Masyarakat Padang Sari Tolak surat teguran/somasi no 02/LLN/K/2026 PT BSP ASAHAN dan Ingatkan Aparat Penegak Hukum

Asahan-Bersuarakyat.online

Masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang terdiri dari masyarakat adat, kelompok tani, serta ahli waris Barita Radja dan Taeng Matoelang, menyatakan menolak klaim sepihak PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. (PT BSP) atas lahan seluas ±68 hektar dan ±86 hektar yang berada di wilayah Desa Padang Sari.

Lahan tersebut merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±366 hektar yang telah berakhir masa berlakunya. Hingga saat ini, PT BSP belum memiliki perpanjangan atau HGU baru yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Status Lahan Eks HGU

Masyarakat menegaskan bahwa sikap mereka berlandaskan hukum, antara lain:

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Hak Guna Usaha hapus karena jangka waktunya berakhir.

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996

HGU hapus karena jangka waktunya berakhir dan tanahnya kembali dikuasai oleh negara.

Pasal 22 ayat (1) huruf a PP Nomor 18 Tahun 2021

Hak atas tanah berakhir apabila jangka waktu hak tersebut telah berakhir.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat menilai bahwa PT BSP tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penguasaan, pengamanan, penertiban, maupun pelarangan akses masyarakat terhadap lahan eks HGU tersebut.

Permohonan Pembaharuan HGU Bukan Hak Penguasaan

Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, dan DPRD Provinsi, PT BSP saat ini hanya berada pada tahap permohonan pembaharuan HGU.

“Kami tegaskan, secara hukum permohonan pembaharuan HGU bukan izin, bukan hak penguasaan, dan tidak menimbulkan kewenangan apa pun atas tanah,” ujar perwakilan masyarakat.

Penolakan Tindakan Sepihak dan Klaim Kerugian

Masyarakat juga menolak klaim kerugian yang disampaikan PT BSP dalam surat somasi, karena menurut mereka tidak ada hak aktif perusahaan atas lahan tersebut.

Pemasangan palang atau plang di jalan masuk areal 366 hektar dilakukan sebagai upaya perlindungan wilayah dan pencegahan konflik, bukan untuk menghalangi hak pihak lain secara melawan hukum.

Peringatan kepada Aparat Penegak Hukum

Melalui siaran pers ini, masyarakat mengingatkan dan meminta aparat penegak hukum agar:

1.Bersikap netral dan objektif;

2.Tidak membenarkan penertiban sepihak oleh perusahaan;

3.Tidak mengkriminalisasi masyarakat yang mempertahankan haknya secara damai.

Masyarakat menegaskan bahwa segala bentuk penertiban, pengosongan, atau pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang sah, bukan oleh perusahaan swasta.

“Kami berharap aparat penegak hukum mencegah terjadinya tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hukum,” tegas perwakilan masyarakat.

Masyarakat Desa Padang Sari menyatakan tetap membuka ruang dialog yang adil dan transparan, namun akan mempertahankan hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kontak Narasumber:

Nama : MAWARDI MANURUNG

Jabatan : Perwakilan Masyarakat / Tokoh Adat/AHLI WARIS

No. HP : +62 823-1159-9377

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *