Dua Bulan Mengendap, Penyidik Akhirnya Turun ke TKP Dugaan Pembakaran Brutal di Sei Apung Labura

 

LABUHANBATU UTARA – bersuarakyat.online

Setelah hampir dua bulan sejak laporan polisi diterima, penyidik Polres Labuhanbatu akhirnya melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  atas kasus dugaan pembakaran dan pembacokan yang mengguncang areal Kelompok Tani Sumber Sari, Dusun I, Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pemeriksaan TKP yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) bersama dua orang penyidik.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan laporan polisi serta keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa **Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB**, ketika sekelompok orang diduga menyerang kawasan Kelompok Tani Sumber Sari. Selain menyebabkan seorang pekerja, **Ilham (35)**, mengalami luka bacok, aksi tersebut juga **diduga disertai pembakaran secara sistematis** terhadap sejumlah aset milik kelompok tani.

 

Berdasarkan laporan korban, api melalap **dua unit barak karyawan, satu unit gudang pupuk, satu unit truk, empat unit sepeda motor, dua unit mesin genset, mesin chainsaw (sinso), peralatan kerja, puluhan ton pupuk, pakaian karyawan, serta berbagai barang inventaris lainnya**. Total kerugian diperkirakan mencapai **sekitar Rp500 juta**.

Laporan resmi atas peristiwa tersebut tercatat di Polres Labuhanbatu dengan **Nomor: LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA**, tertanggal **20 Juni 2026**.

Dalam pemeriksaan TKP, penyidik menelusuri titik-titik yang menjadi lokasi pembakaran dan meminta para saksi memperagakan posisi serta kronologi kejadian. Seluruh keterangan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Yang menjadi sorotan, pemeriksaan lapangan baru dilakukan setelah laporan tersebut telah berjalan sekitar dua bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak korban mengenai kecepatan penanganan perkara, mengingat objek-objek yang terbakar telah lama mengalami perubahan akibat cuaca dan waktu.

Kuasa hukum korban, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, berharap pemeriksaan TKP menjadi titik balik dalam penanganan perkara yang dinilai telah cukup lama menunggu perkembangan.

> “Kami menghormati langkah penyidik yang akhirnya melakukan pemeriksaan TKP. Namun kami berharap proses ini tidak berhenti sebagai formalitas semata. Seluruh alat bukti, hasil pemeriksaan lokasi, serta keterangan saksi sudah sepatutnya menjadi dasar untuk segera mengungkap pelaku dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegas Beriman Panjaitan.

Menurut pihak korban, dugaan aksi pembakaran tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya, pekerja lain bernama **Nawawi** juga menjadi korban pembacokan dan telah membuat laporan polisi dengan **Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA**. Hingga kini, menurut pihak pelapor, perkembangan penanganan perkara tersebut juga belum memberikan kepastian hukum.

Pendiri Kelompok Tani Sumber Sari, **Drs. Robert Aritonang**, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melaporkan berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencurian tandan buah segar (TBS), pengancaman, penganiayaan, hingga pembakaran aset. Ia berharap seluruh laporan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh sehingga tidak memunculkan kesan bahwa pelaku kebal terhadap proses hukum.

Pihak korban menegaskan bahwa pemeriksaan TKP yang dilakukan hari ini diharapkan menjadi awal dari langkah penegakan hukum yang lebih konkret. Mereka meminta penyidik segera menuntaskan penyidikan, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memberikan kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *