Jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Reskrim Polres Tanah Karo Bersama Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Empat Tersangka Diamankan.

Karo-Bersuarakyat.online Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan sindikat lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada bulan Natal dan menjelang pergantian tahun. “Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi. Saya mengapresiasi seluruh personel yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus, sehingga para pelaku dapat diamankan,” ujar Kapolres, Rabu(17/12) pagi di Mapolres. Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Marganda Ritonga (51), warga Kota Medan, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF saat menginap di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Karo pada Senin malam, 8 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (9/12) dini hari, berhasil mengamankan dua tersangka awal berinisial JH (37) dan DFT (31) di wilayah Kabanjahe. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah besi yang dimodifikasi dengan ujung runcing, serta satu buah kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karo dan diduga merupakan bagian dari jaringan atau sindikat curanmor. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MM alias Ajo (30) dan ZN alias Aceh (29). Keduanya diduga berperan dalam jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Salah satu sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual ke wilayah Kabupaten Deli Serdang dan berhasil diamankan kembali oleh petugas. “Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan sindikat yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah, penginapan, maupun tempat umum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Polres Tanah Karo akan terus memaksimalkan upaya pencegahan hingga pengungkapan tindak pidana untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

Read More

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabanjahe. 

Karo-Bersuarakyat.online Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ML (33) diamankan saat berada di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. “Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 4,06 gram, satu plastik klip kosong, satu potongan plastik warna hitam, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar Kapolres, Rabu(17/12) pagi di Mapolres. Tersangka M.L., yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama seluruh barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasat Narkoba menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

Read More

Sudah Dikonfirmasi, “Bungkam” PT PAL dan ATR/BPN Belum Beri Tanggapan, Terhadap Legalitas Perkebunan. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Sorotan masyarakat terhadap legalitas perkebunan kelapa sawit PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, provinsi sumatera utara, terus menguat. Pasalnya, hingga kini pihak perusahaan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan tim redaksi. Sebelumnya, tim redaksi telah menerbitkan rilis pertama terkait dugaan aktivitas perkebunan PT PAL yang disebut-sebut telah beroperasi sejak tahun 2007 di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare, namun dipertanyakan terkait keberadaan papan transparan atau plang merek Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban kebun plasma 20 persen, serta kejelasan batas wilayah administrasi perkebunan. Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada: Humas PT Paten Alam Lestari (PT PAL), manajemen PT Paten Alam Lestari, humas Kementerian ATR/BPN Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diterima redaksi dari pihak-pihak tersebut. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi perizinan lahan perkebunan sawit skala besar yang beroperasi di wilayah Panai Tengah. Warga berharap pemerintah dan perusahaan dapat bersikap terbuka untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang. Sejumlah warga menilai, absennya tanggapan dari pihak perusahaan dan kementerian justru memperkuat desakan agar dilakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap status HGU, kewajiban plasma, pembayaran pajak, serta batas wilayah administrasi perkebunan PT PAL. Sebelumnya, praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, telah menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dijadikan legitimasi atas penguasaan tanah, dan legalitas perkebunan hanya dapat dibuktikan melalui HGU yang diterbitkan oleh negara. Masyarakat kembali meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, untuk segera memberikan kejelasan kepada publik guna mencegah potensi konflik agraria dan menjaga kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menegaskan telah menjalankan kewajiban konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Paten Alam Lestari (PT PAL), Kementerian ATR/BPN, maupun instansi terkait lainnya.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

AKTIVIS MAHASISWA LABUHANBATU AJAK RAKYAT DUKUNG DISHUB HADANG TRUK MASUK KOTA YANG LANGGAR ATURAN. 

Bersuarakyat.online Rantauprapat, Pemerintahan kabupaten Labuhanbatu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan. Oleh sebab itu Ahmadi Ritonga, S.IP selaku ketua Persatuan Alumni Mahasiswa Aceh (PAMA) Se-Labuhanbatu Raya, mendukung penuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu menenggakkan dan menghadang Truk yang melanggar peraturan yang telah di tetapkan. “Saya mewakili teman-teman mendukung penuh kinerja Dishub bila terus-menerus berani untuk menghadang truk-truk yang melanggar peraturan yang diciptakan” ujar Ahmadi Ritonga. Ahmadi Ritonga menambahkan, truk-truk masuk kota Rantauprapat ini merupakan akar dari kemacetan dan kerusakan jalan di kota Rantauprapat, maka oleh sebab itu perlu penindakan yang tegas sebab ini menjadi permasalahan yang berlarut-larut. Ketua PAMA Se-Labuhanbatu Raya ini juga mengungkapkan agar Dishub tidak takut sebab diduga truk-truk besar yang masuk kota Rantauprapat diduga memiliki bekingan . “Dishub tidak boleh takut, ungkapkan ke publik bila perlu kalau ada oknum-oknum yang berani menjadi bekingan untuk melanggar peraturan daerah” ujar Ahmadi Ritonga. Sekretaris Umum PAMA Se-Labuhanbatu Raya Abraham Pardede berharap masyarakat Labuhanbatu bisa ikut serta mengawal PERDA No 7 Tahun 2024 bersama-sama “Kemajuan teknologi media sosial yang semangkin berkembang bisa menjadi alat kekuatan untuk memastikan peraturan ini berjalan, kami bersama kawan-kawan juga lagi bertanya apakah rakyat biasa bisa ikut serta menghadang truk-truk yang masuk dalam kota, bila ini diizinkan maka keberhasilan peraturan ini bisa maksimal” Tutup Abraham.

Read More

INTI Bersama Yayasan Budi Agung Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang. 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) bersama Yayasan Sosial Budi Agung dan Pundi Amal Budi Agung kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap korban bencana alam. Pada penyaluran bantuan tahap keempat, ketiga organisasi tersebut menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan ke wilayah Tapanuli. Kali ini, penyerahan bantuan dilakukan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) pada Rabu (17/12/2025) bertempat di Kelenteng Jalan Sanusi, Rantauprapat. Dr. (HC) Sujian Acan didampingi Ir. Johny SE Dip CIM bersama Ketua Pundi Amal Budi Agung, Rachmat atau Akiong, mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. “Bantuan ini berasal dari kerja sama INTI, Yayasan Budi Agung, Pundi Amal Budi Agung, serta partisipasi masyarakat. Kami berharap seluruh proses pendistribusian dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya. Bantuan yang disalurkan pada tahap ini meliputi 75 sak beras dan 75 dus mi instan. Sementara itu, Ketua PMI Muhammad Rusli menyampaikan bahwa sebanyak 11 truk bantuan akan diberangkatkan ke Aceh Tamiang. Ia menambahkan bahwa muatan bantuan tersebut merupakan campuran berbagai kebutuhan dasar. “Selain sembako, bantuan juga mencakup pakaian layak pakai dan obat-obatan. Kami juga bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk melaksanakan pelayanan kesehatan gratis selama tiga hari bagi masyarakat terdampak,” jelasnya.

Read More

Pemkab Paluta Melaksanakan Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Bupati Padang Lawas Utara H.Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., Diruang Rapat Bupati Pada Rabu : 17/12/2025. Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan salah satu instrumen penting dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral dan profesional antara pimpinan dan seluruh jajaran perangkat daerah. Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah, perubahan kebijakan nasional maupun daerah, serta untuk memastikan program dan kegiatan benar-benar selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar Bupati. Bupati juga menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib memahami secara utuh indikator kinerja yang tertuang dalam perjanjian tersebut dan menjadikannya sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Adapun empat poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah : Pertama, memperkuat komitmen dan integritas dalam melaksanakan Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani, dengan mewujudkan target melalui kerja nyata, bukan sekadar laporan administratif. Kedua, meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta kebermanfaatan langsung bagi masyarakat. Ketiga, membangun sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah, karena tantangan pembangunan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Keempat, memperkuat akuntabilitas dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan agar setiap capaian dapat diukur secara objektif dan menjadi dasar perbaikan di masa mendatang. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP.,MM., Para Asisten, Staff Ahli, Pimpinan OPD, Para camat SE Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More