Labuhanbatu — bersuarakyat.online
UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rantauprapat menerbitkan notulensi resmi hasil pertemuan dengan massa aksi Lembaga Bintang Hijau Nusantara (BHN) terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu. Dokumen bernomor 600/DPUPR-UPTDPUPR/RAP/122/1/2026 tersebut telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Notulensi itu merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa damai BHN di depan Kantor UPTD PUPR Rantauprapat pada 8 Januari 2026. Surat ditandatangani Kepala UPTD PUPR Rantauprapat, Amril Boy, ST, dan dilampiri dokumentasi kegiatan.
Dalam laporannya, BHN menyoroti penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS), penambangan pasir Sungai Bilah, serta dugaan pencemaran limbah industri kelapa sawit. Tiga isu tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan sungai dan lingkungan hidup.
Lima Tuntutan BHN mendesak pemerintah agar memulihkan sempadan Sungai Bilah yang ditanami sawit, termasuk di areal perkebunan PT Siringo-ringo, serta melakukan audit AMDAL terhadap pabrik kelapa sawit yang diduga membuang limbah ke Sungai Aek Kundur. Selain itu, BHN meminta penutupan tambang pasir yang diduga melanggar ketentuan, khususnya di sekitar jembatan dan kawasan padat penduduk.
BHN juga menuntut penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan meminta agar seluruh tuntutan segera ditindaklanjuti guna mencegah dampak ekologis dan sosial yang lebih luas.
Sorotan Aspek Hukum Ketua PERADI Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, menyatakan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat dan provinsi, bukan pemerintah kelurahan. Ia merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Tambang tanpa izin resmi dan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal, meskipun ada surat keterangan dari lurah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanaman sawit di sempadan sungai bertentangan dengan ketentuan UU Sumber Daya Air dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan.(MS)