Bersuarakyat.online, Paluta – Sejumlah warga di Lingkungan II Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, menyayangkan adanya pelarangan pengambilan foto dan video oleh pihak kepolisian saat terjadi dugaan penangkapan terkait narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah toko kosmetik “Bening” di Jalan Sisingamangaraja. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang anggota kepolisian berada di depan toko sementara warga dari luar berupaya melakukan dokumentasi.
Salah seorang aktivis pegiat anti narkoba berinisial DS mengaku dilarang melakukan dokumentasi di lokasi kejadian. Melalui status media sosialnya, DS menyampaikan bahwa masyarakat hanya ingin mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak terjadi “tangkap lepas” seperti isu yang beredar di masyarakat.
Untuk Bapak Polisi jangan melarang warga untuk mengambil dokumentasi. Tapi kita bersama-sama bilang narkoba musuh bersama,” tulis DS dalam statusnya.
Dalam pesannya, DS juga menyinggung beberapa kasus lain di Paluta beberapa minggu terakhir yang menurut informasi warga tidak diproses secara terbuka ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan di lokasi, jumlah orang yang diamankan, serta dasar pelarangan dokumentasi oleh warga.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum secara terbuka, profesional, dan dapat di pertanggung jawabkan, demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Red/hkk)