Bersuarakyat.online
Rantauprapat — Satuan Pelajar dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labuhanbatu berharap penyelesaian konflik agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) tidak lagi menggunakan pendekatan represif dan bergaya kolonial, Senin (26/01/2026).
Upaya eksekusi dan penggusuran di wilayah Padang Halaban tercatat telah terjadi berulang kali, yakni pada tahun 2014, 2019, dan yang terbaru pada 28 Februari 2025, di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Ketua SAPMA DPD IPK Labuhanbatu, Ahmadi Ritonga, menilai peristiwa tersebut sebagai catatan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak rakyat.
“Rencana penggusuran Padang Halaban menjadi luka menganga di tengah janji manis kesejahteraan rakyat,” tegas Ahmadi.
Berdasarkan himpunan berbagai laporan masyarakat sipil serta temuan Komnas HAM, konflik ini menunjukkan adanya penggusuran paksa, intimidasi, penghilangan orang secara paksa, hingga dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami petani Padang Halaban.
Lebih lanjut, Ahmadi menegaskan bahwa perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk yang berada di atas tanah masyarakat telah mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh rakyat serta bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru mewarisi cara-cara kolonial dalam menyelesaikan konflik agraria,” tambahnya.
Oleh karena itu, SAPMA DPD IPK Labuhanbatu mendesak negara agar mengedepankan pendekatan keadilan, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menyelesaikan konflik agraria Padang Halaban, bukan melalui kekerasan dan penggusuran.