Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU

 

 

Bersuarakyat.online – Jakarta

 

Proses pembahasan setidaknya dilakukan dalam waktu satu tahun. Komisi III menyebut telah berupaya maksimal menjalankan mekanisme partisipasi publik secara bermakna.Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU? Setuju!,” kata politisi PDIP itu dijawab setuju seluruh peserta rapat paripurna DPR, selasa (18/11/2025).

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan tujuan KUHAP baru untuk menuju keadilan hakiki. Beleid ini sangat dibutuhkan aparat penegak hukum, untuk mendampingi berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU? Setuju!,” kata politisi PDIP itu dijawab setuju seluruh peserta rapat paripurna DPR, selasa (18/11/2025).

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan tujuan KUHAP baru untuk menuju keadilan hakiki. Beleid ini sangat dibutuhkan aparat penegak hukum, untuk mendampingi berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, bahkan hitungannya waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari 1 tahun. Dimulai 6 November 2024,” ujarnya saat memberi laporan akhir pembahasan RUU KUHAP.Menurut Habiburokhman Komisi III DPR berupaya maksimal melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Terhitung Februari 2025 Komisi III mengunggah naskah akademik dan RUU KUHAP di laman DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) juga dibahas secara terbuka. Setidaknya lebih dari 130 pihak diundang untuk memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) baik kalangan masyarakat sipil, akademisi, advokat, aparat penegak hukum dan lainnya.

Ditambah kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Yogyakarta, kepulauan Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan lainnya. KUHAP baru intinya mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang berhadapan dengan hukum. UU 8/1981 memposisikan negara sangat kuat, dan KUHAP baru menyeimbangkan posisi itu dengan memperkokoh hak-hak warga negara.DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

 

Proses pembahasan setidaknya dilakukan dalam waktu satu tahun. Komisi III menyebut telah berupaya maksimal menjalankan mekanisme partisipasi publik secara bermakna.

Misalnya, KUHAP baru mengatur hak-hak kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan. Penjelasan Pasal 236 ayat (3) menegaskan penyandang disabilitas dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar, ihat, atau alami sendiri sepanjang.

“Penyandang disabilitas berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara bebas dan tanpa hambatan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama,” imbuhnya.

Hak perempuan diatur Pasal 147 ayat (2) KUHAP baru yang mengatur antara lain berhak mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan. Mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender serta pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan.

Syarat penahanan

Pemeriksaan direkam kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Tujuannya untuk meminimalkan potensi terjadinya penyiksaan dan intimidasi. Syarat penahanan diatur ketat dan objektif mencakup 8 poin. Pertama, mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Kedua, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Ketiga, menghambat proses pemeriksaan.

Keempat, berupaya melarikan diri. Kelima, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Keenam, melakukan ulang tindak pidana. Ketujuh, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa. Kedelapan, mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

 

Habiburokhman membandingkan KUHAP lama tidak mengatur soal bantuan hukum. Pasal 142 huruf g KUHAP baru mengatur hak tersangka atau terdakwa mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan.

“KUHAP baru secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum,” tegasnya.

DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

 

Proses pembahasan setidaknya dilakukan dalam waktu satu tahun. Komisi III menyebut telah berupaya maksimal menjalankan mekanisme partisipasi publik secara bermakna.

Tujuh poin KUHAP Baru

Persetujuan RUU KUHAP menjadi UU juga diutarakan Presiden Prabowo Subianto melalui pendapat akhirnya yang disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia mencatat sedikitnya ada 7 poin utama KUHAP baru. Pertama, penguatan perlindungan HAM dengan menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik dan pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis sistem teknologi informasi. Ketiga, pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka, melalui mekanisme perizinan hakim dan penguatan fungsi praperadilan menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Keempat, perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penyelesaian pidana di luar pengadilan. Menekankan efisiensi, pemulihan korban dan tanggungjawab pelalu. Kelima, penerapan restorative justice (RJ) yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.

Keenam, pertanggungjawaban pidana korporasi dan penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar penegakan hukum. Ketujuh, sinkronisasi dengan KUHP Nasional agar pidana formil dan materil berjalan seimbang.

“KUHAP baru diharapkan dapat merespon tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Penolakan

Penolakan terhadap pengesahan RUU KUHAP disuarakan koalisi masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan RUU KUHAP mendegradasi standar HAM warga negara sekalipun dalam konsideran mengklaim memperhatikan perkembangan hukum internasional. Faktanya, RUU KUHAP yang disetujui paripurna DPR justru mendegradasi standar hak asasi yang diatur dalam konvensi Hak Sipil dan Politik mengenai prinsip peradilan yang jujur dan adil.

Kemudian perlindungan hak perempuan dari diskriminasi sebagaimana diatur Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, maupun Konvensi menentang Praktik Penyiksaan. Potensi penyalahgunaan kewenangan bisa saja terjadi karena tidak ada perubahan signifikan yang terkandung dalam RUU KUHAP.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *