Mafia BBM Subsidi Ilegal, Satu Unit L300 Tangki Siluman Diamankan Polres Tapsel

Bersuarakyat.online Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi memakai tangki siluman di amankan Polres Tapanuli Selatan. Sebagai langkah dan upaya penertiban distribusi serta merespon keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipimpin Ipda Ansor Harahap berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 pengangkut BBM jenis solar ilegal. ​Kasatreskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus SH MH menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pada Kamis : 14/05/2026, malam, di Jalan Lintas Langgapayung–Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). ​Di lokasi tersebut, petugas memergoki seorang pria berinisial JH (53) yang diketahui warga Kecamatan Portibi, Paluta, yang tengah mengemudikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, personel kami menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang ditampung di dalam baby tank pada bak mobil tersebut,” jelas Iptu Bontor. ​Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, petugas langsung menggiring pengemudi beserta kendaraan dan barang bukti BBM ke Mako Polres Tapsel, ​Iptu Bontor menegaskan, penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada temuan di lapangan. Penyidik akan mengusut tuntas asal-usul BBM, tujuan distribusi, hingga memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang, terangnya. ​Dalam proses pembuktian, lanjut Kasatreskrim, penyidik juga akan menggandeng Dinas Metrologi Kabupaten Tapsel untuk memastikan takaran pasti volume solar yang diamankan. Selain itu, keterangan ahli dari BPH Migas akan dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini. ​Polres Tapsel terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi agar pendistribusiannya tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif mengawasi. ​Atas perbuatannya, perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. ​Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Polres Tapsel Amankan Satu Unit Mobil L300 Sebagai Pengangkut BBM Bersubsidi 

Bersuarakyat.online Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara, Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Ipda Ansor Harahap mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak subsidi jenis solar secara tidak sesuai ketentuan. Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan, pengamanan itu dilakukan pada Kamis, : 14/05/2026), malam, di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisal JH (53) warga Kecamatan Portiba, Padang Lawas Utara yang diduga sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar menggunakan mobil L300 tersebut. “Setelah dilakukan pengecekan, Personel kita menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang berada di dalam baby tank di atas bak mobil,” jelas IPTU B.D. Sitorus. Usai pemeriksaan di lokasi, petugas membawa pengemudi, kendaraan, serta barang bukti BBM subsidi tersebut ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. IPTU B.D. Sitorus mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada temuan di lapangan. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. “Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang,” terangnya. Menurut Kasatreskrim, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan volume BBM jenis solar yang diamankan. Selain itu, pemeriksaan terhadap ahli dari BPH Migas juga akan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kapolres Labuhanbatu Cek Kondisi RTP dan Beri Motivasi Langsung kepada Para Tahanan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan Polri Polres Labuhanbatu, Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan memastikan kondisi ruang tahanan tetap aman, tertib, serta melihat langsung keadaan para tahanan. Pengecekan turut didampingi Wakapolres Kompol PS. Simbolon, S.H., M.H., Ps. Kabag Ren AKP Miftahuddin, SE., dan Kasat Tahti Roky Sianturi, SH. Rombongan menelusuri setiap sudut RTP untuk memastikan fasilitas, kebersihan, dan sistem pengamanan berjalan sesuai standar operasional prosedur. Dalam peninjauan tersebut, AKBP Wahyu memastikan tidak ada gangguan keamanan di dalam RTP. Ia juga mengecek kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar para tahanan, mulai dari ruang istirahat, sanitasi, hingga ketersediaan air bersih. “Kondisi RTP sejauh ini aman dan tertib. Kami ingin memastikan hak-hak dasar tahanan tetap terpenuhi selama mereka menjalani proses hukum,” ujar Kapolres di sela kegiatan. Selain melakukan pemeriksaan, Kapolres menyempatkan diri berdialog dan memberikan motivasi kepada para tahanan. Ia mengingatkan agar waktu yang dijalani di dalam tahanan dapat menjadi momentum refleksi dan perubahan diri. “Kami berharap saudara-saudara sekalian dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, serta nantinya bisa kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang berguna bagi keluarga, bangsa, dan negara,” pesan AKBP Wahyu kepada para tahanan. Kapolres juga mengingatkan para tahanan untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan kooperatif dan menjaga ketertiban selama berada di RTP. Diketahui, sebagian besar tahanan yang menghuni RTP Polres Labuhanbatu tersangkut kasus narkoba. Meski berada dalam situasi sulit, para tahanan menyambut baik kehadiran Kapolres dan jajaran. Mereka mengapresiasi perhatian dan motivasi yang diberikan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Labuhanbatu terhadap para tahanan, sekaligus bagian dari upaya pembinaan agar mereka memiliki semangat untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih positif setelah bebas nanti. Polres Labuhanbatu menyatakan akan rutin melakukan pengecekan dan pembinaan serupa sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan kemanusiaan di lingkungan RTP. (Slh)

Read More

Satreskrim Polrestabes Medan Bongkar Prostitusi Online Anak, 4 Pelaku Ditangkap di Hotel Setia Budi

Bersuarakyat.online Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Kota Medan. Empat pelaku dengan peran berbeda berhasil ditangkap saat menjalankan praktik ilegal itu di salah satu hotel kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, empat pelaku yang diamankan berinisial EL, BP, RRP, dan IPS. Sementara korban adalah dua anak perempuan berusia 15 tahun yang dijual melalui aplikasi MiChat. “Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ujar Adrian, Rabu 13 Mei 2026. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim Satreskrim. Pada 1 Mei 2026, petugas menggerebek salah satu kamar hotel di Jalan Setia Budi. Saat digerebek, keempat pelaku tengah bersama kedua korban di dalam kamar. Hasil penyelidikan menunjukkan, jaringan ini sudah beroperasi sekitar enam bulan. Aplikasi MiChat digunakan untuk menyebarkan foto-foto korban kepada calon pelanggan. “Di aplikasi itu disebarkan foto-foto daripada si anak ini. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan,” kata Adrian. Polisi membeberkan peran masing-masing pelaku. EL berperan sebagai bos atau pengelola yang mengatur seluruh operasional prostitusi online. BP bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi. RRP bertugas menjemput dan mengantar korban ke lokasi pertemuan. Sementara IPS juga bertugas mencari tamu. Tarif yang dipatok untuk sekali melayani pelanggan dalam sistem short time adalah Rp350 ribu. Dari jumlah itu, korban hanya menerima sekitar Rp150 ribu. Sisa uang dipakai untuk membayar sewa hotel dan keuntungan kelompok. “Jadi, untuk uang Rp350 ribu tadi dibagi antara anak dan juga bosnya,” jelas Adrian. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga menambahkan, kedua korban diduga sudah dieksploitasi selama enam bulan. Sementara praktik prostitusi online jaringan ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu tahun. Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani dua hingga tiga pelanggan berbeda. Para pelaku menyewa kamar hotel secara berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan. “Praktiknya sangat terorganisir. Anak-anak ini dijanjikan uang, tapi sebagian besar hasilnya diambil pelaku,” kata Dearma. Saat ini keempat pelaku ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan prostitusi online serupa yang terhubung dengan para pelaku. Penyidik juga memeriksa ponsel dan riwayat chat di aplikasi MiChat untuk melacak pelanggan dan anggota jaringan lain. “Kami tidak berhenti di empat pelaku ini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Adrian. Polrestabes Medan mengimbau orang tua lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial dan aplikasi chatting. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi anak di lingkungannya. (Slh)

Read More

Wakapolda Sumut Kunker Ke Kab Paluta Meninjau Lokasi Mako Polres Paluta

Bersuarakyat.online Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah bumi balakka Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Rabu : 13/05/2026. Kehadiran rombongan kepolisian ini disambut langsung oleh Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., untuk meninjau lokasi lahan Markas Komando (Mako) Polres serta gedung yang akan difungsikan sebagai kantor operasional sementara. ​Bupati menyatakan bahwa jajaran pemerintah daerah berkomitmen penuh dan siap memfasilitasi seluruh kebutuhan infrastruktur demi percepatan pembentukan institusi penegak hukum tersebut di Bumi Balakka. Kehadiran Bapak Wakapolda beserta jajaran di Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan suatu kehormatan sekaligus angin segar bagi masyarakat kami. Kami dari jajaran Pemerintah Kabupaten berkomitmen mendukung penuh percepatan pembentukan Polres Padang Lawas Utara. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab telah menyiapkan lahan strategis untuk pembangunan Mako Polres definitif, serta memfasilitasi gedung yang representatif untuk digunakan sebagai kantor operasional sementara,” ujar beliau Bupati dalam rapat lanjutan yang dilakukan di Kantor Bupati usai peninjauan lapangan. ​Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa kehadiran Polres sangat krusial untuk mendukung kemajuan dan iklim investasi di daerahnya. Harapan kami dan seluruh elemen masyarakat, dengan segera beroperasinya Polres di Padang Lawas Utara, keamanan dan ketertiban akan semakin terjamin. Selain itu, pelayanan kepolisian akan lebih maksimal dan dekat dengan masyarakat, yang pada akhirnya akan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan daerah,” tambahnya. ​Merespons dukungan penuh dari Pemkab Padang Lawas Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Sonny Irawan, memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah cepat dan kesiapan pemerintah daerah dalam memfasilitasi kelengkapan prasarana awal. Kami dari jajaran Polda Sumatera Utara sangat mengapresiasi keseriusan dan dukungan luar biasa dari Bapak Bupati beserta seluruh jajaran. Kunjungan kerja kami hari ini secara khusus bertujuan untuk memverifikasi dan meninjau langsung kelayakan lahan serta fisik bangunan sementara yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah,” tegas Wakapolda. ​Setelah meninjau langsung lokasi, Wakapolda optimistis bahwa pelayanan kepolisian tingkat resor di Padang Lawas Utara dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. ​Melihat langsung kesiapan prasarana yang difasilitasi oleh Pemkab hari ini, kami sangat optimis proses transisi dan operasional awal Polres Padang Lawas Utara dapat segera kita realisasikan bersama. Sinergi yang kuat antara Polri dan pemerintah daerah ini adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat, pungkasnya. Terbentuknya Polres Padang Lawas Utara ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kemajuan pelayanan publik di wilayah Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Penggerebekan Dini Hari di Lobusona, Polisi Amankan 20 Paket Diduga Sabu dari Tangan Pria 34 Tahun

  LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP alias Uli (34) ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah pondok kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 00.35 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang berada di lokasi penangkapan. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut. Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang dimaksud. Namun saat dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil melarikan diri ke area perkebunan sawit dan kini masih dalam pencarian aparat kepolisian. Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, Aswin Irwan menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Aswin Irwan. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Hardiyanto menyatakan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan tersangka. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Proses hukum akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” katanya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pria berinisial E yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka.(Red)

Read More

Polsek NA IX-X Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Batu Tunggal

Bersuarakyat.id, LABURA – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek NA IX-X terhadap warga korban kebakaran di Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (8/5/2026). Dipimpin langsung Kapolsek AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., personel kepolisian turun ke lokasi membawa bantuan sosial sekaligus membantu membersihkan puing-puing rumah yang hangus terbakar. Kegiatan bakti sosial tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama personel Polsek NA IX-X serta Kepala Desa Batu Tunggal Indara Sugiharto, S.H., M.H., dan perangkat desa. Selain menyerahkan paket sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga korban, jajaran kepolisian bersama warga bergotong royong membersihkan material sisa kebakaran agar lokasi segera dapat ditata kembali. Kapolsek NA IX-X AKP Gunawan Sinurat menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi juga memberikan kepedulian nyata saat warga tertimpa musibah. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polri hadir bukan hanya saat penegakan hukum, tetapi juga ketika warga membutuhkan bantuan dan dukungan,” ujar Gunawan Sinurat di sela kegiatan. Ia berharap bantuan dan kerja bakti yang dilakukan dapat meringankan beban korban sekaligus mempercepat proses pemulihan pascakebakaran. Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang dipicu arus pendek listrik maupun kelalaian di lingkungan rumah tangga. “Kami mengajak masyarakat lebih peduli terhadap faktor-faktor yang bisa memicu kebakaran dan segera melapor jika terjadi keadaan darurat,” katanya. Kepala Desa Batu Tunggal Indara Sugiharto mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian Polsek NA IX-X yang dinilai memberi dukungan moril kepada warga terdampak musibah. “Bantuan dan kehadiran langsung jajaran Polsek sangat berarti bagi warga kami yang sedang mengalami musibah,” ujarnya. Aksi sosial tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat dan dinilai menjadi bentuk sinergi nyata antara Polri, pemerintah desa, dan warga dalam membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.(Red)

Read More

Narkoba Mengancam Generasi Labuhanbatu, Polres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Bersuarakyat.id, LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai kian mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu. Melalui sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), aparat kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat tidak lagi bersikap pasif menghadapi ancaman narkoba. Kegiatan berlangsung di Ruang Data dan Karya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Kamis (7/5/2026), dan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe, yang hadir mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., menegaskan bahwa narkoba bukan lagi ancaman biasa, melainkan persoalan serius yang dapat menghancurkan masa depan daerah jika tidak dilawan bersama. Menurutnya, generasi muda kini menjadi sasaran paling rentan dalam peredaran narkotika. Karena itu, pemuda harus tampil sebagai benteng utama penyelamatan generasi. “Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan. Kesadaran tentang bahaya narkoba harus terus ditanamkan agar generasi kita tidak hancur oleh penyalahgunaan narkotika,” tegas Hasan Heri Rambe. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut, keberhasilan pemberantasan narkotika sangat ditentukan oleh keberanian masyarakat untuk melawan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba,” ujar AKP Hardiyanto. Ia juga memastikan Polres Labuhanbatu membuka akses pengaduan selama 24 jam melalui call center Polri 110 dan layanan WhatsApp di nomor 0813-6091-7798. Sosialisasi P4GN tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Polres Labuhanbatu untuk memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya narkotika yang terus mengintai hingga ke lingkungan keluarga dan kalangan pelajar. Di tengah maraknya peredaran narkoba di berbagai daerah, Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar slogan seremonial, melainkan perjuangan bersama demi menyelamatkan generasi dan menjaga masa depan Kabupaten Labuhanbatu tetap bersih dari narkoba.(Red)

Read More

Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kurir JNT Diamankan

Bersuarakyat.online Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu, tertanggal 28 April 2026. Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Kantor JNT yang berlokasi di Dusun VII, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, dalam hal ini PT Global Jet Express. Audit yang dilakukan oleh supervisor menemukan adanya ketidaksesuaian alur paket Cash On Delivery (COD) serta tidak disetorkannya hasil pembayaran paket COD dalam kurun waktu 2 Maret 2026 hingga 18 Maret 2026. Dari hasil pengecekan database dan fisik paket oleh admin kantor, diketahui bahwa pelaku yang tidak menyetorkan dana tersebut adalah seorang kurir berinisial Dicky Al-Dahfa Nasution (23), warga Dusun I Desa Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Akibat perbuatan tersebut, PT Global Jet Express mengalami kerugian materil sebesar Rp68.727.828 (enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir serta menyerahkan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit internal, surat keterangan kerja, slip gaji, serta barang hasil penggunaan uang berupa pakaian dan satu unit jam tangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 28 April 2026, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak menyetorkan uang hasil paket COD dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian dan jam tangan. “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, surat, barang bukti, serta pengakuan tersangka,” ujar IPTU Bambang Wahyudi. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panai hilir. #Red  

Read More

Polres Labuhanbatu Jadi Penonton Atas Tindak Pidana Pencurian

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Leidong dianggap tidak mampu memberikan keamanan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Hal ini disampaikan oleh Drs. Robert Aritonang kepada awak media ini pada Selasa (28/4/2026) dimana tanaman kelapa sawitnya yang terletak di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara dicuri oleh sekelompok orang. “Kami telah membuat laporan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polres Labuhanbatu dan laporan pembakaran dan perusakan pondok ke Polsek Kualuh Leidong, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Leidong “ jelas Robert Aritonang.   Kami juga sudah sampaikan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., Kanit Pidum Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K dan Penyidik Pembantu Brigadir M.Azhar yang menangani laporan Polisi LP / B / 1480/ XI / 2025/SPKT / Polres Labuhanbatu / Polda Sumatera Utara tindak pidana pencurian di Kebun Kelapa Sawit kami di Desa Sungai Apung dan sampai saat ini pencurian terus berlangsung, jelas Robert Aritonang. Kami berharap Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Leidong dapat segera turun ke lokasi terjadinya tindak pidana pencurian untuk melakukan penindakan terhadap sekelompok orang yang mengambil buah kelapa sawit kami, harapnya. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K., M.Si saat dikonfimasi awak media ini atas laporan polisi LP / B / 1480/ XI / 2025/SPKT / Polres Labuhanbatu / Polda Sumatera dan korban Drs Robert Aritonang juga meminta perlindungan hukum dan memohon agar personil Polres Labuhanbatu dapat turun langsung kelapangan cek TKP dan melakukan tangkap tangan. Sampai berita ini diturunkan Kemeja Redaksi Kapolres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. (Redaksi)

Read More