Rumah Bersertifikat Direnovasi Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Spanduk Kepemilikan Mendadak Hilang

 

 

 

LABUHANBATU – bersuarakyat.online

Rumah peninggalan almarhum Safruddin yang beralamat di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diduga direnovasi dan dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.

 

Objek yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah seluas 419 meter persegi beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 (Sertifikat Tahun 1967 Nomor AK 352362) atas nama almarhum Safruddin.

Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023, ahli waris almarhum terdiri dari Erni Mijayawati (istri), Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza.

 

Selain itu, ahli waris juga masih menyimpan SPPT PBB Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam dokumen tersebut, objek pajak seluas 419 meter persegi masih tercatat atas nama Safruddin. SPPT PBB merupakan dokumen administrasi perpajakan yang dapat menjadi salah satu bukti pendukung bersama dokumen kepemilikan lainnya.

Erni Mijayawati mengatakan rumah tersebut telah lama kosong dan tidak dihuni. Sekitar enam bulan sebelum bulan Ramadan 2026, ia masih melihat kondisi rumah dalam keadaan seperti biasa tanpa adanya perubahan fisik.

 

Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, Erni kembali ke rumah tersebut untuk membersihkan bagian dalam rumah dan pekarangan. Saat itu ia mengaku terkejut karena bangunan rumah telah mengalami renovasi tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari para ahli waris.

 

Menurut Erni, semasa hidupnya almarhum Safruddin memang pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun, menurut ingatannya, hal itu sudah berlangsung lama dan diduga telah dilunasi oleh almarhum.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, rumah tersebut diduga direnovasi oleh seseorang yang disebut sebagai salah seorang pegawai cabang PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.

 

Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, para ahli waris memasang spanduk pada Sabtu, 11 Juli 2026, bertuliskan “Rumah Ini Milik Ahli Waris Almarhum Safruddin Sesuai SHM Nomor 967” serta menyatakan objek tersebut berada dalam pengawasan Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH. & Partners.

Namun, ketika kembali mendatangi lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, para ahli waris mengaku spanduk tersebut sudah tidak lagi berada di dinding rumah. Hingga kini mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang melepas atau menghilangkan spanduk tersebut.

 

“Kami sangat kecewa. Rumah milik almarhum suami saya diduga direnovasi tanpa izin dan kini spanduk yang kami pasang juga sudah tidak ada lagi. Kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan keadilan,” ujar Erni Mijayawati.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *