TIDAK SANGGUP BANTAH DALIL PRAPERADILAN, KUASA HUKUM PEMOHON OPTIMIS PENAHANAN KEJARI LABUHANBATU SELATAN CACAT HUKUM

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang kedua perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap pada Rabu (29/7/2026), antara Bripka Y.M.L. (31) selaku Pemohon melawan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebagai Termohon. Permohonan praperadilan tersebut diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terhadap Bripka Y.M.L. Kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa penetapan tersangka maupun penahanan kliennya mengandung cacat formil. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam persidangan, agenda pemeriksaan adalah penyampaian jawaban dari pihak Termohon atas dalil-dalil permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon. Dalam jawabannya, terdapat point dimana pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyatakan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diajukan dalam permohonan praperadilan. Atas dasar itu, Termohon meminta majelis hakim agar menyatakan permohonan praperadilan saat ini tidak dapat diterima atau dibatalkan. Menanggapi jawaban tersebut, kuasa hukum Pemohon, Halomoan Panjaitan, S.H., M.H., bersama tim menyatakan bahwa pihak Termohon tidak membantah sejumlah pokok argumentasi hukum yang diajukan Pemohon. Menurut kuasa hukum Pemohon, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama, yaitu: 1. Pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga negara yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 603 KUHP. 2. Penetapan tersangka dinilai cacat formil karena kliennya tidak terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana prinsip yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. 3. Penahanan dinilai cacat formil karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Pada sidang sebelumnya, Selasa (28/7/2026), kuasa hukum Bripka Y.M.L. telah membacakan sembilan petitum di hadapan majelis hakim. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Pemohon juga memohon agar majelis hakim membatalkan surat perintah penahanan, menyatakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah, memerintahkan pembebasan Bripka Y.M.L. dari tahanan, memulihkan seluruh hak hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Kuasa hukum Pemohon menyatakan optimistis majelis hakim akan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya cacat hukum atau cacat formil sehingga tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Pemohon berharap hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk mengeluarkan Bripka Y.M.L. dari tahanan. Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak yang berperkara. (Red)

Read More

Momentum HUT AKP Hardiyanto: MSN Labuhanbatu Harapkan Hubungan Pers dan Polri Semakin Harmonis

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE, Dalam rangka memperingati hari Ulang Tahun Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Hardiyanto, S.H., M.H. yang ke-49 Tahun, keluarga besar Media Satres Narkoba (MSN) Labuhanbatu menyampaikan ucapan selamat dan doa terbaik. Ketua Media Satres Narkoba (MSN) Rio Tan, mewakili seluruh anggota MSN mengucapkan selamat ulang tahun kepada AKP. Hardiyanto, S.H., M.H. berharap di usia yang bertambah, Kasat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang serta kelancaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum. “Selamat ulang tahun kepada Bapak AKP. Hardiyanto, S.H., M.H. Semoga selalu diberikan kesehatan, panjang umur, keberkahan serta semakin semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Rio. Menurutnya, selama menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Hardiyanto, S.H., M.H. dikenal sebagai sosok yang tegas, profesional, dan selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Dedikasi yang ditunjukkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Labuhanbatu patut mendapat apresiasi. Media Satres Narkoba (MSN) Labuhanbatu juga berharap sinergitas yang selama ini terjalin baik antara insan Pers dan Polres Labuhanbatu dapat terus ditingkatkan. Hubungan yang harmonis antara media dan kepolisian dinilai penting dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat dan membangun kepada masyarakat. Di akhir penyampaiannya, Rio Tan kembali mendoakan agar AKP. Hardiyanto, S.H., M.H. senantiasa diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah serta terus sukses dalam karier dan pengabdiannya. “Semoga segala cita-cita dan harapan yang diinginkan dapat tercapai, serta selalu dalam lindungan Allah SWT dalam setiap langkah pengabdian,” tutupnya. (Red)

Read More

Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Petani di Wonosari Labuhanbatu Digerebek Polisi

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir berhasil menggerebek seorang petani nyambi jadi pengedar sabu bernama Suriadi alias Sisu (44) di kediamannya, Dusun II Desa Wonosari, Jumat (24/7/2026) malam. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, atas perintah PS. Kapolsek IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH, menyusul laporan warga yang curiga melihat banyak orang keluar-masuk rumah pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 5 paket sabu seberat 0,95 gram bruto yang disembunyikan di dalam dompet emas merah dan kotak permen, bersama 53 plastik klip kosong, HP Vivo, serta uang tunai Rp750.000,-. Kepada petugas, Sisu mengaku barang haram siap edar itu dibeli dari seorang pemasok berinisial SR (warga Desa Sei Sakat) yang kini buron. Tersangka dan seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolsek Panai Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Read More

Polsek Panai Hilir Ringkus Tukang Ojek Nyambi Jadi Jurtul Togel di Sei Berombang

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Tim Macan Pesisir Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil meringkus seorang juru tulis judi togel berinisial SUR (62) alias Ucok RBT di sebuah warung kopi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut. Saat disergap, pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini tidak dapat berkutik. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti unik, yaitu selembar kertas timah rokok yang digunakan pelaku untuk mencatat angka pesanan togel, serta uang tunai taruhan sebesar Rp15.000,-. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan berterus terang telah menjalankan bisnis haram sampingan tersebut selama satu bulan terakhir. Guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir. (Red)

Read More

Bupati Fery Sahputra Buka Sosialisasi dan Simulasi E-Voting Pilkades, Menuju Pilkades Modern

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Pemilihan Kepala Desa secara Elektronik (E-Voting) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar di Aula BappedaLitbang, Rabu (29/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Wakil Ketua DPRD Labusel M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, anggota DPRD Labusel, Wadanramil 11 Kotapinang Kapten Inf. Rahmad Hidayat, Kasi Intel Kejari Labusel Oloan Sinaga, mewakili Kapolres Labusel AKP S. Silalahi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para camat, para kapolsek, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan salah satu wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus mampu menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, efisien, dan transparan. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Bupati menjelaskan bahwa penerapan e-voting bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di desa. Melalui sistem tersebut, proses pemungutan dan penghitungan suara diharapkan berlangsung lebih cepat, akurat, transparan, meminimalkan potensi kesalahan manusia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Namun demikian, Bupati menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan e-voting tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kesiapan seluruh pihak, mulai dari penyelenggara, aparat desa, hingga masyarakat sebagai pemilih. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi dan simulasi ini menjadi bagian penting agar seluruh peserta memahami mekanisme penggunaan perangkat e-voting secara baik dan benar sebelum diterapkan pada pelaksanaan Pilkades. Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan tidak ragu bertanya apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami. “Pemahaman yang baik akan menjadi modal utama dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang aman, tertib, lancar, dan sukses. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin maju, demokratis, transparan, dan berintegritas menuju Labuhanbatu Selatan yang modern,” ujarnya. Pada kesempatan itu, Bupati Fery Sahputra Simatupang juga menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan sosialisasi dan simulasi ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melakukan pembahasan bersama DPRD Labuhanbatu Selatan untuk menentukan sistem pemilihan kepala desa yang akan diterapkan, apakah tetap menggunakan metode manual atau beralih menggunakan sistem e-voting. Menurut Bupati, keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan regulasi, sarana dan prasarana, hingga kesiapan masyarakat dalam menggunakan teknologi. “Setelah sosialisasi ini selesai, kita akan membahasnya bersama DPRD. Apakah nantinya Pilkades tetap dilaksanakan secara manual atau menggunakan sistem e-voting. Jika nantinya disepakati menggunakan e-voting, maka Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan menjadi kabupaten pertama di Sumatera Utara yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dengan sistem e-voting,” tegas Bupati. Ia berharap seluruh proses persiapan hingga pelaksanaan Pilkades nantinya dapat berjalan dengan baik, aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih secara demokratis serta mampu membawa kemajuan bagi masyarakat. Mengakhiri sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Sosialisasi dan Simulasi Pemilihan Kepala Desa secara Elektronik (*E-Voting*) dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim. Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mempersiapkan transformasi sistem pemilihan kepala desa yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Apabila nantinya disetujui bersama DPRD, Labuhanbatu Selatan berpotensi mencatat sejarah sebagai kabupaten pertama di Sumatera Utara yang menerapkan sistem e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. #AJN

