Sidang Lanjutan Gugatan Jumadi Kepada Pemdes Sidorukun Digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat

 

Rantauprapat – Labuhanbatu

 

Jumadi yang mewakili Ahli waris Alm. Iskhak Menghadiri Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak yang dijadikan Tanah Bengkong, Sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (Rabu, 11/12/2024) Dalam kasus Gugatan Ini Jumadi didampingi Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners.

Jumadi mengatakan kepada awak media Gugatan ini dilakukan demi mencari Kebenaran dan Kepastian Hukum atas Tanah yang dikuasai pemerintah Desa Sidorukun, Dan berharap Nantinya Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

 

Kuasa hukum Beriman Panjaitan menambahkan Gugatan ini adalah jalan bagi Jumadi dan keluarga Untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hal dari ahli waris, karena Tanah tersebut berdasar alat bukti yang dimiliki memang milik almarhum ayahnya yang dipakai oleh pemerintah desa pada waktu itu untuk digunakan demi kepentingan desa akan tetapi sekarang malah dikuasai.

 

Red

 

#bpnlabuhanbatu

#polreslabuhanbatu

#pengadilannegerirantauprapat

#kepaladesa #dprdlabuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *