KLAIM ASURANSI MOBIL KEDUA DITOLAK SEPIHAK, JANDA ASAL LABUHANBATU LAWAN PT BCA FINANCE DAN TOKIO MARINE DI PN RANTAUPRAPAT

Bersuarakyat.online – Kasus dugaan penolakan klaim asuransi jiwa sepihak oleh perusahaan pembiayaan dan perasuransian kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (17/06/2026) memasuki tahapan krusial, yaitu pembacaan Replik dari pihak Penggugat, Lasmariati Sirait. Melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Oscar Crisman Panjaitan, S.H. dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, Penggugat secara tegas mematahkan seluruh eksepsi dan jawaban dari para Tergugat. Perkara perdata Nomor: 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini mencuat sebagai murni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perlindungan konsumen perasuransian. Pihak Penggugat melayangkan tuntutan hukum hukum ini secara tanggung renteng terhadap PT BCA Finance Rantauprapat selaku Tergugat I, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai Tergugat II, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan selaku Tergugat III. Langkah ini diambil demi memperjuangkan hak keperdataan ahli waris yang dinilai telah dimanipulasi. Sengketa hukum ini bermula ketika suami Penggugat, Alm. Riston Sagala, meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025. Semasa hidupnya, almarhum mengambil dua unit kendaraan melalui paket kredit (leasing package) yang sudah dilengkapi dengan proteksi asuransi jiwa. Namun, fakta hukum di lapangan menunjukkan ketidakkonsistenan yang nyata; klaim asuransi untuk unit pertama (Suzuki New Carry) disetujui dan dilunasi oleh sistem, sedangkan klaim untuk unit kedua (Daihatsu New Sigra) justru ditolak secara sepihak. Dalam dokumen Repliknya, Kuasa Hukum Penggugat secara tegas menolak eksepsi Kompetensi Relatif dari BCA Finance yang mencoba memindahkan persidangan ke PN Jakarta Selatan. Klausula pilihan domisili sepihak dalam kontrak baku tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penggugat menegaskan bahwa PN Rantauprapat mutlak berwenang mengadili karena operasional cabang dan seluruh hubungan hukum terjadi di Kabupaten Labuhanbatu. Lebih lanjut, pihak Penggugat membongkar bahwa dalil penolakan Tergugat II yang menggunakan klausul ‘Masa Tunggu 6 Bulan’ (waiting period) dinilai sebagai bentuk iktikad buruk. Berdasarkan regulasi OJK, klausula krusial yang membatasi hak konsumen tetapi tidak dijelaskan secara transparan (prominent and clear) pada saat pengikatan kredit adalah cacat hukum. Terlebih, status kesehatan almarhum sudah sah diterima tanpa masalah pada pencairan klaim unit kendaraan yang pertama. Keabsahan formil dokumen perjanjian pembiayaan dari Tergugat I juga dipertanyakan karena diduga melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris. Meskipun penandatanganan akta dilakukan di wilayah Rantauprapat, akta otentik tersebut ternyata dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat. Pelanggaran wilayah jabatan ini berakibat hukum pada terdegradasi-nya akta tersebut menjadi akta di bawah tangan, sehingga kehilangan kekuatan eksekutorial yang sah. Terkait gugatan balik (rekonvensi) dari BCA Finance yang menuntut sisa kredit utang pokok senilai Rp169.193.672,-, Penggugat menyatakan tuntutan itu tidak berdasar hukum. Secara hukum perasuransian, berhentinya pembayaran angsuran pasca kematian tertanggung bukanlah cedera janji (wanprestasi), melainkan sisa utang tersebut otomatis menjadi kewajiban pelunasan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap mobil Daihatsu New Sigra milik Penggugat harus ditolak oleh majelis hakim. Pada alinea penutup dokumen hukumnya, Penggugat juga menegaskan alasan ditariknya OJK Medan sebagai Tergugat III karena adanya kelalaian sistemik (omission) dalam fungsi pengawasan konsumen. Melalui petitum Replik ini, Lasmariati Sirait memohon kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk mengabulkan seluruh gugatan konvensi dan menolak seluruh jawaban para Tergugat demi keadilan. Persidangan perkara ini akan terus berlanjut ke tahapan berikutnya dengan agenda mendengarkan Duplik dari para Tergugat. (RED)

Read More

Siswa SMA Negeri 3 Rantau Utara Gelar Panen Karya Tahun 2026 di Halaman Sekolah

Bersuarakyat.online | Labuhanbatu – SMA Negeri 3 Rantau Utara menggelar kegiatan Panen Karya Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di halaman sekolah. Kegiatan tersebut berlangsung meriah dengan dihadiri sejumlah tamu undangan, di antaranya perwakilan SMA Bhayangkari, SMA Negeri 1 Rantau Utara, MTs Negeri 1, SMA Negeri 2 Rantau Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ketua Perlindungan Anak, Ketua Alumni, Ketua Komite Sekolah, Lurah Padang Matinggi, serta para orang tua siswa. Saat ditemui wartawan, Kepala SMA Negeri 3 Rantau Utara, Irmasari, M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan Panen Karya bertujuan untuk menjunjung tinggi warisan budaya Melayu sekaligus mengembangkan kreativitas generasi muda melalui kolaborasi dan karya. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kecintaan siswa terhadap budaya Melayu serta memberikan ruang bagi mereka untuk menampilkan kreativitas dan hasil karya terbaiknya,” ujar Irmasari. Di tempat yang sama, salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan pihak sekolah. “Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Rantau Utara yang telah membina dan membimbing anak-anak sehingga mampu menampilkan bakat mereka. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengenang adat dan budaya Melayu serta sejarah perjuangan masyarakat Melayu di Kota Rantauprapat,” ungkapnya. Kegiatan Panen Karya tersebut menampilkan berbagai pertunjukan seni, budaya, dan hasil kreativitas siswa sebagai bentuk implementasi pembelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), sekaligus menjadi wadah pelestarian budaya Melayu di kalangan generasi muda. (DR/Red)

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Menghadiri Acara Pembukaan MTQ Ke – 40 Tingkat I Provinsi

Bersuarakyat.online | Paluta – Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung meriah di Lapangan Astaka Pancing, Jalan Willem Iskandar, Pasar V Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin 15/06/2026, malam. MTQ ke-40 Sumut ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafi’i. Pembukaan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, para kepala daerah se-Sumatera Utara, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta ribuan masyarakat. Kegiatan syiar Islam ini diikuti oleh 1.092 peserta dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Para peserta akan berkompetisi dalam berbagai cabang dan golongan perlombaan yang dipertandingkan. Di sela-sela acara, Wakil Bupati menyampaikan dukungan penuh dan harapan besar kepada seluruh Kafilah Padang Lawas Utara yang akan bertanding. “Kehadiran kami pada malam ini adalah sebagai bentuk dukungan dan penyemangat kepada seluruh Kafilah Padang Lawas Utara. Kami berharap seluruh peserta tampil dengan penuh percaya diri, optimis, dan memberikan kemampuan terbaiknya untuk mengharumkan nama kabupaten kita,” ucap Wakil Bupati. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memastikan telah memfasilitasi seluruh kebutuhan kafilah secara maksimal, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan logistik lainnya selama kompetisi berlangsung. Selain menjadi ajang syiar Islam dan penguatan nilai-nilai Al-Qur’an, pelaksanaan MTQ ke-40 Sumut tahun ini juga menyiapkan apresiasi spesial bagi para peserta berprestasi. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menyiapkan 10 tiket umrah sebagai bentuk penghargaan bagi para pemenang terbaik. Acara pembukaan berlangsung sangat meriah, didukung oleh penampilan Qori Internasional asal Nusa Tenggara Barat, Muhammad Jihan Fahrezi, serta berbagai pertunjukan seni Islami yang memukau ribuan penonton. Turut hadir mendampingi Wakil Bupati dalam acara tersebut, Staf Ahli M. Ali Hasibuan, Asisten I Lairar Rusdi Nasution, Kaban BKPSDM Andi S. Marpaung, Kabag Kesra Setdakab Muhammad Asypan Addawai, serta Ketua Harian LPTQ Padang Lawas Utara H. Burhan Harahap beserta jajaran pengurus. (Hkk/Red)

