Diduga Dihalanginya Peresmian Pembangunan Makam Leluhur Kesultanan Islam Peureulak, Ahli Waris Kecewa dan Pertimbangkan Jalur Hukum

Bersuarakyat.online

Aceh Timur – Ahli waris Kesultanan Islam Peureulak menyampaikan kekecewaan atas dugaan penghalangan terhadap agenda peresmian pembangunan makam leluhur Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq yang berlokasi di kawasan PT Atakana Seumanah Jaya, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Menurut keterangan perwakilan ahli waris, sebelum kegiatan dilaksanakan telah dilakukan musyawarah bersama di meunasah dengan berbagai unsur masyarakat, dan disebut telah tercapai kesepakatan untuk mendukung kelancaran acara peresmian pembangunan makam yang merupakan bagian dari situs sejarah.

Namun, pada hari pelaksanaan, Senin, 6 Juli 2026, rombongan ahli waris mengaku dihadang di pintu gerbang kawasan PT Atakana Seumanah Jaya sehingga rangkaian acara tidak berjalan sesuai rencana.

Padahal, kegiatan tersebut dijadwalkan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Timur Teuku Zainal Abidin, unsur mukim, keuchik Gampong Seumanah Jaya, para Ahlulbait, serta ahli waris Kesultanan Islam Peureulak.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa tujuan kegiatan semata-mata untuk meresmikan pembangunan makam leluhur yang mereka sebut sebagai bagian dari situs cagar budaya yang telah didata oleh instansi kebudayaan. Mereka juga menyatakan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan aksi ataupun kepentingan kelompok mana pun.

“Kami hanya ingin membangun dan meresmikan makam leluhur kami sebagai bagian dari sejarah Kesultanan Islam Peureulak. Sangat kami sesalkan apabila kegiatan pelestarian sejarah dan budaya mendapat hambatan,” ujar perwakilan ahli waris.

Mereka menilai insiden tersebut telah menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat serta dianggap mencederai upaya pelestarian sejarah dan penghormatan terhadap makam para leluhur.

Terkait dugaan adanya pihak-pihak yang menolak pelaksanaan kegiatan, ahli waris menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut melakukan penolakan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

#Hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *