Asahan-Bersuarakyat.online
18 November 2025 — Sejumlah elemen masyarakat melaporkan PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) ke Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan pengusahaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak. Laporan tersebut disampaikan setelah masyarakat menemukan adanya aktivitas perkebunan yang diduga masih berlangsung di atas lahan yang masa berlaku HGUnya telah berakhir.
Dalam laporan yang diterima redaksi, pelapor menyebut bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, dan Desa Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Luas total areal tersebut diperkirakan mencapai ±18.922 hektare.
Menurut pelapor, masa berlaku HGU tersebut telah habis pada tahun 2022, sehingga tanah secara hukum kembali menjadi tanah negara. Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masyarakat menduga PT BSP masih melakukan aktivitas perkebunan, termasuk pemeliharaan tanaman dan pemungutan hasil panen. Pelapor menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pemanfaatan tanah negara tanpa dasar hak.
Dasar Hukum yang diajukan Pelapor pada beberapa regulasi berikut:
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT BSP melalui nomor kontak perusahaan dan kanal komunikasi resmi untuk meminta tanggapan atas laporan masyarakat ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi akan memperbarui dan memuat pernyataan PT BSP apabila telah diterima.
Pelapor melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain salinan HGU, peta lokasi eks HGU, peta Bhumi ATR/BPN, serta dokumentasi aktivitas perkebunan di lapangan.
Penulis: Tim Redaksi