Aktivis HAM Aceh Timur Minta Polisi Tertibkan Parkir Kendaraan Perusahaan di Lintas Sumatera. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Seorang Aktivis Hak Asasi Manusia, Razali Alias Nyakli Maop, meminta pihak berwenang segera menertibkan kendaraan besar milik perusahaan yang kerap parkir sembarangan di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Nyakli Maop menjelaskan bahwa parkir sekitar tujuh mobil bermuatan di lokasi tersebut telah mengganggu aktivitas pelajar dan membahayakan pengendara yang melintas. “Kami telah melaporkan hal ini kepada pihak Satlantas Idi Rayeuk, namun sampai saat ini mobil-mobil tersebut masih sering kali parkir di jalan lintas,” ujarnya. Ia menegaskan, parkir liar ini harus segera ditindak karena mengganggu ketertiban umum. “Kami meminta agar pihak terkait dapat menertibkan kendaraan perusahaan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Nyakli Maop. Parkir kendaraan besar ini dinilai sangat berbahaya karena rawan kecelakaan. Nyakli Maop menceritakan, dua hari sebelumnya, sebuah mobil colt box menabrak mobil treler pembawa pupuk yang parkir di lokasi tersebut. “Mobil box remuk dan ada tiga korban yang harus dibawa ke rumah sakit,” ucapnya saat menegur sopir perusahaan agar tidak lama-lama memarkir mobil di jalan lintas. Di akhir pernyataannya, Nyakli Maop mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendaraan perusahaan yang parkir di jalan lintas dan mengganggu aktivitas.

Read More

RDP DPRD Sumut Soroti Penyimpangan Proses HGU PT BSP dan Dampaknya bagi Ekonomi Asahan. 

Bersuarakyat.online Medan — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumatera Utara bersama Aliansi Kelompok Tani dan masyarakat Asahan kembali menyoroti polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang dinilai cacat hukum serta berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. RDP digelar di Gedung DPRD Sumut, Senin (17/11), dan menjadi perhatian publik usai mencuatnya informasi terkait PKKPR PT BSP. Rapat dipimpin oleh Merta Siahaan (PDI Perjuangan) selaku Ketua Komisi B, serta dihadiri anggota Komisi B lainnya, yakni A. Rivai Tambunan (Gerindra), Samsul Kamal (Golkar), dan Iskandar, SE (PKS). Turut hadir perwakilan dari BPN Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, dan Dinas Kehutanan Sumut. Dalam RDP, Aliansi Kelompok Tani Asahan menegaskan bahwa HGU PT BSP yang telah berakhir pada tahun 2022 tidak layak diberikan perpanjangan ataupun pembaharuan izin, karena diduga kuat mengandung cacat hukum termasuk PKKPR PT BSP Salah satu temuan yang disampaikan adalah tidak adanya tanda tangan Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, dalam rapat kepanitiaan B untuk perpanjangan HGU saat berlangsung di Singaporlend, Asahan. Hal ini dinilai sebagai indikator kuat adanya proses administrasi yang tidak sesuai prosedur. Perwakilan aliansi kelompok tani dan masyarakat juga menyebutkan bahwa keberadaan perkebunan PT BSP selama ini menghambat perkembangan ekonomi, menghalangi perluasan pemukiman, serta membatasi ruang hidup masyarakat di Kabupaten Asahan. Mereka menuntut agar tanah yang HGU-nya telah habis seluas 18.222,09 hektare diukur ulang, termasuk ±1.400 ha di Kisaran Timur dan 360 ha di wilayah Kebun Unit Tinggi Raja, untuk dikembalikan kepada masyarakat, sesuai amanat izin HGU PT BSP tahun 1996 yang dinilai belum direalisasikan hingga masa berlaku HGU berakhir pada 2022. Masyarakat juga meminta agar lahan yang selama ini telah dikelola masyarakat untuk pertanian segera dikeluarkan dari proses pengukuran dan pemetaan izin pembaharuan HGU PT BSP dan perusahaan lainnya. Dari hasil RDP, Komisi B menegaskan bahwa kewenangan akhir mengenai perpanjangan atau pembatalan HGU PT BSP berada di tangan Kementerian ATR/BPN RI. A. Rivai Tambunan, anggota DPRD Sumut dari Gerindra, menyatakan bahwa DPRD Sumut bersama perwakilan masyarakat akan segera berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini langsung ke Kementerian ATR/BPN, dengan target sebelum bulan Desember. PT BSP dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam HGU tahun 1996 dan dianggap cacat hukum apabila proses perpanjangan izinnya tetap dilanjutkan. Ketua Aliansi Kelompok Tani Asahan menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut. Banyak sengketa antara masyarakat—termasuk kelompok tani dan kelompok masyarakat adat—dengan PT BSP setelah HGU berakhir pada 2022. Mereka mempertanyakan mengapa permohonan pembaharuan HGU dan PKKPR PT BSP bisa tetap lolos hingga tingkat kementerian, padahal banyak masalah yang belum diselesaikan maupun direalisasikan. Salah satu tim advokasi Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari meminta DPRD Sumut melalui Komisi B untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki proses pengajuan pembaharuan HGU PT BSP. Mereka menduga kuat adanya kejanggalan serta pelibatan sejumlah pihak dalam proses evaluasi dan administrasi yang dinilai tidak sesuai aturan, termasuk dalam kepanitiaan B yang dibentuk BPN. RDP ditutup dengan komitmen DPRD Sumut untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan aspirasi masyarakat, serta mengawal proses di Kementerian ATR/BPN hingga ada keputusan yang adil bagi rakyat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   Tim/Red

Read More

Dugaan Penguasaan Tanah Negara: Masyarakat Laporkan PT BSP ke Kejari. 

Asahan-Bersuarakyat.online 18 November 2025 — Sejumlah elemen masyarakat melaporkan PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) ke Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan pengusahaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak. Laporan tersebut disampaikan setelah masyarakat menemukan adanya aktivitas perkebunan yang diduga masih berlangsung di atas lahan yang masa berlaku HGUnya telah berakhir. Dalam laporan yang diterima redaksi, pelapor menyebut bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, dan Desa Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Luas total areal tersebut diperkirakan mencapai ±18.922 hektare. Menurut pelapor, masa berlaku HGU tersebut telah habis pada tahun 2022, sehingga tanah secara hukum kembali menjadi tanah negara. Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masyarakat menduga PT BSP masih melakukan aktivitas perkebunan, termasuk pemeliharaan tanaman dan pemungutan hasil panen. Pelapor menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pemanfaatan tanah negara tanpa dasar hak. Dasar Hukum yang diajukan Pelapor pada beberapa regulasi berikut: UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT BSP melalui nomor kontak perusahaan dan kanal komunikasi resmi untuk meminta tanggapan atas laporan masyarakat ini. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan memperbarui dan memuat pernyataan PT BSP apabila telah diterima. Pelapor melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain salinan HGU, peta lokasi eks HGU, peta Bhumi ATR/BPN, serta dokumentasi aktivitas perkebunan di lapangan.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Masyarakat Padang Sari Akan Geruduk Mabes Polri: Bongkar Dugaan Tekanan, Intervensi, Kriminalisasi Kepala Desa Padang sari Asahan sumatra utara,dan Mandeknya Penegakan Hukum di Asahan. 

Asahan-Bersuarakyat.online Gelombang tekanan publik terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Asahan semakin menguat. Masyarakat Desa Padang Sari secara resmi mengumumkan rencana aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai bentuk penolakan atas dugaan intervensi, tekanan, dan skenario kriminalisasi terhadap Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung. Dugaan telah muncul bahwa oknum di Polres Asahan memberi tekanan dan arahan untuk menjadikan kepala desa sebagai A1 (target penangkapan) tanpa dasar hukum yang sah. Informasi ini memicu perhatian publik hingga lintas provinsi. Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan rekaman suara, percakapan, dan video yang diduga berkaitan dengan tekanan terhadap kepala desa. “Semua bukti akan kami buka di depan Mabes Polri. Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Asahan,” tegas masyarakat Padang Sari. Selain persoalan terhadap Kepala Desa, aksi di Mabes Polri nanti juga akan mengungkap berbagai persoalan hukum di Kabupaten Asahan yang dianggap tidak dituntaskan oleh Polres Asahan, termasuk: Kasus-kasus BUMDes bermasalah se-Kabupaten Asahan Dugaan “deal-dealan” dengan oknum aparat penegak hukum Tidak transparannya penanganan kasus-kasus desa Dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum “Banyak kasus BUMDes menguap begitu saja. Kami menduga ada permainan, dan semua ini akan kami ungkap secara nasional,” ujar warga. Masyarakat Padang Sari menyampaikan sikap resmi: “Jika Kepala Desa Padang Sari ditangkap tanpa dasar yang jelas, maka seluruh publik Indonesia wajib mempertanyakan legalitasnya.” Pernyataan ini menjadi tanda waspada terhadap potensi kriminalisasi yang dinilai sangat mungkin terjadi. Ketua AKSI Provinsi Sumatera Utara: “Kami Tidak Akan Biarkan Kades kami yang tergabung organisasi ini Dikriminalisasi” Ketua AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia) Provinsi Sumatera Utara turut memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa organisasi kepala desa tersebut mengawal secara penuh persoalan yang menimpa Budi Manurung. Dalam pernyataannya, Ketua AKSI Sumatera Utara mengatakan: “Kami dari AKSI Provinsi Sumatera Utara terus memantau perkembangan persoalan Kepala Desa Padang Sari. Kami tidak akan membiarkan kepala desa kami diperlakukan sewenang-wenang atau dicoba untuk dikriminalisasi. Jika persoalan ini terus bergulir, kami siap mendorong isu ini menjadi isu nasional.” AKSI menilai bahwa kriminalisasi terhadap seorang kepala desa adalah ancaman terhadap seluruh aparatur desa di Sumatera Utara dan bahkan di tingkat nasional. Seorang pengamat kebijakan publik menilai bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Bupati Asahan untuk turun tangan secara terbuka. “Bupati Asahan wajib hadir dan membuka persoalan ini secara terang benderang. Jangan biarkan Kepala Desa Padang Sari dijadikan target akibat kepentingan tertentu. Kepala desa harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya. Masyarakat Padang Sari juga menyiapkan laporan resmi ke: Komnas HAM Kompolnas Kementerian Dalam Negeri Kementerian ATR/BPN Lembaga pengawas lainnya Tujuan laporan ini adalah meminta investigasi menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Asahan. Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, dikenal sebagai sosok yang tegas, independen, dan berpihak kepada masyarakat dalam perjuangan lahan eks HGU milik leluhur warga. Sikap konsisten inilah yang diduga memicu tekanan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu oleh perjuangan masyarakat. Masyarakat Padang Sari menegaskan: “Kami akan berdiri di garis depan membela kepala desa kami. Jika ada intimidasi, tekanan, atau kriminalisasi, maka seluruh Indonesia akan mengetahuinya.” Aksi damai di Mabes Polri menjadi momentum penting untuk membuka secara publik dugaan praktik ketidakberesan penegakan hukum di Asahan.   Tim/Red

Read More