Bupati Paluta H.Obon Menghadiri Rakor Lintas Sektoral OKT Lilin Toba 2025 Bersama Anggota DPRD Gusti Putra Hajoran Sir.

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H.Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. (H.Obon) Didampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Paluta Gusti Putra Hajoran Siregar, SH, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat (OKT) “Lilin Toba 2025 guna pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, bertempat di Aula Lantai II Mapolres Tapanuli Selatan, Pada Selasa : 16/12/2025. Rakor lintas sektoral ini diselenggarakan sebagai bentuk kesiapsiagaan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama meningkatnya aktivitas masyarakat pada masa libur akhir tahun. Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam sambutannya menegaskan bahwa Operasi Lilin Toba 2025 tidak semata-mata berfokus pada pengamanan kegiatan ibadah dan perayaan, namun lebih mengedepankan aspek keselamatan seluruh lapisan masyarakat. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Melalui Operasi Lilin Toba 2025, kami berkomitmen memastikan setiap rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, baik di tempat ibadah, pusat keramaian, maupun di jalur lalu lintas, ujar beliau Kapolres. Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Tapanuli Selatan, atas terselenggaranya rapat koordinasi tersebut sebagai wujud kesiapsiagaan bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Bupati menegaskan bahwa Perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan momentum yang selalu diiringi dengan peningkatan aktivitas masyarakat, baik mobilitas orang maupun barang, yang berpotensi menimbulkan kerawanan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, serta tantangan di sektor pelayanan publik. Oleh karena itu, sinergi lintas sektoral menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, tertib, damai, dan kondusif,” ujar Bupati. Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Operasi Lilin Toba bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan operasi kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang agama, suku, dan golongan. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, lanjut Bupati, siap mendukung penuh pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2025 melalui koordinasi aktif dengan Polri, TNI, serta seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam bidang perhubungan, kesehatan, sosial, dan ketenteraman umum, termasuk dukungan sarana dan prasarana seperti pos pengamanan, pos pelayanan, layanan kesehatan, dan fasilitas pendukung lainnya. Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk menyatukan langkah dan persepsi, mengedepankan upaya pencegahan, deteksi dini, serta respons terpadu, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, humanisme, dan pelayanan yang ramah kepada masyarakat. Mari kita jadikan momentum Natal dan Tahun Baru ini sebagai sarana untuk memperkuat persatuan, toleransi, dan perdamaian, serta memastikan masyarakat dapat merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan rasa aman, penuh sukacita, dan terhindar dari gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas, pungkasnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, MBA, DBA, Kejari Tapanuli Selatan yang mewakili, Kejari Padang Lawas Utara yang mewakili, Dandim 02/12TS yang mewakili, Ketua DPRD Padang Lawas Utara yang mewakili, Para Asisten, Pimpinan OPD yg terkait, dan Para tamu undangan lainnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Legalitas Perkebunan Sawit PT PAL Disorot, Warga Pertanyakan HGU dan Kewajiban Plasma 20%

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Masyarakat Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Paten Alam Lestari (PT PAL) yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan menguasai lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare, namun tidak ditemukan papan atau plang informasi nomor Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, selama belasan tahun beroperasi, PT PAL juga diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikuasai. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat sekitar perkebunan. Di tengah polemik tersebut, berkembang anggapan bahwa pembayaran pajak oleh perusahaan dapat dijadikan pembenaran atas legalitas penguasaan lahan. Namun anggapan ini dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dijadikan legitimasi atas penguasaan tanah. “Pajak adalah kewajiban kepada negara yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha. Namun membayar pajak sama sekali tidak menjadikan lahan itu sah secara hukum. Untuk perkebunan skala besar, satu-satunya dasar legal penguasaan tanah adalah Hak Guna Usaha,” ujar Ahmad Saipul Sirait, SH, Selasa (16/12/2025). Ia menambahkan, meskipun pajak dibayarkan selama bertahun-tahun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan penertiban maupun penegakan hukum apabila penguasaan lahan terbukti tidak memiliki dasar hak yang sah. Selain persoalan HGU dan plasma, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan batas wilayah areal perkebunan PT PAL. Berdasarkan informasi yang berkembang, sebagian areal perkebunan diduga melampaui batas administratif Kabupaten Labuhanbatu dan berpotensi masuk ke wilayah Provinsi Riau, sehingga menimbulkan dugaan tumpang tindih kewenangan serta lemahnya pengawasan. Tak hanya itu, masyarakat menyebut bahwa awal penguasaan lahan PT PAL diduga hanya berlandaskan izin prinsip, sementara di dalam areal tersebut terdapat lahan-lahan milik masyarakat yang sebelumnya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Selat Beting. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan, merugikan masyarakat lokal, serta menimbulkan pertanyaan serius terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Panai Tengah. Atas dasar itu, masyarakat secara tegas meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap status HGU, kewajiban plasma, pembayaran pajak, serta kejelasan batas wilayah administrasi perkebunan PT PAL. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari (PT PAL) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan dan sorotan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Dr.Patuan Rahmat Syukur P Mewakili Bupati Paluta, Menghadiri Kegiatan Seminar HT GT.

Paluta-Bersuarakyat.online Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Sekda) Dr, Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., MM, mewakili Bupati Paluta H. Reski Basyah harahap, S.STP., M.Si (H.Obon) menghadiri kegiatan seminar nasional How To Be Great Teacher “Menjadi pengajar yang menginspirasi dan menggerakkan generasi bangsa” di gedung serba guna kantor bupati, Pada Selasa : 16/12/2025. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris daerah  menyampaikan apresiasi inisiatif untuk teacher preneur nusantara yg memiliki mentalitas, wawasan dan pengalaman. Kesuksesan sejati tidak diukur dari jabatan atau jumlah uang tetapi seberapa besar dampak positif Yang di berikan pada lingkungan. Kegiatan ini diikuti para guru hebat se-Kabupaten Padang Lawas Utara yang berjumlah 1.000 peserta dan memiliki dua sesi yaitu pagi dan siang. Kunci sukses yang di pegang adalah dedikasi total, komitmen untuk terus belajar dan kemampuan melihat masalah, “ jadilah game changer yang berkualitas dan memberikan bekal semangat untuk mencerdaskan dan menggerakkan murid generasi Z, generasi Alfa dan generasi beta”, Ujar Sekretaris Daerah. Beliau berharap guru sejati yang di harapkan adalah guru yang rela dan ikhlas mentransfer ilmu, nilai, semangat dan energi positif untuk menjadi guru yang menggerakkan generasi bangsa, menjadikan profesi guru sebagai sumber utama pengabdian dan entrepreneurship sebagai sumber penguatan kesejahteraan untuk generasi yang serba cepat, kritis dan haus akan interaksi yang otentik.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Pengumuman lelang Di Ke Jaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Bersuarakyat.online KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS UTARA PENGUMUMAN LELANG ; NOMOR: B-5929/L.2.34/Kpa.5/12/2025. Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9243 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa : 1.Escavator Hitachi BJS-01 Zaxis 210 F – – Rp 238.800.000 Orange Rp 119.400.000 1 Unit Barang Rusak Berat Syarat Dan Ketentuan Lelang 1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang open bidding tanpa kehadiran peserta. 2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama diri sendiri. 3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penawaran lelang dilakukan melalui domain di atas pada: Hari : Senin Tanggal : 22 Desember 2025 Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s/d batas akhir penawaran. Batas Akhir Penawaran : 22 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server) Alamat Domain : lelang.go.id Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan Jl. Kenanga No.99, Padangsidimpuan. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas. 4. Uang Jaminan Lelang a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal HARUS sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EOD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan. b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang. d. Calon Peserta Lelang yang sudah menyetor Uang Jaminan Lelang dianggap sudah mengetahui objek lelang yang ditawar. 5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya. a. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit ditetapkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang Lelang. b. Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak melakukan gugatan/ tuntutan/meminta ganti rugi kepada penjual dan KPKNL Padangsidimpuan. c. Bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk. 6. Pelunasan Lelang a. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor WA pemenang lelang dengan memperhatikan sistem End of Day (EOD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan. b. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi harga pembelian dan bea lelang sesuai ketentuan, maka status Pemenang Lelang akan dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya. 7. Objek Lelang a. Objek lelang di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya baik fisik maupun dokumennya serta segala konsekuensi dan/atau biaya yang ada dan/ atau akan ada atas objek lelang (as is). Peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab sepenuhnya atas barang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. b. Objek lelang tersebut pada saat ini dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Bagi peserta yang berminat agar melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini diterbitkan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, di jalan Perwira Lingkungan III No.61, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara, pada jam 10.00 s.d 15.00 WIB sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 17 Desember 2025. Peserta yang melakukan penawaran dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Apabila terdapat kekurangan/ kerusakan, baik yang terlihat ataupun tidak terlihat, maka penawar/ pembeli tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. c. Objek Lelang dalam keadaan rusak berat dan tidak mempunyai dokumen kepemilikan, maka Pemenang Lelang tidak diberikan Dokumen Kepemilikan dan Kutipan Risalah Lelang. 8. Ketentuan Lain-lain a. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Padangsidimpuan. b. Barang dapat di ambil di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, di Jl. Perwira Lingkungan III No.61, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara, setelah pemenang melunasi seluruh biaya yang telah ditentukan dengan menunjukan Kwitansi Pelunasan dari KPKNL Padangsidimpuan kepada Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. c. Untuk Tata Cara Lelang melalui Online dapat mengikuti tutorial di youtube DJKN Kemenkeu https://youtu.be/JL8aBHmH8JY. 9. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai tata cara lelang dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan, Jl. Kenanga No. 99 Padangsidimpuan, nomor telepon (0634) 21897 atau No. HP 0811-6333-933 pada jam dan hari kerja, Untuk Informasi lebih lanjut mengenai objek lelang tersebut dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Jl. Perwira Lingkungan III No.61, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara, No. HP. 0813-1496-6625 pada jam dan hari kerja. 10. Peserta Lelang tidak diperbolehkan melakukan tindakan curang/KKN dengan panitia lelang Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk mengatur pemenang lelang tersebut. Gunungtua, 16 Desember 2025 KETUA PANITIA LELANG / PEJABAT PENJUAL MP MARCOS OCTAVIANUS, S.H. Jaksa Muda NIP. 19791011 200312 1 002 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS UTARA DADI WAHYUDI, S.H.,M.H. Jaksa Madya NIP. 19771207 199903 1 003   Harahap kuro-kuro.  