Read More

Bupati Fery Sahputra Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan, Puskesmas Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, memimpin rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Puskesmas se-Labuhanbatu Selatan yang digelar di Aula Dinas Kesehatan, Selasa (28/7/2026). Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus menyatukan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pertemuan ini juga menjadi forum evaluasi dan penguatan peran puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam arahannya, Bupati Fery Sahputra menegaskan bahwa puskesmas memiliki peran strategis sebagai fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran puskesmas dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kedisiplinan, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, ramah, dan profesional. Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia serta komitmen seluruh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan. Mari kita bersama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, kepedulian, dan tanggung jawab,” tegas Bupati. Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya membangun sinergi dan komunikasi yang baik antara seluruh kepala puskesmas dengan Kepala Dinas Kesehatan. Ia meminta agar setiap permasalahan yang dihadapi di lapangan dapat segera dikoordinasikan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Bupati Fery berharap seluruh kepala puskesmas mampu menghadirkan inovasi pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan melalui pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, merata, dan humanis. Sementara itu, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan, M. Reza Pahlevi Nasution, menegaskan bahwa seluruh arahan Bupati dalam rapat koordinasi tersebut harus menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Dinas Kesehatan beserta seluruh kepala puskesmas. Ia menekankan pentingnya membangun koordinasi yang solid, meningkatkan disiplin, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan kesehatan agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan seluruh puskesmas diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin cepat, profesional, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan. #AJN

Read More

Somasi Resmi Dikirim, Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Beri Tenggat 7 Hari kepada Muhammad Syafrian Putra

Bersuarakyat.online LABUHANBATU, 29 Juli 2026 – Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, menyatakan telah melayangkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada Muhammad Syafrian Putra melalui layanan Pos Indonesia (Pos Aja!) sebagai langkah awal penyelesaian sengketa secara hukum. Surat somasi tersebut dikirim pada 28 Juli 2026 melalui Agen Perisai menggunakan layanan Pos Reguler yang ditujukan kepada Muhammad Syafrian Putra di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Beriman Panjaitan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Erni Mijayawati, menjelaskan bahwa pengiriman somasi dilakukan secara resmi melalui Pos Indonesia dan telah dilengkapi dengan bukti resi pengiriman bernomor P2807280127091 sebagai bukti bahwa surat telah diserahkan kepada pihak jasa pengiriman untuk diteruskan kepada penerima. Dalam somasi tersebut, penerima diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek tanah yang dipersengketakan, mengosongkan serta menyerahkan objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya, dan diberikan waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya somasi untuk memenuhi tuntutan tersebut. Menurut Beriman Panjaitan, S.H., M.H., somasi merupakan bentuk itikad baik dan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan somasi tersebut tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa bukti resi pengiriman Pos Indonesia akan menjadi bagian dari dokumen administrasi yang menunjukkan somasi telah dikirimkan kepada pihak yang dituju. Meski demikian, somasi bukan merupakan putusan pengadilan maupun penetapan yang menentukan pihak yang benar atau salah. Somasi adalah peringatan hukum dari salah satu pihak sebagai upaya penyelesaian sengketa, sedangkan penentuan hak dan penyelesaian akhir tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.   (Tim/Red)

Read More

Desa Perlabean Darurat Narkoba: Warga Desak Polres Labusel Gulung Jaringan Sabu “Lek Baba”

LABUHANBATU SELATAN – Bersuarakyat.online, Maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Perlabean Dalam, Desa Perlabean, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Tak ingin generasi muda hancur, warga mendesak Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labusel segera mengambil tindakan nyata dan menangkap komplotan pengedar yang beroperasi di wilayah mereka. Informasi yang dihimpun pada Selasa (28/7/2026), aktivitas bisnis haram tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria berinisial LEK alias Baba (Lek B). Dalam menjalankan aksinya, Lek B disebut-sebut berafiliasi langsung dengan jaringan bandar besar berskala kabupaten berinisial SY, yang dikenal licin menyuplai narkoba ke berbagai wilayah di Labusel. Lek B diduga tidak bergerak sendirian. Untuk memuluskan transaksi sabu harian secara terang-terangan di lapangan, ia mempekerjakan sejumlah kaki tangan kepercayaan yang berinisial OZ, IZ, dan BL. Keberadaan jaringan yang beroperasi secara terbuka ini membuat warga sekitar merasa terancam dan kecewa. Masyarakat menilai penegakan hukum di wilayah tersebut cenderung lamban karena belum ada tindakan penggerebekan yang konkret di titik-titik transaksi. “Kami meminta Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labuhanbatu Selatan tidak tinggal diam. Tangkap Lek B dan kaki tangannya, serta bongkar jaringan besarnya sampai ke akar agar desa kami bersih dari narkoba,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, menegaskan komitmennya untuk segera memberantas jaringan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp pada Selasa (28/7), ia menyatakan siap bergerak. “Siap. Kita tangkap, segera ya,” tegas AKP Ilham Lubis singkat. Di sisi lain, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Effendi, belum memberikan jawaban resmi terkait konfirmasi mengenai situasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat hingga berita ini diturunkan. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada janji kepolisian untuk segera memulihkan rasa aman dan ketertiban di Desa Perlabean.

Read More