Haji sopiyan ingkar janji ,uang di pinjam pembayaran tak kunjung jelas

Aceh Timur – bersuarakyat.online Haji sopiyan ingkar janji ,uang di pinjam pembayaran tak kunjung jelas Hasil mediasi geusyik Blang pawoeh sa kedua  pihak belum memberikan bukti transfer juga print koran Aceh.-1 maret 2025 Hasil mediasi haji sopian dengan Rohana tidak ada titik temu dikarenakan H Sopian yang mengaku telah membayar melalui transfer akan tetapi tidak menunjuk bukti pembayaran walupun kades telah berulang kali meminta kepda kedua pihak sementara Rohana mengaku cuma menerima 10 juta lima ratus ribu rupiah akan tetapih kedua pihak belum menyerahkan skip dan rekening keron kepada kami   Janji haji sopiyan akan memberikan slip setoran uang yang telah di bayarkan katanya di hadapan pj geuchik blang pauh sa pada tanggal 9 februari 2025 janji nya haji sopiyan kata pj Kecik pada media ini sabtu maret 2025 Dalam mediasi itu turut Dihadiri kedua belah pihak rohana dan haji sopiyan dan di saksikan kaur pemerintah desa blang pauh sa kecamatan julok ya itu Yudi ,dusun dan perangkat desa lain nya , kedua buah pihak Unsur pemerintah desa tak ada di libatkan aparat penegak hukum kata warga yang tak mau di tulis di media ini Zulfikri selaku Pendamping hukum dari ibu rohonan Cs mengatakan mediasi ke dua belah pihak terjadi berkat ada nya kesepakatan bentuk menjalankan uandang pemerintah Aceh salah satu nysb Rohana. pihak korban mengatakan tak menerima yang di katakan haji sopiyan terkait prin out dari bank BRI yang akan di berikan katanya rohana dalam ruang mediasi dan di majikan kedua belah pinak Sepakat menunjukan alat bukti prin koran dan Bank BRI (Sebagai alat bukti ) Pembayaran dari haji sopiyan ucap pj geuchik Iskandar Muda print koran dari Bank BRI Sebagai alat bukti bahwa ada membayar kata pj geuchik dan bukti dari yang menerima ya itu rohana Yang mana prin koran yang di janji kan haji sopiyan sampai saat ini belum ada di berikan yang udah di majikan dalan mediasi di rumah pj Kecik Iskandar Muda di desa Blang pauh sa kecamatan julok malam tanggal 20 febuari 2025 dan sampai saat ini belum di berikan prin dari bank BRI dari haji sopiyan yang di janjikan nya Terkait terima enggak nya uang titipan itu kami dari pemerintah desa tak ada melihat yang mana pembayaran pinjaman uang nya Lanjut nya pj geuchik Sampai Saat ini, kam dari pemerintah gak ada di berikan haji sopiyan katanya Dari pemerintah desa Blang pauh sa, Belum menerima Print koran dari Bank BRI yg di janji kan haji sopiyan , Pj geuchik Iskandar Muda saat di hubungi melalui hp seluler menyatakan kami berjumpa di SPBU kota binjai ” aja kita bahas masalah haji sopiyan dan rohana Zulfikri pendamping hukum, dari saudara Rohana Desa Blang uyok, kecamatan Julok mengatakan haji sopiyan berbalik dan gak ada itikad baik mua membayar uang titipan rohana Haji Sopian Warga dasa Biang paul Sa. dan ( Rohana, warga desa Blang uyok . Yang perkara pinjaman uang tak bisa saya slesai kan ( perkara uang ). Kata pj tak ada hasil titik temu. Hsb

