Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan Lapas Idi

Bersuarakyat.online Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 tidak hanya dirayakan melalui kegiatan seremonial. Polres Aceh Timur memilih menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi. Kamis (11/06/2026) pagi, Polres Aceh Timur menggelar bakti kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat” itu menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80. Kapolres Aceh Timur yang diwakili Kabag Ops Kompol Sukirno, S.E. mengatakan, bakti kesehatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk terus hadir dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang. “Usia 80 tahun bukanlah usia yang muda bagi Polri. Di usia yang matang ini, Polri terus berupaya memperkuat jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi,” ujar Kabag Ops. Menurut dia, tema Hari Bhayangkara tahun ini menekankan pentingnya kedekatan dan sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, warga binaan juga berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak. “Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Timur menghadirkan tim medis untuk memberikan pemeriksaan, konsultasi, serta pengobatan secara gratis bagi warga binaan,” katanya. Kegiatan tersebut melibatkan Sidokkes Polres Aceh Timur, tenaga kesehatan dari Puskesmas Idi Rayeuk, serta dokter mitra Lapas Kelas IIB Idi. Sejumlah pejabat Polres Aceh Timur, pengurus Bhayangkari Cabang Aceh Timur, petugas lapas, dan tenaga medis turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie, A.Md.IP., S.Sos., M.Si. menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan perhatian yang diberikan Polres Aceh Timur kepada warga binaan. Menurut Heriyanto, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dalam mendukung proses pembinaan di dalam lapas. Kondisi kesehatan yang baik akan membantu warga binaan mengikuti berbagai program pembinaan secara optimal. “Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Idi mencapai 451 orang. Pada kegiatan hari ini, sebanyak 127 warga binaan memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis dari Polres Aceh Timur,” ujarnya. Lebih jauh, Heriyanto menilai bakti kesehatan itu menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIB Idi, Polres Aceh Timur, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Semangat pengabdian, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat yang ditunjukkan melalui kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kerja sama antarlembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya. Melalui bakti kesehatan tersebut, Hari Bhayangkara Ke-80 tidak hanya menjadi peringatan institusional bagi Polri, tetapi juga menjadi ruang untuk menegaskan nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial, termasuk kepada mereka yang sedang menjalani proses pembinaan di balik tembok lembaga pemasyarakatan. #Hsb

Read More

Masyarakat Desak Audit Menyeluruh Dugaan Perdagangan TBS di Lahan Eks HGU PT BSP, Soroti Penampung Buah Sawit dan Proyek BUMN

Bersuarakyat.online ASAHAN – Polemik perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan seluas sekitar 366 hektare di Afdeling II Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, terus menjadi sorotan masyarakat. Selain mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas perdagangan buah sawit dari lahan eks HGU tersebut, masyarakat kini juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi dan penampungan hasil panen dari kawasan yang hingga saat ini masih menjadi objek sengketa agraria. Dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum karyawan lapangan (Danton) berinisial ERN yang disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas pengelolaan diduga menerima setoran dari mafia sawt di areal Afdeling II Kuala Piasa Estate, serta seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial I.M.N. yang oleh masyarakat diduga memiliki keterkaitan dengan usaha penampungan buah kelapa sawit sekaligus disebut sebagai pihak yang memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan BUMN perkebunan. Atas informasi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, instansi perpajakan, serta lembaga pengawas negara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan perdagangan buah sawit dari kawasan eks HGU PT BSP. “Yang kami minta bukan sekadar klarifikasi. Kami meminta audit menyeluruh terhadap aliran buah sawit, aliran uang, kepatuhan perpajakan, hingga legalitas operasional pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai bisnis tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut masyarakat, apabila benar terdapat aktivitas penampungan buah sawit dalam skala besar, maka aspek perpajakan juga harus menjadi perhatian negara. Oleh karena itu, masyarakat meminta Direktorat Jenderal Pajak melakukan audit kepatuhan pajak terhadap usaha penampungan atau RAM yang diduga menerima buah sawit dari kawasan eks HGU PT BSP. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan: 1.Kepatuhan pelaporan pajak penghasilan usaha; 2.Kepatuhan pembayaran pajak atas transaksi perdagangan TBS; 3.Kesesuaian volume pembelian dan penjualan dengan laporan perpajakan; 4.Kesesuaian pembukuan usaha dengan aktivitas riil di lapangan. Selain aspek perpajakan, masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah dari RAM atau tempat penampungan buah sawit yang diduga menerima pasokan dari kawasan tersebut. Menurut mereka, setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan penampungan dan pengolahan hasil perkebunan wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah, saluran pembuangan, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. “Jangan hanya buah sawitnya yang diperiksa. Pajaknya harus diperiksa, legalitas usahanya harus diperiksa, dan pengelolaan limbahnya juga harus diperiksa. Negara harus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan masyarakat. Masyarakat juga mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh rantai distribusi TBS dari lahan eks HGU PT BSP, mulai dari pihak yang memanen, pihak yang mengangkut, pihak yang menampung, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Mereka menilai bahwa keterbukaan data dan audit yang independen merupakan langkah penting untuk mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Atas dasar itu, masyarakat mendesak: Audit investigatif terhadap perdagangan TBS dari lahan eks HGU PT BSP seluas 366 hektare. Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam rantai distribusi dan penampungan buah sawit. Audit kepatuhan perpajakan terhadap usaha penampungan atau RAM yang diduga menerima pasokan buah sawit dari kawasan tersebut. Pemeriksaan aspek lingkungan hidup dan pengelolaan limbah oleh instansi yang berwenang. Pemeriksaan dugaan konflik kepentingan apabila terdapat pejabat publik yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha yang sedang dipersoalkan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.   Tim/Red

Read More

Bandar Narkoba Musuh Bersama: HT Milwan Gerakkan Seluruh Elemen di Labuhanbatu Putus Rantai Narkoba

Bersuarakyat Online LABUHANBATU – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Haji Tengku Milwan, menegaskan bandar dan pengedar narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif oleh seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin sosialisasi Peraturan Daerah Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan yang dihadiri pelajar, tokoh masyarakat, dan pemuda ini menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama. HT Milwan mengingatkan ancaman narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. “Jangan sampai anak-anak kita kehilangan masa depan. Mereka harus fokus belajar, mengejar cita-cita, dan menjadi penerus yang membangun daerah,” ujarnya. Legislator daerah pemilihan Sumut VI yang meliputi Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan itu menekankan pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Edukasi sejak dini dinilai sebagai langkah paling strategis untuk memutus mata rantai penyalahgunaan. Untuk memperkuat materi, HT Milwan menghadirkan akademisi FISIP Universitas Sumatera Utara, DR. Faisal Andri Mahrawa, S.IP, M.Si, Dalam paparannya, DR. Faisal menekankan pembentukan karakter, wawasan luas, dan tujuan hidup yang jelas sebagai benteng utama agar remaja tidak mudah terjerumus. “Kuncinya: tekun belajar, memperluas wawasan, dan memilih pergaulan yang positif,” jelasnya. Ia juga menegaskan perbedaan pendekatan: pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban yang butuh rehabilitasi, sementara penindakan tegas harus difokuskan pada jaringan pengedar. “Pemakai harus disembuhkan. Musuh sesungguhnya adalah bandar yang merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya. Ia pun mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan institusi pendidikan. Dalam sesi dialog, peserta mengusulkan pembangunan fasilitas rehabilitasi serta meminta aparat lebih konsisten memburu jaringan hingga ke tingkat bandar. Tokoh pemuda Labuhanbatu, Tengku Muhammad Arif Akbar, sangat mengapresiasi langkah HT Milwan yang terus turun langsung ke sekolah dan masyarakat. “Beliau tidak hanya berbicara di ruang rapat, tetapi hadir di tengah masyarakat. Semangatnya yang luar biasa meski usia tak lagi muda patut menjadi teladan,” kata Arif. Ia melaporkan serangkaian sosialisasi telah digelar pada 8–9 Juni dan dijadwalkan berlanjut pada 19–20 Juni mendatang. Kegiatan ini menjadi langkah nyata memperkuat kesadaran publik sekaligus membangun kolaborasi erat antara masyarakat dan pemerintah dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.(Red)

Read More

KABID DISPENDA DAN UPT DISPENDA RATU KABUPATEN LABUHANTU SERAHKAN SPPT PBB THN 2026

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Penyerahan SPPT PBB Tahun 2026 terhadap setiap Lurah untuk Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara yang di lakukan Kabid Dispenda dan UPT Dispenda Ratu yang di hadiri Seluruh kelurahan Rantau Utara dan kepala lingkungan pada hari Rabu tanggal 10 juni 2026 di ruangan serbaguna Kantor Camat Rantau Utara Jurnalis Bersuara Rakyat Online Melakukan Konfirmasi terhadap Salah satu Kepala lingkungan Aek Seranda Kelurahan Siringo – Ringo pada hari Rabu tanggal 10 juni 2026 pukul 11.30wib Tentang pelaksanaan Tugas yang di berikan untuk menjalankan PBB terhadap warga ,iya mengatakan kami siap untuk menjalani tugas yang di berikan kepada kami untuk menjakan PBB terhadap warga. Dan kami Setiap kepala lingkungan di Rantau utara Siap menjalankan Tugas yang di berikan dari Lurah masing-masing untuk menjalankan PBB , setiap rumah kerumah untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan agar kami mendapat target yang di ingikan Pemerintah Daerah Labuhanbatu. Cetusnya. Di tempat terrpisah pada hari yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi terhadap Camat Rantau Utara Napsir Rambe melalui seluler pada pukul 15.00wib tentang Adanya Rapat Serah terima SPPT PBB Thn 2026 angkat bicara saya sangat berterima kasih kepada Kabid Dispenda dan UPT Dispenda yang telah memberikan tugas terhadapmu Kelurahan Kelurahan saya untuk menjalankan PBB tahun 2026 yang belum melunaskan PBBnya Paparnya.   *** (DR.Rangkuti / Sukiman) ***

Read More

H.T Milwan Anggota DPRD Sumut Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Dalam Rangka penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025 NPZA Lainya 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Haji Tengku Milwan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Utara melakukan Reses Ke Rantau Selatan yang di hadiri Camat Ransel,Bapak Bhabinsa Sertu TNI/AD Siswanto Lubis dan Bhabinkamtibmas Bapak Aiptu JH.Situmorang serta Lurah Urungkompas, Soldengan , Bakaranbatu juga tokoh – tokoh masyarakat Rantau Selatan maupun ibu – ibu perwiritan Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 pukul 14.00wib di Halaman Kantornya Camat Rantau Selatan. Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online Melakukan Kunjungan kerja ke kantor Camat Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu terlihat warga kelurahan Soldengan dan warga kelurahan urung kompas serta Warga Bakaran batu berbondong-bondong menghadiri undangan dari Kelurahan untuk mengikuti Sosialisasi Perundang – undangan dalam Rangka Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah TA.2025 pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 pukul 14.00wib Jurnalis melakukan konfirmasi terhadap Bapak Maimun Saleh S.AP Ritonga Camat Rantau Selatan tentang kehadiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Utara dari Partai Nasdem angkat bicara ,kedatangan Anggota DPRD Sumut dari partai Nasdem Bapak Haji Tengku Milwan ini adalah untuk Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Dalam Rangka Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025 tentang fasilitasi pencegahan penyalah gunaan Narkotika Psikotropika dan Zat adiktif.Ungkapnya. Di tempat yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Online Melakukan konfirmasi terhadap warga tentang datang nya Angota DPRD Sumut (HT Milwan) iya mengatakan kami sangat berterimakasih terhadap Bapak Haji Tengku Milwan,yang telah memberikan masukan – masukan tentang bahayanya Narkotika (Sabu sabu) semoga di dalam pemberian Masukan – masukan tentang bahanya bahayanya Narkotika ,semoga bisa membuat kami bisa menjaga Anak – anak kami dan Suami kami agar menjauhkan Dari Narkotika Pungkasnya.   ***(DR.Rangkuti) ***

Read More

Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hsb, Mewakili Bupati Paluta Pimpin Rapat Persiapan PRSU Tahunan

Bersuarakyat.online Dr. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP.,MSi mewakili Bupati Padang Lawas Utara H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi (H.Obon) Pimpin Rapat pelaksanaan sebagau tindak lanjut atas Surat Gubernur Sumatera Utara, tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan PRSU Ke : 50 Tahun 2026 jatuh pada tanggal : 03 juli hingga 02 Agustus 2026. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar rapat persiapan keikutsertaan dalam Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kamis :11/06/2026. Dalam arahannya, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P.Hsb, S.STP.,MM menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi seluruh pihak dalam mempersiapkan keikutsertaan Kabupaten Padang Lawas Utara pada ajang tahunan tersebut. Keikutsertaan pada PRSU diharapkan menjadi sarana strategis untuk memperkenalkan berbagai potensi unggulan daerah, baik di bidang investasi, pariwisata, perdagangan, pertanian, UMKM, maupun sektor-sektor potensial lainnya. Selain membahas kesiapan paviliun daerah, rapat juga membahas konsep promosi, penampilan seni dan budaya daerah, serta keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung suksesnya partisipasi Kabupaten Padang Lawas Utara pada PRSU ke-50 Tahun 2026. Melalui rapat persiapan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berharap seluruh rangkaian persiapan dapat berjalan optimal sehingga kehadiran Kabupaten Padang Lawas Utara pada PRSU ke-50 mampu memberikan dampak positif dalam mempromosikan potensi daerah kepada masyarakat luas dan investor. Dalam persiapan keikutsertaan Kabupaten Padang Lawas Utara pada PRSU ke-50 Tahun 2026, setiap OPD dan kecamatan diminta untuk menjalankan tugas sesuai pembagian tanggung jawab yang telah ditetapkan. Seluruh pihak diharapkan segera menyiapkan dan menyerahkan data serta bahan promosi sesuai jadwal yang ditentukan agar proses persiapan dapat berjalan lancar. Kegiatan rapat dhadiri para pimpinan OPD, instansi terkait, BUMN/BUMD, perusahaan, TP PKK, DWP dan tamu undangan lainnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

KEBAKARAN TERJADI LAGI DI RANTAUPRAPAT, SATU UNIT RUMAH HANGUS TERBAKAR, KERUGIAN DITAKSIR RATUSAN JUTA RUPIAH

Bersuarakyat.online | Rantauprapat, – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Satu unit rumah milik keluarga P. Panjaitan yang berlokasi di Jalan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, hangus dilalap si jago merah pada Rabu (11/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Rumah yang diketahui sudah lama tidak ditempati tersebut sebelumnya sempat dikontrakkan kepada pihak lain. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong setelah para penyewa disebut telah meninggalkan lokasi beberapa waktu sebelumnya. Kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar setelah terlihat kepulan asap hitam pekat dari arah rumah tersebut. Dalam hitungan menit, api dengan cepat membesar dan mulai melahap seluruh bagian bangunan. Salah satu saksi mata, Sutran (42), warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian, mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan rumah temannya. Namun, setelah orang tua pemilik rumah meninggal dunia, keluarga tersebut diketahui sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut dan memilih pindah. “Awalnya terlihat asap hitam keluar dari rumah itu. Tidak lama kemudian api langsung besar dan menjalar ke seluruh bangunan,” ujar Sutran di lokasi kejadian. Kondisi bangunan yang diduga sudah lama kosong dan terdapat material mudah terbakar membuat api dengan cepat membesar. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya melakukan pemadaman secara manual sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Beberapa warga juga segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Labuhanbatu untuk meminta bantuan. Tak lama setelah laporan diterima, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Labuhanbatu langsung diterjunkan ke lokasi kejadian. Petugas berupaya keras memadamkan api agar tidak merambat ke rumah-rumah warga di sekitar lokasi. Personel dari Polres Labuhanbatu juga turut hadir di lokasi untuk membantu proses pengamanan serta mengatur arus lalu lintas di sekitar area kebakaran agar tidak mengganggu proses pemadaman. Selain itu, warga sekitar juga ikut bergotong royong membantu petugas untuk mempercepat proses pemadaman. Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka, karena rumah dalam keadaan kosong saat kejadian. Namun demikian, kerugian materiil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, mengingat seluruh bangunan beserta isinya habis terbakar. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Aparat kepolisian bersama petugas terkait masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan sumber api yang memicu kebakaran tersebut. (Slh/Red)

Read More

Tuntut Transparansi Dan Copot Direktur RSUD Gunung Tua, PB PMPK Gelar Aksi Demonstrasi

Bersuarakyat.online Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantasan Korupsi (PB PMPK) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran hari ini, Pada Kamis : 11/06/2026. Massa menyuarakan tuntutan terkait keterbukaan informasi publik dan mendesak perombakan total di jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Demonstrasi ini dipusatkan di depan kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara mulai pukul 11:00 WIB hingga selesai. Dalam orasinya, perwakilan PB PMPK menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah transparansi publik yang dinilai masih tersumbat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Massa menuntut kejelasan mengenai tindak lanjut laporan pengaduan serta proses audit investigatif yang saat ini telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Kami meminta pihak terkait membuka secara transparan proses hukum dan audit yang sedang berjalan agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi dari masyarakat,” ujar Paku Siregar koordinator lapangan dalam keterangannya. Selain masalah transparansi audit, PB PMPK juga membawa rapor merah terkait pelayanan kesehatan di daerah tersebut,Mereka secara tegas menyerukan agenda “Copot dan Evaluasi Total Direktur RSUD, Massa menilai kinerja Direktur RSUD Gunung Tua saat ini jauh dari kata memuaskan, sehingga diperlukan pencopotan jabatan dan evaluasi menyeluruh demi mewujudkan pelayanan rumah sakit yang bersih dan berintegritas. Dalam aksi ini, para peserta unjuk rasa juga membawa berbagai atribut dan poster bertuliskan “Stop Korupsi”, UU No 14/2008″, dan “RSUD Bersih”.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 32 Tahun Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Labuhanbatu Utara

Bersuarakyat.online | Labuhanbatu Utara – Aparat Kepolisian Sektor Kualuh Leidong berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria berinisial BS (32), yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika pada Selasa malam (9/6/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Dusun Putat Teladan Pasar V, Desa Sei Sentang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kualuh Leidong dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dipimpin oleh Unit Reskrim, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua orang laki-laki di dalam rumah. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara BS berhasil diamankan di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus dalam kemasan rokok. Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto mencapai 33,95 gram, yang terdiri dari beberapa paket dengan ukuran berbeda. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya alat hisap sabu (bong), timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, serta perlengkapan lain seperti plastik klip kosong, kaca pireks, dan alat bantu lainnya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di wilayah Kisaran. Informasi tersebut kini tengah didalami pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kapolsek Kualuh Leidong menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi awal. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang terlibat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Leidong dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu memastikan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk upaya pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Red.)

Read More

ATR/BPN–Kejaksaan Agung Teken Kerja Sama Pengamanan Aset Pertanahan 

Bersuarakyat.online Medan – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan. “Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026). Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah. Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan. “Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono. Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi. “Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. #Red

Read More