Warga Lingkungan I Kel Pasar G.Tua Partimbakoan, Meminta Kepada Bupati Paluta Agar Segera Menutup Tempat Maksiat

Bersuarakyat.online Paluta – Warga lingkungan I (Satu) kelurahan pasar gunung tua masyarakat partimbakaon meminta kepada Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi meminta dan berharap agar tempat maksiat hiburan malam pakter tuak di tutup yang menyediakan wanita tuna asusila (Wanita Malam) sebagai wanita penghibur dan memfasilitasi kamar-kamar untuk melakukan ganti oli, Pada Kamis : 18/06/2026. Harahap Biro Paluta Bersuarakyat pada saat meminta penjelasan dan konfirmasi kepada masyarakat lingkungan I (Satu) kelurahan pasar gunung tua warga sangat resah terkait tempat hiburan malam lokalisasi pakter tuak dan juga tempat maksia yang ada di tengah tengah kalangan masyarakat agar segera secepatnya di tutup, pungkas ayah anda kami yang tidak mau di sebut namanya pada sabtu : 13/06/2026 di salah satu warung kopi. Setelah ayah anda memberikan imformasi tersebut, Biro Paluta Bersuarakyat Langsung membuat laporan resmi ke aplikasi SIPASADA Paluta Pada Rabu : 17/06/2026 dan langsung Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan razia pekat ke lokalisasi parlontean Pakter Tuak Lopo Ana Boru Toppul. Lokalisasi tempat maksiat lopo bortop ini sudah lebih 2 tahun kurang lebih beroperasi di tengah tengah kalangan masyarakat di lingkungan I kelurahan pasar gunung tua tepat di partimbokaon yang berdekatan dengan tempat hiburan malam Karaoke Caliber yang sama tempat nya di prmukiman masyarakat yang sudah meresahkan masyarakat. Harahap Kuro Kuro sebagai Biro Paluta Bersuarakyat dan juga masyarakat Lingkungan I Kelurahan Pasar G.tua yang berlokasi di Partimbakoan meminta dan berharap kepada Bupati Padang Lawas Utara dan Wakil Bupati H.Basri beserta Sekretaris Daerah, MUI, FKUB, Tokoh Masyarakat, Wirid Yassin dan guru alim ulama beserta naposo nauli bulung agar tempat maksiat tersebut segera di tutup secepat mungkin dengan pihak dari Pemerintah Forkopimda, Pungkas masyatakat dan hatobang. Warga lingkungan 1 (satu) kelurahan pasar gunung tua yang bertempat tinggal di Partimbakoan agar bupati dapat mendengar keluhan dzn keresahan kami selaku warga lingkungan 1 partimbakoan agar tempat maksiat tersebut di tindak lamjuti secepat mungkin untuk di tutup.Pungka ayah anda kami yang tidak enggan disebut namanya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Tempat Maksiat Hiburan Malam Di Lk I Partimbakoan Lopo Ana Bortop Masih Tetap Beroperasi Di Tengah Pemukiman

Bersuarakyat.online Paluta- Tempat maksiat hiburan malam pakter tuak Lopo Ana Bortop yang menyediakan wanita tuna asusila (Wanita Malam) dan memfasilitasi kamar-kamar untuk melakukan ganti oli (Maksiat) di lokasi hiburan malam tersebut. Pada Awak Media Biro Paluta Bersuarakyat meninjau ketempat lokalisasi hiburan malam pakter tuak dan juga tempat maksia, dari imformasi yang di sampaikan oleh masyarakat warga lk 1 yang tidak mau di sebut nama, pada sabtu malam kemarin ada kejadian keributan di warung ana boru toppul, sebelum di terbitkan berita ini pada kamis : 18/06/2026. Setelah kejadian tersebut Biro Paluta Bersuarakyat Langsung membuat laporan resmi ke aplikasi SIPASADA Paluta Pada Rabu : 17/06/2026 dan langsung Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan razia pekat ke lokalisasi parlontean Pakter Tuak Lopo Ana Boru Toppul. Lokalisasi tempat maksiat lopo bortop ini sudah lebih 2 tahun kurang lebih beroperasi di tengah tengah kalangan masyarakat di lingkungan I kelurahan pasar gunung tua tepat di partimbokaon yang berdekatan dengan tempat hiburan malam Karaoke Caliber yang sama tempat nya di prmukiman masyarakat yang sudah meresahkan masyarakat. Harahap Kuro Kuro sebagai Biro Paluta Bersuarakyat dan juga masyarakat Lingkungan I Kelurahan Pasar G.tua yang berlokasi di Partimbakoan meminta dan berharap kepada Bupati Padang Lawas Utara dan Wakil Bupati H.Basri beserta Sekretaris Daerah, MUI, FKUB, Tokoh Masyarakat, Wirid Yassin dan guru alim ulama beserta naposo nauli bulung agar tempat maksiat tersebut segera di tutup secepat mungkin dengan pihak dari Pemerintah Forkopimda, Pungkas masyatakat dan hatobang. Warga lingkungan 1 (satu) kelurahan pasar gunung tua yang bertempat tinggal di Partimbakoan agar bupati dapat mendengar keluhan dzn keresahan kami selaku warga lingkungan 1 partimbakoan agar tempat maksiat tersebut di tindak lanjuti secepat mungkin untuk di tutup. Pungkas ayah anda kami yang tidak enggan disebut namanya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap Didampingi Camat Pateng Hendra Hsb Melaksanakan Tanam Perdana Bawang Merah

Bersuarakyat.online Paluta- Wakil Bupati Padang Lawas Utara H.Basri Harahap didampingi Csmat Padang Bolak Tenggara Hendra Hasibuan, melaksanakan Tanam Perdana Bawang Merah, di Desa Siunggam Jae Kec. Padang Bolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Kamis : 18/06/2026. Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan, dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal, pemerintah daerah melakukan tanam perdana komoditas bawang merah di kawasan pertanian Desa Siuanggam Jae Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan sektor pertanian modern di wilayah Kabupaten Padang lawas Utara. Wakil Bupati menyatakan bahwa pemilihan bawang merah sebagai komodasi utama didasari oleh nilai ekonomisnya yang tinggi serta potensi pasar yang menjanjikan di wilayah setempat. Kami sangat mengapresiasi sinergi antara pemerintah, akademisi, dan kelompok tani. Penanaman bawang merah ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata untuk menekan laju inflasi dan memastikan ketersediaan pasokan pangan yang stabil bagi masyarakat”. ucap wakil bupati. Dalam proyek budidaya ini, para petani didampingi, untuk menerapkan teknik pertanian yang lebih efisien dan modern, mulai dari persiapan lahan, pemilihan bibit varietas Bima Brebes hingga pemanfaatan teknologi untuk memantau masa tanam. Lahan seluas 2 hektar ini diproyeksikan akan menghasilkan 10 ton per hektar dan dapat dipanen dalam kurun waktu 60 hari ke depan”. lanjut wakil bupati. Wakil bupati menjelaskan, Selain memberikan keuntungan bagi petani, proyek ini juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar selama proses perawatan hingga panen. Pemerintah daerah berharap program ini dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain dan menarik minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian, menjadikan pertanian sebagai roda penggerak ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan” tutup wakil bupati. Turut mendampingi wakil bupati, Staf Ahli Bupati, Asisten II, Danramil Padang Bolak, Kadis Pertanian, Kadis Ketahanan Pangan, Kabag Perekonomian Setdakab, Camat Padang Bolak Tenggara, Kepala Desa Siunggam Jae, Kelompok Tani Saba Ipar Nauli dan seluruh masyarakat Siunggam Jae.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Bersuarakyat.online Medan – Keinginan untuk kembali dan berkontribusi membangun daerah asal menjadi motivasi kuat bagi sejumlah generasi muda Papua dalam menentukan pilihan pendidikan tinggi. Berangkat dari harapan tersebut, mereka memilih menimba ilmu di Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanahan serta tata ruang. Salah satunya Alfando Almendo, Taruna Tingkat II asal Manokwari, Papua Barat. Ia menilai Papua masih membutuhkan banyak sumber daya manusia yang memahami persoalan agraria untuk mendukung pembangunan daerah di masa depan. “Yang saya pikirkan ketika memutuskan berkuliah di Politeknik Agraria STPN sederhana saja, nantinya saya ingin terlibat membangun daerah saya. Papua masih membutuhkan banyak pembangunan dan tentu membutuhkan sumber daya manusia yang memahami bidang pertanahan dan tata ruang,” ujar Alfando Almendo. Menurut Alfando, berbagai persoalan pertanahan yang masih ditemui di Papua menjadi alasan dirinya tertarik mendalami ilmu agraria. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan dapat menjadi bekal untuk berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan tersebut ketika kembali ke daerah asal. Selain bidang keilmuan yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, Alfando juga mengaku mendapatkan banyak pengalaman melalui sistem pendidikan berasrama yang diterapkan di Politeknik Agraria STPN. Baginya, lingkungan pendidikan tersebut turut membentuk karakter, kedisiplinan, dan kemampuan kepemimpinan. “Di sini kami tidak hanya belajar akademik, tetapi juga belajar disiplin, kepemimpinan, dan hidup bersama dengan teman-teman dari seluruh Indonesia. Ini menjadi modal penting untuk bisa bersinergi dengan teman-teman dari banyak daerah untuk membangun Papua,” ucapnya. Semangat serupa dimiliki Rafael Korwa, Taruna Tingkat II asal Merauke, Papua Selatan. Ketertarikannya terhadap peta sejak kecil membawanya mengenal dunia survei dan pertanahan. Namun, selama menjalani pendidikan, ia menyadari bahwa bidang tersebut memiliki peran yang jauh lebih luas dalam kehidupan masyarakat. “Dari kecil saya memang suka melihat peta. Setelah mengetahui dan mempelajari bidang pertanahan, saya jadi tahu bahwa ilmu ini sangat penting untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat, termasuk masalah sengketa tanah yang sering terjadi di lingkungan saya,” ungkap Rafael Korwa. Menurut Rafael, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak atas tanah maupun aspek hukum pertanahan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan generasi muda yang memiliki kompetensi di bidang agraria menjadi semakin penting, khususnya di wilayah dengan karakteristik pertanahan yang kompleks seperti Papua. “Harapannya setelah lulus nanti saya bisa kembali dan membagikan ilmu yang saya dapatkan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat bisa lebih memahami hak-haknya dan tidak mudah dirugikan dalam urusan pertanahan,” tuturnya. Bagi Alfando dan Rafael, pendidikan di Politeknik Agraria STPN bukan sekadar sarana untuk meraih gelar, tetapi juga jalan untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari pembangunan daerah asal. Keduanya berharap ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik. Kisah mereka menunjukkan bahwa kebutuhan akan sumber daya manusia yang memahami bidang agraria tidak hanya hadir di pusat-pusat pembangunan, tetapi juga di daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan pertanahan dan tata ruang. Karena itu, kesempatan untuk mempelajari bidang ini terbuka bagi generasi muda yang ingin mengambil peran dalam pembangunan daerah melalui jalur pendidikan. Bagi lulusan SMA/sederajat yang tertarik mendalami bidang pertanahan dan tata ruang, pendaftaran Taruna/Taruni Politeknik Agraria STPN masih dibuka hingga 18 Juni 2026. Informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Politeknik Agraria STPN. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ikuti Forum Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara

Bersuarakyat.online Labura – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu turut berpartisipasi dalam Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara yang digelar di Aula Ridho Yaman, Kantor Bupati Labuhanbatu Utara. Kehadiran Kantor Pertanahan diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, H. Ismail, S.E. Kegiatan tersebut membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pembahasan dilakukan guna memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang sejalan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan. Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026), Ismail menjelaskan bahwa Forum Penataan Ruang memiliki peran penting sebagai sarana koordinasi lintas sektor dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis terhadap usulan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha. “Melalui forum ini, setiap rencana pemanfaatan ruang dapat dikaji secara komprehensif sehingga selaras dengan arah pembangunan daerah, pemanfaatan lahan, dan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujarnya. Ia menambahkan, keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan para pemangku kepentingan, diharapkan proses perizinan dan investasi dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat. “Semoga hasil rapat ini dapat menjadi landasan dalam mendukung percepatan pembangunan dan investasi yang tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang serta keberlanjutan wilayah di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tutup Ismail. #Red

Read More

Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026

Bersuarakyat.online Deli Serdang- Senin 15/6/2026, Pembukaan MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Raden Muhammad Syafi’i, serta dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, para kepala daerah se-Sumatera Utara, dan kafilah dari seluruh kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh pihak untuk mengimplementasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, MTQ tidak hanya menjadi ajang syiar Islam dan kompetisi keagamaan, tetapi juga harus menjadi inspirasi dalam mewujudkan pemerintahan yang hadir dan bermanfaat bagi masyarakat. Gubernur Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kabupaten/kota yang telah mengirimkan kafilah terbaiknya serta berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Raden Muhammad Syafi’i mengapresiasi penyelenggaraan MTQ yang berlangsung dengan baik dan meriah. Ia berharap MTQ dapat melahirkan qari dan qariah terbaik yang mampu mengharumkan nama Sumatera Utara di tingkat nasional maupun internasional serta menjadi generasi yang mencintai dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Pada kesempatan tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menyampaikan harapannya agar pelaksanaan MTQ tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kehidupan masyarakat. Bupati juga berharap seluruh peserta kafilah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat mengikuti seluruh rangkaian perlombaan dengan penuh semangat, menjaga kekompakan, menjunjung tinggi sportivitas, serta menampilkan kemampuan terbaik demi mengharumkan nama daerah. “MTQ bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga wadah untuk memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur’an dan membentuk generasi Qurani yang berakhlak mulia. Kami berharap kafilah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mampu meraih prestasi terbaik, membawa nama baik daerah, serta menjadi duta-duta Al-Qur’an yang dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat,” ujar Bupati. MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 24 Juni 2026 dan diikuti oleh kafilah dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. #Arjuna

Read More

Pemkab Labuhanbatu Selatan Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Lima Kecamatan, Wabup Hadiri Kegiatan di Torgamba

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah secara serentak di lima kecamatan pada Senin (15/6/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat syiar Islam serta meningkatkan ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di masing-masing kecamatan, yakni Kecamatan Silangkitang di Masjid Baitul Muhsinin Dusun Rintis Desa Rintis, Kecamatan Kampung Rakyat di Masjid Ar-Raudho Jalan Tandan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kotapinang di Masjid Besar Musthofa Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Sungai Kanan di Masjid Al-Aman Lingkungan Pekan Kelurahan Langgapayung, dan Kecamatan Torgamba di Masjid Nurul Iman PT Asam Jawa Desa Pangarungan. Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, menghadiri secara langsung peringatan Tahun Baru Islam di Kecamatan Torgamba. Kehadiran Wakil Bupati disambut antusias oleh masyarakat yang memadati lokasi kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam sebagai sarana introspeksi diri dan memperbaiki kualitas kehidupan, baik dalam hubungan kepada Allah SWT maupun sesama manusia. “Tahun Baru Islam bukan sekadar pergantian kalender, tetapi menjadi pengingat bagi kita untuk terus berhijrah menuju pribadi yang lebih baik, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ujarnya. Syahdian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan kebersamaan sebagai modal penting dalam mendukung pembangunan daerah. Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berlangsung khidmat dengan diisi tausiyah agama, doa bersama, serta berbagai kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat dan unsur pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap nilai-nilai hijrah dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu melahirkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya saing. #Arjuna

Read More

Akhmat Saipul Sirait Dukung Langkah Bupati Asahan: Jangan Hanya Bicara Plasma 20 Persen, Fasilitasi dan Lindungi Kelompok Tani Penggarap Lahan Eks HGU

Bersuarakyat.online ASAHAN – Advokat dan Aktivis Agraria Sumatera Utara, Akhmat Saipul Sirait, SH, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., yang memimpin pertemuan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan tata kelola pertanahan dan perkebunan yang lebih baik, berkeadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Akhmat menilai pernyataan Bupati Asahan yang menekankan pentingnya pengelolaan HGU berdasarkan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan masyarakat patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, ia berharap semangat keadilan yang disampaikan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, tetapi juga melalui penyelesaian persoalan lahan eks HGU yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan masyarakat. Menurutnya, di Kabupaten Asahan terdapat sejumlah lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir dan saat ini telah diusahai secara nyata oleh masyarakat maupun kelompok tani. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak terus menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan. “Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendorong pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen. Namun keadilan agraria tidak boleh berhenti sampai di situ. Pemerintah juga harus hadir untuk melindungi dan memfasilitasi masyarakat yang selama ini telah mengusahai lahan-lahan eks HGU sebagai sumber kehidupan mereka,” ujar Akhmat. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan instansi terkait untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan secara menyeluruh terhadap seluruh lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir, khususnya lahan yang saat ini telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat maupun kelompok tani. Menurut Akhmat, langkah tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah konflik sosial, serta menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi kelompok tani dan masyarakat penggarap lahan eks HGU, baik melalui pendampingan, pembinaan, legalisasi aset, akses permodalan, maupun penyelesaian status penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Akhmat berharap lahan-lahan eks HGU yang telah lama diusahai dan menjadi sumber penghidupan masyarakat tidak serta-merta dimasukkan kembali ke dalam usulan perpanjangan, pembaruan, maupun pemberian HGU baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak dan kepentingan masyarakat yang telah mengelolanya. “Apabila kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama sebagaimana yang disampaikan Bupati Asahan, maka kelompok tani dan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengusahai lahan eks HGU harus menjadi bagian dari solusi pembangunan. Mereka tidak boleh kembali menjadi korban akibat kebijakan yang mengabaikan realitas penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan,” tegasnya. Akhmat menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana negara dan pemerintah mampu menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. “Keadilan agraria tidak hanya diukur dari terpenuhinya kewajiban plasma 20 persen. Keadilan agraria juga harus diwujudkan melalui keberanian pemerintah untuk mengakui, menginventarisasi, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama mengusahai lahan eks HGU. Inilah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat dan sejalan dengan cita-cita Bupati Asahan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan,” pungkas Akhmat Saipul Sirait, SH.   Tim/Red

Read More

Penggugat Ajukan Replik, Bantah Seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap

  Bersuarakyat.online, RANTAUPRAPAT, 17 Juni 2026 – Persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (17/6/2026), dengan agenda penyampaian replik Penggugat terhadap eksepsi dan jawaban yang sebelumnya diajukan para tergugat melalui persidangan secara elektronik (e-Court). Dalam repliknya, Penggugat melalui kuasa hukumnya menolak seluruh dalil eksepsi maupun jawaban para tergugat yang dinilai tidak berdasar dan tidak mampu membantah substansi gugatan yang diajukan. Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh syarat formil hukum acara perdata, mulai dari identitas para pihak, uraian fakta dan dasar hukum, objek sengketa, bentuk perbuatan melawan hukum yang didalilkan, hingga tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim. Terkait keberatan para tergugat yang menyebut gugatan kabur (obscuur libel), Penggugat menilai dalil tersebut tidak beralasan karena seluruh unsur gugatan telah dijabarkan secara jelas dan rinci. Bahkan, menurut Penggugat, kemampuan para tergugat menyusun jawaban secara detail menunjukkan bahwa pokok gugatan telah dipahami dengan baik. Selain itu, Penggugat juga membantah dalil yang mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat. Menurut Penggugat, dirinya memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa, menguasai objek berdasarkan alas hak yang sah, serta mengalami kerugian akibat tindakan yang didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam pokok perkara, Penggugat menolak penggunaan Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Rap sebagai dasar pembelaan para tergugat. Penggugat menegaskan bahwa dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut sehingga putusan dimaksud tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap dirinya. Penggugat juga mempertanyakan dasar penguasaan objek sengketa yang diklaim para tergugat berdasarkan akta hibah, dengan alasan bahwa keberadaan akta hibah tidak serta merta membuktikan kesesuaian objek di lapangan maupun menghilangkan hak pihak lain yang merasa dirugikan. Melalui replik yang disampaikan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi para tergugat, menolak seluruh jawaban yang diajukan, serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sesuai petitum yang telah diajukan dalam gugatan pokok. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian duplik dari pihak tergugat sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian. (Redaksi)

