Kasus Dalam Kekerasan Dan Penganiayaan Yang Di Alami Oleh HPR Karena Ada Faktor Kecemburuan Di Medsos
Bersuarakyat.online Kasus dalam kekerasan dan penganiayaan yang di alami oleh Hermalia Putri Rambe, warga Desa Sungai Datar, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang masih berusia 21 tahun dan mempunyai anak satu telah di pukuli oleh lelaki nya sendiri sebagai pacarnya Aidil Putra Batubara, Pada Senin : 26/01/2026. Aidil Putra Batubara warga Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) datang ke sebuah warung lokalisasi pakter tuak dan ribut di lokasi tersebut, pada saat itu kami ada beberapa orang, yang tidak mau di sebut nama nya dan juga selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Paluta, di salah satu tempat nongkrong itu pada saat bincang bincang sambil bercerita terkait untuk pilkada yang melalui via DPR dan kami mendengar keributan itu juga makin terdengar keras, dan ida ini juga abg abg yang ada di sana menyuruh harahap kuro kuro untuk melerai agar tidak terjadi ada keributan atau menimbulkan kekerasan bahkan penganiayaan. Ketika harahap kuro kuro sampai di tempat kejadian keributan tersebut si pelaku yang berinisial APB sudah mengejar pacar nya ke semak semak lalu dengan kalimat yang tidak enak, dengan nada kuat lonte lonte, lia hapus postingan kau yang ada di Facebook itu. Si korban dalam kekerasan ini juga datang ke warung setelah menyembunyikan Handpon nya ke semak semak sekitar 500 meter dari tempat kejadian itu. Setelah itu si lia ini datang ke tempat lokadi tersebut, kenapa ngak kau kasih uang kontrakan ku, cuman 200 yang saya minta, selama 2 bulan saya yang memberi mu makan dan belikan rokok mu disini. Masa 200 ribu mau bayar kontrakan kamu ngak mau kasih dan kamu ada uang di akun dana mu, karena ada faktor kecemburuan terjadinya kasus kekerasan ini sampai sampai harahap kuro-kuro mendampingi si korban HPR untuk membuat laporan visum dan kelanjutan nya, Harahap kuro-kuro membawa si korban lalu mendatangi Sektor Polsek Padang Bolak agar membuat surat visum dan kelanjutan pihak dari kepolisian meminta mediasi untuk berdamai secara baik lalu membuat surat pernyataan untuk mengganti rugi uang si korban yang disuruh si Aidil Putra Batubara untuk di pinjam dan mengganti Satu Gram Emas Juga 1 Handpon Dalam isi surat dalam perjanjian tersebut Kantor Polsek P.Bolak pada 26/01/2026 sekitar pukul 17″30 dan memberikan satu unit sepeda motor crv sebagai jaminan untuk di pegang si korban Hermalia Putri Rambe dan kepolisian juga membawa jaminan sepeda motor tersebut untuk di bawah kerumah si korban, sebelum kerugian dapat untuk di lunasi si pelaku pada tanggal yang sudah si tentukan 05/02/2026, pungkas kepolisian dalam isi surat tersebut. Harahap Kuro-Kuro.