Read More

Kadis Pendidikan Labuhanbatu Lakukan Sidak ke SD Negeri 03 Bilah Barat

Bersuarakyat.online | Labuhanbatu – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 03 Bilah Barat pada Senin (15/6/2026) pukul 09.00 WIB. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal serta mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan. Dalam sidak tersebut, Abdi Jaya Pohan meninjau secara langsung kondisi ruang belajar, kebersihan lingkungan sekolah, fasilitas kamar mandi, serta kedisiplinan tenaga pendidik dan peserta didik. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan nyaman bagi siswa. Selain melakukan pemantauan, Kadis Pendidikan juga berdialog dengan kepala sekolah dan para guru guna mendengarkan aspirasi, tantangan, serta kebutuhan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sehari-hari. Berdasarkan hasil inspeksi, Abdi Jaya Pohan menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar SD Negeri 03 Bilah Barat atas komitmen mereka dalam menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kedisiplinan, serta menciptakan suasana belajar yang kondusif bagi peserta didik. “Kami mengapresiasi SDN 03 Bilah Barat yang terus berupaya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, bersih, dan kondusif. Disiplin para guru serta semangat belajar para siswa juga patut menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya di Labuhanbatu,” ujar Abdi Jaya Pohan. Ia menegaskan bahwa kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala, tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya, sekolah yang mampu menjaga kebersihan, kedisiplinan, dan kualitas pembelajaran akan menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Sementara itu, pihak SD Negeri 03 Bilah Barat menyambut baik kunjungan Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Mereka menilai sidak dan pembinaan yang dilakukan menjadi motivasi bagi para guru dan tenaga kependidikan untuk terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada para siswa. Dengan adanya pengawasan dan pembinaan secara langsung dari Dinas Pendidikan, diharapkan seluruh sekolah di Kabupaten Labuhanbatu semakin terpacu untuk berinovasi dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, serta mampu menjawab tantangan masa depan. (DR/Red)

Read More

Siswa-Siswi SMA Negeri 3 Rantau Utara Terima Pembinaan PKS dari Ipda Beny AZ Polres Labuhanbatu

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Personel Polres Labuhanbatu, Ipda Beny AZ, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada siswa-siswi SMA Negeri 3 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terkait kegiatan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan kunjungan ke SMA Negeri 3 Rantau Utara, terlihat Ipda Beny AZ sedang memberikan pembinaan kepada para siswa di sebuah pondok yang berada di halaman sekolah. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Koordinator Sekolah, Mirza Wira Hakim Siregar, SH. Dalam keterangannya kepada wartawan, Ipda Beny AZ menjelaskan bahwa kegiatan pengarahan dan bimbingan PKS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekolah. “Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana sekolah yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah terjadinya tindakan perundungan (bullying) maupun perkelahian antarsiswa,” ujar Ipda Beny AZ. Di tempat yang sama, Koordinator SMA Negeri 3 Rantau Utara, Mirza Wira Hakim Siregar, SH, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Labuhanbatu, khususnya kepada Ipda Beny AZ, atas perhatian dan pembinaan yang diberikan kepada para siswa. “Kami dari pihak sekolah mengucapkan terima kasih kepada Ipda Beny AZ yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan Patroli Keamanan Sekolah kepada siswa-siswi kami. Semoga ilmu dan arahan yang diberikan dapat memberikan manfaat serta menumbuhkan kesadaran siswa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah,” ungkapnya. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pihak sekolah dan kepolisian dalam membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, serta peduli terhadap keamanan lingkungan sekolah. (DR/Red)

Read More

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah

Bersuarakyat.online | Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menggelar Bakti Kesehatan Donor Darah yang berlangsung di Aula Bhara Daksa pada, Senin, (15/06/2026). Kegiatan ini diikuti oleh prajurit TNI dari Kodim 0104 Atim, personel Brimob Aramia, personel Polres Aceh Timur dan Polsek jajaran. Kehadiran peserta menunjukkan tingginya semangat kebersamaan dan kepedulian sosial dalam mendukung kegiatan kemanusiaan. Partisipasi aktif para peserta menjadi wujud nyata kontribusi Polri dalam membantu memenuhi kebutuhan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan transfusi darah. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. usai mendonorkan darahnya menyebutkan bahwa kegiatan donor darah merupakan bagian dari rangkaian bakti kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui aksi kemanusiaan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung. “Setetes darah yang didonorkan memiliki arti yang sangat besar karena dapat membantu menyelamatkan nyawa sesama. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan pengabdian Polri kepada masyarakat,” ujar AKBP Irwan. Menurutnya, donor darah bukan sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi juga bentuk nyata semangat gotong royong dalam membantu memenuhi kebutuhan darah di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. “Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi momentum refleksi perjalanan institusi Polri, tetapi juga sarana untuk meningkatkan peran sosial dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan kemanusiaan seperti donor darah, kehadiran Polri diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” lanjut Kapolres. Disebutkan, selain bermanfaat bagi penerima donor, kegiatan donor darah juga memberikan dampak positif bagi pendonor, seperti membantu proses regenerasi sel darah dan menjaga kesehatan tubuh. “Namun yang terpenting, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa membantu sesama dapat dilakukan melalui langkah sederhana yang memiliki dampak besar bagi kehidupan orang lain.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Pada pelaksanaan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Aceh Timur berhasil mengumpulkan sebanyak 88 kantong darah dari 127 peserta yang mendaftar. Selanjutnya diserahkan ke RSUD dr. Zubir Mahmud untuk membantu memenuhi kebutuhan darah masyarakat. (hsb/red)

Read More

Sidang PMH Ditunda, Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Diduga Tidak Siap Buktikan Gugatan

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (15/6/2026). Namun, agenda pembuktian dari pihak Penggugat terpaksa ditunda lantaran Yayasan Bumi Hukum Sejahtera tidak mampu menghadirkan saksi maupun alat bukti untuk mendukung dalil gugatannya. Persidangan yang dihadiri Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan II, pihak Kejaksaan Tinggi, serta PTPN III Rantauprapat itu akhirnya dijadwalkan ulang pada pekan depan. Penundaan tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya kesiapan Penggugat dalam membuktikan tuduhan yang sejak awal dinilai kabur, asumtif, dan tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Penggugat juga dinilai gagal menunjukkan batas-batas konkret yang menjadi dasar tuduhan mereka. Tim kuasa hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menegaskan bahwa fakta persidangan semakin memperlihatkan ketidaksiapan Penggugat dalam mengajukan gugatan. “Penggugat tidak mampu menunjukkan patok batas antara HGU PTPN III dengan tanah masyarakat. Mereka hanya berasumsi bahwa tanah milik Tergugat I masuk ke dalam HGU PTPN, tetapi tidak mampu membuktikannya di lapangan maupun di persidangan,” tegas tim kuasa hukum. Kasian selaku Tergugat II turut mempertanyakan dasar gugatan yang dinilainya tidak logis dan penuh kontradiksi. “Saya sangat menyesalkan Penggugat menyatakan saya menguasai 10 hektare lahan, padahal saya hanya pekerja Tergugat I. Penggugat bahkan tidak mampu menjelaskan secara jelas keberadaan objek tanah yang mereka gugat. Yang paling aneh, mereka menyatakan tanah tersebut masuk HGU PTPN III, tetapi di sisi lain justru menggugat PTPN III sebagai Tergugat III,” ujar Kasian. Menurut pihak Tergugat, ketidakmampuan Penggugat menghadirkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian semakin menguatkan dugaan bahwa gugatan tersebut diajukan tanpa kesiapan dan hanya dibangun berdasarkan asumsi sepihak. “Kami melihat Penggugat tidak siap dengan gugatannya sendiri. Fakta di persidangan menunjukkan dalil-dalil yang disampaikan tidak didukung bukti konkret,” ujar kuasa hukum Tergugat. Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di wilayah Aek Paing Atas merupakan milik sah kliennya yang diperoleh secara legal dari masyarakat sebagai areal persawahan. “Tanah tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III. Sejak awal gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera ini sudah sangat kabur atau obscuur libel karena tidak cermat mendudukkan fakta hukum,” tegas Beriman Panjaitan. Ia juga menyoroti adanya kontradiksi mendasar dalam gugatan Penggugat. Di satu sisi Penggugat mendalilkan objek perkara merupakan bagian dari HGU PTPN III, namun di sisi lain PTPN III sendiri tidak pernah mengklaim adanya penyerobotan maupun keberatan terhadap penguasaan tanah tersebut. Selain dinilai salah sasaran atau error in persona, gugatan tersebut juga dianggap cacat formil karena tidak melibatkan instansi yang seharusnya berkaitan langsung dengan tuduhan kerusakan lingkungan hidup. “Jika benar berbicara soal pelestarian lingkungan hidup, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup maupun Dinas Lingkungan Hidup ikut dilibatkan. Faktanya itu tidak dilakukan,” ujar tim kuasa hukum. Terkait tuduhan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pihak Tergugat menegaskan bahwa selama Pemeriksaan Setempat, Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti adanya kerusakan ekologis sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. “Klien kami hanya mengelola tanah miliknya sendiri untuk kegiatan pertanian secara normatif dan aman. Tuduhan kerusakan lingkungan itu hanya asumsi sepihak yang tidak terbukti,” tambahnya. Sementara itu, Bob Imanuel Panjaitan, S.H., juga menyoroti legal standing Yayasan Bumi Hukum Sejahtera berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, Yayasan tersebut baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025 sehingga belum memenuhi syarat minimal dua tahun pengalaman kegiatan nyata sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. Atas seluruh fakta yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat maupun persidangan, tim kuasa hukum Tergugat optimistis Majelis Hakim akan menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). “Kami berharap Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi maupun opini yang tidak memiliki dasar pembuktian,” tutup tim kuasa hukum Tergugat. (Red)

