RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online
.Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor Perkara **12/Pdt.G/2026/PN Rap** kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, **Senin (13/7/2026)** dengan agenda pembuktian dari para pihak.

Dalam persidangan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum **Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** menyatakan membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera. Menurut pihak Tergugat, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun dasar fakta yang dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat.
Kuasa Hukum Tergugat menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan **PTPN III**, sementara dalam perkara yang sama Penggugat juga turut menggugat PTPN III sebagai pihak Tergugat.
“Tergugat I dan II tidak memiliki hubungan hukum dengan PTPN III. Bahkan PTPN III juga dijadikan sebagai pihak yang digugat oleh Penggugat. Oleh karena itu, kami menilai dalil yang diarahkan kepada klien kami tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**
Dalam persidangan, para Tergugat turut mengajukan alat bukti surat untuk memperkuat bantahan terhadap seluruh dalil gugatan. Menurut kuasa hukum, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa objek perkara merupakan sengketa pertanahan dan bukan perkara kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang didalilkan Penggugat.
Pihak Tergugat juga menilai gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera terkesan mengada-ada karena objek yang disengketakan merupakan tanah yang dikuasai masyarakat, sementara Penggugat mengajukan gugatan atas nama pelestarian lingkungan hidup tanpa menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang menjadi dasar gugatan.
“Menurut kami, perkara ini pada hakikatnya adalah persoalan tanah. Tidak ada bukti yang menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sebagaimana didalilkan Penggugat. Karena itu, kami menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang cukup,” tegas Beriman Panjaitan.
Kuasa hukum Tergugat berharap Majelis Hakim memberikan penilaian secara objektif berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan serta menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim untuk agenda pemeriksaan dan pembuktian berikutnya.
**(Red)**