PELASKANAAN ‘UQUBAT CAMBUK SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM QANUN SYARIAT ISLAM. 

Bersuarakyat.online

Aceh Timur, Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Seksi Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi terhadap tiga terpidana perkara Jarimah Maisir (perjudian). Pelaksanaan hukuman ini dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagai wujud nyata penerapan syariat Islam di Aceh.

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, dan dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Idi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Amar Putusan dan Pelaksanaan Hukuman

1. Zulfikar Bin Ismail

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah Maisir dengan sengaja.

Majelis Hakim menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 15 kali, dikurangi masa penahanan selama 4 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 11 kali cambuk. Terpidana tetap ditahan sebagaimana perintah pengadilan.

2. Mahzar bin alm. M. Amin

Terpidana terbukti bersalah melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.

Majelis Hakim menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 12 kali, dikurangi masa penahanan 4 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 8 kali cambuk.

3. Muhammad Aulia bin alm. M. Ykasri

Terpidana terbukti melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.

Majelis Hakim menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 12 kali, dikurangi masa penahanan 5 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 7 kali cambuk.

Makna dan Tujuan Pelaksanaan

Pelaksanaan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Hukum Jinayat di Aceh Timur, yang bertujuan menegakkan nilai-nilai syariat Islam, memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjaga ketertiban masyarakat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan hukum jinayat merupakan amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

> “Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum jinayat secara adil dan manusiawi, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Aceh Timur.

Turut Hadir dalam Pelaksanaan

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk ini turut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Hidayat, S.H., M.H.

Wakil Bupati Aceh Timur Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H..

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Junaidi, S.H., M.H.

Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Timur, Muhammad Ali, A.Md.IP., S.H., M.H.

Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Idi, Syukri, S.H.I., M.A.

Perwakilan Polres Aceh Timur, IPTU Andika, S.Tr.K.

Perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur, Letda Inf. Hadi Putra

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Drs. H. M. Amin, M.A.

Tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Ahmad Yani, S.Sos., M.A.P.

Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. H. Abdullah Syafi’i dalam sambutannya Pada pembukaan nya hukum cambuk ini merupakan suatu proses peraturan agama selama hidup di dunia,

Karena agama adalah nasehat maka kita sama – sama menegur, atas keselahan

Sesuatu yang membawa kita ke cambuk seperti berzina ,judi oneline, maka terjadi cambuk dari atasan dan pemerintah kita sikapi dengan teguran

Harus menerima nya dengan pemahaman baik jangan seperti yahudi yang dulu,ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *