MAHASISWA DESAK APH DAN KPH 6 TINDAK TEGAS DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN DI HULU BATANG PANE, PALUTA ANCAM BENCANA BANJIR BANDANG

Bersuarakyat.online PALUTA- Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMP SUMUT) melayangkan peringatan keras terkait dugaan perambahan dan penggundulan hutan besar-besaran di wilayah Hulu Batang Pane, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dampaknya dinilai akan menimbulkan bencana banjir dan longsor di wilayah hilir. Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh koordinator aksi, Sarmaidin Siregar melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Pada Kamis : 17/09/2026. Sarmaidin mendesak *Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Paluta, Polda Sumut, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Padang Lawas Utara* untuk segera turun dan menindak tegas. Berdasarkan penelusuran dan survei tim mahasiswa di lapangan pada *14 September 2026 di Tj. Marulak, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta*, ditemukan aktivitas alat berat jenis excavator Hitachi yang melakukan pembukaan lahan dan pembabatan hutan. Wilayah yang menjadi sorotan meliputi: – Desa Mananti – Desa Rahuning Jae – Desa Paranpadang – Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit milik *PT First Resources (FR)* di kawasan Hulu Batang Pane. Koordinator KAMP SUMUT menjelaskan, perubahan kawasan hutan di wilayah hulu sangat berbahaya. Jika hutan di hulu terus digunduli, dampak lingkungan di kemudian hari akan sangat fatal. Risiko longsor dan banjir bandang berpotensi mengancam masyarakat di wilayah hilir, khususnya *Desa Napa Gadung Laut*. Kami sudah survei langsung,” tegas Sarmaidin Siregar. Sebagai bentuk keseriusan, KAMP SUMUT memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di *Mapolres Paluta, Desa Aek Suhat, Kec. Padang Bolak, pada Rabu 23/09/2026.* Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh *Ketua KAMP SUMUT Parsatuan Siregar.* Dalam aksi tersebut, KAMP SUMUT menyiapkan *11 TUNTUTAN*, antara lain: 1. Desak Kapolres Paluta segera tindak lanjuti dugaan perambahan hutan 2. Evaluasi perizinan oleh Pemda Paluta 3. Pengawasan DPRD Paluta 4. Verifikasi dokumen lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup 5. Kajian kondisi tata air dan legalitas lahan PT First Resources 6. Transparansi dokumen perizinan, lingkungan, tata ruang dan status lahan 7. Pemeriksaan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pihak mahasiswa meminta *KPH 6, Gakkum KLHK, dan APH tidak tutup mata.* Jika dibiarkan, Paluta terancam menjadi langganan banjir. Hingga rilis ini diturunkan, pihak PT First Resources dan KPH 6 belum dapat dimintai keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi. Diduga Rambah Hutan Hulu Batang Pane Untuk Sawit PT FR, UU No 41/1999 Pasal 50 jo Pasal 78 – Perambahan hutan ancaman 10 tahun penjara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

WARGA KAMPUNG KEWALAHAN DI LUAR NEGERI, INGIN PULANG TAPI TIDAK PUNYA UANG; MIYANA KWAN SEKAMPUNG MINTA BANTUAN MELALUI MEDIA

Bersuarakyat.online SABTU, 19 SEPTEMBER 2026, Aceh Timur- Seorang warga yang sedang berada di luar negeri bernama Yunike Apriani dikabarkan ingin pulang ke kampung halaman, namun saat ini menghadapi kendala besar: ia tidak memiliki cukup uang untuk perjalanan pulang. Berdasarkan informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 19 September 2026, Nan long yusmiana Kwan yang satu kampung dengan warga tersebut memohon bantuan kepada media untuk menyampaikan kondisi ini kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat. Ia menyampaikan agar informasi ini segera disebarkan, supaya keluarga di kampung mengetahui kondisi Yunike Apriani dan bisa segera mengambil langkah bantuan. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti di negara mana Yunike Apriani berada dan kendala apa saja yang dihadapi selain masalah biaya. Warga berharap ada pihak yang dapat membantu, terutama keluarga dekat, supaya proses kepulangan dapat segera diatur. Catatan: Identitas diambil dari informasi yang beredar; jika ada kesalahan nama atau data, dapat dikoreksi sesuai informasi resmi dari keluarga. #Hsb

Read More

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sihoda-hoda, Kec.Pateng Warga Soroti Gaya Hidup Mewah Kades di Tengah Minimnya Pembangunan 

Bersuarakyat.online Keresahan mendalam tengah menyelimuti warga Desa Sihoda-hoda, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Di tengah status desa yang masih menyandang predikat desa tertinggal, warga justru disuguhi pemandangan kontras berupa gaya hidup mewah kepala desa (Kades) beserta istrinya. Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) periode 2022–2026 dengan total fantastis mencapai Rp.3.585.837.000 (Rp3,58 miliar) kini mencuat ke permukaan. Kepada jurnalis Bersuarakyat -Paluta pada Jumat (18/09/2026), salah seorang warga berinisial FL (43) meluapkan kekecewaan masyarakat terkait buruknya realisasi pembangunan fisik maupun non-fisik di desa mereka,”Dalam pembangunan, hampir tidak ada wujud nyata dari dana desa tersebut. Namun, jika kita melihat jari tangan kepala desa memiliki emas loudoun dan istrinya hampir pul emas, semua penuh dengan perhiasan emas. Hal ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran,” ungkap FL. Masyarakat mencatat sedikitnya ada tujuh poin kejanggalan besar terkait pengelolaan anggaran selama kurun waktu empat tahun terakhir. Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari tahun 2022 hingga 2026 mencapai Rp.419.100.000. Warga menilai pembagiannya tebang pilih dan hanya menyasar keluarga dekat perangkat desa. Selain itu, muncul dugaan pemotongan hak penerima karena jumlahnya yang tidak transparan. Dana sebesar Rp.331.172.600 dialokasikan untuk alat produksi pertanian dan bibit. Namun, petani di Desa Sihoda-hoda mengaku sama sekali belum pernah melihat wujud alat produksi atau menerima bantuan bibit tersebut. Anggaran untuk peningkatan kapasitas perangkat desa atau bimbingan teknis (Bimtek) menyedot dana hingga Rp.779.361.000 (hampir Rp1 miliar). Warga mempertanyakan output dari pelatihan tersebut, mengingat tidak ada perubahan signifikan pada mutu pelayanan desa. Rp.9.500.000 untuk pengadaan buku taman baca desa. Faktanya, warga menegaskan bahwa desa mereka tidak pernah memiliki fasilitas perpustakaan atau taman bacaan sama sekali. Pembinaan Ibu-ibu PKK menguras anggaran Rp.79.783.780, namun kegiatannya dinilai mandek dan tidak pernah terlihat berjalan di lapangan. Anggaran perayaan hari kemerdekaan dan keagamaan dialokasikan sebesar Rp.54.275.000. Ironisnya, pada HUT RI 17 Agustus 2026 lalu, warga sama sekali tidak menggelar perayaan karena ketiadaan dorongan dan dana dari Kades, Warga bahkan harus menumpang ke desa lain atau ke kantor kecamatan untuk ikut memeriahkan hari kemerdekaan. Papan informasi atau baliho LPJ APBDes yang dianggarkan sebesar Rp.13.250.000 tidak pernah terpasang di depan kantor desa. Akibatnya, 99% masyarakat buta informasi dan tidak tahu bahwa desa mereka mengelola anggaran hingga miliaran rupiah. Melihat kondisi desa yang kian memprihatinkan, masyarakat Desa Sihoda-hoda mendesak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait. Mereka meminta perhatian khusus dari Bupati Padang Lawas Utara untuk turun langsung meninjau kondisi di lapangan. Selain itu, warga juga berharap pihak Inspektorat Daerah Padang Lawas Utara bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sihoda-hoda demi tegaknya keadilan dan transparansi pengelolaan uang rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut Polda Sumatera Utara Kejaksaan RI Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Kementerian Sekretariat Negara RI Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Info Paluta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantah Labuhanbatu Dukung Penetapan Lokasi Pembangunan Yonif TP 956/SBA

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu turut mendukung proses penetapan lokasi pembangunan Yonif TP 956/SBA. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., dalam kegiatan pelaksanaan penetapan lokasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dalam mempersiapkan pembangunan Yonif TP 956/SBA, khususnya untuk memastikan aspek pertanahan pada lokasi yang akan digunakan telah memiliki kejelasan administrasi. Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan memiliki peran dalam memberikan dukungan teknis dan informasi terkait data pertanahan. Hal ini mencakup pengecekan data, kejelasan batas dan lokasi, status tanah, serta kesesuaian informasi pertanahan dengan area yang direncanakan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., pada Jumat (18/9/2026) menyampaikan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan. Sinergi yang terjalin antara Kantor Pertanahan dengan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian dalam aspek administrasi pertanahan, sehingga proses pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan terarah. Selain mendukung pembangunan, keterlibatan Kantah Labuhanbatu dalam proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan. Kejelasan data dan informasi sejak tahap awal dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan pertanahan pada tahapan berikutnya. Kantah Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan dalam setiap program pembangunan yang membutuhkan kepastian di bidang pertanahan. #Red

Read More

Warga Resah, Polisi Bergerak! Polsek Torgamba Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pangarungan

Bersuararakyat.online LABUHANBATU SELATAN — Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), bergerak melakukan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Pangarungan I, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (18/9/2026) sore. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel Polsek Torgamba. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Dusun Pangarungan I, Baharuddin Alamsyah Hasibuan. Kapolsek Torgamba mengatakan, operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat serta pemberitaan media terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Penggerebekan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/421/IX/O.P.S.1.3/2026 guna menindaklanjuti keresahan warga Desa Pangarungan terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP S. Gurusinga usai kegiatan. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir areal perkebunan kelapa sawit yang disebut berkaitan dengan keluarga seorang perempuan berinisial SL. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang yang ditemukan antara lain delapan bong atau alat hisap dalam kondisi kosong, dua buah mancis, 11 plastik klip kosong, serta sembilan pipet rakitan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tidak hanya melakukan penyisiran, petugas juga membongkar dan memusnahkan sebuah pondok di lokasi tersebut. Menurut keterangan kepolisian, pondok itu diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Meski operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, polisi tidak menemukan perempuan berinisial SL di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kapolsek Torgamba menegaskan, ketidakhadiran SL di lokasi tidak menghentikan proses penyelidikan. Terduga wanita berinisial SL tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Namun, kami akan terus melakukan penyelidikan dan pencarian mendalam terhadap yang bersangkutan,” kata AKP S. Gurusinga. Polsek Torgamba selanjutnya akan mendalami temuan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana narkotika serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba.(Red)  

Read More

Dulu 6-8 Bulan, Kini PBT Bisa Selesai dalam Hitungan Hari Berkat Pengukuran Terjadwal

Bersuarakyat.online Medan – Kepastian waktu adalah salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat berkat layanan Pengukuran Terjadwal. Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, mengalami sendiri bagaimana proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebelumnya dapat berlangsung hingga berbulan-bulan kini bisa diselesaikan jauh lebih cepat. “Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor melalui rilis yang diterima media pada Jumat (18/9/2026). Bagi Iswandi Arfan, kemudahan lain yang dirasakan sejak adanya Pengukuran Terjadwal adalah pemohon dapat mengetahui tanggal pelaksanaan pengukuran sejak awal. Hal tersebut membuat proses pengurusan lebih mudah dipantau dan masyarakat jadi memperoleh gambaran alur waktu yang lebih jelas. “Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tutur Iswandi Arfan. Ia berharap, layanan tersebut dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan sehingga waktu penyelesaian pengurusan PBT dan pengukuran terjadwal dapat semakin cepat. Iswandi Arfan juga menyarankan adanya penguatan sumber daya petugas pengukuran agar pelaksanaan layanan dapat berjalan lebih optimal. Manfaat Pengukuran Terjadwal juga dirasakan di sisi Timur Indonesia, yakni di Kota Kupang. Salah satunya yang mendapatkan manfaat cepatnya layanan pertanahan adalah Yeri Prati. “Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri Prati. Menurut Yeri Prati, ketepatan waktu tersebut menunjukkan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang telah berjalan dengan baik. Hal ini menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat selama proses pengurusan pertanahan. #Red

Read More

Di Tengah Permasalahan ATR/BPN, Sekjen Instruksikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

Bersuarakyat.online Medan – Menyikapi permasalahan yang sedang terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator dari seluruh Indonesia. Ia berpesan pelayanan untuk masyarakat harus tetap berjalan secara optimal. “Apa pun kondisi yang dihadapi oleh sebuah organisasi, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Sekjen ATR/BPN kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Indonesia yang hadir secara daring maupun luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta melalui rilis yang diterima media pada Jumat (18/9/2026). Untuk menjaga keberlangsungan layanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat, Sekjen ATR/BPN mengingatkan jajaran untuk menjadikan integritas sebagai prioritas dan budaya kerja. “Seluruh satker harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal yang terus dijalankan Kementerian ATR/BPN, dari pusat hingga ke satuan kerja (Satker) daerah. Untuk itu, Dalu Agung Darmawan menyampaikan kepada para Pejabat Administrator untuk meningkatkan pengawasan yang melekat terhadap seluruh proses pelayanan. Evaluasi perlu dilakukan secara berkala, khususnya terhadap titik-titik pelayanan yang memiliki risiko terjadinya penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Sejalan dengan penguatan pengawasan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan beberapa saluran pengaduan yang bisa masyarakat gunakan, antara lain SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekjen ATR/BPN meminta agar seluruh pimpinan Satker memposisikan diri sebagai role model. Menurutnya setiap pemimpin harus memberikan contoh dalam bekerja dan disiplin menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. “Seluruh jajaran, Satker di Kantah dan Kanwil tetap menjaga solidaritas dan soliditas organisasi. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga (nilai) institusi,” pungkas Sekjen ATR/BPN #Red

Read More

Sengketa Tanah Waris Di Sei Penggantungan, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polisi

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Hetty br Sitorus Didampingi Kuasa Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Sesuai  Registrasi Dengan Nomor Laporan LP/ B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.     kepada awak media Hetty br Sitorus menjelaskan bahwa tanggal 19 mei 1989 orang tua saya Esteria br Siahaan membeli sebidang Tanah Persawahan yang diatasnya berdiri bangunan berupa Rumah dari saudara J. Sitohang seluas 2 Hektar yang berada di dusun VII, Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu setelah tanah itu dibeli Saya dan suami disuruh untuk mengelola dan mengusahai dengan menanam Padi selama 2 Tahun, dan selanjutnya Orang Tua saya yang melanjutkan Dengan Mengusahai Tanah tersebut dengan Menanami Padi Sedangkan Saya dan Keluarga Pindah Kelokasi Lain yang Tak Jauh dari Lokasi Tanah Tersebut, bebernya ( Jumat,18/09/2026) di Halaman Mapolres Labuhanbatu. Lalu 20 November 2018 Orang Tua saya meninggal Dunia karena Sakit, dan sejak saat itu saya dan Suami kembali Mengusahai Tanah tersebut. lalu tiba tiba pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 seorang Laki laki berinisial BSS dan menguasai Tanah tersebut dengan menanam Pohon Pisang dan juga mendatangkan Alat Berat tujuannya menumbangi pohon sawit, Pohon Kelapa, dan jagung serta Merusak Rumah yang ada tanah tersebut, dan ketika ditanyai dasar apa dia melakukan perusakan itu Terlapor  menyatakan sudah membeli tanah tersebut. Beriman Panjaitan Menambahkan dugaan Kasus ini sesuai dengan UU tahun 1946 sebagai mana dimaksud pasal 385 dan PRP no 51 tahun 1960. Atas tindakan tersebut, para terlapor terancam dijerat dengan Pasal yang mengatur tentang penyerobotan tanah atau penguasaan tanah tanpa hak. Kami berharap besar agar aparat kepolisian dapat bergerak cepat dan bertindak tegas dalam menangani kasus ini.     “Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan mencegah konflik sosial yang lebih luas di masyarakat desa khususnya yang terjadi di jl. dusun VII Tangkahan Saroha Sei Penggantungan, Kec Panai hilir, Kab. Labuhanbatu Prov.Sumatra Utara Red

Read More

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif dan Mark-Up, Warga Sigagan Minta Kejaksaan Periksa Kepala Desa Sigagan Kec Simangambat.

PADANG LAWAS UTARA, Bersuarakyat.online – Pengelolaan Dana Desa di Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) disorot tajam oleh warga setempat. Sejak tahun 2023 hingga 2026, alokasi anggaran yang mencapai Rp2.271.771.000 (Dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dinilai tidak transparan dan diduga kuat sarat akan penyelewengan. Kekecewaan mendalam disampaikan oleh KH, seorang tokoh masyarakat asli Desa Sigagan. Menurutnya, besarnya anggaran miliaran rupiah tersebut seharusnya dapat membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan dan pembangunan desa jika disalurkan sepenuhnya secara amanah. “Namun sangat disayangkan, realisasi dana sekitar 2,2 miliar rupiah tersebut tidak jelas peruntukannya oleh Kepala Desa Sigagan,” ujar KH kepada media.Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran krusial yang dipertanyakan oleh masyarakat, di antaranya: Anggaran Peningkatan Kapasitas Perangkat dan Kepala Desa: Dialokasikan sebesar Rp430.375.000. Warga menilai anggaran yang hampir menyentuh angka setengah miliar ini sarat kejanggalan dan hanya dijadikan modus. Warga mempertanyakan rincian kegiatan riil yang bisa menghabiskan dana sebesar itu hanya untuk agenda perjalanan dan peningkatan kapasitas. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Dianggarkan sebesar Rp293.400.000 untuk periode 2023–2026. Penyaluran bantuan ini dinilai tidak transparan akibat adanya dugaan pemotongan sepihak dengan dalih ‘uang transportasi’ dan ‘uang capek’. Selain itu, sasaran penerima manfaat diduga salah sasaran karena justru diberikan kepada kerabat dekat Kepala Desa, sementara warga yang benar-benar membutuhkan terabaikan. Pembinaan Kepemudaan/NNB dan Klub Olahraga: Dianggarkan sebesar Rp23.095.000. Ironisnya, unsur pemuda maupun Naposo Nauli Bulung (NNB) di Desa Sigagan mengaku sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana ataupun fasilitas olahraga tersebut. Dana Perayaan Hari Kemerdekaan RI: Dianggarkan sebesar Rp81.619.800. Faktanya, setiap tahun warga mengaku masih harus melakukan iuran atau swadaya per rumah untuk menyelenggarakan acara 17 Agustus. Warga mempertanyakan aliran dana puluhan juta rupiah yang telah diplot oleh pihak desa. Bantuan Alat Produksi Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang): Dianggarkan sebesar Rp216.028.800. Hingga saat ini, para petani dan masyarakat Desa Sigagan mengaku belum pernah menerima bantuan fisik terkait alat produksi maupun program ketahanan pangan tersebut. Merespons rentetan kejanggalan ini, masyarakat Desa Sigagan secara resmi mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, baik pada kegiatan fisik maupun non-fisik. Tidak hanya itu, warga juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas Kepala Desa Sigagan atas dugaan kuat adanya praktik mark-up anggaran serta realisasi sejumlah kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa. (Harahap Kuro-Kuro)

Read More

MIRIS!!! KANTOR SEKRETARIAT DPRD PALUTA KOTOR DAN SAMPAH SEMBRAWUT, SAAT DIKONFIRMASI SEKWAN SURUH ANGGOTA TUTUP PINTU

Bersuarakyat.online Kondisi Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sangat memprihatinkan. Pada Jumat, 18/09/2026, saat awak media hendak melakukan konfirmasi, terlihat di dalam ruangan kantor sampah berserakan dan kotor tidak terawat, sembrawut. Ironisnya, gedung yang menjadi pusat pelayanan administrasi wakil rakyat tersebut justru menunjukkan ketidakpedulian terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja. Menurut keterangan di lapangan, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Paluta terkait kondisi kebersihan kantor tersebut, Sekwan bukannya memberikan penjelasan, malah menyuruh anggotanya untuk’ menutup pintu. Pas saya mau konfirmasi soal sampah yang sembrawut di dalam kantor, Sekwan malah nyuruh anggotanya nutup pintu. Seolah-olah alergi wartawan,” ujar wartawan yang berada di lokasi. Tindakan Sekwan yang menghindar dari wartawan dan menyuruh tutup pintu dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang harusnya transparan dan terbuka terhadap informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi kotornya Kantor Sekretariat DPRD ini menjadi sorotan publik. Bagaimana mungkin lembaga yang mengawasi anggaran kebersihan dan pelayanan publik, kantornya sendiri tidak bisa dijaga kebersihannya? Masyarakat berharap Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos dan Bupati Paluta segera menegur Sekwan dan jajarannya agar lebih profesional dalam menjaga kebersihan kantor dan lebih terbuka terhadap wartawan. Hingga berita ini diturunkan, Sekwan DPRD Paluta belum memberikan keterangan resmi. Pintu kantor tetap tertutup rapat. (Harahap Kuro-Kuro)

Read More