SURAT TERBUKA:  

Kepada Yth. 1. Bapak Bupati Padang Lawas Utara Dan Wakil Bupati Paluta 2. Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Utara 3. Bapak Camat Gunung Tua 4. Seluruh Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara. Di Tempat. Dengan hormat, Bersuarakyat.online Kami, warga LK 1 Dan Masyarakat Kelurahan Pasar Gunung Tua, Partimbakoan, Kec P.Bolak Kabupaten Paluta, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya lokalisasi tempat maksiat dan aktivitas hiburan malam yang beroperasi di wilayah kami. Beberapa hal yang menjadi keresahan warga: 1. Gangguan ketertiban & keamanan*: Keramaian hingga larut malam, konsumsi miras, dan aktivitas yang meresahkan membuat warga, terutama anak-anak dan kaum ibu, merasa tidak aman. 2.Dampak sosial & moral*: Keberadaan tempat tersebut bertentangan dengan nilai agama dan adat istiadat Tapanuli Selatan/Paluta yang kita junjung tinggi. 3. Citra daerah: LK 1 Pasar Gunung Tua adalah pusat kecamatan. Keberadaan lokalisasi merusak citra Gunung Tua sebagai pusat pemerintahan dan pendidikan. Karena itu, kami memohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Pimpinan untuk: 1.Menertibkan dan menutup* seluruh tempat maksiat dan hiburan malam yang beroperasi tanpa izin di LK 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua. 2. Meningkatkan pengawasan rutin* bersama Satpol PP, TNI, Polri, dan MUI agar tidak tumbuh kembali. 3. Melibatkan tokoh masyarakat & pemuda* dalam program pembinaan dan pemberdayaan agar mantan pekerja/pengelola tempat tersebut mendapat alternatif mata pencaharian halal. Kami yakin Bapak/Ibu memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Paluta yang religius, aman, dan bermartabat. Kami siap bersinergi dan mendukung setiap langkah penertiban demi kebaikan bersama. Atas perhatian dan tindakan tegasnya, kami ucapkan terima kasih. Gunung Tua, 24 Juni 2026 Hormat kami, Warga LK 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua, Partimbakoan. Tembusan: Kapolres Tapsel Kapolsek Padang Bolak Danramil Padanng Bolak Majelis Ulama Indonesia Kab Paluta FKUB Paluta CAMAT P.Bolak, Lurah Pasar G.Tua. Forkopimda Harahap Kuro-Kuro Sebagai Pemerhati Masyarakat atas keresahan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang Dugaan Gangguan Fungsi Jalan, Kuasa Hukum : Minta Terdakwa Dibebaskan

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Sidang perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN-Rap dengan terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, serta perkara Nomor 345/Pid.Sus/2026/PN-Rap dengan terdakwa Bungaran Saragih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (24/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yakni Pondang Sihotang, Hansen Sitorus, Eko Dani Safutra, Monang Pasaribu, dan Ali Guntur Nasution SE. Para saksi membenarkan bahwa pada 16 Juli 2025 ketiga terdakwa bersama masyarakat, organisasi mahasiswa, dan organisasi kepemudaan melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi terkait penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kendaraan angkutan crude palm oil (CPO) yang bermuatan di atas 8 ton dan melintasi jalan perkampungan warga. Menurut para saksi, kegiatan itu telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi. Fakta tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan sebelumnya pada 10 Juni 2026. Dalam keterangannya, saksi menyebutkan bahwa memang terdapat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 15, 16, dan 17 Juli 2025. Kuasa hukum para terdakwa, Hutur Pandiangan SH, MH, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegakkan peraturan daerah yang membatasi kendaraan angkutan barang bermuatan berat melintasi jalan tertentu. “Klien kami bersama mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat hanya memperjuangkan penegakan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 agar kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan tidak melintasi jalan perkampungan,” ujarnya. Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten. Hal itu dibuktikan melalui rambu dan papan informasi yang dipasang Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan kelas III hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran dan muatan tertentu, termasuk batas muatan sumbu terberat maksimal 8 ton. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution, yang menyatakan bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III dengan pembatasan kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, dalam persidangan 10 Juni 2026 menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah tindakan yang menyebabkan terganggunya jarak atau sudut pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun mengakibatkan kerusakan prasarana dan perlengkapan jalan. Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Ia menilai aksi yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum melalui pemberitahuan kepada pihak kepolisian. “Atas dasar fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, kami memandang proses hukum terhadap klien kami merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat dalam menyuarakan kepentingan publik dan penegakan peraturan daerah yang berlaku,” kata Hutur. Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta menjatuhkan putusan yang membebaskan Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Slh/Red)

Read More

Bongkar Cacat Hukum Perjanjian BCA Finance dan Aturan ‘Masa Tunggu’ Tokio Marine, Penggugat: Ini Taktik Korporasi Cari Celah Lepas Tangan!

  RANTAUPRAPAT, 25 Juni 2026 – Lasmariati Sirait, ahli waris sah dari almarhum Riston Sagala, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, melakukan serangan balik yang sengit terhadap Duplik yang diajukan oleh PT BCA Finance Rantauprapat (Tergugat I) dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tergugat II) dalam sidang perkara nomor 52/Pdt.G/2026/PN.RAP di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Pihak Penggugat secara gamblang membongkar berbagai taktik hukum, manipulasi administrasi, dan klausul baku menjebak yang digunakan oleh kedua korporasi besar tersebut untuk menghindari tanggung jawab pembayaran klaim asuransi jiwa konsumen. Bongkar Cacat Hukum Perjanjian BCA Finance (Tergugat I) Menanggapi Duplik dari BCA Finance yang bersikeras meminta persidangan dipindahkan ke PN Jakarta Selatan, Penggugat menilai hal tersebut adalah taktik usang untuk menguras energi dan materi konsumen daerah. Penggugat membongkar dua pelanggaran serius yang dilakukan oleh Tergugat I: Penyalahgunaan Yurisdiksi Notaris: Penggugat membeberkan fakta bahwa Akta Perjanjian Pembiayaan secara faktual ditandatangani di Rantauprapat, namun anehnya dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat. Pelanggaran wilayah jabatan ini secara hukum mendegradasi akta otentik tersebut menjadi sekadar akta di bawah tangan yang kehilangan kekuatan hukum eksekutorial. Iktikad Buruk Gugatan Balik: Penggugat mengecam tindakan BCA Finance yang malah menggugat balik (rekonvensi) ahli waris senilai Rp169.193.672,- untuk sisa angsuran pokok. Penggugat menegaskan bahwa begitu debitur wafat, utang tersebut otomatis lunas demi hukum melalui skema asuransi jiwa yang preminya sudah dipotong lunas di awal kontrak. Patahkan Tameng ‘Masa Tunggu’ Tokio Marine (Tergugat II) Penggugat juga membantah keras Duplik dari Tokio Marine Insurance yang berlindung di balik klausul Waiting Period (Masa Tunggu) 6 bulan untuk menolak klaim unit kendaraan kedua (Daihatsu New Sigra). Tindakan Diskriminatif Nyata: Penggugat mempertanyakan asas konsistensi pihak asuransi. Almarhum suami Penggugat meninggal di tanggal yang sama, namun mengapa klaim untuk unit kendaraan pertama (Suzuki New Carry) dicairkan tanpa masalah, sedangkan unit kedua ditolak? Penggugat menilai pemisahan ini adalah cara licik korporasi demi merugikan ahli waris. Alasan Cetak Tebal Hanya Formalitas: Pihak asuransi berdalih klausul masa tunggu sudah sah karena dicetak tebal dan miring (bold & italic) pada sertifikat asuransi. Penggugat menegaskan bahwa tulisan tersebut tidak membuktikan adanya edukasi verbal yang jujur dan transparan kepada konsumen kecil saat akad kredit dilakukan, sehingga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), klausul baku tersembunyi itu batal demi hukum. Tolak Dalil Salah Alamat: Penggugat menolak keras argumen Tokio Marine yang mengaku tidak memiliki hubungan hukum langsung (error in persona) dengan Penggugat. Penggugat menyatakan bahwa karena uang premi dipotong langsung dari rekening konsumen dan almarhum adalah tertanggung utama, maka ahli waris memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang mutlak untuk menuntut haknya. “Jangan Giliran Tarik Premi Cepat, Giliran Klaim Cari Celah!”Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa argumentasi yang dibangun oleh BCA Finance dan Tokio Marine dalam Duplik mereka hanyalah kepanikan korporasi yang mencoba bersembunyi di balik formalitas hukum kontrak untuk menutupi kesalahan operasional mereka. Pihak ahli waris menyatakan sangat siap dan optimis menghadapi tahap pembuktian di persidangan berikutnya. Penggugat meyakini Majelis Hakim PN Rantauprapat akan bertindak progresif, objektif, dan berpihak pada kebenaran demi melindungi hak-Consumen dari kesewenang-wenangan korporasi jasa keuangan. (Red)

Read More

Bupati Labusel Terima Silaturahmi Dirut Bank Sumut, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut, Heru Mardiansyah, di ruang kerja Bupati Labusel, Rabu (24/6/2026). Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Imron Rohsadi. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan PT Bank Sumut dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi atas dukungan PT Bank Sumut melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebelumnya telah diberikan kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan berupa dua unit becak sampah dan 23 unit tong sampah dengan sistem pemilahan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Menurut Bupati, bantuan tersebut telah memberikan manfaat dalam mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan kebersihan lingkungan serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik. Bupati juga berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui dukungan CSR untuk penyediaan stand UMKM yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mempromosikan serta memasarkan produk unggulan daerah. “Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap kolaborasi yang baik dengan Bank Sumut dapat terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bupati. Silaturahmi tersebut menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang modern, adil, sejahtera, dan berkelanjutan. #ARJ

Read More

Bank Rakyat Indonesia BO Rantau Prapat Gandeng Developer Gelar Sosialisasi Perumahan di Yonif TP/956 SBA

Bersuarakyat.online Labuhanbatu– Sebagai bentuk dukungan terhadap program kepemilikan rumah bagi masyarakat dan anggota TNI, Bank Rakyat Indonesia Branch Office Rantau Prapat mengadakan kegiatan sosialisasi perumahan di Yonif TP/956 SBA dengan melibatkan sejumlah developer perumahan di Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam menghadirkan kemudahan akses pembiayaan perumahan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai pilihan hunian yang tersedia serta fasilitas kredit yang dapat dimanfaatkan untuk memiliki rumah. Acara tersebut dihadiri jajaran BRI BO Rantau Prapat, perwakilan Yonif TP/956 SBA, dan para developer yang mempresentasikan sejumlah proyek perumahan unggulan di wilayah Labuhanbatu maupun daerah sekitar. Dalam sosialisasi itu, peserta mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan BRI, mulai dari persyaratan pengajuan, proses administrasi, skema cicilan, hingga suku bunga kompetitif yang dirancang untuk mempermudah calon pembeli rumah. Pemimpin BRI BO Rantau Prapat, Rian Darmawan, Rabu (24/6/2026) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata BRI dalam memperluas edukasi layanan keuangan sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses hunian yang layak dengan dukungan pembiayaan yang aman dan terpercaya. Pihak Yonif TP/956 SBA memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena dinilai memberi manfaat bagi personel TNI yang sedang mencari informasi terkait kepemilikan rumah dan berbagai alternatif pembiayaan yang tersedia. Selain itu, para developer juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkenalkan berbagai proyek perumahan yang menawarkan harga bersaing, lokasi strategis, serta fasilitas pendukung yang sesuai kebutuhan masyarakat modern. #Red

Read More

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kunjungi Bank Rakyat Indonesia Rantau Prapat, Perkuat Sinergi Antarinstansi

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun sinergi antarinstansi terus dilakukan di Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya melalui kunjungan silaturahmi yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, ke Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Rantau Prapat. Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu disambut langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Rantau Prapat, Rian Darmawan, bersama jajaran manajemen dalam suasana penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan iklim yang aman dan kondusif bagi pembangunan daerah. Pemimpin Cabang BRI Rantau Prapat, Rian Darmawan, Rabu (24/6/2026) menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Menurutnya, hubungan baik antarinstansi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kolaborasi yang baik antar lembaga tentu akan memberikan dampak positif, baik dalam mendukung pembangunan daerah maupun meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh elemen, termasuk sektor perbankan, sebagai bagian dari membangun hubungan kelembagaan yang sehat dan produktif. Menurutnya, sinergi yang terjalin kuat diharapkan mampu menciptakan kerja sama positif yang memberi manfaat luas bagi masyarakat sekaligus mendukung kemajuan Kabupaten Labuhanbatu ke depan. #Red

Read More

Bank Rakyat Indonesia Rantau Prapat Gandeng Royal Sumatra Sosialisasikan Pembiayaan Perumahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Bank Rakyat Indonesia Branch Office (BO) Rantau Prapat terus memperkuat dukungan terhadap sektor properti dengan menggelar sosialisasi pembiayaan perumahan bersama developer Royal Sumatra. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah developer perumahan di wilayah Rantau Prapat dan sekitarnya. Sosialisasi ini bertujuan membangun kolaborasi yang lebih kuat antara sektor perbankan dan pengembang dalam memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Dalam kesempatan itu, para peserta memperoleh pemaparan mengenai berbagai layanan pembiayaan rumah dari BRI, termasuk program kredit pemilikan rumah, kemudahan persyaratan pengajuan, proses yang lebih cepat, hingga skema bunga yang kompetitif bagi calon debitur. Pimpinan BRI BO Rantau Prapat, Rian Darmawan, Rabu (24/6/2026) mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata BRI dalam mempererat hubungan kemitraan dengan developer sekaligus memperluas edukasi layanan perbankan kepada pelaku usaha properti. Menurutnya, kolaborasi yang dibangun diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang sehat sehingga kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau dapat terpenuhi secara maksimal. Pihak Royal Sumatra menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai sinergi antara lembaga keuangan dengan pengembang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis properti di daerah. Selain menjadi ajang mempererat kemitraan, kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi bagi para developer untuk bertukar informasi terkait perkembangan pasar perumahan serta peluang bisnis ke depan. Melalui agenda ini, BRI BO Rantau Prapat menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendukung pembangunan sektor properti di Labuhanbatu melalui layanan pembiayaan yang inovatif, mudah diakses, dan terpercaya. #Red

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Pendapatan Daerah Untuk Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2025

Bersuarakyat.online | PALUTA – Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Selasa 23/06/2026. Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan keuangan yang komprehensif dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, serta kinerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara selama satu tahun anggaran. Wakil Bupati juga memaparkan capaian kinerja keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. secara umum perbandingan anggaran P.APBD Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Tahun Anggaran 2025 dapat kami sampaikan sebagai berikut: • Pendapatan daerah ditarget sebesar Rp1.182.837.046.734,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp1.111.524.736.920,56 atau secara kumulatif mencapai 93,97 persen dari target. • Belanja daerah ditarget sebesar Rp1.173.588.855.990,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.067.936.314.790,54. Realisasi ini menunjukkan kinerja penyelenggaraan APBD dengan capaian sebesar 93,97 persen. • Surplus/defisit ditarget surplus sebesar Rp9.248.190.744,00, dengan realisasi sebesar Rp43.588.422.130,02 atau mencapai 471,32 persen. • Pembiayaan netto ditarget defisit sebesar Rp9.248.190.744,00, dengan realisasi sebesar Rp9.248.181.043,29 atau mencapai 100,00 persen. • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp34.340.241.086,73. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara perlu melakukan penataan dan penyesuaian organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, proporsional, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, mengurangi tumpang tindih fungsi, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah,” ujar Wakil Bupati. Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tersebut turut dibuktikan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Turut hadir, Kejari Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kalapas Gunungtua, Dandim 05/Padang Bolak, Polsek Padang Bolak, para Asisten dan Staf Ahli, Sekretaris DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara, serta undangan lainnya. (Harahap Kuro-Kuro)

Read More

Perkuat Koordinasi dan Tata Kelola, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Ikuti Pendampingan Pengisian Wilayah Tugas

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan pembagian wilayah tugas dilakukan secara tepat, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Selasa (23/6/2026). Kegiatan pendampingan ini menjadi wadah untuk memberikan arahan, menyamakan persepsi, serta melakukan diskusi bersama terkait proses pengisian pembagian wilayah tugas. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap unit kerja dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara optimal, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., menyampaikan harapannya agar seluruh pelaksana dapat memahami peran dan wilayah tugas masing-masing dengan lebih baik. Dengan demikian, akan tercipta sinergi, kolaborasi, serta tata kelola pekerjaan yang semakin efektif dalam mendukung pencapaian target kinerja organisasi. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pelaksana terhadap tugas dan tanggung jawabnya, sehingga koordinasi dan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola internal sebagai fondasi dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. #Red

Read More

Bupati Labusel Terima Silaturahmi Koordinator PKH, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan di halaman taman Kantor Bupati Labusel, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, M. Reza Pahlevi Nasution, menyambut langsung Ketua Tim PKH Labusel, Herdiansyah Harahap, bersama para Ketua Tim Kecamatan (Katimcam) serta pendamping PKH se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan para pendamping PKH yang selama ini berperan aktif dalam mendukung program perlindungan sosial pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat. Dalam suasana santai dan penuh kekeluargaan, Bupati Fery menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh insan PKH yang telah bekerja di lapangan mendampingi keluarga penerima manfaat. Menurutnya, keberadaan pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan berbagai program bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “PKH merupakan salah satu program strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan para pendamping di lapangan harus terus diperkuat,” ujarnya. Bupati juga berharap para pendamping PKH dapat terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua Tim PKH Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Herdiansyah Harahap, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah. Ia menegaskan komitmen seluruh jajaran PKH untuk terus mendukung program-program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung dengan suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pembangunan sosial serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. #AJ

Read More