Rumah Bersertifikat Direnovasi Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Spanduk Kepemilikan Mendadak Hilang

      LABUHANBATU – bersuarakyat.online Rumah peninggalan almarhum Safruddin yang beralamat di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diduga direnovasi dan dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.   Objek yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah seluas 419 meter persegi beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 (Sertifikat Tahun 1967 Nomor AK 352362) atas nama almarhum Safruddin. Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023, ahli waris almarhum terdiri dari Erni Mijayawati (istri), Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza.   Selain itu, ahli waris juga masih menyimpan SPPT PBB Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam dokumen tersebut, objek pajak seluas 419 meter persegi masih tercatat atas nama Safruddin. SPPT PBB merupakan dokumen administrasi perpajakan yang dapat menjadi salah satu bukti pendukung bersama dokumen kepemilikan lainnya. Erni Mijayawati mengatakan rumah tersebut telah lama kosong dan tidak dihuni. Sekitar enam bulan sebelum bulan Ramadan 2026, ia masih melihat kondisi rumah dalam keadaan seperti biasa tanpa adanya perubahan fisik.   Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, Erni kembali ke rumah tersebut untuk membersihkan bagian dalam rumah dan pekarangan. Saat itu ia mengaku terkejut karena bangunan rumah telah mengalami renovasi tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari para ahli waris.   Menurut Erni, semasa hidupnya almarhum Safruddin memang pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun, menurut ingatannya, hal itu sudah berlangsung lama dan diduga telah dilunasi oleh almarhum.   Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, rumah tersebut diduga direnovasi oleh seseorang yang disebut sebagai salah seorang pegawai cabang PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.   Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, para ahli waris memasang spanduk pada Sabtu, 11 Juli 2026, bertuliskan “Rumah Ini Milik Ahli Waris Almarhum Safruddin Sesuai SHM Nomor 967” serta menyatakan objek tersebut berada dalam pengawasan Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH. & Partners. Namun, ketika kembali mendatangi lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, para ahli waris mengaku spanduk tersebut sudah tidak lagi berada di dinding rumah. Hingga kini mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang melepas atau menghilangkan spanduk tersebut.   “Kami sangat kecewa. Rumah milik almarhum suami saya diduga direnovasi tanpa izin dan kini spanduk yang kami pasang juga sudah tidak ada lagi. Kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan keadilan,” ujar Erni Mijayawati.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   (Tim/Red)

Read More

Sidang Gugatan PT Clemont Finance: Debitur Akui Tak Sanggup Bayar Cicilan, Sebut Truk Jaminan Fidusia Dikelola Orang Lain Selama 8 Bulan

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Persidangan lanjutan perkara gugatan antara PT Clemont Finance Indonesia melawan debiturnya, Eko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (13/07/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi. Dalam persidangan, terungkap melalui keterangan Tergugat bahwa kendaraan truk yang menjadi objek perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia merupakan miliknya. Namun, ia mengaku sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran angsuran setelah kehilangan pekerjaan akibat dipecat dari tempatnya bekerja. Di hadapan Majelis Hakim, Tergugat menjelaskan bahwa meskipun dirinya tidak lagi mampu membayar cicilan, truk yang menjadi objek jaminan fidusia masih tetap beroperasi dan dikelola oleh pihak lain. Menurut keterangannya, kendaraan tersebut diduga dikelola oleh mertuanya yang merupakan salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu. Eko juga menyampaikan bahwa selama kurang lebih delapan bulan tidak ada pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan, sementara kendaraan tersebut tetap digunakan untuk beroperasi. “Saya sudah tidak sanggup membayar karena sudah dipecat dari pekerjaan. Saya menyerahkan persoalan ini kepada pihak leasing PT Clemont Finance. Kalau memang sesuai ketentuan, silakan kendaraan itu ditarik atau disita,” ujar Eko sebagaimana keterangannya di persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat dirinya menanggung beban sebagai debitur, sementara menurut pengakuannya kendaraan tetap dikelola oleh pihak lain tanpa adanya pembayaran kewajiban kredit selama delapan bulan terakhir. Keterangan Tergugat tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa Majelis Hakim dalam persidangan. Selanjutnya, majelis akan menilai seluruh alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Read More

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres Perdana Paluta Dhery Fajariandono, Tekankan Integritas serta Pelayanan

