Bersuarakyat.online
keresahan warga Lingkungan 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara memuncak. Sejumlah titik yang diduga jadi tempat hiburan malam dan praktik maksiat di kawasan Partimbakoan dinilai mengganggu ketertiban serta merusak tatanan sosial masyarakat, Pada Kamis : 25/06/2026.
Menurut pantauan Media dan warga, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hingga larut malam dan menyediakan para wanita malam begitu juga Suara musik keras, konsumsi minuman keras, dan keluar-masuk pengunjung baik para wanita yang tidak jelas juga menimbulkan rasa tidak aman, terutama bagi anak-anak, kaum ibu, dan jamaah masjid di sekitar.
Partimbakoan ini pusat kota kecamatan. Seharusnya jadi contoh, bukan malah jadi tempat yang meresahkan. Kami minta Bupati Paluta, MUI, Camat, dan Forkopimda turun langsung menertibkan, dimibta sebagai perwakilan dan pemerhati masyarakat kelurahan pasar g.tua dan warga LK 1 Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kab Paluta.
Warga menilai keberadaan tempat tersebut bertentangan dengan visi Paluta yang menjunjung nilai agama dan adat. Mereka khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan meluas: kenakalan remaja, gangguan kamtibmas, dan rusaknya citra Gunung Tua sebagai pusat pemerintahan.
Melalui rilis ini, warga menyampaikan 3 tuntutan:
1. Penutupan total* seluruh tempat hiburan malam dan lokalisasi maksiat tanpa izin di LK 1 Partimbakoan.
2. Patroli rutin, oleh Satpol PP, TNI, Polri, dan pengawasan MUI agar lokasi tidak beroperasi kembali.
3. Solusi pemberdayaan bagi pihak terkait agar beralih ke usaha halal dan produktif.
Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus sejalan dengan moral dan hukum yang berlaku. Kami siap kawal dan dukung Pemda Paluta bertindak tegas,” tambah warga.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Paluta terkait langkah penertiban. Warga berharap ada respons cepat sebelum situasi menjadi lebih luas.
Harahap Kuro-Kuro.