Sidang Kasus Perusakan Mobil di Rantauprapat, Terdakwa Akui Melempar Kaca Mobil Korban

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana Penghancuran atau Perusakan Barang dengan nomor perkara 639/Pid.B/2026/PN Rap, Senin (27/7/2026). Sidang dengan terdakwa Ahmad Alfiansyah alias Dedek memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni korban Krisdian Roni Tuah Purba dan Suryadi alias Aseng.

Berdasarkan keterangan saksi korban di hadapan majelis hakim, peristiwa bermula pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.07 WIB. Saat itu Krisdian bersama rekannya, Alex Agustian Simanjuntak (17), datang ke Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, untuk menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi pesan instan.

Keduanya datang menggunakan mobil Toyota Raize berwarna merah bernomor polisi BK 1310 WAG milik Krisdian. Setelah perempuan tersebut menghampiri mobil, korban membuka kaca jendela mobil dan mengaku mendapati perempuan yang datang tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi.

Korban kemudian menyampaikan, “Gak usah jadi lah, Kak. Gak sesuai, gak nyaman.”

Menurut kesaksian korban, perempuan itu kemudian meminta pembayaran penuh sebesar Rp300.000. Korban menolak permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp50.000.

Tidak lama kemudian, terdakwa Ahmad Alfiansyah bersama seorang pria bernama Junaedi, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), mendatangi mobil korban.

Dalam persidangan terungkap, Junaedi disebut sempat mengatakan kepada korban, “Kau tandai mukakku.”

Korban juga menyebut terdakwa dan Junaedi mengancam akan merusak mobil apabila pembayaran tidak diberikan secara penuh.

“Saat itu mereka mengatakan, ‘Kalau enggak dikasih penuh, kuhancurkan kaca mobilmu’,” ujar korban di persidangan.

Korban menerangkan, ketika hendak meninggalkan lokasi bersama Alex Agustian Simanjuntak, terdakwa melempar bagian kaca belakang mobil hingga pecah. Sementara itu, berdasarkan dakwaan JPU dan keterangan korban, Junaedi diduga turut melempar bagian samping dan kap depan mobil sehingga menyebabkan kerusakan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Alfiansyah mengakui telah melempar mobil korban hingga menyebabkan kaca belakang pecah. Namun, ia membantah keterlibatan Junaedi dalam aksi pelemparan tersebut.

“Ibu Hakim, kalau yang melempar mobil sehingga kacanya pecah hanya saya saja. Bang Junaedi tidak ikut melakukan pelemparan karena posisinya berada di samping rumah,” kata terdakwa.

Saksi kedua, Suryadi alias Aseng, menerangkan bahwa dirinya dihubungi korban setelah peristiwa perusakan terjadi. Ia kemudian mendatangi lokasi bersama korban.

Setibanya di tempat kejadian, saksi mengaku melihat terdakwa, Junaedi, dan seorang perempuan berada di lokasi. Situasi sempat memanas sehingga ia berusaha menenangkan kedua belah pihak sebelum akhirnya mereka meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan, Suryadi juga mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa sempat berinisiatif menyelesaikan perkara secara damai melalui mediasi.

“Sebenarnya keluarga terdakwa sempat menghubungi saya supaya menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan ini. Belum sempat hal itu terjadi, malamnya tiba-tiba viral di media sosial Facebook. Saya jadi terkejut,” ujarnya.

Untuk memperkuat pembuktian, Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman video yang direkam korban menggunakan telepon seluler saat kejadian berlangsung. Selain itu, JPU juga memperlihatkan foto kondisi mobil setelah peristiwa yang menunjukkan kaca belakang pecah serta sejumlah kerusakan pada bodi kendaraan.

Kuasa hukum terdakwa, Halomoan Panjaitan SH, menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa pelemparan hanya dilakukan oleh kliennya seorang diri.

Menurut dia, dakwaan JPU yang menyebut terdakwa bersama Junaedi melakukan pelemparan masih perlu dibuktikan dalam persidangan. Ia juga menyampaikan keberatan terhadap pasal yang didakwakan karena dinilai tidak sesuai dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Sementara itu, berdasarkan dakwaan JPU, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.000.000 -(tiga juta rupiah) karena kaca belakang mobil pecah dan bodi kendaraan mengalami penyok.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (Red/Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *