Bersuarakyat.online Medan — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumatera Utara bersama Aliansi Kelompok Tani dan masyarakat Asahan kembali menyoroti polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang dinilai cacat hukum serta berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. RDP digelar di Gedung DPRD Sumut, Senin (17/11), dan menjadi perhatian publik usai mencuatnya informasi terkait PKKPR PT BSP. Rapat dipimpin oleh Merta Siahaan (PDI Perjuangan) selaku Ketua Komisi B, serta dihadiri anggota Komisi B lainnya, yakni A. Rivai Tambunan (Gerindra), Samsul Kamal (Golkar), dan Iskandar, SE (PKS). Turut hadir perwakilan dari BPN Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, dan Dinas Kehutanan Sumut. Dalam RDP, Aliansi Kelompok Tani Asahan menegaskan bahwa HGU PT BSP yang telah berakhir pada tahun 2022 tidak layak diberikan perpanjangan ataupun pembaharuan izin, karena diduga kuat mengandung cacat hukum termasuk PKKPR PT BSP Salah satu temuan yang disampaikan adalah tidak adanya tanda tangan Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, dalam rapat kepanitiaan B untuk perpanjangan HGU saat berlangsung di Singaporlend, Asahan. Hal ini dinilai sebagai indikator kuat adanya proses administrasi yang tidak sesuai prosedur. Perwakilan aliansi kelompok tani dan masyarakat juga menyebutkan bahwa keberadaan perkebunan PT BSP selama ini menghambat perkembangan ekonomi, menghalangi perluasan pemukiman, serta membatasi ruang hidup masyarakat di Kabupaten Asahan. Mereka menuntut agar tanah yang HGU-nya telah habis seluas 18.222,09 hektare diukur ulang, termasuk ±1.400 ha di Kisaran Timur dan 360 ha di wilayah Kebun Unit Tinggi Raja, untuk dikembalikan kepada masyarakat, sesuai amanat izin HGU PT BSP tahun 1996 yang dinilai belum direalisasikan hingga masa berlaku HGU berakhir pada 2022. Masyarakat juga meminta agar lahan yang selama ini telah dikelola masyarakat untuk pertanian segera dikeluarkan dari proses pengukuran dan pemetaan izin pembaharuan HGU PT BSP dan perusahaan lainnya. Dari hasil RDP, Komisi B menegaskan bahwa kewenangan akhir mengenai perpanjangan atau pembatalan HGU PT BSP berada di tangan Kementerian ATR/BPN RI. A. Rivai Tambunan, anggota DPRD Sumut dari Gerindra, menyatakan bahwa DPRD Sumut bersama perwakilan masyarakat akan segera berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini langsung ke Kementerian ATR/BPN, dengan target sebelum bulan Desember. PT BSP dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam HGU tahun 1996 dan dianggap cacat hukum apabila proses perpanjangan izinnya tetap dilanjutkan. Ketua Aliansi Kelompok Tani Asahan menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut. Banyak sengketa antara masyarakat—termasuk kelompok tani dan kelompok masyarakat adat—dengan PT BSP setelah HGU berakhir pada 2022. Mereka mempertanyakan mengapa permohonan pembaharuan HGU dan PKKPR PT BSP bisa tetap lolos hingga tingkat kementerian, padahal banyak masalah yang belum diselesaikan maupun direalisasikan. Salah satu tim advokasi Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari meminta DPRD Sumut melalui Komisi B untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki proses pengajuan pembaharuan HGU PT BSP. Mereka menduga kuat adanya kejanggalan serta pelibatan sejumlah pihak dalam proses evaluasi dan administrasi yang dinilai tidak sesuai aturan, termasuk dalam kepanitiaan B yang dibentuk BPN. RDP ditutup dengan komitmen DPRD Sumut untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan aspirasi masyarakat, serta mengawal proses di Kementerian ATR/BPN hingga ada keputusan yang adil bagi rakyat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tim/Red