Bersuarakyat.online
Profesi wartawan adalah salah satu pilar penting demokrasi. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak mengajukan pertanyaan, menggali fakta, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Melalui surat pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers. Dewan Pers menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang santun, rasional, dan menghormati etika.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati tugas wartawan sebagai bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Mari bersama menjaga marwah profesi pers, menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta membangun budaya komunikasi yang saling menghargai demi kepentingan publik.
#DewanPers #Wartawan #KebebasanPers #Jurnalisme #KodeEtikJurnalistik #ProfesiWartawan #PersIndonesia.
Harahap Kuro-Kuro.