Read More

SAPMA IPK MINTA KEPOLISIAN DAN DPMPTSP LABUHANBATU TERTIBKAN KTV DAN CLUB MALAM SAAT BULAN SUCI RAMADHAN

Rantauprapat,BersuaRakyat.Online Satuan Pelajar Dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya ( SAPMA DPD IPK ) Kabupaten Labuhanbatu meminta kepolisian serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Labuhanbatu memperketat pengawasan tempat hiburan KTV dan Club Malam selama bulan suci Ramadan. Hal itu diungkapkan Ketua SAPMA DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu Ahmadi Ritonga S.IP dalam Rapat bersama Ikatan Pemuda Karya Labuhanbatu di ruang rapat kantor DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (28/2/2025). “Dinas Perizinan atau DPMPTSP harus tegas untuk menertibkan mana mana KTV yg tidak memiliki izin supaya segara ditutup dan untuk kepolisian kami berharap lebih tegas melakukan razia kerena banyak pelanggaran hukum di tempat-tempat tersebut,” kata Ahmadi Lanjutnya, Ahmadi Ritonga mengungkapkan tempat – tempat yang sudah terbukti sebagai sarangnya narkoba semestinya harus ditutup oleh dinas terkait bukan menjadi pembiaran M. Rifky Dalimunthe S.H selaku Bendahara SAPMA DPD IPK Labuhanbatu jugak menyampaikan bahwasanya, pelanggaran-pelanggaran hukum sudah menjadi rahasia umum di KTV dan club malam di Labuhanbatu, oleh sebab itu SAPMA DPD IPK Labuhanbatu berharap kepolisian jangan tutup mata dan tutup telinga “Kami SAPMA IPK sangat berharap kepolisian tidak tutup telinga dan mata untuk menilai apa yang sudah menjadi rahasia umum di KTV dan club malam yang ada di Labuhanbatu, banyaknya transaksi seksual dan penjualan minuman alkohol secara ilegal, bahkan banyaknya anak di bawah umur yang hadir di tempat tersebut” tutup M. Rifky Dalimunthe Club Malam dan KTV yang sudah berdiri di Labuhanbatu menjadi kekhawatiran rusaknya generasi muda, SAPMA DPD IPK Labuhanbatu ikut serta menyelamatkan generasi muda Labuhanbatu #Red

Read More

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan

Aceh Timur, BersuaRakyat.Online Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, pelaku berinisial ZA (49) warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur. “ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Mawar (7), warga Kecamatan Peureulak,” ungkap Adi, Sabtu, (01/03/2025). Kepada orang tuanya Mawar mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ZA sebanyak dua kali yang Mawar tidak ingat lagi waktunya. Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Mawar merasa terpukul dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Kamis, (27/02/2025) siang berhasil mengamankan ZA yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi. Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. “Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan. Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Read More

Dirkrimsus Polda Aceh Dampingi Wakil Gubernur Aceh Sidak Pangan di pasar Tradisional

ACEH, BersuaRakyat.Online Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, S.I.K., S.H. mendampngi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah bersama pejabat dari instansi terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Bulog dan pasar tradisional di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Selasa, (25/04/2025). Adapun lokasi sidak hari adalah gudang beras Bulog di Kabupaten Aceh Besar, pasar Lambaro Kabupaten Aceh Besar, Rumha Pemotongan Hewan (RPH) Banda Aceh dan pasar Al-Mahirah Lamdingin, Kota Banda Aceh. Dirkrimsus Polda Aceh menyampaikan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan ketersedian bahan pokok masyarakat memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025. “Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersedian bahan pokok masyarakat memasuki bulan Ramadhan,” kata Zulhir. Ia berharap, dengan adanya sidak tersebut komoditi atau kebutuhan pokok masyarakat di pasar tersedia dengan cukup di bulan Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri nanti.

Read More

Penggerebekan Bandar Narkoba oleh unit Intel Kodim 0209/ LB bersama anggota Koramil 10 /TM.

LABUSEL,BersuaRakyat.Online Pada hari Jumat, tgl 28 Februari 2025 Pukul 00.30 wib, bertempat di Dusun suka jadi Desa Tanjung Medan Kec. Kampung rakyat Kab.Labuhanbatu Selatan telah dilaksanakan penggerebekan terhadap diduga Bandar Narkoba An.JS Hrp. 41 tahun, Islam, alamat Desa Telaga suka Kel.Tanjung Medan Kec.Kampung Rakyat Kab.Llabuhanbatu Selatan oleh Unit Intel Kodim 0209/LB Serka Siswanto (anggota Unitinteldim) Beserta 5 org anggota Babinsa Koramil 10/TM. Hasil yang didapatkan di lokasi sbb : 1. 1 orang diamankan yang di duga sebagai Bandar/Pengedar Narkoba 2. 15 klip paket sedang + 4 klip paket kecil dengan Berat Bruto 19,4 Gram 3. 9 unit HP antara lain : – 1 Unit HP nokia – 3 Unit realmi – 3 Unit Oppo – 1 Unit Samsung – 1 Unit Vivo 4. 4 buah Dompet 5. 1 buah bong alat hisap 6. Uang sebesar Rp *2.041.000* 7. 2 bungkus plastik klip tembus pandang Untuk tersangka dan barang bukti Sementara diamankan di kantor Koramil 10/TM Pada pukul 01.30 Wib kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan tertib dan aman. Pada pukul 10.45 wib Tersangka diduga Bandar Narkoba Dan Barang Bukti sudah diserah Ke Polres Labusel Kegiatan Penggerebekan Lapak narkoba yang dilakukan oleh Serka Siswanto (unit inteldim) bersama 5 orang Personil Koramil 10/TM. Penggrebekan ini di laksanakan karna adanya laporan masyarakat *(Kadus Sukajadi)* An.Erwinsyah Siregar. Pemberantasan maraknya penyalahgunaan Narkoba diwilayah Koramil 10/TM bentuk TNI AD khususnya Kodim 0209/Labuhanbatu perang terhadap narkoba. Mengamankan masyarakat yang diduga sebagai pengedar Narkoba dan barang bukti di Makoramil 10/TM. Melaporkan ke Komando atas dan segera menyerahkan terduga ke Polres Labuhanbatu Selatan. #Red

Read More

PLT Kabag Kesra, Setda Rokan Hilir, Bantah Terkait Pemberitaan Salah Satu Media.

    Rokan Hilir.BersuaRakyat.Online Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat(Kabag Kesra) Pemkab Rokan Hilir, dalam kesempatan ini menjelaskan terkait salah satu pemberitaan media, yang berkaitan dengan fungsionalnya. Seperti yang telah di ucapkan oleh PLT Kabag Kesra dalam menanggapi pemberitaan tersebut, Rina Wati menuturkan bahwa, segala kegiatan yang berada di kabag Kesra ini telah di audit oleh pihak-pihak terkait, dan alhamdulillah, tidak ada persoalan ” Ucap Rina Wati pada Jum’at pagi 28 februari 2025. Masih di jelaskan oleh Kabag Kesra, untuk di ketahui dalam pemberitaan media tersebut, kegiatan itu di laksanakan pada tahun 2023 lalu, yang telah di priksa oleh pihak-pihak yang berwenang seperti BPK Provinsi terkait pengggunaan sederetan anggaran yang di jalankan waktu itu ” Jelas Rina Wati. Lanjut Rina, sementara itu, terkait dengan terbitnya pemberitaan di salah satu media yang melakukan tudingan berlebihan, kita anggap bahwa yang bersangkutan tak begitu memahami keterangan yang telah kita jelaskan waktu itu “ Dan perlu juga kita ketahui bersama ” Lanjut Rina Wati, bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan pak Fauzi Efrizal Setda Rokan Hilir, jadi saya harapkan, agar salah satu media yang melakukan pemberitaan miring di jagad media, agar bisa bersikap arif dalam profesinya wartawan Panca Sitepu.

Read More

Pj Gecik Blang Pauh SA Diduga Mengabaikan Pelayanan Publik

  Aceh Timur, BersuaRakyat.Online Penjabat (Pj) Gecik Desa Blang Pauh SA, Iskandar Muda, diduga tidak memberikan hasil keterangan mediasi yang telah dijalankan terkait perkara yang melibatkan Rohana dan HJ Sopiyan. Kasus ini bermula pada 10 Februari 2025, ketika Rohana melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan mediasi di tingkat desa. Mediasi yang dilaksanakan di rumah Pj Gecik Iskandar Muda tidak menghasilkan titik temu, dan hingga saat ini, surat keterangan hasil mediasi yang diminta oleh Rohana belum diberikan. Menurut keterangan Rohana, dirinya telah beberapa kali menemui Pj Gecik untuk meminta surat tersebut, termasuk pada 20 Februari, namun Pj Gecik diduga menghindar dan tidak bersedia mengeluarkan dokumen yang diminta. Ketika dikonfirmasi oleh media, Iskandar Muda menyatakan bahwa ia tidak berani mengeluarkan surat tersebut dengan alasan masih baru menjabat sebagai Pj Gecik. Namun, sikap ini menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap pelayanan publik. Rohana kini meminta Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah, untuk turun tangan dan memastikan haknya atas dokumen yang seharusnya ia terima. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan tanggung jawab aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Hsb

Read More

Kobe Pelaku Curanmor, diparkirkan Warung Kopi 86,Parluasan Di Tangkap Polisi Siantar

  Pematangsiantar,BersuaRakyat.Online korban Elfrida br Hasibuan (49) warga Jl. Serumpun, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Minggu (9/2/2025) siang pukul 11.11 Wib korban datang ke Jalan Patuan anggi tersebut dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY. korban memarkirkan sepedamotornya tersebut didepan warung kopi 86 dengan mengunci stang. Merasa sudah aman, korban pun pergi mengikuti accara Pesta Bona Taon Punguan Hasibuan yang dilangsungkan dilapangan dekat sepeda motornya diparkirkan tersebut. Selang 2 jam korban hendak mengambil ulos dari dalam jok sepedamotornya yang masih parkir ditempat semula dan kembali mengikuti acara Bona Taon. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban hendak mengembalikan ulos ke Jok Sepedamotornya, namu korban tidak menemukan lagi sepedamotornya tersebut parkir ditempat semula. Korban pun mencoba mencari disekitar parkiran, tapi tidak ditemukan. Lalu korban adiknya Pesta Luhut Pardamean Hasibuan yang juga sedang mengikuti pesta Bona Taon tersebut dan pemilik kedai 86 yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) bernama Rusnoadi Simarmata. Mereka pun mencari di sekitar TKP tapi tetap juga tidak berhasil menemukan sepedamotornya tersebut. Begitupun tidak membuat korban putus asa, korban bersama adiknya dan pemilik warung kopi 86 tersebut meminta tolong kepada pemilik toko bahan kue “Berjaya” yang kebetulan memasang Kamera CCTV mengarah ke lokasi parkir sepeda motor korban. Setelah rekaman CCTV tersebut dibuka terlihat dua pasangan dewasa laki laki dan perempuan datang berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku laki-laki turun dari sepedamotornya lalu berjalan kearah sepeda motor korban dan membawa kabur sepedamotor korban. Saat itu teman perempuannya juga pergi mengendari sepedamotornya mengikuti pelaku. Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FH alias Kobel (32) warga jl. Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib. Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku Kobe tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan korban Elfrida br Hasibuan (49) warga Jl. Serumpun, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ke Mako Polres Pematangsiantar pada tanggal 10 Februari 2025. Dalam laporan pengaduannya korban telah kehilangan satu unit sepedamotor Honda Beat putih birui BK 5282 TAY yang diparkirkan didepan Warung Kopi 86, Jl. Patuan anggi Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Minggu (9/2/2025) siang pukul 13.20 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus curamor tersebut dengan menangkap pelaku FH alias Kobe beserta baran bukti 1 buah Kunci Leter T yang digunakan saat mencuri sepedamotor dan 1Jaket Hudi warna hitam sedang berada didepan rumah warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Diinterogasi pelaku Kobe mengaku mencuri sepedamotor korban bersama teman wanitanya berinisial JS, hanya saja sepedamotor korban tersebut sudah dijual di Kota Tebing Tinggi. Pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Kobe ke Kota Tebing Tinggi, namun sepedamotor milik korban tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Kobe dibawa kembali ke Mako Polres Pematangsiantar. Hingga saat ini pelaku FH alias Kobe sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana,” (pardomuan siallagan)

Read More

Polres Labuhanbatu Gelar Penyuluhan Hukum Terkait UU Narkotika dan Perkebunan di Kecamatan Panai Hulu

    LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE   Dalam upaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap hukum, Polres Labuhanbatu melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (27/2/2025).   Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Labuhanbatu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., bersama IPTU R. Manik, S.H., selaku KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Turut hadir Camat Panai Hulu, Andi Ramadhan Pane, SE, M.AP., pegawai kantor camat, perwakilan personel Polsek jajaran, kepala desa, kepala dusun, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Bilah Hulu, Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah, dan Panai Hilir. Dalam sambutannya, Kasikum Polres Labuhanbatu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan aturan hukum di sektor perkebunan. “Narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda, sementara di sektor perkebunan, banyak kasus hukum yang terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.   Sesi penyuluhan diperdalam oleh AIPTU Cerry Rajagukguk, S.H., yang menjelaskan ketentuan dan sanksi dalam UU Narkotika, serta IPTU R. Manik, S.H., yang memaparkan aturan dalam UU Perkebunan, termasuk konsekuensi hukum bagi pelanggar. Setelah sesi materi, peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung terkait kasus-kasus hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka.   Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hukum, diharapkan akan semakin sedikit pelanggaran yang terjadi, baik dalam penyalahgunaan narkotika maupun konflik di sektor perkebunan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, serta segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan adanya penyalahgunaan narkotika atau permasalahan hukum lainnya,” Ucap Kasi Humas.   Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan agar pemahaman yang diperoleh peserta dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas demi terciptanya lingkungan yang lebih sadar hukum.   Red

Read More

KELOMPOK TANI JUMA JUANG MENGAJUKAN PERMOHONAN FASILITASI PENGEMBALIAN LAHAN KE PEMKAB LABUSEL YANG DIKUASAI PT WISUINDO JAYA 

LABUSEL,BersuaRakyat.Online Kelompok Tani Juma Juang yang beralamat si Dusun Lubuk Panjang Desa Sisumut Kecamatan kota Pinang Labusel mengajukan permohonan ke Pemkab Labuhan Batu Selatan untuk dapat difasilitasi pengembalian lahan mereka yang dikuasai oleh PT WISUINDO JAYA dari Tahun 1999. Ketua kelompok Tani Juma Juang B Sura Sitakar menjelaskan bahwa lahan ini pada tahun 1975 mereka peroleh dari penyerahan lahan pertanian seluas lebih kurang 1.000 Ha. Oleh Bupati Labuhanbatu pada masa itu Alm Bapak Iwan Maksum, diserahkan langsung melalui kepala Desa Sisumut Bapak R. Aminullah diketahui camat Kota pinang Bapak Irfan BA pada masa itu untuk keluarga legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI ) dan ditanami kelompok tani dengan Palawija Pada masa itu. “Pada tahun 1990 perusahaan PT WISUINDO JAYA bekerja sama dengan saudara Maujar kepala Desa pada saat itu menyerobot lahan kami tersebut lebih kurang 400 Ha. Sehingga terjadilah sengketa berkepanjangan sampai saat ini. Mediasi sudah dilakukan sebanyak 6 kali melalui rapat kerja komisi A DPRD Labuhanbatu dengan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu, BPN Labuhanbatu, Camat Kota Pinang, PT WISUINDO JAYA, LVRI Labuhanbatu dan anggota kelompok tani dari tanggal 9 Oktober 2003 sampai dengan 5 Februari 2004 dan menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pihak perusahaan PT WISUINDO JAYA Menyerahkan lahan seluas 30 Ha. Yang Berada dalam HGU Perusahaan dan ini sudah diserahkan pada tanggal 10 September 2005. Namun poin kesepakatan berikutnya yaitu lahan 400 Ha yang sudah dikuasai oleh PT WISUINDO JAYA, perusahaan PT WISUINDO JAYA menyetujui Menyerahkan lahan tanah seluas lebih kurang 200 Ha. Keadaan kosong untuk diserahkan kepada keluarga Legiun Veteran Republik Indonesia cabang Kabupaten Labuhanbatu yang terletak disisi lahan PT WISUINDO JAYA, akan tetapi sampai sekarang belum diserahkan, inilah yang kami perjuangkan dan kami minta agar segera dikembalikan.” Jelas Sitakar. Sitakar juga mengatakan Bahwa terbitnya HGU PT WISUINDO JAYA No 1 tanggal 13 Mei 1997 , diduga memiliki lahan melebihi HGU mereka yang hanya seluas 822,11 Ha.berdasarkan Peta kerja atau peta identifikasi lahan perusahaan tersebut. “Disinyalir terdapat banyak pelanggaran dan kejanggalan terhadap penerbitan HGU Perusahaan tersebut, diusulkan tahun 1989 tapi keluar pada tahun 1997 berproses selama 8 tahun barulah HGU Terbit.”ungkap Sitakar. “Dimohon kepada semua pihak agar pro aktif memberi bantuan penyelesaian sengketa ini, jangan sampai menimbulkan korban nantinya makanya kami buat permohonan penyelesaian ini ke Pemkab Labusel. #Red

Read More