TIDAK SANGGUP BANTAH DALIL PRAPERADILAN, KUASA HUKUM PEMOHON OPTIMIS PENAHANAN KEJARI LABUHANBATU SELATAN CACAT HUKUM
Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang kedua perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap pada Rabu (29/7/2026), antara Bripka Y.M.L. (31) selaku Pemohon melawan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebagai Termohon. Permohonan praperadilan tersebut diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terhadap Bripka Y.M.L. Kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa penetapan tersangka maupun penahanan kliennya mengandung cacat formil. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam persidangan, agenda pemeriksaan adalah penyampaian jawaban dari pihak Termohon atas dalil-dalil permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon. Dalam jawabannya, terdapat point dimana pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyatakan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diajukan dalam permohonan praperadilan. Atas dasar itu, Termohon meminta majelis hakim agar menyatakan permohonan praperadilan saat ini tidak dapat diterima atau dibatalkan. Menanggapi jawaban tersebut, kuasa hukum Pemohon, Halomoan Panjaitan, S.H., M.H., bersama tim menyatakan bahwa pihak Termohon tidak membantah sejumlah pokok argumentasi hukum yang diajukan Pemohon. Menurut kuasa hukum Pemohon, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama, yaitu: 1. Pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga negara yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 603 KUHP. 2. Penetapan tersangka dinilai cacat formil karena kliennya tidak terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana prinsip yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. 3. Penahanan dinilai cacat formil karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Pada sidang sebelumnya, Selasa (28/7/2026), kuasa hukum Bripka Y.M.L. telah membacakan sembilan petitum di hadapan majelis hakim. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Pemohon juga memohon agar majelis hakim membatalkan surat perintah penahanan, menyatakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah, memerintahkan pembebasan Bripka Y.M.L. dari tahanan, memulihkan seluruh hak hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Kuasa hukum Pemohon menyatakan optimistis majelis hakim akan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya cacat hukum atau cacat formil sehingga tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Pemohon berharap hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk mengeluarkan Bripka Y.M.L. dari tahanan. Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak yang berperkara. (Red)