan SLB nurcaya seneubuk pidie kecamatan perlak” Tutur Sumber. A Bedasarkan informasi M ,warga, terkait mar’up Data Dapodik media ini mendatangi ke SLB nurcaya perlak, untuk klarifikasi penyesuaian laporan dapodik dari sumber situs laman kemendikbud, berjumlah 84 laki2 dan siswa perempuan 45 ,orang pelajar, sedang data peserta didik dilapangan di Sekolah Kita tak sesuai berjumlah hanya belasan aja bisa di hitung jari perorang, Pelajar, sehingga perselisihan dapodik tahun ajaran 2024/2025 itu mencapai puluhan data jumlah pelajar diduga fiktif. Saat di konfirmasi kepala Sekolah SLB Nurani Mengatakan dia sedang sakit kemo dibands aceh tunggu saya pulang aja bang itu penjelasan katanya data yang benar jumlah pelajar .data yang benar tuggu ibu aja bng ujar guru dan dsni ada anak sd smp kata guru sesuai dengan dapodik yang ada di kemendikbud, ujar guru sedang data yang di publikasikan di situs data Sekolah kita berjumlah juga tak sesuai, pelajar itu tidak benar atau Hoax”Ujarnya guru, sabtu Oktober 2025. Maka Untuk itu, masyarakat mendesak agar Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan inspektorat segera melakukan pemanggilan terhadap oknum kepsek SLB nurcaya yang diduga terlibat dalam praktek manipulasi data dapodik dan SPJ diduga fiktif. Masyarakat berharap agar temuan dugaan fiktif seperti ini tidak hanya menjadi asumsi publik semata, akan tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah tegas guna untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas di kecamatan perlak umunya diseluruh Indonesia Raya.   #Hsb

Read More

Lembaga Aliansi Indonesia: Penipuan Berkedok Lembaga Prabu Satu DPW Aceh Timur Terungkap. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur -sabtu 4 oktober 2025 Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Advokasi Indonesia, dan Laskar Anti Korupsi Indonesia hadir untuk mendampingi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum bendahara Prabu Satu DPW Aceh Timur, Nurjamaah. Menurut Agusalim, Ketua harian Lembaga Aliansi Indonesia, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa sistem penipuan yang dilakukan oleh Nurjamaah sangat rapi. Nurjamaah diduga meminta uang sebesar Rp 100.000(seratus ribu rupiah)untuk pendaftaran dan 1500000(satu juta lima ratus ribu rupiah)pembelian baju. kepada puluhan masyarakat yang ingin bergabung dengan Prabu Satu. Ia menjanjikan pekerjaan di berbagai lini sektor pemerintah, termasuk di Dapur MBG Gizi. Namun, setelah uang diserahkan, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan baju yang dijanjikan. Agusalim juga mengungkapkan bahwa Nurjamaah menggunakan bahasa yang tidak wajar dan memblokir nomor HP korban ketika mereka menanyakan tentang janji yang tidak ditepati. Bahkan, ada beberapa korban yang mendatangi oleh korban di kediaman nya, namun janji yang dibuat tidak pernah ditepati. oleh oknum bendahara prabu satu Nurjamaah Lembaga Aliansi Indonesia (Agus Salim)dan Badan Advokasi Indonesia akan terus mendampingi puluhan korban dan mengupayakan tindakan hukum terhadap Nurjamaah. Mereka berharap agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Read More

H.Basri Harahap Memberi Pesan Inspiratif Kepada Wisudawan STIT PL G.Tua Ke XXI Di Hotel Sapadia.

Paluta-Bersuarakyat.online H.Basri Harahap Sebagai Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan pesan inspiratif kepada para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Padang Lawas (STIT PL) Gunung Tua dalam acara wisuda Ke-XXI yang digelar di Hotel Sapadia Gunungtua, Pada Sabtu : 04/10/2025. Wakil Bupati Menyampaikan, Saya berharap dengan wisuda ini, ilmu yang telah diperoleh agar dapat diamalkan dan diaktualisasikan serta dikembangkan di tengah tengah kehidupan pribadi dan keluarga maupun dikalangan masyarakat. Oleh karena itu, anak-anak kami adalah generasi penerus yang diharapkan orang tua dan masyarakat, menjadi contoh teladan dan panutan dikalangan masyarakat, bangsa dan negara, serta lanjutkan terus pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.,” Pungkas Wakil Bupati H.Basri Harahap. Ia juga berpesan kepada Yayasan dan Kampus STIT PL Gunungtua untuk terus melakukan peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan peningkatan ketahanan kampus. Kepada para tenaga pendidik, para pengurus yayasan pendidikan, serta para pendidik lainnya, sadarilah bahwa pendidikan nasional yang dipercayakan masyarakat pengelolaannya kepada saudara-saudara, juga harus anda tingkatkan kualitasnya, tingkatkan terus ketahanan kampus, guna menangkal masuknya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa dan agama kita,” ujarnya. Sebagai kampus pertama dan tertua di Kabupaten Padang Lawas Utara, STIT PL Gunungtua sudah banyak melahirkan generasi unggul dan telah memberikan kontribusi nyata untuk daerahnya. Kedepan, kita harus siap memberikan arahan terhadap proses perubahan yang terjadi pada masa mendatang, hanya dengan manusia yang beriman dan berkualitas, kita akan mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menyongsong serta mengatasi tantangan hidup yang lebih berat dimasa depan, tukasnya. Turut hadir dalam acara Wisuda Ke-XXI STIT PL Gunungtua tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Samsul Bahri Daulay, S.Ag., Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara Dr. Syawaluddin Nasution, M.Ag., jajaran yayasan dan kampus, dan undangan lainnya. ⁣ Harahap Kuro-Kuro.

Read More

LSM GARI Undang-Undang Tegaskan Perusahaan Tak Lagi Berhak Ambil Hasil Tanaman di Lahan Eks-HGU.

Bersuarakyat.online Asahan – Polemik mengenai lahan eks-HGU PT BSP dengan kelompok masyrakat adat di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, terus menuai perhatian publik,Meski masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir, masih ada upaya PT BSP untuk menjadikan tanaman dan hasil perkebunan sebagai alasan menguasai kembali lahan,bahkan untuk menekan masyarakat yang mendudukinya selalu diancam dan diteror, Padahal secara hukum, hal tersebut tidak dibenarkan. Dasar hukum agraria nasional sudah sangat jelas: 1. Pasal 34 UUPA No. 5 Tahun 1960: “Hak Guna Usaha hapus karena jangka waktunya berakhir …” 2. Pasal 35 UUPA: “Jika Hak Guna Usaha hapus, maka tanah yang bersangkutan kembali dikuasai langsung oleh Negara.” 3. Pasal 18 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996: “Apabila Hak Guna Usaha hapus, tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.” Dari ketentuan ini, begitu HGU berakhir, hak perusahaan atas tanah maupun tanaman tumbuh di atasnya ikut berakhir ataupun dihapus.Artinya, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memanen hasil perkebunan di lahan eks-HGU. Tanaman yang ada di atas tanah tersebut ikut kembali menjadi bagian dari penguasaan Negara, bukan milik perusahaan. Menurut asas accessie dalam hukum agraria, segala sesuatu yang menyatu dengan tanah (tanaman, bangunan, fasilitas) mengikuti status tanah. Dengan demikian, setelah tanah kembali dikuasai Negara, hasil tanaman bukan lagi milik perusahaan. Meskipun demikian, dalam praktiknya, perusahaan PT BSP Masih tetap ingin memanen hasil perkebunan dan bahkan masyarakat ditakut-takuti akan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pencurian,Tindakan ini sangat menyesatkan, karena unsur pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) mensyaratkan bahwa barang yang diambil adalah “milik orang lain”. Setelah HGU habis, perusahaan bukan lagi pemilik tanaman, sehingga tuduhan pencurian tidak berdasar.masyrakat jangan takut diancam,apa lagi kelompok masyrakat adat juga tidak mengambil hasil tanaman tersebut, Sebaliknya, justru perusahaan yang masih memanen hasil tanaman di lahan eks-HGU dapat dianggap melakukan: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, dan Penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Atas dasar hukum tersebut,Kelompok masyarakat adat Desa Padang Sari menyatakan sikap tegas melarang karyawan PT BSP untuk memanen tanaman di lahan eks-HGU di desa padang sari unit kuala piasa estate tersebut, Larangan ini bukan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk pembelaan hak rakyat atas tanah yang sudah tidak lagi menjadi hak perusahaan. “Tindakan masyarakat yang melarang panen oleh perusahaan adalah sah, karena perusahaan sudah tidak punya hak lagi. Justru kalau masyarakat diam saja, perusahaan bisa terus mengambil hasil panen yang seharusnya bukan miliknya,” tegas Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI). Selain itu, masyarakat Desa Padang Sari memiliki klaim historis bahwa lahan tersebut adalah warisan leluhur sejak tahun 1934, jauh sebelum diberikan HGU kepada perusahaan. Hal ini memperkuat posisi Kelompok masyarakat adat desa padang sari sebagai pihak yang sah memperjuangkan dan menjaga tanah tersebut. LSM GARI menegaskan bahwa seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait harus berpedoman pada undang-undang dan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan perusahaan. Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari kriminalisasi serta memastikan tanah eks-HGU dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, “Semua pihak harus taat hukum. Lahan eks-HGU bukan lagi milik perusahaan, apalagi masyarakat punya klaim historis sejak 1934. Jangan coba-coba kriminalisasi rakyat. Negara dan aparat wajib menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, bukan melanggarnya,” pungkas Akhmat. Sengketa lahan eks-HGU PT BSP juga sering diwarnai dengan pernyataan pihak perusahaan yang sering mengatakan bahwa jika kelompok adat masyrakat desa padang sari merasa lahan tersebut milik mereka, maka silakan menggugat ke pengadilan. Pernyataan ini jelas keliru. Hapusnya HGU Pt Bsp adalah otomatis (by law). Tidak perlu gugatan untuk membatalkan, karena masa HGU berakhir dengan sendirinya. “Pertanyaannya sederhana “siapa yang mau digugat masyarakat?sedangkan PT BSP kan sudah jelas berakhir HGU-nya, sudah tidak punya hak lagi. Status tanahnya kembali ke Negara. Jadi, logikanya terbalik kok masyarakat disuruh menggugat,” tegas Akhmat Saipul Sirait. Jika PT BSP masih merasa punya hak, seharusnya merekalah yang menggugat Kelompok masyarakat adat desa padang sari ke pengadilan. Namun secara hukum, gugatan itu tidak punya dasar karena: HGU mereka sudah berakhir, sehingga PT BSP tidak punya legal standing. Mereka tidak bisa membuktikan hak di depan hakim. Justru perusahaan PT BSP bisa dinilai melakukan penguasaan tanpa hak jika tetap memanen di lahan eks-HGU. “Kelompok Masyarakat adat desa padang sari tidak sedang melawan PT BSP. Masyarakat hanya mengambil kembali haknya setelah HGU habis. Jadi kalau PT BSP merasa masih punya hak, silakan buktikan di pengadilan.Tapi dasar hukumnya sudah tidak ada, karena HGU berakhir otomatis,” tambah Akhmat.   Tim/Redaksi.

Read More