Legalitas Perkebunan Sawit PT PAL Disorot, Warga Pertanyakan HGU dan Kewajiban Plasma 20%

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online

Masyarakat Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Paten Alam Lestari (PT PAL) yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan menguasai lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare, namun tidak ditemukan papan atau plang informasi nomor Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, selama belasan tahun beroperasi, PT PAL juga diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikuasai. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat sekitar perkebunan.

Di tengah polemik tersebut, berkembang anggapan bahwa pembayaran pajak oleh perusahaan dapat dijadikan pembenaran atas legalitas penguasaan lahan. Namun anggapan ini dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dijadikan legitimasi atas penguasaan tanah.

“Pajak adalah kewajiban kepada negara yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha. Namun membayar pajak sama sekali tidak menjadikan lahan itu sah secara hukum. Untuk perkebunan skala besar, satu-satunya dasar legal penguasaan tanah adalah Hak Guna Usaha,” ujar Ahmad Saipul Sirait, SH, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, meskipun pajak dibayarkan selama bertahun-tahun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan penertiban maupun penegakan hukum apabila penguasaan lahan terbukti tidak memiliki dasar hak yang sah.

Selain persoalan HGU dan plasma, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan batas wilayah areal perkebunan PT PAL. Berdasarkan informasi yang berkembang, sebagian areal perkebunan diduga melampaui batas administratif Kabupaten Labuhanbatu dan berpotensi masuk ke wilayah Provinsi Riau, sehingga menimbulkan dugaan tumpang tindih kewenangan serta lemahnya pengawasan.

Tak hanya itu, masyarakat menyebut bahwa awal penguasaan lahan PT PAL diduga hanya berlandaskan izin prinsip, sementara di dalam areal tersebut terdapat lahan-lahan milik masyarakat yang sebelumnya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Selat Beting.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan, merugikan masyarakat lokal, serta menimbulkan pertanyaan serius terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Panai Tengah.

Atas dasar itu, masyarakat secara tegas meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap status HGU, kewajiban plasma, pembayaran pajak, serta kejelasan batas wilayah administrasi perkebunan PT PAL.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari (PT PAL) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan dan sorotan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *