Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Truk Online di Asahan Disorot, Publik Harap Pelaku Segera Ditangkap

Asahan-Bersuarakyat.online

Proses mediasi perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil truk melalui Facebook Marketplace yang digelar di Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, pada Senin (12/1/2026), belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan oleh Marganti Sitinjak, warga Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa bermula dari adanya posting penjualan satu unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BL 8750 AG di Facebook Marketplace. Pelapor kemudian menghubungi pemilik akun yang mengaku bernama Reza dan menyatakan minat untuk membeli kendaraan tersebut.

Pelapor bersama saksi kemudian mendatangi lokasi yang diarahkan terlapor di Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bertemu dengan seorang pria bernama Herman yang mengaku memperbaiki mobil tersebut. Kepada pelapor, Herman menyampaikan bahwa kendaraan tersebut benar milik Reza.

Setelah melakukan pengecekan fisik kendaraan dan merasa cocok dengan harga yang ditawarkan, pelapor mentransfer uang secara bertahap melalui aplikasi perbankan digital dengan total mencapai Rp101 juta ke rekening yang diberikan terlapor. Namun, setelah transaksi dilakukan, pelapor tidak lagi dapat menghubungi terlapor, nomor telepon tidak aktif, dan pelapor mengaku telah diblokir, sementara kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Prapat Janji tersebut, kuasa hukum Herman menyampaikan bahwa kliennya berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Pihaknya juga meminta agar pelapor bersama-sama membantu mencari keberadaan Reza, yang disebut sebagai terlapor utama.

Permintaan tersebut ditolak oleh pihak pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Ramses Napitupulu, SH, pihak korban menyatakan kekecewaannya karena kliennya telah mengalami kerugian materiil dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dinilai tidak tepat apabila beban pencarian terlapor dibebankan kepada korban.

“Klien kami adalah korban dan telah mengalami kerugian yang sangat signifikan. Oleh karena itu, kami meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ramses Napitupulu dalam mediasi tersebut.

Sementara itu, Akhmad Saipul Sirait, SH, yang turut hadir dan merupakan bagian dari keluarga korban, menyampaikan agar proses hukum tetap dijalankan secara profesional dan transparan. Namun demikian, pihak korban menegaskan tidak menutup ruang penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) di kemudian hari, apabila terdapat itikad baik yang nyata dari terlapor, khususnya dalam hal pemulihan kerugian korban.

Mediasi tersebut ditutup tanpa adanya kesepakatan. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat turut menyampaikan harapan kepada Polsek Prapat Janji dan Polres Asahan agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku beserta pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan korban-korban baru, khususnya dengan modus penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.

 

Penulis: Ramses Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *