Bersuarakyat.online
Asahan – Ketua Aliansi Kelompok Tani Asahan, Zulkifli Matondang, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, khususnya Aliansi Kelompok Tani Asahan, untuk tetap bersatu, kompak, dan terus mengawal kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan yang sedang membahas berbagai persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban plasma, serta berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Zulkifli, masyarakat tidak boleh lengah karena saat ini merupakan momentum penting untuk mendorong terbukanya seluruh fakta yang selama ini menjadi tanda tanya publik.
“Kita jangan sampai lengah. Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawal Pansus DPRD Asahan agar bekerja secara maksimal, independen, dan berani membuka seluruh persoalan ini secara terang-benderang demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dan jangan ada main mata” ujarnya.
Zulkifli menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan, dalam pembahasan yang berlangsung disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan belum bersedia menunjukkan lokasi HGU yang dipersoalkan, termasuk informasi mengenai pelaksanaan kewajiban plasma, dengan alasan bahwa informasi tersebut merupakan rahasia negara.
Atas informasi tersebut, Zulkifli mengaku sangat menyayangkan apabila alasan tersebut benar digunakan tanpa penjelasan mengenai dasar hukumnya.
Menurutnya, istilah rahasia negara memiliki batasan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan HGU maupun pelaksanaan kewajiban plasma, khususnya apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Yang dipertanyakan pansus dprd itu bukanlah informasi yang berkaitan dengan pertahanan ataupun keamanan negara. Yang mereka minta itu adalah kejelasan mengenai lokasi HGU yang dipersoalkan serta pelaksanaan kewajiban plasma yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Apabila memang ada dasar hukum yang menyatakan informasi tersebut tidak dapat dibuka, maka sampaikan secara resmi kepada pansus dan kepada masyarakat agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Oleh karena itu, Zulkifli mendesak Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan agar menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas dan tidak mudah menerima alasan-alasan yang tidak disertai penjelasan maupun dasar hukum yang jelas.
“Kami berharap Pansus DPRD Asahan tidak berhenti hanya pada penjelasan lisan. Jika memang ada informasi yang tidak dapat dibuka, mintalah dasar hukum secara tertulis. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, maka informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, Zulkifli juga menyampaikan bahwa salah satu perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) disebut mengeluhkan bahwa selama ini perusahaannya merasa menjadi pihak yang terus disorot dalam berbagai persoalan yang berkembang.
Menurut keterangan yang diterimanya, pihak PT BSP bahkan meminta agar Aliansi Kelompok Tani tidak hanya mengkritisi perusahaannya saja, tetapi juga mengkritisi Pemerintah Kabupaten Asahan agar pemerintah turut mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi.
Menurut Zulkifli, penyelesaian konflik agraria tidak akan pernah tuntas apabila hanya satu pihak yang menjadi sorotan, sementara seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak ikut didorong untuk menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum pemkab asahan harus turun.
Selain itu, Zulkifli mengaku memperoleh informasi di lapangan mengenai adanya dugaan PT BSP asahan, bahwa untuk memenuhi kewajiban plasma terdapat upaya melalui kontrak lahan maupun pembelian tanah yang kemudian akan dijadikan sebagai mitra plasma.
Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh instansi yang berwenang atau pansus dprd asahan yang sedang berjalan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.
Menurut pandangan Aliansi Kelompok Tani Asahan, kewajiban pembangunan kebun plasma harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh perusahaan kebun yg ada di asahan,khususnya PT BSP asahan Oleh karena itu, apabila terdapat mekanisme lain dalam pemenuhannya, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi Kelompok Tani Asahan berharap Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan dapat mendalami seluruh persoalan tersebut secara objektif, termasuk persoalan HGU, kewajiban plasma, keterbukaan data pertanahan, serta peran seluruh instansi terkait, sehingga menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, dan kepastian bagi semua pihak.
Di akhir pernyataannya, Zulkifli menegaskan bahwa perjuangan Aliansi Kelompok Tani Asahan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria secara terbuka, adil, dan sesuai koridor hukum.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan transparan dan berdasarkan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, perusahaan juga membutuhkan kepastian, demikian pula pemerintah. Karena itu, seluruh pihak harus membuka ruang dialog dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan demi terciptanya penyelesaian yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan terkhusus perusahaan yang selalu berpersoalan dengan masyrakat yaitu PT BSP asahan,” tutup Zulkifli Matondang.
Tim/Red