Bersuarakyat.online – Rantauprapat
Nasabah Sinar Mas Finance cabang Rantauprapat
Ali Ahmad Hsb didampingi Kuasa Hukum beriman Panjaitan hadir di kantor Sinar Mas Finance yang berada di jalan SM. Raja.
Kedatangan ini dengan tujuan Untuk menyelesaikan Masalah fidusia yang terjadi beberapa waktu yang lalu terkait penarikan Unit milik costumer

Beriman mengatakan kita akan melakukan mediasi dengan pihak sinar mas dan upaya kelonggrana serta kebijakan yang akan diberikan pihak Sinar Mas Finance seperti agar Masalah fidusia antara costumer dengan pihak sinar Mas bisa berakhir dengan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Lanjutnya, Beberapa waktu yang lalu terjadi miss komunikasi, karena costumer Merasa Tertipu dengan perlakuan Yang diberikan oleh Leasing tersebut, dengan muka lesu bercampur kesal. Sebelumnya ia sempat diminta karyawan kantor Sinarmas finance untuk membuat surat perjanjian. “Abang datang kekantor , kita bikin surat perjanjian sisa pinjaman,” ucapnya.
Setelah tiba di Kantor PT Sinarmas Multifinance ia di persilahkan menuju lantai dua untuk melakukan mediasi sesuai perjanjian kesepakatan awal. Sesampainya di lantai dua ia diminta menunjukan STNK dan kunci kendaraan jenis New Avanza 1.3 Innova V tahun 2013 dengan Nopol BK 1690 ZW dengan alasan untuk cek fisik kendaraan dan dilakukan perundingan.
Hal ini bermula dari Angsuran Mobilnya yang tertunggak di Sinar Mas Finance Rantauprapat, lalu pihak Leasing melakukan upaya agar Saya melakukan pembayaran tunggakan angsuran Mobil itu, dengan modus dibawa kekantor dan diminta tandatangan berkas terkait Tunggakan angsuran, setelah selesai melakukan hal itu Ali Sudah tidak melihat lagi Mobilnya di area Kantor Sinar Mas Finance, seperti tiba tiba mobilku hilang.
Dengan hadirnya kita d kantor Sinar Mas ini dapat kita ambil pelajaran bahwa terkait fidusia bisa di bicarakan dan di selesaikan dengan jalan kebijakan kebijakan yang bisa dilakukan oleh Finance terhadap Maslalah fidusia yang timbul.
Red