Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Tim kuasa hukum Yasir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Permohonan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor perkara “8/Pid.Pra/2026/PN Rap”. Sidang perdana digelar pada hari ini, Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Kuasa hukum Pemohon, Halomoan Panjaitan SH,MH menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut nya, tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 serta ketentuan mengenai syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP dan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Kami memohon perlindungan hukum melalui mekanisme praperadilan karena menilai upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai,” ujarnya kepada awak media.
Menurut kuasa hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada dua alat bukti yang sah, tetapi juga harus didahului dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka.
Selain itu, karena perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana korupsi, kuasa hukum berpendapat penghitungan kerugian keuangan negara harus berupa kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Mereka juga menyebut perhitungan tersebut seharusnya dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan.
Kuasa hukum mengklaim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara. Namun, menurut mereka, penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan justru menggunakan hasil perhitungan dari akuntan publik sebagai dasar penetapan enam orang tersangka, termasuk Yasir.
Mengenai penahanan, kuasa hukum juga mempersoalkan alasan penyidik yang menyatakan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Menurut mereka, alasan tersebut tidak didukung fakta yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara.
“Klien kami selalu kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik. Bahkan, klien kami memberikan data dan informasi yang menurut kami dapat membantu penyidik mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya.
Mereka mencontohkan adanya dokumen serah terima sekitar 4.000 paket bantuan sosial antara Dinas Sosial dan Polres Labuhanbatu Selatan yang telah disampaikan kepada penyidik. Namun, menurut kuasa hukum, penyidik belum memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui distribusi bantuan tersebut.
Kuasa hukum berpendapat pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait diperlukan agar diperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyaluran bantuan sosial, termasuk untuk memastikan apakah bantuan tersebut benar-benar fiktif atau hanya belum seluruhnya tersalurkan.
Melalui permohonan praperadilan ini, pihak pemohon berharap Pengadilan Negeri Rantauprapat dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yasir berdasarkan ketentuan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terkait dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon. (Red)