Bersuarakyat.online Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut serta Kapolres jajaran di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Pada Senin : 13/07/2026. Mutasi tersebut menjadi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan pembinaan organisasi Polri guna memperkuat kinerja institusi dalam menghadapi dinamika tugas serta tantangan keamanan yang terus berkembang. Dalam amanatnya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai upaya penyegaran kepemimpinan sekaligus memberikan ruang bagi lahirnya inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyegaran kepemimpinan di lingkungan Polri merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Proses ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat kinerja Polri dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan tugas yang terus berkembang,” ujar Irjen Pol. Whisnu Hermawan. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga menyampaikan ucapan selamat kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Jenderal Polisi. Ia berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi yang semakin besar bagi institusi Polri. Dalam upacara tersebut, dilakukan serah terima jabatan terhadap sejumlah pejabat utama Polda Sumut, di antaranya Dirreskrimum, Karorena, Karo SDM, Dirintelkam, Dirreskrimsus, Dirpamobvit, Kabidkum, Dirbinmas, Kabidkeu, Dansat Brimob, Ka SPN, Kabiddokkes, Karumkit Bhayangkara Tingkat II Medan, serta pelantikan Dirlantas dan Kabidlabfor Polda Sumut. Selain itu, dilakukan pula pergantian sejumlah Kapolres jajaran, yakni Kapolres Batu Bara, Langkat, Tapanuli Utara, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pelabuhan Belawan, Binjai, Tapanuli Selatan, serta pelantikan Kapolres Padang Lawas Utara. Kapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di Polda Sumatera Utara. Menurutnya, pengalaman yang diperoleh selama bertugas di Sumatera Utara akan menjadi bekal berharga dalam mengemban amanah di tempat penugasan yang baru. Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kapolda mengajak untuk segera beradaptasi dengan dinamika tugas dan karakteristik wilayah hukum Polda Sumut serta menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Saya yakin dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, saudara akan mampu menghadirkan inovasi serta semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara,” katanya. Lebih lanjut, Irjen Pol. Whisnu mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar posisi struktural. Karena itu, setiap pemimpin di lingkungan Polri dituntut menjadi teladan melalui integritas, disiplin, profesionalisme, serta keteladanan dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan yang baik akan melahirkan budaya organisasi yang kuat sehingga mampu menekan berbagai bentuk pelanggaran personel menuju target nihil pelanggaran. Jagalah dan tunaikan amanah jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ciptakan prestasi, loyalitas, serta torehkan kinerja terbaik selama mengemban tugas di Polda Sumatera Utara,” tegasnya. Mengakhiri amanatnya, Kapolda Sumut mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh pejabat yang baru dilantik maupun yang menjalani mutasi. Ia berharap seluruh pejabat dapat terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri melalui kinerja yang profesional, humanis, dan berintegritas.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang PMH Berlanjut, Tergugat I dan II Bantah Seluruh Dalil Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera

    RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online .Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor Perkara **12/Pdt.G/2026/PN Rap** kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, **Senin (13/7/2026)** dengan agenda pembuktian dari para pihak. Dalam persidangan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum **Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** menyatakan membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera. Menurut pihak Tergugat, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun dasar fakta yang dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat.   Kuasa Hukum Tergugat menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan **PTPN III**, sementara dalam perkara yang sama Penggugat juga turut menggugat PTPN III sebagai pihak Tergugat.   “Tergugat I dan II tidak memiliki hubungan hukum dengan PTPN III. Bahkan PTPN III juga dijadikan sebagai pihak yang digugat oleh Penggugat. Oleh karena itu, kami menilai dalil yang diarahkan kepada klien kami tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**   Dalam persidangan, para Tergugat turut mengajukan alat bukti surat untuk memperkuat bantahan terhadap seluruh dalil gugatan. Menurut kuasa hukum, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa objek perkara merupakan sengketa pertanahan dan bukan perkara kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang didalilkan Penggugat.   Pihak Tergugat juga menilai gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera terkesan mengada-ada karena objek yang disengketakan merupakan tanah yang dikuasai masyarakat, sementara Penggugat mengajukan gugatan atas nama pelestarian lingkungan hidup tanpa menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang menjadi dasar gugatan.   “Menurut kami, perkara ini pada hakikatnya adalah persoalan tanah. Tidak ada bukti yang menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sebagaimana didalilkan Penggugat. Karena itu, kami menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang cukup,” tegas Beriman Panjaitan.   Kuasa hukum Tergugat berharap Majelis Hakim memberikan penilaian secara objektif berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan serta menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim untuk agenda pemeriksaan dan pembuktian berikutnya.   **(Red)**

Read More

Bupati Paluta, Diwakili Kadispen Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., MSi Memimpin Upacara MPLS Di SMP Negeri I P.Bolak