Read More

Sidang Menantu Gugat Mertua Agenda Mediasi Menemui Jalan Buntu, Beriman Panjaitan Sidang Lanjut Pembacaan Gugatan

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Selatan   Pengadilan Negeri Rantauprapat Gelar Sidang dengan Agenda Mediasi Yang dihadiri oleh Para Pihak.(Selasa,16/12/2025)   Bapak Tuimen warga Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Hadir Dalam persidangan Dengan Jawaban Membantah Semua Gugatan.   Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH. Lakukan pendampingan Dengan Kuasa untuk Memberikan Pendampingan Sidang Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP tertanggal 27 November 2025.     Kepada awak media Tuimen Mengatakan minta Pendampingan Hukum Dikarenakan Sudah Digugat Oleh Menantu Perempuan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dalam mediasi Menantunya Melalui Pengacanya meminta Kepada Beliau supaya mengembalikan Uang, dan saya Tidak Pernah Menerima Uang dan Meminjam Kepada menantunya Tersebut, ujarnya di ruang tunggu pengadilan negeri Rantauprapat (Selasa,16/11/2025). Sidang berlanjut Minggu depan Karena Kami Menolak Semua Gugatan yang dilayangkan oleh Menantu saya itu.   Saya Tidak menyangka Menantunya berbuat seperti ini, saya merasa Cemas, ketakutan Hingga Menangis Dengan kejadian yang menimpanya, apalagi saya mempunyai riwayat sakit jantung dan sesak napas.       Beriman Panjaitan selaku pengacara (advokat) Akan mendampingi, dan membela dalam berbagai masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, hal ini dilakukan dengan tujuan menegakkan keadilan, kita akan Kawal gugatan ini,   Gugatan menantu terhadap mertua ke pengadilan memang menyedihkan meskipun hukum tetap berlaku melindungi semua pihak, Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rumitnya dinamika keluarga yang berujung pada jalur hukum, meski seringkali ada upaya perdamaian atau “paket kasih sayang”   Red

Read More