Kasus Dalam Kekerasan Dan Penganiayaan Yang Di Alami Oleh HPR Karena Ada Faktor Kecemburuan Di Medsos

Bersuarakyat.online Kasus dalam kekerasan dan penganiayaan yang di alami oleh Hermalia Putri Rambe, warga Desa Sungai Datar, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang masih berusia 21 tahun dan mempunyai anak satu telah di pukuli oleh lelaki nya sendiri sebagai pacarnya Aidil Putra Batubara, Pada Senin : 26/01/2026. Aidil Putra Batubara warga Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) datang ke sebuah warung lokalisasi pakter tuak dan ribut di lokasi tersebut, pada saat itu kami ada beberapa orang, yang tidak mau di sebut nama nya dan juga selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Paluta, di salah satu tempat nongkrong itu pada saat bincang bincang sambil bercerita terkait untuk pilkada yang melalui via DPR dan kami mendengar keributan itu juga makin terdengar keras, dan ida ini juga abg abg yang ada di sana menyuruh harahap kuro kuro untuk melerai agar tidak terjadi ada keributan atau menimbulkan kekerasan bahkan penganiayaan. Ketika harahap kuro kuro sampai di tempat kejadian keributan tersebut si pelaku yang berinisial APB sudah mengejar pacar nya ke semak semak lalu dengan kalimat yang tidak enak, dengan nada kuat lonte lonte, lia hapus postingan kau yang ada di Facebook itu. Si korban dalam kekerasan ini juga datang ke warung setelah menyembunyikan Handpon nya ke semak semak sekitar 500 meter dari tempat kejadian itu. Setelah itu si lia ini datang ke tempat lokadi tersebut, kenapa ngak kau kasih uang kontrakan ku, cuman 200 yang saya minta, selama 2 bulan saya yang memberi mu makan dan belikan rokok mu disini. Masa 200 ribu mau bayar kontrakan kamu ngak mau kasih dan kamu ada uang di akun dana mu, karena ada faktor kecemburuan terjadinya kasus kekerasan ini sampai sampai harahap kuro-kuro mendampingi si korban HPR untuk membuat laporan visum dan kelanjutan nya, Harahap kuro-kuro membawa si korban lalu mendatangi Sektor Polsek Padang Bolak agar membuat surat visum dan kelanjutan pihak dari kepolisian meminta mediasi untuk berdamai secara baik lalu membuat surat pernyataan untuk mengganti rugi uang si korban yang disuruh si Aidil Putra Batubara untuk di pinjam dan mengganti Satu Gram Emas Juga 1 Handpon Dalam isi surat dalam perjanjian tersebut Kantor Polsek P.Bolak pada 26/01/2026 sekitar pukul 17″30 dan memberikan satu unit sepeda motor crv sebagai jaminan untuk di pegang si korban Hermalia Putri Rambe dan kepolisian juga membawa jaminan sepeda motor tersebut untuk di bawah kerumah si korban, sebelum kerugian dapat untuk di lunasi si pelaku pada tanggal yang sudah si tentukan 05/02/2026, pungkas kepolisian dalam isi surat tersebut.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Ketum SAPMA IPK Labuhanbatu: Gaya Kolonial Tidak Diperuntukkan bagi Warga Padang Halaban

Bersuarakyat.online Rantauprapat — Satuan Pelajar dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labuhanbatu berharap penyelesaian konflik agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) tidak lagi menggunakan pendekatan represif dan bergaya kolonial, Senin (26/01/2026). Upaya eksekusi dan penggusuran di wilayah Padang Halaban tercatat telah terjadi berulang kali, yakni pada tahun 2014, 2019, dan yang terbaru pada 28 Februari 2025, di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Ketua SAPMA DPD IPK Labuhanbatu, Ahmadi Ritonga, menilai peristiwa tersebut sebagai catatan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak rakyat. “Rencana penggusuran Padang Halaban menjadi luka menganga di tengah janji manis kesejahteraan rakyat,” tegas Ahmadi. Berdasarkan himpunan berbagai laporan masyarakat sipil serta temuan Komnas HAM, konflik ini menunjukkan adanya penggusuran paksa, intimidasi, penghilangan orang secara paksa, hingga dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami petani Padang Halaban. Lebih lanjut, Ahmadi menegaskan bahwa perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk yang berada di atas tanah masyarakat telah mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh rakyat serta bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. “Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru mewarisi cara-cara kolonial dalam menyelesaikan konflik agraria,” tambahnya. Oleh karena itu, SAPMA DPD IPK Labuhanbatu mendesak negara agar mengedepankan pendekatan keadilan, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menyelesaikan konflik agraria Padang Halaban, bukan melalui kekerasan dan penggusuran.

Read More

Kantah Labuhanbatu Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Semangat Kerja dan Pelayanan Pertanahan 2026

Bersuarakyat.online, Labuhanbatu — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai. Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abdul Rahman, S.H., sebagai pembina apel, Selasa (27/1/2026). Dalam arahannya, Abdul Rahman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin sepanjang tahun 2025. Ia menekankan bahwa keberhasilan mencapai zero tunggakan menjadi bukti profesionalisme dan dedikasi tim dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat. Abdul Rahman juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi kerja, kedisiplinan, dan semangat kolaborasi. Ia mendorong seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta menjalankan tugas dengan akuntabilitas tinggi, terutama dalam menghadapi proyek strategis yang telah direncanakan pada tahun 2026. Selain itu, pembina apel mengingatkan pentingnya kerja sama dan komunikasi antarbidang untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Apel pagi ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kantah Kabupaten Labuhanbatu untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Read More

Kantah Labuhanbatu Jemput Bola Percepat Penyelesaian Residu Sertipikat di Sioldengan  

