Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa.

 

 

Bersuarakyat.Online – Paluta

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 14 desa di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2024.

 

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah A.S.Siregar, Camat Halongonan Timur yang masih aktif menjabat, H.Mangaraja, Sekretaris Camat Halongonan Timur, serta D.A.F.H, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur.

 

Penahanan dilakukan pada Rabu malam : 28/01/2026, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik Kejari Paluta menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunungtua guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, masing-masing.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.400.000 (lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa APBDes pada 14 desa di wilayah Kecamatan Halongonan Timur. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pelaksanaan kegiatan, serta praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

 

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *