PT Dipo Star Finance Tidak hadir, Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Kejanggalan Fidusia di PN Rantauprapat
Bersuarakyat.online | Rantauprapat – Sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2026/PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali dilanjutkan pada Selasa (23/6/2026) dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yakni PT Dipo Star Finance tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Perkara ini diajukan oleh penggugat Fernando Marihot Dyamar Sianipar terhadap PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan jaminan fidusia, penarikan kendaraan, hingga proses pelelangan objek jaminan. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat Beriman Panjaitan menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut disebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi fidusia serta prosedur eksekusi kendaraan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Usai persidangan, Beriman Panjaitan menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan memperkuat dalil gugatan mengenai adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen fidusia serta tindakan penarikan dan pelelangan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur. “Bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya dugaan berbagai kejanggalan dalam dokumen fidusia maupun proses penarikan dan pelelangan kendaraan. Seluruh fakta hukum kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pihak penggugat juga mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen jaminan fidusia, termasuk identitas pihak pemberi fidusia. Selain itu, proses eksekusi kendaraan dan pelelangan objek jaminan juga dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme pemberitahuan kepada debitur. Menurut penggugat, rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian sehingga menjadi dasar diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal dengan agenda pembuktian lanjutan. Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga seluruh dalil dan bukti dari para pihak akan diuji dalam proses persidangan sebelum diputuskan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan pembuktian sesuai penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat. (Red)