Bersuarakyat.online
Medan – Dalam rangka pelaksanaan Program Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX–X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026, yang menetapkan Desa Meranti Omas sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program Reforma Agraria.
Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya Penanganan Akses Reforma Agraria sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi, peningkatan kapasitas usaha, akses terhadap permodalan, pemasaran, serta berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat lainnya. Dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hasil Reforma Agraria secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh informasi mengenai tujuan, manfaat, dan tahapan pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria, sekaligus menjadi wadah untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya mewujudkan Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada aspek legalisasi aset, tetapi juga pada penataan akses yang mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat perekonomian masyarakat, serta mendorong terciptanya kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
#Red