Read More

Janda Asal Labuhanbatu Lawan Penolakan Klaim Asuransi Sepihak di PN Rantauprapat

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Perjuangan keadilan bagi janda ahli waris, Lasmariati Sirait, memasuki babak baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (17/06/2026). Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, Penggugat resmi menyerahkan dokumen Replik untuk mematahkan argumen para Tergugat. Kasus dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini menggugat PT BCA Finance Rantauprapat (Tergugat I), PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tergugat II), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan (Tergugat III). Gugatan diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penolakan klaim asuransi jiwa. Kronologi Sengketa dan Isi ReplikSengketa bermula saat suami Penggugat, Alm. Riston Sagala, meninggal dunia pada 23 Maret 2025. Almarhum memiliki dua unit kendaraan yang dibiayai dengan sistem paket leasing dan proteksi asuransi jiwa. Anehnya, klaim asuransi untuk unit pertama (Suzuki New Carry) disetujui dan dilunasi. Namun, klaim unit kedua (Daihatsu New Sigra) ditolak oleh pihak asuransi dengan alasan klausul “Masa Tunggu 6 Bulan”. Dalam Repliknya, Kuasa Hukum Penggugat menegaskan beberapa poin krusial:Tolak Pilihan Domisili Jakarta: Penggugat menolak eksepsi Tergugat I yang meminta sidang dipindah ke PN Jakarta Selatan. Pilihan domisili sepihak dalam kontrak baku tersebut dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum. Asas Konsistensi Hukum: Penggugat mempertanyakan dasar penolakan unit kedua, padahal subjek tertanggung dan tanggal kematiannya sama persis. Penolakan ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hak konsumen. Klausul Masa Tunggu Cacat Hukum: Pihak asuransi dan leasing tidak pernah memberikan edukasi transparan mengenai klausul masa tunggu saat perjanjian dibuat, sehingga dinilai melanggar regulasi OJK. Akta Notaris Degradasi: Perjanjian pembiayaan ditandatangani di Rantauprapat namun dibuat oleh Notaris asal Depok. Hal ini melanggar UU Jabatan Notaris sehingga akta tersebut kehilangan kekuatan eksekutorial sah. Gugatan Balik Tidak Berdasar: Penggugat menolak gugatan balik (rekonvensi) BCA Finance yang menuntut sisa kredit Rp169.193.672,- dan penyitaan mobil. Demi hukum, sisa angsuran otomatis menjadi beban perusahaan asuransi sejak tertanggung meninggal dunia. Kelalaian OJK Medan: OJK ditarik sebagai Tergugat III karena dinilai melakukan kelalaian sistemik dalam mengawasi praktik klausula baku tersembunyi yang merugikan masyarakat. Tuntutan Penggugat Melalui Replik ini, Lasmariati Sirait memohon kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk menolak seluruh eksepsi para Tergugat. Penggugat meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan konvensi, membebaskan sisa utang kredit, serta menolak permohonan sita jaminan atas mobil Daihatsu New Sigra tersebut. (RED)

Read More