BRI BO Rantauprapat Ikut Andil dalam Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, BRI BO Rantauprapat memberikan apresiasi kepada para pelanggan yang datang mendapatkan layanan di Banking Hall BRI BO Rantauprapat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen BRI BO Rantauprapat dalam menghadirkan pelayanan yang semakin baik sekaligus membangun kedekatan dengan pelanggan. Sebagai bentuk apresiasi, pihak BRI membagikan snack kepada pelanggan yang datang dan mendapatkan layanan di Banking Hall. Petugas juga menyambut dan berinteraksi langsung dengan pelanggan, sehingga suasana pelayanan berlangsung hangat, ramah, dan bersahabat. Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Teuku Zulham, mengatakan peringatan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum bagi BRI untuk menyampaikan apresiasi sekaligus memperkuat kepercayaan pelanggan. “Dengan semangat Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Rantauprapat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” ujar Teuku Zulham kepada media Kamis (10/9/2026). Menurutnya, kepuasan dan kepercayaan pelanggan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan hubungan antara BRI dengan masyarakat. #Red

Read More

BIAYA PASANG PAM AIR BERSIH DI KECAMATAN DARUL AMAN DIBANDROL RP 1,8 JUTA, WARGA SANGAT BERAT  

Aceh Timur – bersuarakyat.online Darul Aman,  jumat 11 november 2026   — Warga Desa Darul Aman, Idi Cut,cairani Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, melontarkan kekecewaan mendalam atas biaya pemasangan sambungan baru air bersih pdam persada Aceh Timur yang dinilai sangat mahal dan tidak masuk akal.   Salah satu warga,, cairani..ingin dipasang sambungan baru menceritakan, ia mendatangi kantor pelayanan wilayah Darul Aman pada 20 Agustus 2026 untuk mendaftar pemasangan PDAM. Niatnya tulus: sumur miliknya sudah kering, ia sangat membutuhkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.   Namun apa yang didengarnya sungguh mengejutkan. Pegawai di lokasi tersebut menyebutkan biaya total yang harus dibayar sebesar Rp 1.800.000 per sambungan.   Bahkan lebih mengejutkan lagi, warga itu mengutip penjelasan pegawai:   “Dari jumlah itu, Rp 1.200.000 masuk ke kantor, sisanya untuk biaya tenaga kerja.”   Warga bertanya: ✅ Mengapa biaya pemasangan mencapai angka setinggi itu? ✅ Apakah rincian biaya itu sudah resmi dan transparan? ✅ Mengapa ada pembagian terpisah yang disebut secara lisan di tempat?   Di saat warga sedang kesulitan air, sumur mengering, kebutuhan mendesak — justru dihadapkan pada biaya yang berat dan tidak terjangkau. Apakah pelayanan air bersih ini untuk melayani warga, atau justru membebani mereka yang paling membutuhkan?   Kami meminta pihak berwenang dan pimpinan PDAM Aceh Timur untuk segera: 🔹 Menjelaskan rincian biaya secara terbuka dan tertulis 🔹 Memeriksa kebenaran pernyataan yang disampaikan petugas di lapangan 🔹 Meninjau kembali besaran biaya agar adil dan terjangkau seluruh lapisan masyarakat   Air adalah hak setiap warga, bukan barang yang dijual semahal ini di saat kita sedang kesusahan (hsb)

Read More

Penyidik Polres Labuhanbatu Dalami Dugaan Surat Tanah Palsu: Diduga Surat Asli di Bank, Dokumen Bermasalah Dijadikan Jaminan Pinjaman

  LABUHANBATU – Bersuarakyat.online   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu terus mendalami laporan dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1 hektare yang diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman modal usaha. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial **F.S. melalui kuasa hukumnya dari **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** melaporkan dua orang terlapor berinisial **N.D. dan R.D.S.**   Laporan tersebut tercatat dalam **LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 10 Agustus 2026**. Penanganan perkara saat ini memasuki tahap penyelidikan dengan diterbitkannya **Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim**. Perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak perbankan. Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengungkap asal-usul dan keberadaan dokumen tanah yang dipersoalkan serta memastikan apakah terdapat penggunaan dokumen yang sama untuk kepentingan jaminan pada lebih dari satu transaksi.   Berdasarkan keterangan F.S., perkara tersebut bermula ketika N.D. dan R.D.S. meminjam sejumlah uang untuk keperluan modal usaha. Dalam kesepakatan awal, kedua terlapor berjanji mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu enam bulan.   Sebagai jaminan, para terlapor menyerahkan surat tanah seluas 1 hektare. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui perjanjian di hadapan notaris, termasuk pemberian kuasa jual apabila kewajiban pengembalian pinjaman tidak dipenuhi. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu hingga sekitar satu tahun, uang pinjaman tersebut disebut belum dikembalikan. F.S. juga mengaku kesulitan menghubungi dan melacak keberadaan para terlapor.   “Awalnya saya percaya karena ada jaminan surat tanah dan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun setelah lebih dari satu tahun, uang belum dikembalikan dan para terlapor semakin sulit dihubungi,” ujar F.S. kepada awak media, Jumat (11/9/2026), di salah satu kafe di depan Mapolres Labuhanbatu.   Menurut F.S., dugaan adanya persoalan terhadap dokumen jaminan tersebut mulai terungkap ketika dirinya berupaya memproses administrasi tanah berdasarkan surat kuasa jual yang diberikan kepadanya.   Namun, proses tersebut disebut mendapat penolakan dari pihak kelurahan setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen tanah. Dari situlah F.S. menduga surat yang dijadikan jaminan kepadanya tidak sesuai dengan dokumen tanah yang sebenarnya.   Lebih lanjut, F.S. menduga **dokumen tanah yang sebenarnya berada atau pernah dijaminkan di pihak perbankan, sementara surat yang diserahkan kepadanya diduga merupakan dokumen yang tidak sesuai atau palsu**. Bahkan, muncul dugaan bahwa satu objek atau surat tanah yang sama telah digunakan sebagai dasar jaminan dalam beberapa kepentingan pinjaman/modal usaha.   Karena itu, pemanggilan pihak bank oleh penyidik dinilai menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut. Keterangan pihak perbankan diharapkan dapat membantu penyidik memastikan apakah dokumen atau objek tanah yang dipersoalkan sebelumnya telah digunakan sebagai jaminan, kepada siapa dijaminkan, serta bagaimana status dokumen aslinya.   “Kami mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu yang responsif dalam mengembangkan laporan ini dengan memanggil saksi-saksi, termasuk pihak bank. Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif sehingga perkara ini menjadi terang,” kata F.S.   Sementara itu, Kuasa Hukum F.S., **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.   “Harapan kami, perkara ini dapat terus berkembang ke tahap selanjutnya. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki kepada penyidik agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” ujar Beriman.   Menurutnya, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai pinjaman yang belum dikembalikan, melainkan adanya dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan untuk memperoleh uang.   “Persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar. Ada dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan. Termasuk dugaan bahwa satu objek atau dokumen tanah digunakan untuk beberapa kepentingan jaminan. Hal ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegasnya.   Beriman menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Labuhanbatu. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menguji setiap bukti serta keterangan yang disampaikan.   “Kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Yang kami harapkan adalah perkara ini diusut secara terang, objektif dan profesional. Apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.   **(RED)**

Read More

SIDANG KE-2 KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN SISWA MTsN 2 SIGAMA, ORANG TUA KORBAN: “SEMOGA MENDAPAT KEADILAN SEADIL-ADILNYA

Bersuarakyat.online PALUTA- Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Cabang Gunung Tua kembali menggelar sidang ke-2 perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Sekolah MTsN 2 Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi ini menghadirkan terdakwa *Mustapo Husein Siregar*, oknum guru PPPK Penuh Waktu di MTsN 2 Sigama. Perkara ini berawal dari laporan orang tua korban terkait peristiwa yang menimpa anaknya, *Rafly Purbatua Siregar*, siswa kelas 8 MTsN 2 Sigama. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada *13 Oktober 2025* di lingkungan sekolah. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu 09/09/2026, Jaksa Penuntut Umum Yunita Pasaribu Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara membacakan surat dakwaan dan menghadirkan saksi-saksi. Orang tua korban yang hadir di persidangan menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil. 1.Akhirnya sidang juga sudah hampir setahun masalahnya. 2.Terimakasih kepada JPU Yunita Pasaribu yg telah memberikan keadialan kepada anak kami Rafly Purbatua Siregar, 3.Semoga perkara ini mendapat keadilan seadil-adilnya untuk sikorban & semoga tidak terulang kembali,” ungkap pihak keluarga korban di PN Gunung Tua. 4.Orang Tua Korban Khoirul Anwar Siregar sudah mau berdamai dalam perkara tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut pada bulan Desember 2025 sesuai dengan kesepakan,untuk biaya perobatan dan untuk di upah- upah namun keluarga terdakwa tidak mau, namun perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri PSP Cabang Tua dan gelar perkara sudah 2 kali sidang. Pendamping keluarga korban dan Harahap Kuro-Kuro dari Media Bersuarakyat Biro Paluta juga meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kasus ini disangkakan melanggar *Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak* dan atau *Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan*. Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 2 Sigama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paluta belum memberikan keterangan resmi. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda lanjutan sesuai ketetapan Majelis Hakim. Rilis ini dikeluarkan untuk memberikan informasi kepada publik terkait proses hukum kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Kami menghormati azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang ke-2 Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTsN 2 Sigama, Orang Tua Korban Minta JPU dan Hakim Tuntut Seadil-adilnya

Bersuarakyat.online PALUTA- Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap siswa kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Cabang Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Rabu 09/09/2026. Perkara ini dengan terdakwa *MHS alias Mustopa Husein Siregar*, oknum guru PPPK penuh waktu di MTsN 2 Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kab Paluta. Dalam sidang tersebut dibacakan Laporan Polisi (LP), Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paluta, serta mendengarkan keterangan saksi. Orang tua korban, *Khoirul Anwar Siregar*, hadir dalam persidangan dan menyampaikan permohonan keadilan kepada anaknya Rafly Purbatua Siregar sebagai anak kandungnya yang jadi korban. Kami meminta kepada JPU Kejari Paluta dan Majelis Hakim PN PSP Cabang G.Tua agar terdakwa MHS dituntut seadil-adilnya atas tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak kami Rafly Purbatua Siregar yang terjadi pada 13/10/2026 di sekolah,” ujar Khoirul Anwar Siregar. Menurut keterangan orang tua korban, pada 13/10/2026 di lingkungan MTsN 2 Sigama, korban yang merupakan anak didik terdakwa mengalami luka pada bagian mata akibat ditumbuk menggunakan tinju. Akibat kejadian itu mata korban lebam dan biru. Sidang ke-2 ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda selanjutnya sesuai jadwal yang ditentukan. Kasus ini menjerat terdakwa dengan dugaan pelanggaran *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak* dan *KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan*. Pihak MTsN 2 Sigama dan Kantor Kemenag Paluta hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status terdakwa sebagai ASN PPPK. Catatan Redaksi: Identitas anak korban disamarkan sesuai UU Perlindungan Anak. Berita ini berdasarkan keterangan orang tua korban di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

43 Nakes Tanjung Haloban Hadiri Undangan RDP dengan komisi 4 DPRD labuhanbatu 

    Bersuarakyat.online – LABUHANBATU     Terkait polemik yang viral di media sosial dugaan pemotongan dana serta dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Tanjung Haloban, 43 tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu memenuhi Undangan yang Mereka sampaikan ke DPRD Labuhanbatu untuk Menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di Kantor DPRD yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat,( Kamis,10/9/2026). Salah seorang Nakes Jenni Silalahi kepada awak media mengatakan Kedatangan kami para nakes puskesmas Tanjung Haloban ke gedung Dewan ini karena sebelumnya kami Memang meminta kepada anggota DPRD Untuk Bertemu terkait persoalan yang ada di Puskesmas Tanjung Haloban, dan hari ini agenda itu dapat Terlaksana.   Kehadiran kami yang berjumlah 43 orang nakes ini merupakan Perjuangan kami terkait persoalan mengenainya Hak kami selaku Nakes yang belum Terselesaikan, kami hadir untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 4 DPRD Labuhanbatu yang membidangi Persoalan kami tentang polemik yang sempat viral di media sosial mengenai adanya dugaan pemotongan dana dan dugaan pungutan liar (pungli) atas pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Tanjung Haloban. Ditambahkannya 43 nakes yang ikut hadir di gedung DPRD ini,  6 orang nakes, 5 Orang Anggota DPRD komisi 4, Kepala Puskesmas Tanjung Haloban serta Kepala Dinas Kesehatan yang mengikuti RDP didalam ruangan, ucapnya.   Harapan kami Agar Kepala Puskesmas Tanjung Haloban diganti, Semoga Dengan RDP ini Para anggota Dewan dapat Memberikan rekomendasi dan Solusi Terbaik bagi Kami para nakes yang merasa Terdzolimi selama ini.   Red

Read More

Siswi SMAN 3 Rantau Utara ARISKA NATASYAH Br SIREGAR  RAIH JUARA I DAN JUARA HARAPAN II PAKAIAN Terbaik FESTIVAL SOLO MELAYU

    LABUHANBATU – Bersuarakyat.online   SMA Negri 3 Rantau prapat meraih 2 Piala,” Dalam Perlombaan Budaya Melayu Vokal suara solo , Ariska Natasya Br Siregar dari kelas 12/6 yang di unggul kan untuk mengikuti perlombaan telah meraih juara 1 dalam Perlombaan Festival suara solo budaya melayu juga meraih juara harapan 2 Debes pakaian terbaik. Ariska Natasya Br Siregar membawa 2 Fiala dan penghargaan dari Acara Perlombaan Festival Budaya Melayu yang di adakan Anak KKN Mahasiswa Universitas Labuhan Batu. Di dalam acara perlombaan di ikuti dari 26 Peserta Dari 9 kecamatan Labuhanbatu .   Jurnalis Bersuara Rakyat Online Melakukan konfirmasi terhadap ibu Orang tua Ariska Natasya Br Siregar pada hari kamis tanggal 10 September 2026 pukul untuk 16.00wib di Lapangan bola kaki Afd II Aek Tayas Kecamatan Bilah barat tentang keberhasilan Anak nya meraih juara 1 dan juara harapan 2 ,iya mengatakan saya sangat berterima kasih pada Ibu kepala sekolah SMA Negri 3 Rantau prapat IRMA SARY S.Pd.i yang telah membimbing dan membina anak saya ,di dalam kegiatan belajar mengajar , sampai anak saya mendapatkan Juara 1 di dalam perlombaan festival Budaya Melayu fokal solo juga anak saya meraih juara harapan 2 dari Debes pakaian terbaik sambil meneteskan air mata sangkin senang dan gembira.terhadap jurnalis Bersuara Rakyat Online   Di tempat yang sama jurnalis melakukan Konfirmasi terhadap Ketua Penitia Budaya Melayu Soni Raja Prabowo turnip yang di Dampingi Ketua KKN ULB Muhammad Yassir tentang kegiatan Perlombaan Festival Budaya Melayu iya mengatankan di dalam kegiatan ini,kita mencari Bibit-bibit unggul yang bisa di tampilkan untuk pertandingan tingkat provinsi Cetusnya. Di tambahkan nya lagi kegiatan ini di Sposori oleh:   1) PTPN IV Regional 1 Rantau prapat 2). Media Swara Prima 3). PUDAM Tirta Bina 4). PT. Nur Armaz Sejahtera 5). Partai Demokrat 6). Pucuk Rebung 7). Dunia Melayu Dunia Islam 8). Karakter Kopi 9). Pemerintah Desa Afd II PTPN IV Regional 1 Rantau prapat Mengakhiri Perkataan nya terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online.       Penulis: *** DR.Rangkuti ***

Read More

KADIN Aceh Timur Tolak MBG Diubah Jadi Kantin Sekolah

    ACEH TIMUR – bersuarakyat.online Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh Timur menolak wacana pengalihan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) ke kantin sekolah. KADIN menilai kebijakan tersebut akan mempersempit sasaran penerima manfaat dan melemahkan dampak ekonomi program.   Pernyataan sikap itu disampaikan Pengurus KADIN Aceh Timur, Nurdin alias Din Kopassus, di Aceh Timur, Kamis 10 September 2026.   *SPPG HARUS DIPERKUAT, BUKAN DITINGGALKAN*   Menurut Nurdin, SPPG merupakan bagian penting dalam sistem MBG yang sudah dibangun pemerintah. Jika masih ada kekurangan dalam pelaksanaan, maka solusinya adalah evaluasi dan pembenahan, bukan penghapusan.   “SPPG ini sudah dibangun sebagai bagian dari sistem MBG. Kalau ada kekurangan, tentu harus dievaluasi dan diperbaiki. Bukan justru sistemnya yang ditinggalkan” tegas Nurdin.   *SASARAN MBG TIDAK HANYA ANAK SEKOLAH*   KADIN Aceh Timur menilai wacana MBG melalui kantin sekolah perlu dikaji ulang. Sebab, sasaran program MBG tidak hanya terbatas pada siswa.   “Jangan sampai karena ingin menyelesaikan persoalan di satu sisi, justru penerima manfaat di sisi lain menjadi terbatas. MBG harus dilihat sebagai program pemenuhan gizi masyarakat, bukan hanya program makanan untuk anak sekolah,” ujarnya.   Ia menyebut kelompok lain yang juga menjadi sasaran MBG seperti santri di pesantren, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan kelompok rentan lainnya.   *BERDAMPAK PADA EKONOMI UMKM*   Sebagai organisasi yang membina dunia usaha, KADIN juga menyoroti dampak ekonomi dari keberadaan SPPG. Kebutuhan bahan pangan dapur SPPG dalam jumlah besar berpotensi menghidupkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM lokal.   “Bahan pangan yang digunakan seharusnya melibatkan masyarakat lokal. Dengan begitu manfaat MBG tidak berhenti pada penerima makanan saja, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi daerah,” jelas Nurdin.   Dengan sistem terpusat, SPPG dinilai mampu menjaga mutu, standar gizi, hingga distribusi secara lebih terukur dan transparan.   “Kalau sistemnya diperbaiki, SPPG bisa menjadi kekuatan MBG. Pengawasan diperketat, kualitas makanan dijaga, distribusi diperbaiki, dan anggaran dibuat semakin transparan,” tambahnya.   *DESAK PEMERINTAH KAJI ULANG*   KADIN Aceh Timur meminta pemerintah dan Badan Gizi Nasional tidak terburu-buru mengubah pola pelaksanaan MBG tanpa kajian menyeluruh.   “Yang perlu dilakukan adalah memperkuat SPPG, bukan menghilangkannya. Kalau ada masalah, benahi titik masalahnya. Jangan sampai perubahan sistem justru membuat manfaat MBG semakin terbatas,” pungkas Nurdin. Hsb

Read More

Unjuk Rasa di Mapolres Paluta, GAM Tabagsel Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pengusaha “Mafia Tanah” ARH

Bersuarakyat.online PALUTA- Gabungan Aliansi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (GAM TABAGSEL) bersama masyarakat dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Padang Lawas Utara pada Kamis, 10/09/2026. Aksi ini dipicu beredarnya sebuah video yang luas di media sosial dan memicu perdebatan publik. Dalam video tersebut diduga memperlihatkan adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh oknum pengusaha berinisial *Abdul Rahim Harahap / ARH* terkait penyerobotan lahan milik masyarakat kecil di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kab. Padang Lawas Utara. Menurut GAM TABAGSEL, lahan tersebut merupakan tanah warisan yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1983 oleh generasi kakek dan buyut para pemilik sah. Dalam pernyataan sikapnya, massa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga diperalat oleh ARH. Puncaknya, 3 orang pemilik lahan yang sah justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Paluta atas pelimpahan dari Polsek Padang Bolak. Proses hukum ini kami nilai tidak logis dan tidak manusiawi. Laporan korban sejak 2023 atas dugaan kriminalisasi oleh oknum ARH tidak diproses. Sebaliknya, laporan dari pihak ARH langsung diproses cepat hingga berujung penahanan,” ujar Korlap Aksi. GAM TABAGSEL menduga kuat adanya praktik penyuapan dan persekongkolan antara oknum ARH dengan oknum APH. Massa juga menyoroti adanya larangan bagi pihak keluarga untuk menjenguk ketiga korban di Lapas Gunung Tua. Kondisi ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum _equality before the law_ dan keadilan restoratif. Publik menilai hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya. Dalam aksinya, GAM TABAGSEL menuntut Kapolres Paluta untuk: 1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH yang berpihak kepada pengusaha ARH. 2. Memeriksa Abdul Rahim Harahap terkait dugaan mafia tanah, penyuapan, dan penyerobotan lahan. 3. Menegakkan supremasi hukum dan rasa keadilan bagi rakyat kecil di wilayah Paluta. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa. GAM TABAGSEL menegaskan aksi ini murni untuk mengawal keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Massa GAM Tabagsel “Gegeruduki” Mapolres Paluta, Desak Copot Oknum dan Usut Dugaan Keterlibatan “Mafia Tanah

Bersuarakyat.online PALUTA- Ratusan masyarakat, pemuda, dan Gabungan Aliansi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (GAM TABAGSEL) menggelar unjuk rasa di Mapolres Padang Lawas Utara pada Kamis, 10/09/2026. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap dugaan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai berpihak kepada “pengusaha mafia tanah” serta dugaan praktik penyuapan dan “kong kali kong”. Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada Kapolres Paluta, GAM TABAGSEL menyampaikan 5 poin tuntutan utama: 1. *Periksa Penyidik* bernama Bripka MR Tanjung di Polsek Padang Bolak terkait penetapan tersangka atas nama Ali Wahyudin Dasopang, Amaludin Dasopang, dan Audil Fitra Dasopang yang diduga berpihak kepada Mafia Tanah. 2. *Berikan sanksi dan lakukan mutasi* terhadap oknum penyidik Bripka MR Tanjung dari Bumi Paluta. Massa menilai APH harusnya menjadi pelindung, bukan alat oknum mafia untuk mengkriminalisasi rakyat kecil. 3. *Periksa Abdul Rahim Harahap* yang diduga sebagai otak mafia dibalik peristiwa ini. Massa menuding yang bersangkutan melakukan penyerobotan dan eksekusi paksa tanah milik Almarhum Mara Saing Dasopang tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 4. *Kembalikan harkat dan martabat* Ali Wahyudin, Audil Fitra, Amaludin karena telah menjadi korban kriminalisasi, serta meminta maaf secara publik kepada korban dan seluruh masyarakat Paluta. 5. *Usut tuntas ARH* yang diduga tidak hanya sebagai mafia tanah, tetapi juga mafia minyak subsidi dan mafia kayu. Massa menyebut ARH kebal hukum karena kedekatan dengan oknum APH. Koordinator aksi dari GAM TABAGSEL menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun mereka mendesak Kapolres Paluta segera menindaklanjuti tuntutan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan kami aspirasi ini diproses dan ditindaklanjuti. Kami tidak menerima oknum penegak hukum yang tidak berintegritas dan tidak punya empati kepada rakyat miskin yang memperjuangkan haknya,” tegas orator. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More