Read More

Wamen ATR/BPN Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda

Bersuarakyat online Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan dan investasi di Kalimantan Timur dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki posisi yang sangat strategis setelah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut menjadikan wilayah ini sebagai pusat perhatian pemerintah, investor, masyarakat, hingga dunia internasional. “ATR/BPN harus terus bisa menjadi solusi atas pembangunan di Kalimantan Timur ini. Tentunya tidak mudah di tengah berbagai regulasi namun kita harus kedepankan menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti,” ujar Wamen Ossy saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur di Kantor Pertanahan Kota Samarinda melalui rilis yang diterima media pada Minggu (14/6/2026). Lebih lanjut, ia juga menyebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam berbagai kegiatan senantiasa menekankan bahwa 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat akan menilai kualitas layanan berdasarkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengurus layanan pertanahan. “Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kita lakukan inovasi-inovasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kita cari area-area mana lagi yang kita bisa perbaiki dari sisi pelayanan kita,” ujar Wamen Ossy. Didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Shamy Ardian dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, Wamen Ossy meninjau loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda. Ia melihat langsung bagaimana proses pelayanan di loket-loket Kantah di daerah. Ketika meninjau area pelayanan, Wamen Ossy memastikan layanan yang diberikan jajarannya kepada masyarakat berjalan baik. Ia juga meminta dukungan serta kritik dan saran atas pelayanan yang ada kepada para pemohon yang tengah datang di loket. “Mohon dukungannya terus untuk kami, Kalau ada permasalahan pertanahan tak usah lewat orang lain langsung saja datang ke kantornya langsung supaya lebih mudah dimengerti daripada melalui pihak lain,” ujar Wamen Ossy di hadapan para pemohon. Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga menyerahkan total 15 sertipikat tanah kepada masyarakat yang hadir. Sertipikat yang diserahkan mulai dari sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tanah wakaf. #Red

Read More

EMPAT PELAKU PELEMPARAN BOM MOLOTOV KE BARBERSHOP DI KOTA RANTAU PRAPAT DI TANGKAP 1 MASIH DPO

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu bersama Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara serta Tim Densus 88 Antiteror Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang menghanguskan sebuah bangunan Barbershop Pleasure di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan yang dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan 4 dari 5 pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, didampingi Kasatreskrim AKP M. Jihad Fajar Balman dan sejumlah pejabat lainnya, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Aula Yan Fiter Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (13/Juni/2026). Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (9/Juni/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, bangunan Barbershop Pleasure beserta isinya ludes terbakar. Selain itu, pemilik usaha, Madhan Ali Husein Pohan, dan Akdela Amariz Ananta Pohan mengalami luka bakar dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RHZ (24 Thn), warga Jalan Sumber Jaya, Kota Medan; SDP (21Thn), warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang; AF (23Thn), warga Jalan Dame, Kecamatan Medan Amplas; serta RH (22Thn), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Seluruhnya ditangkap di wilayah Kota Medan. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial F (23Thn), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, masih dalam pengejaran petugas. Kompol P.S. Simbolon menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembakaran diduga berawal dari persoalan utang antara RHZ dan mantan kekasihnya, Malahayati Sadiah Ritonga. Pada 2 Juni 2026, RHZ mendatangi Barbershop Pleasure untuk menagih utang kepada mantan pacarnya tersebut. Namun karena utang yang dimaksud belum dapat dibayarkan, terjadi perselisihan antara RHZ dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan. Merasa tersinggung dan sakit hati akibat teguran serta pertengkaran tersebut, RHZ kemudian mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan cara membakar tempat usaha milik korban. Pada Senin malam (8/juni/2026), para pelaku berkumpul di Rantauprapat menggunakan sebuah mobil. RHZ kemudian membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov. Selanjutnya, pada dini hari, para pelaku mendatangi lokasi dan melemparkan bom molotov ke arah bangunan hingga memicu kebakaran besar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol, lima unit telepon genggam, satu dompet, satu tali pinggang, tiga helai kain putih bekas terbakar, satu potong baju berwarna hitam, satu aksesori pinggang, dua kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi BK 1762 AEY. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang secara bersama-sama mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini sehingga dapat memberikan rasa aman dan menghilangkan keresahan masyarakat,” ujar Kompol P.S. Simbolon.   *** ( DR.Rangkuti ) ***

Read More

HKI Resort Khusus Rantauprapat Rayakan Hari Ulang Tahun ke-35, Momentum Memperkuat Iman dan Pelayanan Jemaat

Bersuarakyat.online | Rantauprapat – Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Khusus Rantauprapat menggelar Ibadah Ulang Tahun ke-35 pada Minggu, 14 Juni 2026, dengan penuh sukacita dan khidmat. Perayaan yang mengusung tema *“Dibenarkan Oleh Karena Iman, Dipintori Holan AlaN Haporseaon”* tersebut menjadi momentum refleksi iman sekaligus penguatan pelayanan gereja di tengah jemaat. Perayaan HUT ke-35 HKI Resort Khusus Rantauprapat dihadiri para pendeta, panitia, pelayan gereja, kaum ibu, pemuda/remaja, hingga seluruh jemaat yang turut memeriahkan ibadah syukur tersebut. Rangkaian acara diawali dengan prosesi ibadah, mulai dari persiapan konsistori, barisan menuju gereja, penyambutan sekolah minggu, hingga salam ulang tahun oleh pendeta ressort. Suasana ibadah berlangsung penuh penghayatan dengan liturgi, doa, pujian, serta tortor dan gondang yang semakin menambah semarak perayaan ulang tahun gereja tersebut. Dalam khotbah dan liturgi ibadah disampaikan bahwa perjalanan 35 tahun HKI Resort Khusus Rantauprapat merupakan bukti penyertaan Tuhan Yesus Kristus bagi seluruh jemaat. Jemaat diajak untuk terus menjaga persatuan, meningkatkan pelayanan, serta tetap menjadi terang di tengah masyarakat. Selain itu, ibadah syukur juga menjadi pengingat bagi seluruh jemaat agar tetap setia dalam pelayanan dan semakin bertumbuh dalam iman di tengah perkembangan zaman. “Kiranya melalui usia ke-35 tahun ini, HKI Resort Khusus Rantauprapat semakin bertumbuh dalam pelayanan, mempererat persaudaraan jemaat, dan terus menjadi berkat bagi banyak orang,” disampaikan dalam rangkaian ibadah tersebut. Perayaan berlangsung dengan penuh sukacita dan kekeluargaan. Jemaat tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai, sebagai ungkapan syukur atas perjalanan panjang pelayanan HKI Resort Khusus Rantauprapat selama 35 tahun. Momentum ulang tahun ini diharapkan menjadi semangat baru bagi seluruh jemaat untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat pelayanan gereja, dan meningkatkan kasih persaudaraan di dalam Tuhan. *(Redaksi Bersuarakyat.online)*

Read More