Bersuarakyat.online
Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya prihatin atas peristiwa tersebut dan memastikan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan administratif terhadap enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut. Keenam pegawai itu untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya guna mendukung kelancaran proses hukum serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Meski dinonaktifkan sementara, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh hak kepegawaian para pegawai tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diproses hukum tersebut merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Shamy Ardian memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta penguatan pelayanan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.