Bersuarakyat.online
Rantauprapat, Pemerintahan kabupaten Labuhanbatu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan.
Oleh sebab itu Ahmadi Ritonga, S.IP selaku ketua Persatuan Alumni Mahasiswa Aceh (PAMA) Se-Labuhanbatu Raya, mendukung penuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu menenggakkan dan menghadang Truk yang melanggar peraturan yang telah di tetapkan.
“Saya mewakili teman-teman mendukung penuh kinerja Dishub bila terus-menerus berani untuk menghadang truk-truk yang melanggar peraturan yang diciptakan” ujar Ahmadi Ritonga.
Ahmadi Ritonga menambahkan, truk-truk masuk kota Rantauprapat ini merupakan akar dari kemacetan dan kerusakan jalan di kota Rantauprapat, maka oleh sebab itu perlu penindakan yang tegas sebab ini menjadi permasalahan yang berlarut-larut.
Ketua PAMA Se-Labuhanbatu Raya ini juga mengungkapkan agar Dishub tidak takut sebab diduga truk-truk besar yang masuk kota Rantauprapat diduga memiliki bekingan .
“Dishub tidak boleh takut, ungkapkan ke publik bila perlu kalau ada oknum-oknum yang berani menjadi bekingan untuk melanggar peraturan daerah” ujar Ahmadi Ritonga.
Sekretaris Umum PAMA Se-Labuhanbatu Raya Abraham Pardede berharap masyarakat Labuhanbatu bisa ikut serta mengawal PERDA No 7 Tahun 2024 bersama-sama
“Kemajuan teknologi media sosial yang semangkin berkembang bisa menjadi alat kekuatan untuk memastikan peraturan ini berjalan, kami bersama kawan-kawan juga lagi bertanya apakah rakyat biasa bisa ikut serta menghadang truk-truk yang masuk dalam kota, bila ini diizinkan maka keberhasilan peraturan ini bisa maksimal” Tutup Abraham.