Paluta-Bersuarakyat.online
Diduga Ketua KNPI dan Pengurus korupsi dana hibah Rp : 300 juta aliansi Mahasiswa mendesak Kejari Paluta dal Gelombang tuntutan terhadap pemberantasan korupsi kembali bergejolak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kali ini, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK) secara resmi melayangkan tuntutan keras dan pernyataan sikap yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah, Pada Jumat : 12/06/2026.
Kasus yang disoroti para aktivis mahasiswa ini menyasar pengelolaan dana hibah DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Padang Lawas Utara untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total anggaran kumulatif yang diduga bermasalah mencapai Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD.
Tuding Ada ‘Mark-up’ dan Kegiatan Fiktif
Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kordinator Aksi, Paku Alam Siregar, dan Kordinator Lapangan, Ahmad Mubarok Harahap, PB PMPK menduga kuat adanya praktik korupsi, kegiatan fiktif, serta penggelembungan dana (mark-up).
Berdasarkan rincian mereka, dana hibah tersebut mengalir sebesar Rp150 juta pada tahun anggaran 2023, dan kembali mengalir sebesar Rp150 juta pada tahun anggaran 2024. Mahasiswa menilai uang rakyat tersebut diduga sengaja disalahgunakan demi memperkaya oknum tertentu.
“Pemuda dan mahasiswa adalah pilar utama demokrasi dan pengawal keadilan masyarakat. Melihat perkembangan kondisi daerah Kabupaten Padang Lawas Utara hari ini… kami dari PB PMPK tidak akan tinggal diam,” ungkap mereka dalam pernyataan resminya.
Ada 6 Poin Tuntutan Mahasiswa kepada Aparat Penegak Hukum
Guna mengawal kasus ini, PB PMPK mengeluarkan 6 poin tuntutan tegas yang ditujukan langsung kepada institusi hukum, khususnya Kejari Paluta:
Panggil & Periksa Ketua KNPI: Meminta Kepala Kejari Paluta memanggil dan memeriksa Ketua DPD KNPI Kab, Paluta atas dugaan korupsi, kegiatan fiktif, dan mark-up dana hibah TA 2023–2024.
Desak Seksi Pidsus Bergerak: Meminta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menggunakan fungsi dan kewenangannya untuk menyelidiki Ketua KNPI, stakeholder terkait, pejabat pemberi hibah, hingga pihak ketiga (vendor).
Minta Kasi Intel Pulbaket: Mendepak Seksi Intelijen (Kasi Intel) untuk membongkar kasus ini dan melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Dalam orasinyq mereka juga Kecam Keras Tindakan Korupsi serta mengutuk keras segala bentuk korupsi di tubuh organisasi kepemudaan DPD KNPI Paluta karena dinilai mencederai moralitas dan mengkhianati amanah rakyat.
Tuntut APH Responsif & Agresif serta Mendesak Aparat Penegak Hukum di Kejari Paluta bertindak responsif, agresif, dan transparan dalam mengusut aliran dana hibah tersebut.
Segera Tetapkan Tersangka dan Menuntut Kejari Paluta segera menetapkan oknum Ketua DPD KNPI Paluta sebagai tersangka utama jika terbukti bersalah, demi mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Surat Tembusan Disebar ke Polda hingga Bupati
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam mengawal kasus ini tanpa batas, PB PMPK juga melayangkan surat tembusan ini ke berbagai instansi penting.
Di antaranya adalah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas Utara, Polres Tapanuli Selatan, serta internal Kejari Padang Lawas Utara.
Harahap Kuro-Kuro.