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu terus mengintensifkan penyelesaian residu sertipikat melalui pola pelayanan jemput bola langsung ke wilayah. Salah satu langkah tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan kunjungan Tim Residu ke Kantor Kelurahan Sioldengan. Kunjungan ini difokuskan pada kegiatan pencocokan dan rekonsiliasi data sekaligus memantau perkembangan penyelesaian sertipikat hak atas tanah milik masyarakat di Kelurahan Sioldengan. Tim Residu Kantah Labuhanbatu yang terjun langsung ke lapangan terdiri dari Seri Yanti Br Lumbangaol, S.Pd. dan Azvi Mauriza Damanik, S.Pi., bersama staf teknis. Koordinasi lapangan yang digelar pada Kamis (22/1) tersebut diterima langsung oleh Lurah Sioldengan, Asrul Alamsyah Pasaribu, S.P. Dalam kesempatan itu, Tim Residu membawa sebanyak 58 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah melalui proses di Kantah Labuhanbatu. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 9 sertipikat telah memenuhi persyaratan administrasi dan fisik sehingga dinyatakan siap untuk diserahkan kepada masyarakat. Sementara 49 sertipikat lainnya telah selesai dicetak, namun masih menunggu pemenuhan dokumen pendukung dari pemohon sebagai bagian dari proses validasi akhir. Pemerintah Kelurahan Sioldengan menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam mendampingi warga melengkapi berkas yang masih kurang. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan sertipikat kepada pemiliknya. Melalui kerja sama dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Kelurahan Sioldengan, percepatan penyerahan sertipikat diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Read More

Masyarakat Padang Sari Tolak surat teguran/somasi no 02/LLN/K/2026 PT BSP ASAHAN dan Ingatkan Aparat Penegak Hukum

Asahan-Bersuarakyat.online Masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang terdiri dari masyarakat adat, kelompok tani, serta ahli waris Barita Radja dan Taeng Matoelang, menyatakan menolak klaim sepihak PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. (PT BSP) atas lahan seluas ±68 hektar dan ±86 hektar yang berada di wilayah Desa Padang Sari. Lahan tersebut merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±366 hektar yang telah berakhir masa berlakunya. Hingga saat ini, PT BSP belum memiliki perpanjangan atau HGU baru yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Dasar Hukum Status Lahan Eks HGU Masyarakat menegaskan bahwa sikap mereka berlandaskan hukum, antara lain: Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hak Guna Usaha hapus karena jangka waktunya berakhir. Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 HGU hapus karena jangka waktunya berakhir dan tanahnya kembali dikuasai oleh negara. Pasal 22 ayat (1) huruf a PP Nomor 18 Tahun 2021 Hak atas tanah berakhir apabila jangka waktu hak tersebut telah berakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat menilai bahwa PT BSP tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penguasaan, pengamanan, penertiban, maupun pelarangan akses masyarakat terhadap lahan eks HGU tersebut. Permohonan Pembaharuan HGU Bukan Hak Penguasaan Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, dan DPRD Provinsi, PT BSP saat ini hanya berada pada tahap permohonan pembaharuan HGU. “Kami tegaskan, secara hukum permohonan pembaharuan HGU bukan izin, bukan hak penguasaan, dan tidak menimbulkan kewenangan apa pun atas tanah,” ujar perwakilan masyarakat. Penolakan Tindakan Sepihak dan Klaim Kerugian Masyarakat juga menolak klaim kerugian yang disampaikan PT BSP dalam surat somasi, karena menurut mereka tidak ada hak aktif perusahaan atas lahan tersebut. Pemasangan palang atau plang di jalan masuk areal 366 hektar dilakukan sebagai upaya perlindungan wilayah dan pencegahan konflik, bukan untuk menghalangi hak pihak lain secara melawan hukum. Peringatan kepada Aparat Penegak Hukum Melalui siaran pers ini, masyarakat mengingatkan dan meminta aparat penegak hukum agar: 1.Bersikap netral dan objektif; 2.Tidak membenarkan penertiban sepihak oleh perusahaan; 3.Tidak mengkriminalisasi masyarakat yang mempertahankan haknya secara damai. Masyarakat menegaskan bahwa segala bentuk penertiban, pengosongan, atau pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang sah, bukan oleh perusahaan swasta. “Kami berharap aparat penegak hukum mencegah terjadinya tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hukum,” tegas perwakilan masyarakat. Masyarakat Desa Padang Sari menyatakan tetap membuka ruang dialog yang adil dan transparan, namun akan mempertahankan hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kontak Narasumber: Nama : MAWARDI MANURUNG Jabatan : Perwakilan Masyarakat / Tokoh Adat/AHLI WARIS No. HP : +62 823-1159-9377   Tim/Red

Read More

Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing Digugat Jadwal Sidang 5 Februari 2026

  Selasa, 27 Januari 2026 | 11:00 WIB Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Pengadilan negeri Rantauprapat akan mengelar sidang pertama Atas Gugatan yang ditujukan kepada Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap yang terdaftar Tanggal 21 Januari 2026 oleh ES.   Gugatan di lakukan ES Terkait lahan seluas 2 Hektar di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, Lokasi ini diserobot lantaran digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir.     Didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH, MH mewakili pemilik tanah Kasian mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah mengingatkan Yayasan Pesantren Darus Sholihin untuk tidak melakukan pembangunan namun peringatan ini tidak dihiraukan.   Lanjutnya, kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah kami. Lalu saya mendapat kuasa dari ES pemilik tanah Untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian (Senin,21/01/2026)di Ruang Tunggu Pengadilan.   Sementara Kuasa Hukum, Beriman Panjaitan SH menegaskan jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini.   karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” imbuhnya.     Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi.   Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES.   Redaksi

Read More