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. diwakili Kepala Dinas Pendidikan Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., M.SP memimpin Upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di halaman SMP Negeri 1 Padang Bolak Gunung Tua, Pada Senin : 13/07/2026. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan menyakini bahwa, setiap siswa yang datang ke sekolah ini dengan membawa mimpi. Ada yang ingin menjadi dokter, guru, polisi, atlet, pengusaha, programmer, atau profesi lainnya. Mimpi itu sangat berharga, karena mimpi adalah arah yang akan menuntun langkah kalian. namun, beliau mengingatkan bahwa mimpi tidak akan menjadi kenyataan hanya karena kita menginginkannya. Mimpi akan menjadi kenyataan ketika kita mau belajar, bekerja keras, disiplin, dan tidak mudah menyerah. Prestasi bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Prestasi dibangun dari kebiasaan baik setiap hari, datang tepat waktu, menghormati guru, rajin belajar, jujur saat mengerjakan tugas, bertanggung jawab, serta mampu bekerja sama dengan teman. Lebih dari itu, prestasi tidak selalu berupa piala atau nilai yang tinggi. Prestasi juga terlihat ketika kalian berhasil menjadi pribadi yang lebih baik daripada kemarin. Berani meminta maaf ketika salah, berani berkata jujur, peduli kepada teman, dan menjaga nama baik sekolah adalah prestasi yang sama berharganya. Lebih lanjut beliau berpesan, Selama mengikuti MPLS dan belajar di sekolah ini, jangan takut mencoba hal-hal baru, jangan takut bertanya ketika belum memahami pelajaran, dan jangan takut gagal. Kegagalan bukan akhir dari perjalanan, tetapi bagian dari proses menuju keberhasilan. Sekolah ini berkomitmen menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua. Karena itu, mari kita saling menghormati, menjauhi perundungan, serta membangun budaya yang penuh kepedulian dan kebersamaan. Prestasi akan tumbuh lebih baik di lingkungan yang saling mendukung. Datanglah ke sekolah dengan membawa mimpi yang besar, pulanglah setiap hari dengan ilmu yang bertambah, karakter yang semakin baik, dan semangat yang tidak pernah padam. Itulah jalan menuju prestasi yang sesungguhnya” tegas Kepla Dinas. Selamat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, semoga hari ini menjadi langkah awal bagi lahirnya generasi yang beriman, berkarakter, berprestasi, dan siap memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara” tutup Kepala Dinas. Turut hadir Jajaran Dinas Pendidikan, para guru SMP Negeri 1 Padang Bolak beserta orangtua wali siswa yang mengantarkan anaknya ke sekolah. Upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga serentak dilaksanakan di semua sekolah SPM dan SD se-Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SDN 14 Bilbar adakan MPLS terhadap 20 Siswa – siswi Baru untuk Kelas 1 Tahun ajaran 2026

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Hari pertama masuk Sekolah Kepala Sekolah Ripi Salim S.Pd dan Guru -guru mengadakan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap Siswa – siswi kelas Satu Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan melakukan kunjungan kerja ke sekolah dasar 14 Bilah barat terlihat ibu – ibu orang tua siswa baru sedang menunggu anak-anak nya Pulang dari sekolah begitu juga Kepala sekolah dasar Negri 12 Bilah barat bersama Guru – guru sedang Melakukan MPLS di Lingkungan Sekolah dan dalam ruangan (kelas) tepatnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 pukul 7.30wib di Halaman Sekolah. Jurnalis melakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah Ripi salim S.Pd tentang pelaksanaan MPLS yang di laksakan Pada Hari pertama masuk Sekolah iya mengatankan bahwasa di laksanakan MPLS ini pada hari pertama masuk sekolah disebabkan , biar anak-anak kelas 1 kenal semua kepada Kakak kelasnya mulai dari kelas 2 sampai kelas 6 serta mengenal Wali kelas kelasnya masing – masing mulai dari kelas 1 Sampai kelas 6 Ungkap Ripi Salim S.Pd . Di tempat yang sama jurnalis meminta tanggapan Terhadap Orang tua murid kelas satu yang bernama Wildan , Siti Nurjannah serta ayah wildan Malino dengan Angkat bicara ,saya merasa bangga dan senang terhadap Bapak kepala sekolah dan Guru -guru yang ada di SD Negri 14 Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara , karena anak saya mendapatkan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah . Oleh sebab itu anak saya bisa menerima Lingkungan Sekolah dan berteman terhadap kawan – kawannya yang ada di Sekolah ini serta kawannya satu kelas Pungkasnya.   Penulis: *** ( DR.Rangkuti) ***

Read More

Akhmat Saipul Sirait, SH: Penegakan Hukum Tidak Boleh Hanya Menyasar Masyarakat, Legalitas PT CSIL dan Kedudukan Korban Harus Diuji Terlebih Dahulu

Bersuarakyat.online ASAHAN – Advokat sekaligus aktivis agraria Akhmat Saipul Sirait, SH menanggapi pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan yang menyebut Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) masih berlaku dan belum pernah dibatalkan. Menurut Sirait, pernyataan tersebut tidak boleh dipahami secara parsial. Persoalan yang sesungguhnya bukan semata-mata apakah HGU masih berlaku atau tidak, melainkan bagaimana kedudukan hukum HGU tersebut setelah adanya Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 4.773,90 hektare untuk PT Citra Sawit Indah Lestari tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025. “Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Ini menyangkut kepastian hukum, kewibawaan putusan pengadilan, dan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Jika suatu Keputusan Tata Usaha Negara telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka negara wajib menjelaskan apa konsekuensi hukumnya terhadap seluruh produk administrasi yang lahir dari keputusan tersebut,” tegas Sirait. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan isi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009, PT CSIL diwajibkan menyelesaikan pengurusan HGU atau titel hak lainnya paling lama satu tahun sejak keputusan tersebut diterbitkan. Bahkan dalam poin ketujuh SK tersebut ditegaskan bahwa apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, pelepasan kawasan hutan dapat dicabut dan areal kembali menjadi penguasaan Departemen Kehutanan. “Dari dokumen yang kami pelajari, HGU pertama PT CSIL baru diterbitkan pada tahun 2012, sedangkan SK Menteri Kehutanan diterbitkan pada tanggal 28 September 2009. Fakta ini patut menjadi perhatian dan harus diuji oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Saya tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran, tetapi mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dalam SK tersebut telah dipenuhi dan bagaimana implikasi hukumnya setelah adanya Penetapan Eksekusi PTUN,” ujarnya. Sirait juga menyoroti berkembangnya opini yang langsung menyebut masyarakat sebagai pelaku penjarahan. “Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat dalam banyak konflik agraria masyarakat sering kali menjadi pihak yang pertama disudutkan, sementara akar persoalan berupa legalitas penguasaan tanah dan kebijakan administrasi negara justru luput dari perhatian. Kita tidak membenarkan siapa pun melanggar hukum. Namun kita juga tidak ingin hukum ditegakkan dengan mengabaikan persoalan legalitas yang menjadi sumber utama konflik. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mengurai status hukum objek, legalitas penguasaan lahan, serta menentukan siapa yang secara hukum benar-benar memiliki hak dan siapa yang secara sah dapat mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Itulah esensi penegakan hukum yang adil dalam negara hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Sirait mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengaku dirugikan atas dugaan aksi pemanenan sawit yang dilakukan masyarakat. “Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana pengambilan hasil kebun, maka terlebih dahulu harus dipastikan siapa yang secara hukum menjadi pihak yang dirugikan. Ini merupakan unsur penting dalam pembuktian pidana. Jika Penetapan Eksekusi PTUN telah menyatakan SK Pelepasan Kawasan Hutan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, maka perlu dijelaskan bagaimana kedudukan hukum penguasaan lahan tersebut. Apakah yang secara hukum dirugikan adalah perusahaan, atau justru negara melalui Kementerian Kehutanan apabila kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan. Siapa yang memiliki legal standing untuk membuat laporan pidana juga harus diuji berdasarkan hukum, bukan sekadar asumsi,” katanya. Menurut Sirait, justru di sinilah aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. “Jangan hanya melihat adanya aksi aktivitas pemanenan, lalu langsung menyimpulkan telah terjadi pencurian atau penjarahan. Hukum pidana mengharuskan seluruh unsur dibuktikan, termasuk kepastian mengenai objek, hak atas objek tersebut, dan siapa yang benar-benar menjadi korban. Penegakan hukum yang mengabaikan aspek-aspek itu justru berpotensi melahirkan ketidakadilan,” ujarnya. Sirait menegaskan bahwa tidak membenarkan tindakan masyarakat yang melanggar hukum. Namun ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara parsial. “Kalau aparat ingin menegakkan hukum terhadap masyarakat yang diduga melakukan aksi pengambilan buah sawit, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi pada saat yang sama, aparat juga wajib menguji legalitas penguasaan dan pengusahaan lahan oleh PT CSIL pasca Penetapan Eksekusi PTUN secara terbuka,transparan propessional Itulah makna equality before the law. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul terhadap korporasi ataupun kebijakan administrasi negara yang dipersoalkan,” tegasnya. Di akhir keterangannya, Akhmat Saipul Sirait, SH meminta Satgas PKH,ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar konflik agraria di Kabupaten Asahan tidak terus berlarut-larut. “Negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan, bukan hanya akibatnya. Jangan biarkan masyarakat dan perusahaan berjalan dengan tafsir hukumnya masing-masing. Putusan pengadilan harus dihormati, administrasi negara harus dievaluasi apabila memang terdapat dasar hukumnya, dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, serta tanpa keberpihakan. Itulah hakikat negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Akhmat Saipul Sirait, SH. #Red

Read More