Bersuarakyat.online
Labuhanbatu- Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan konstatering atau pencocokan ukuran luas objek sengketa di lapangan terhadap dua perkara perdata di Dusun V, Desa Sungai Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/juli/2026). Proses yang menjadi tindak lanjut putusan berkekuatan hukum , tetap berjalan meski diwarnai keberatan dari sejumlah pihak.
Pengukuran lapangan dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, dengan pengamanan sekitar 45 personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kabag Samapta Polres Labuhanbatu AKP Kando Hutagalung bersama Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom.
Seluruh rangkaian kegiatan dilapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Objek pertama merupakan sengketa lahan seluas sekitar 5,4 hektare antara Heddi Br. Sihombing sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara melawan Siti Rahmah Siregar dan Husni Thamrin selaku tergugat.
Sebelum konstatering dimulai, menurut kuasa hukum pemohon konstatering, ahli waris termohon Muhammad Bobbi Kurniawan Nasution SH sempat menyampaikan keberatan dengan menyatakan memiliki surat ganti rugi atas objek tanah yang akan dikonstatering.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli SH Selaku Pengacara korban menegaskan bahwa persoalan alat bukti kepemilikan tanah telah diperiksa dan diputus pada seluruh tahapan persidangan. Ungkapnya
Di tambahkannya lagi
“Karena itu, pelaksanaan konstatering merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Shinta SH .
Shinta Selaku Pengacara menjelaskan kliennya tidak pernah mengganti ataupun mengubah surat kepemilikan tanah sejak membeli lahan tersebut pada April 2009.
Menurut Asliah selaku pemilik dan penjual lahan kepada Husni Thamrin, dokumen kepemilikan yang semula atas nama Husni Thamrin kemudian berubah menjadi atas nama istrinya, Siti Rahmah Siregar, setelah penjual tanah Syamsuddin Matondang meninggal dunia pada 2012.
Perubahan nama tersebut, menurut kuasa penggugat, menjadi latar belakang pokok sengketa karena berkaitan dengan batas dan luas tanah.
Shinta juga menyampaikan bahwa Asliah, istri almarhum Syamsuddin Matondang, dalam persidangan menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada Siti Rahmah Siregar, melainkan kepada Husni Thamrin. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian di persidangan.Papar Shinta SH.
Masih kata dari Shinta Pengacara Senior
Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).
Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1116 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan PK para pemohon. Mahkamah Agung menyatakan tidak ditemukan bukti baru (novum) yang memenuhi ketentuan hukum sebagai dasar mengubah putusan sebelumnya, serta tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.
Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan maupun dipertahankan pada tingkat kasasi tetap berlaku serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pelaksanaan konstatering dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
Usai pelaksanaan konstatering, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli SH, PengacaraSenior Kuasa hukum dari korban menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat serta jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang telah mengawal jalannya kegiatan sehingga berlangsung aman, tertib, dan Lancarkan sesuai prosedur.
Konstatering juga dihadiri kuasa hukum para tergugat, Muhammad Yusuf Siregar SH dan Muhammad Arief Sipahutar SH.
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa lain seluas sekitar 8 hektare antara Asliah melawan keluarga Sihombing yang diwakili menantunya, Hutagaol.
Dalam perkara tersebut, Asliah menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada keluarga Sihombing. Sementara Hutagaol menyampaikan dirinya memperoleh lahan melalui hibah dari mertuanya dan mengaku telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Pengadilan Negeri Rantau Prapat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Asliah.
Saat konstatering berlangsung, Hutagaol menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan tersebut.
Atas keberatan itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, menerima penolakan tersebut dan menuangkannya ke dalam berita acara resmi untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Meski terdapat keberatan dari para pihak, pelaksanaan konstatering terhadap kedua objek sengketa tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Cetusnya mengakhiri Perkataan nya terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online.
Penulis:
*** DR.Rangkuti / Sukiman ***